KOTORAN
CICAK
TIDAK NAJIS DAN TIDAK PULA MEMBATALKAN WUDHU
Pertanyaan:
Saya pernah baca
bahwa kotoran hewan yang halal dimakan itu tidak najis dan tidak membatalkan
wudhu , bagaimana dengan kotoran cicak?.
Jawaban:
"إن
أبوال الحيوان وأرواثها نجسة، إلا ما خص بدليل كالحيوانات التي يؤكل لحمها".
"Sesungguhnya
kencing-kencing hewan dan kotoran-kotorannya adalah najis kecuali hewan-hewan
yang dikhususkan dengan dalil, seperti hewan-hewan yang dimakan
dagingnya".
Adapun tentang
masalah cicak maka dia tidak najis, baik badannya, kotorannya maupun
kencingnya, dan Nabi Shollallohu 'Alaihi wa Sallam sholat di Ka'bah atau di
tempat-tempat yang sangat memungkinkan adanya cicak, baik kotorannya ataupun
kencingnya, dan Nabi tidak memerintahkan untuk mewaspaidainya.
Dan untuk menghukumi
cicak maka kembali kepada kaedah syar'iyyah:
"الأصل
في الأشياء الطهارة، لا يحكم بنجاسته إلا بديل".
"Asal pada
segala sesuatu adalah suci, tidak dihukumi tentang kenajisannya kecuali dengan
dalil".
"Hanyalah
dijadikan imam itu untuk supaya diikuti terhadapnya", saya bersedekap
ketika i'tidal dan menggerakkan jari ketika duduk tasyahud dalam sholat,
sedangkan imam tidak melakukan hal itu (bersedekap dan menggerakkan jari),
apakah saya harus mengikuti imam atau menurut keyakinan saya, dan bagaimana
bila saya sholat di masjid yang lain yang saya juga tidak tahu apa yg dilakukan
imam (ketika imamnya duduk atau i'tidal).
Afwan pertanyaan
ini penting bagi saya karena amalan yg pertama kali dihisab adalah sholat dan
saya takut sholat saya tidak diterima/salah.
Dituli Oleh Abu Ahmad Muhammad bin Salim Al Limbory
Tidak ada komentar:
Posting Komentar