PERTANYAAN
- PETANYAAN SEPUTAR SHOLAT
Pertanyaan :
Seseorang sholat,
dan dia Masbuq (terlambat), ketika imam sholat mengucapkan salam pada raka'at
terakhir, apakah kita berdiri untuk menyempurnakan sholat pada saat imam
mengucapkan awal salam, atau setelah imam mengakhiri salamnya?.
Jawaban :
Rosululloh
Shollallohu 'Alaihi wa Sallam telah menetapkan bahwa awal sholat adalah
takbirotul ihrom dan akhirnya adalah salam.
Para ulama berbeda
pendapat tentang salam, apakah kedua salam ya'ni salam ke kanan dan ke kiri
termasuk wajib ataukah sunnah?.
Bila seseorang
mengambil pendapat bahwa yang wajib adalah salam ke kanan saja dan yang ke kiri
adalah mustahab, maka tidak mengapa baginya langsung berdiri menyempurnakan
sholatnya ketika imam sudah salam pertama.
Adapun kalau dia
menganggap kedua salam ya'ni salam ke kanan dan ke kiri adalah wajib maka dia
harus menunggu sampai imam menyempurnakan salamnya, karena kita diperintah
untuk mengikuti imam:
"إنما جعل الإمام ليؤتم به".
"Hanyalah
dijadikan imam itu untuk supaya diikuti terhadapnya".
Ma'mun yang datang telat
maka dia diperintah untuk mengikuti imam, jika imam sudah selesai sholat ya'ni
sudah salam terakhir maka ma'mun diperintah untuk berdiri menyempurnakan
sholatnya.
Wallohu A'lam wa
Ahkam.
Pertanyaan :
Dan juga -afwan-
tahi hidung (kotoran hidung) atau tahi mata (kotoran mata) manusia, apakah itu
najis dan dapat membatalkan wudhu?.
Jawaban :
Tidak najis dan tidak
pula membatalkan wudhu:
"وكان صلى الله عليه وسلم يتنخع وهو في الصلاة فيدلكها
بيده".
"Dan Nabi
Shollallohu 'Alaihi wa Sallam mengeluarkan cairan dan beliau di dalam sholat,
lalu beliau menggosokkannya dengan tangannya".
Dan mengeluarkan
cairan di dalam sholat seperti ini maka ada dua bentuk:
Pertama: Cairan dari
mulut baik dia berbentuk ludah atau lendir.
Kedua: Cairan dari
hidung baik dia berbentuk lendir atau ingus, keluarnya cairan ini tentu tahi
hidung ikut terbawa walaupun hanya sedikit.
Dan pada hadits
tersebut Nabi Shollallohu 'Alihi wa Sallam tetap di dalam sholatnya.
Begitupula kotoran
mata maka dia tidak najis dan tidak pula membatalkan wudhu, Nabi Shollallohu
'Alaihi wa Sallam dan Ash-Shiddiq serta orang-orang sholih, mereka sholat
menangis, dan tidak diragukan lagi bahwa orang yang menangis tentu akan
mengeluarkan air mata, dan kotoran mata tentu akan ikut keluar walaupun hanya
sedikit, kalau kotoran mata najis dan membatalkan wudhu maka tentu Nabi akan
melarang dari menangis di dalam sholat karena mencegah jangan sampai kotorannya
yang keluar bersama air mata.
Wallohu A'lam wa Ahkam.
Pertanyaan :
Di dalam hadits:
"إنما جعل الإمام ليؤتم به".
Jawaban :
Apa yang kamu lakukan
itu adalah masuk dalam perbedaan yang dibolehkan oleh syari'at, selama kamu
berbuat demikian memiliki hujjah, karena tidak semua perbuatan imam di dalam
sholat itu harus diikuti, ketika para shohabat melihat Rosululloh Shollallohu
'Alaihi wa Sallam di tengah-tengah sholat beliau mencopot sandalnya maka para
shohabat ikut mencopot sandal-sandal mereka, beliau berkata:
"ما لكم؟!".
"Ada apa dengan
kalian?".
Ini jelas
pengingkaran beliau, karena mereka mengikuti dengan tanpa mengetahui sebab atau
ilmunya.
Adapun yang kamu
sebutkan maka boleh bagimu untuk melakukannya jika kamu menganggap itu yang
rojih, dan itu masuk pada penyelisihan kepada imam sholat yang dibolehkan oleh
syari'at.
Syaikhul Islam telah
menerangkan permasalahan ini di dalam "Iqtidhoush Shorotil Mustaqim".
Di Tulis Oleh
Saudara Kami Yang Mulia Abu Ahmad Muhammad bin
Salim Al Limbory
Di Dammaj pada Bulan Shafar 1435
Tidak ada komentar:
Posting Komentar