Tanya: Bagaimana hukum membeli ayam goreng yang dijual oleh orang yang berkeyakinan kejawen, sedangkan ayam tersebut dia beli dari pedagang ayam potong yang beragama Islam.
Jawab: Kalau benar sumbernya dari pedagang muslim, yang dia menyembelih ayam tersebut dengan metode Islam dan menyebut Bismillah (nama Alloh) ketika menyembelihnya maka jelas kehalalannya, walaupun kemudian dijual oleh orang musyrik atau orang kafir, Alloh Ta’ala berkata:
وما لكم ألا تأكلوا مما ذكر اسم الله عليه
“Dan ada apa dengan kalian?!, kalian tidak mau memakan dari apa-apa (yang halal yang disembelih) dengan menyebut nama Alloh padanya”.
Berbeda halnya kalau diketahui bahwa orang kafir tersebut setelah membelinya, mengolahnya dengan perkara-perkara harom, dimasak dengan lemak babi atau dimasak di panci yang masih tersisa lemak dan bekas-bekas babi atau binatang harom lainnya, maka harom membeli darinya ayam goreng tersebut.
Begitu pula kalau yang mengolahnya adalah orang musyrik, ketika memasaknya dicampur dengan air yang dibacakan mantra-mantra, atau air yang diambil dari rendaman jimat sebagaimana yang kami dapati di Surabaya, ada seorang dukun mengolah makanan halal dengan cara-cara itu maka tidak boleh membeli ayam goreng dan makanan yang mereka olah, dan tidak boleh pula memakannya dan memberikannya kepada orang lain. Wallohu A’lam.
Dijawab oleh:
Abu Ahmad Muhammad bin Salim Al-Limboriy ‘Afallohu ‘anhu (11/1/1436).
Abu Ahmad Muhammad bin Salim Al-Limboriy ‘Afallohu ‘anhu (11/1/1436).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar