Al Imam Ibnul Qoyyim berkata: “Maka sesungguhnya hamba itu jika memurnikan niatnya untuk Alloh ta’ala, dan maksud dia, keinginan dia dan amalan dia itu adalah untuk wajah Alloh Yang Mahasuci, maka Alloh itu bersama dia, karena sesungguhnya Yang Mahasuci itu beserta orang-orang yang bertaqwa dan orang-orang yang berbuat kebaikan. Dan kepala taqwa dan kebaikan adalah murninya niat untuk Alloh dalam penegakan kebenaran. Dan Alloh Yang Mahasuci itu tiada yang bisa mengalahkan-Nya. Maka barangsiapa Allo bersamanya, maka siapakah yang bisa mengalahkannya atau menimpakan kejelekan padanya? Jika Alloh bersama sang hamba, maka kepada siapakah dia takut? Jika Alloh tidak bersamanya, maka siapakah yang diharapkannya? Dan kepada siapa dia percaya? Dan siapakah yang menolongnya setelah Alloh meninggalkannya? Maka jika sang hamba menegakkan kebenaran terhadap orang lain, dan terhadap dirinya sendiri lebih dulu, dan dia menegakkannya itu adalah dengan menyandarkan pertolongan pada Alloh dan karena Alloh, maka tiada sesuatupun yang bisa menghadapinya. Seandainya langit dan bumi serta gunung-gunung itu membikin tipu daya untuknya, pastilah Alloh akan mencukupi kebutuhannya dan menjadikan untuknya jalan keluar dari masalahnya.” (“I’lamul Muwaqqi’in”/ hal. 412/cet. Darul Kitabil ‘Arobiy).

Tinjauan Syari’at Tentang Haramnya Rokok Herbal

Tinjauan Syari'at Tentang Haramnya Rokok Herbal
Tanya: Apa hukum mengkonsumsi Rokok Herbal (yang bisa mengobati penyakit), dia berbeda dengan rokok pada umumnya (rokok tembakau). Jazaakumullohu khoiron.
Jawab:
بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله، وأشهد أن لا إله إلا الله، وأشهد أن محمدا عبد الله ورسوله أما بعد:
Setelah kami melihat kembali terhadap apa yang pernah ditanyakan tentang rokok herbal, maka kami berpendapat bahwa rokok herbal tersebut tidak boleh untuk dikonsumsi dan harus dimusnahkan, kami katakan demikian karena beberapa alasan dan dalil, diantaranya:
1. Bahan Yang Ada Padanya Tidak Murni Dari Yang Halal.
Telah disampaikan kepada kami, bahwa bahan dari rokok herbal tersebut masih terdapat bahannya dari tembakau, dan telah kita ketahui bahwa rumput tembakau ini tidaklah digunakan melainkan hanya untuk rokok dan yang semisalnya dari perkara-perkara yang mengundang kepada “kecanduan” (baca; memabukan), oleh karena itu kami berpendapat bahwa rokok herbal yang mengandung tembakau ini adalah harom, baik dia berbentuk mengisapnya atau meminumnya, Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam berkata:
فاشربوا في الأسقية كلها، ولا تشربوا مسكرا
“Minumlah kalian pada minuman-minuman seluruhnya, dan janganlah kalian meminum yang memabukan”.
Pada hadits ini sangat jelas hukumnya bahwa setiap yang memabukan tidak boleh untuk dikonsumsi, dan tembakau termasuk dari perkara yang memabukan dan membahayakan, bila kita melihat di kebun tembakau maka kita akan melihat bahwa hewan-hewan kecil langka dikebun tembakau, hal demikian itu karena pada zat tembakau itu terdapat racun yang memabukan, bahkan sampai mematikan, bila hewan seperti itu sudah mendapatkan akibat negatifnya, maka bagaimana dengan manusia?, Alloh Ta’ala berkata:
(وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا).
“Dan janganlah kalian membunuh diri-diri kalian, sesungguhnya Alloh bagi kalian adalah Ar-Rohim (Maha Penyayang)”.
2. Terkadang Bahan-bahan Herbalnya Diambil Dari Yang Harom.
Setiap bahan yang dikonsumsi bila terdapat zat yang harom padanya maka dia adalah harom, baik dia berasal dari daun ganja, qott dan yang semisalnya serta yang memabukan maka tidak boleh mengkonsumsinya, Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam berkata:
كل مسكر خمر، وكل خمر حرام
“Setiap yang memabukan adalah khomer, dan setiap khomer adalah harom”.
Tanya : Mereka menyebut rokok herbal, namun rokok tersebut tetap saja bahannya seperti rokok biasa yaitu TEMBAKAU, dan terbungkus sebagaimana rokok biasa, cuma mereknya saja lain yaitu devine.

