Al Imam Ibnul Qoyyim berkata: “Maka sesungguhnya hamba itu jika memurnikan niatnya untuk Alloh ta’ala, dan maksud dia, keinginan dia dan amalan dia itu adalah untuk wajah Alloh Yang Mahasuci, maka Alloh itu bersama dia, karena sesungguhnya Yang Mahasuci itu beserta orang-orang yang bertaqwa dan orang-orang yang berbuat kebaikan. Dan kepala taqwa dan kebaikan adalah murninya niat untuk Alloh dalam penegakan kebenaran. Dan Alloh Yang Mahasuci itu tiada yang bisa mengalahkan-Nya. Maka barangsiapa Allo bersamanya, maka siapakah yang bisa mengalahkannya atau menimpakan kejelekan padanya? Jika Alloh bersama sang hamba, maka kepada siapakah dia takut? Jika Alloh tidak bersamanya, maka siapakah yang diharapkannya? Dan kepada siapa dia percaya? Dan siapakah yang menolongnya setelah Alloh meninggalkannya? Maka jika sang hamba menegakkan kebenaran terhadap orang lain, dan terhadap dirinya sendiri lebih dulu, dan dia menegakkannya itu adalah dengan menyandarkan pertolongan pada Alloh dan karena Alloh, maka tiada sesuatupun yang bisa menghadapinya. Seandainya langit dan bumi serta gunung-gunung itu membikin tipu daya untuknya, pastilah Alloh akan mencukupi kebutuhannya dan menjadikan untuknya jalan keluar dari masalahnya.” (“I’lamul Muwaqqi’in”/ hal. 412/cet. Darul Kitabil ‘Arobiy).

Hukum Mengkonsumsi DAUN QOTT

hukum qottTanya: Assalamu’alaikum Warohmatulloh.. Afwan mau bertanya, apakah hukumnya mengkonsumsi stimulan (penambah semangart kerja) sejenis daun Qat? Dan apa hukumnya mengkonsumsi stimulan tersebut dalam bentuk rokok?, padahal ada mafsadatnya bisa menimbulkan kecanduan dan sepertinya di Indonesia sendiri ada peraturan yang melarang mengkonsumsinya. Jazaakumullohukhoiron, Baarokallohufiikum. (Pertanyaan dari Pekalongan).
Jawab: Wa’alaikumussalam Warohmatullohi Wabarokatuh.

Kalau akibatnya seperti yang penanya katakan “ada mafsadahnya dan menimbulkan kecanduan” maka itu cukup sebagai alasan tentang tidak boleh mengkonsumsinya, Syaikhuna Yahya Al-Hajuriy -semoga Alloh menjaganya- ketika menyebutkan beberapa madhorat qott, beliau berkata:
واحد من تلك الأضرار تكفي في تحريمه.
“Satu saja dari madhorot-madhorot tersebut cukup dalam mengharomkannya”.
Memakan qott atau mengkonsumsinya ini adalah kema’siatan yang harus diingkari, karena banyak madhorotnya, diantaranya adalah merusak kesehatan, Alloh Ta’ala berkata:
ولا تقتلوا أنفسكم، إن الله كان بكم رحيما
“Dan janganlah kalian membinasakan diri-diri kalian, sesungguhnya Alloh bagi kalian adalah Ar-Rohim (Maha Penyayang)”.
Dan telah kita saksikan di Yaman ini, dengan sebab qott mereka semangat kerja sampai terkadang sangat semangatnya membuat mereka membunuh diri-diri mereka sendiri, ketika membawa mobil maka mereka menabrak atau terbalik mobilnya, ketika kerja bangunan maka mereka terjatuh dari bangunan, ketika membawa senjata maka mereka mudah menembakan ke orang lain atau bahkan menembak diri mereka sendiri, dan masih sangat banyak bahaya lainnya.
Mereka bekerja seharian penuh  dengan penuh semangat, sampai mereka lalai dari sholat namun uang dari hasil kerjanya mereka habiskan untuk qott lagi, benar-benar kerugian dan penghambur-hamburan uang:
﴿وَلا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ﴾
“Dan janganlah kalian melampui batas, sesungguhnya Dia (Alloh) tidak menyukai orang-orang yang melampui batas”.
Dan orang-orang terdahulu yang pernah Alloh binasakan, itu disebabkan mereka melampui batas, Alloh Ta’ala berkata:
وأهلكنا المسرفين
“Dan telah Kami binasakan orang-orang yang mereka melampui batas”.
Bahaya dan madhorot qott dan rokok telah diketahui oleh setiap orang yang berakal,
Pak Hatim Al-Jawiy -semoga Alloh menjaganya- menceritakan kepada kami di Darul Hadits Sana’a ini: “Qott bila dikonsumsi dalam bentuk rokok maka dia lebih berbahaya dari pada ganja”.
Beliau mengetahui hal tersebut karena beliau sarjana pada jurusan Kimia dan istri beliau juga lulusan dari kesehatan.
Beliau bercerita ke kami: “Bahwa yang membawa tanaman qott ke Indonesia adalah orang Yaman, ia tanam di kebun, dan ia menyebutnya dengan nama teh Yaman, ketika sedang dikonsumsi maka pihak pemerintah Indonesia mengetahuinya, yang mengkonsumsi tersebut kemudian di penjara dan kebun qottnya dimusnahkan”.
Beliau juga berkata: “Alhamdulillah pemerintah Indonesia telah melarang dari qott serta dari mengkonsumsinya, dan Alhamdulillah telah ada undang-undang yang melarangnya”.
Kami bersyukur kepada Alloh Ta’ala dan berdoa kepada-Nya agar memberi hidayah dan membantu pemerintah Indonesia dalam mengingkari kemungkaran seperti qott tersebut, karena dengan sebab pohon khobits (yang jijik) ini terjadi berbagai kemungkaran yang banyak, pembunuhan, pemerkosaan, perzinaan, penculikan dan penganiayaan serta pemberontakan kepada penguasa muslim sebagaimana yang terjadi di Yaman ini.
Kami berterima kasih kepada pemerintah Indonesia yang telah menjalankan tugas, berupa pengingkaran dan pemusnahan barang-barang terlarang semisal qott, ganja dan yang semisal itu.
Adapun mengkonsumsi bahan-bahan yang halal untuk penambah semangat maka boleh, semisal mengkonsumsi jahe dan yang semisalnya. Wallohu A’lam.
Dijawab oleh:
Abu Ahmad Muhammad bin Salim Al-Limboriy -semoga Alloh mengokohkannya- (13/1/1436).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar