Al Imam Ibnul Qoyyim berkata: “Maka sesungguhnya hamba itu jika memurnikan niatnya untuk Alloh ta’ala, dan maksud dia, keinginan dia dan amalan dia itu adalah untuk wajah Alloh Yang Mahasuci, maka Alloh itu bersama dia, karena sesungguhnya Yang Mahasuci itu beserta orang-orang yang bertaqwa dan orang-orang yang berbuat kebaikan. Dan kepala taqwa dan kebaikan adalah murninya niat untuk Alloh dalam penegakan kebenaran. Dan Alloh Yang Mahasuci itu tiada yang bisa mengalahkan-Nya. Maka barangsiapa Allo bersamanya, maka siapakah yang bisa mengalahkannya atau menimpakan kejelekan padanya? Jika Alloh bersama sang hamba, maka kepada siapakah dia takut? Jika Alloh tidak bersamanya, maka siapakah yang diharapkannya? Dan kepada siapa dia percaya? Dan siapakah yang menolongnya setelah Alloh meninggalkannya? Maka jika sang hamba menegakkan kebenaran terhadap orang lain, dan terhadap dirinya sendiri lebih dulu, dan dia menegakkannya itu adalah dengan menyandarkan pertolongan pada Alloh dan karena Alloh, maka tiada sesuatupun yang bisa menghadapinya. Seandainya langit dan bumi serta gunung-gunung itu membikin tipu daya untuknya, pastilah Alloh akan mencukupi kebutuhannya dan menjadikan untuknya jalan keluar dari masalahnya.” (“I’lamul Muwaqqi’in”/ hal. 412/cet. Darul Kitabil ‘Arobiy).

Hukum Memelihara Anjing Untuk Jaga

Tanya: Anak saudara ana ingin membuka store barangan lusuh yang boleh dikitar semula, jadi anak saudara ana mahu memelihara anjing untuk menjaga store barangan lusuh itu daripada kecurian, apakah hukum dan dalilnya. بارك الله فيكم (Pertanyaan dari Malaysia).
Jawab: Kalau tujuannya untuk menjaga seperti itu maka boleh, selama anjingnya terdidik dan bisa menjalankan tugasnya, serta tidak masuk ke dalam store atau ke dalam rumah, dalilnya adalah kisah Ashhabul Kahfi,  Alloh Ta’ala berkata:
(وَتَحْسَبُهُمْ أَيْقَاظًا وَهُمْ رُقُودٌ ۚ وَنُقَلِّبُهُمْ ذَاتَ الْيَمِينِ وَذَاتَ الشِّمَالِ ۖ وَكَلْبُهُمْ بَاسِطٌ ذِرَاعَيْهِ بِالْوَصِيدِ)
“Dan kamu mengira mereka itu terjaga (bangun), padahal mereka adalah tertidur, Kami bolak-balikan ke kiri dan ke kanan, sedangkan anjing mereka mengunjurkan ke dua kaki (depannya) di muka pintu gua”.

Demikian keberadaan anjing itu, dia mengerti tugasnya untuk menjaga, dengan itu dia duduk di muka pintu gua, dua kaki (belakangnya) dalam gua, dan dua kaki (depannya) diulurkan di pintu gua dan dia tidak masuk ke dalam gua untuk tidur bersama Ashhabul Kahfi, bila anjingnya terdidik seperti ini maka boleh dipelihara untuk menjalankan tugasnya  sebagai penjaga.
Dan perlu dilihat pula, terkadang orang menggunakan anjing seperti ini membutuhkan biaya yang banyak untuk makanan dan minuman anjingnya, yang terkadang melebihi biaya untuk membayar orang sebagai penjaga, bila seperti ini maka hendaknya seseorang mencari orang lain dari kalangan orang-orang beriman yang membutuhkan pekerjaan untuk dijadikan sebagai penjaga seperti itu. Wallohu A’lam.
Dijawab oleh:
Abu Ahmad Muhammad bin Salim Al-Limboriy ‘Afallohu ‘anhu (23/1/1436).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar