Al Imam Ibnul Qoyyim berkata: “Maka sesungguhnya hamba itu jika memurnikan niatnya untuk Alloh ta’ala, dan maksud dia, keinginan dia dan amalan dia itu adalah untuk wajah Alloh Yang Mahasuci, maka Alloh itu bersama dia, karena sesungguhnya Yang Mahasuci itu beserta orang-orang yang bertaqwa dan orang-orang yang berbuat kebaikan. Dan kepala taqwa dan kebaikan adalah murninya niat untuk Alloh dalam penegakan kebenaran. Dan Alloh Yang Mahasuci itu tiada yang bisa mengalahkan-Nya. Maka barangsiapa Allo bersamanya, maka siapakah yang bisa mengalahkannya atau menimpakan kejelekan padanya? Jika Alloh bersama sang hamba, maka kepada siapakah dia takut? Jika Alloh tidak bersamanya, maka siapakah yang diharapkannya? Dan kepada siapa dia percaya? Dan siapakah yang menolongnya setelah Alloh meninggalkannya? Maka jika sang hamba menegakkan kebenaran terhadap orang lain, dan terhadap dirinya sendiri lebih dulu, dan dia menegakkannya itu adalah dengan menyandarkan pertolongan pada Alloh dan karena Alloh, maka tiada sesuatupun yang bisa menghadapinya. Seandainya langit dan bumi serta gunung-gunung itu membikin tipu daya untuknya, pastilah Alloh akan mencukupi kebutuhannya dan menjadikan untuknya jalan keluar dari masalahnya.” (“I’lamul Muwaqqi’in”/ hal. 412/cet. Darul Kitabil ‘Arobiy).

Pertanyaan -Pertanyaan Seputar Sholat

PERTANYAAN - PETANYAAN SEPUTAR SHOLAT

Pertanyaan :
Seseorang sholat, dan dia Masbuq (terlambat), ketika imam sholat mengucapkan salam pada raka'at terakhir, apakah kita berdiri untuk menyempurnakan sholat pada saat imam mengucapkan awal salam, atau setelah imam mengakhiri salamnya?.

Jawaban :
Rosululloh Shollallohu 'Alaihi wa Sallam telah menetapkan bahwa awal sholat adalah takbirotul ihrom dan akhirnya adalah salam.
Para ulama berbeda pendapat tentang salam, apakah kedua salam ya'ni salam ke kanan dan ke kiri termasuk wajib ataukah sunnah?.
Bila seseorang mengambil pendapat bahwa yang wajib adalah salam ke kanan saja dan yang ke kiri adalah mustahab, maka tidak mengapa baginya langsung berdiri menyempurnakan sholatnya ketika imam sudah salam pertama.

Adapun kalau dia menganggap kedua salam ya'ni salam ke kanan dan ke kiri adalah wajib maka dia harus menunggu sampai imam menyempurnakan salamnya, karena kita diperintah untuk mengikuti imam:
"إنما جعل الإمام ليؤتم به".
"Hanyalah dijadikan imam itu untuk supaya diikuti terhadapnya".
Ma'mun yang datang telat maka dia diperintah untuk mengikuti imam, jika imam sudah selesai sholat ya'ni sudah salam terakhir maka ma'mun diperintah untuk berdiri menyempurnakan sholatnya.
Wallohu A'lam wa Ahkam.

Pertanyaan :
Dan juga -afwan- tahi hidung (kotoran hidung) atau tahi mata (kotoran mata) manusia, apakah itu najis dan dapat membatalkan wudhu?.

Jawaban :
Tidak najis dan tidak pula membatalkan wudhu:
"وكان صلى الله عليه وسلم يتنخع وهو في الصلاة فيدلكها بيده".
"Dan Nabi Shollallohu 'Alaihi wa Sallam mengeluarkan cairan dan beliau di dalam sholat, lalu beliau menggosokkannya dengan tangannya".
Dan mengeluarkan cairan di dalam sholat seperti ini maka ada dua bentuk:
Pertama: Cairan dari mulut baik dia berbentuk ludah atau lendir.
Kedua: Cairan dari hidung baik dia berbentuk lendir atau ingus, keluarnya cairan ini tentu tahi hidung ikut terbawa walaupun hanya sedikit.
Dan pada hadits tersebut Nabi Shollallohu 'Alihi wa Sallam tetap di dalam sholatnya.
Begitupula kotoran mata maka dia tidak najis dan tidak pula membatalkan wudhu, Nabi Shollallohu 'Alaihi wa Sallam dan Ash-Shiddiq serta orang-orang sholih, mereka sholat menangis, dan tidak diragukan lagi bahwa orang yang menangis tentu akan mengeluarkan air mata, dan kotoran mata tentu akan ikut keluar walaupun hanya sedikit, kalau kotoran mata najis dan membatalkan wudhu maka tentu Nabi akan melarang dari menangis di dalam sholat karena mencegah jangan sampai kotorannya yang keluar bersama air mata.
Wallohu A'lam wa Ahkam.

Pertanyaan :
Di dalam hadits:
"إنما جعل الإمام ليؤتم به".

Jawaban :
Apa yang kamu lakukan itu adalah masuk dalam perbedaan yang dibolehkan oleh syari'at, selama kamu berbuat demikian memiliki hujjah, karena tidak semua perbuatan imam di dalam sholat itu harus diikuti, ketika para shohabat melihat Rosululloh Shollallohu 'Alaihi wa Sallam di tengah-tengah sholat beliau mencopot sandalnya maka para shohabat ikut mencopot sandal-sandal mereka, beliau berkata:
"ما لكم؟!".
"Ada apa dengan kalian?".
Ini jelas pengingkaran beliau, karena mereka mengikuti dengan tanpa mengetahui sebab atau ilmunya.
Adapun yang kamu sebutkan maka boleh bagimu untuk melakukannya jika kamu menganggap itu yang rojih, dan itu masuk pada penyelisihan kepada imam sholat yang dibolehkan oleh syari'at.
Syaikhul Islam telah menerangkan permasalahan ini di dalam "Iqtidhoush Shorotil Mustaqim".

Di Tulis Oleh Saudara Kami Yang Mulia Abu Ahmad Muhammad bin Salim Al Limbory

Di Dammaj pada Bulan Shafar 1435

Tidak ada komentar:

Posting Komentar