Jawab : Sungguh ini adalah penipuan terhadap umat manusia, Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam mengatakan:
من غشنا فليس منا
“Barang siapa menipu kami maka dia bukan dari golongan kami”.
Orang-orang yang menginginkan untuk melegalkan dan melariskan rokok herbal tersebut telah berbuat kedustaan dan penipuan kepada para ahlul ilmi supaya menfatwakan tentang kebolehannya, ini mirip dengan cara-cara seorang mubtadi’ Abul Banat An-Nisa’iy dalam mencari dukungan dan pembenaran kepada kebatilan dan penyimpangannya.
Telah disampaikan pula kepada kami, yang menyampaikan berkata: 
“Seorang dokter dari kalangan salafi (dialah pelopor atau orang yang menyarankan kepada ikhwan untuk merokok herbal) mengatakan: “Bahwa itu adalah obat herbal pengganti rokok yang dibuat dalam bentuk rokok, yang fungsinya mengobati berbagai macam penyakit”.
Kami (Abu Ahmad) katakan: “Apa yang disarankan oleh dokter tersebut adalah kesalahan dan kebatilan, walaupun dia mengaku sebagai dokter salafiy tidaklah pengakuan itu mendukungnya sama sekali, bahkan membawanya kepada peniruan dan pengikutan kepada langkah-langkah syaithon:
(فَوَسْوَسَ إِلَيْهِ الشَّيْطَانُ قَالَ يَا آدَمُ هَلْ أَدُلُّكَ عَلَىٰ شَجَرَةِ الْخُلْدِ وَمُلْكٍ لَا يَبْلَىٰ)
“Maka syaithon membisik-bisikan kepadanya, dia berkata: Wahai Adam, maukah aku tunjukan kepadamu tentang pohon keabadian dan kerajaan yang tidak akan runtuh”.
3. Mengisap Rokok Herbal Adalah Menyerupai Orang-orang Kafir dan Fasiq.
Cukuplah bagi kita menghukumi seseorang “tidak berwibawa” dan “tidak beradab” bila dia menjepit puntung rokok dengan dua jarinya (jari telunjuk dan jari tengah) lalu mengisapnya di depan orang baik.
Orang-orang yang beriman dituntut untuk menyelisihi orang-orang kafir dan fasiq dalam perkara yang harom seperti ini, oleh karena itu Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam berkata:
من تشبه بقوم فهو منهم
“Barang siapa menyerupai terhadap suatu kaum maka dia termasuk dari mereka”.
4. Mengganggu Setiap Orang Mendekat.
Termasuk salah satu gangguan dari para perokok adalah menyebarkan asap rokok ke setip orang yang berada di sekelilingnya, walaupun rokoknya itu dinamakan dengan herbal namun bila mengeluarkan asap maka tidak ada bedanya dengan rokok biasa, semuanya juga dari herbal; tembakau termasuk jenis herbal, qott juga termasuk, begitu pula ganja masih termasuk herbal, oleh karena itu kami nasehatkan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk menjauhi setiap rokok, karena tidaklah ada padanya melainkan kerugian dan kesia-siaan serta penghambur-hamburan harta:
(وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ)
“Dan janganlah kalian berboros-boros, sesungguhnya Dia (ya’ni Alloh) tidak menyukai orang yang berboros-borosan”.
Jangankan masalah harom seperti ini, masalah berboros-boros dan melampui batas dalam perkara halal saja sudah terlarang, Alloh Ta’ala berkata:
(وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ)
“Makanlah kalian dan minumlah kalian, dan janganlah kalian melampui batas, sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang melampui batas”.
Semoga Alloh memberi hidayah dan membimbing pemerintah Tanah Air kita Indonesia untuk selalu memperingatkan masyarakat dan warga Indonesia dari bahaya dan dampak negatif dari mengkonsumsi rokok, ganja dan qott serta bahan-bahan berbahaya lainnya.
Dan kami berterima kasih banyak kepada mereka.
Dijawab oleh:
Abu Ahmad Muhammad bin Salim Al-Limboriy ‘Afallohu ‘anhu (17/1/1436).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar