MENGIKUTI JAMINAN KESEHATAN MASYARAKAT
Tanya: Assalamu’alaikum…Ustadz afwan mau bertanya, apakah hukumnya menggunakan Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) yang diberikan oleh pemerintah Indonesia untuk masyarakat tidak mampu supaya bisa berobat gratis di Puskesmas/Rumah Sakit. Keluarga kami termasuk yang mendapatkan Kartu Jamkesmas tersebut. Apakah boleh kami gunakan kartu Jamkesmas tersebut untuk berobat ke Puskesmas/Rumah Sakit? (dalam kartu Jamkesmas ini tidak ada iuran apapun sama sekali yang seperti asuransi kesehatan). Jazaakumulloohu khoiron.
Jawab: Wa’alaikumussalam Warohmatullohi Wabarokatuh. Bila kamu dan keluargamu termasuk dari kategori orang-orang miskin atau tidak mampu maka boleh menggunakan kartu jaminan kesehatan masyarakat tersebut.
Yang tidak boleh adalah bagi orang yang memiliki kemampuan dalam pembiayaan kesehatan tapi mengurus kartu tersebut, dan ini bentuk penipuan yang dilarang di dalam Islam, Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam berkata:
من غشنا فليس منا
“Barang siapa menipu kami maka dia bukan dari kami”.
Jaminan kesehatan masyarakat adalah jaminan perlindungan untuk pelayanan kesehatan yang komprehensif (secara menyeluruh) mencakup pelayanan promotif, preventif serta kuratif dan rehabilitatif yang diberikan secara berjenjang bagi masyarakat yang miskin dan yang tidak mampu, yang iurannya di bayar oleh Pemerintah.
Adapun sumber dana jaminan kesehatan ini maka dia berasal dari pemerintah pusat yang dikenal dengan APBN, melalui mekanisme dana bantuan sosial.
Jaminan kesehatan ini di peruntukkan untuk menjamin akses penduduk miskin dan yang tidak mampu terhadap pelayanan kesehatan.
Dan tujuan dari penyelenggaraan Jamkesmas ini adalah meningkatnya akses dan mutu pelayanan kesehatan terhadap seluruh masyarakat miskin dan yang tidak mampu agar tercapai derajat kesehatan masyarakat yang optimal secara efektif dan efisien.
Semoga Alloh memberikan hidayah kepada pemerintah Indonesia dan semoga Dia menjaga pemerintah kaum muslimin.
Dijawab oleh:
Abu Ahmad Al-Limboriy (4/2/1436).
Abu Ahmad Al-Limboriy (4/2/1436).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar