Tanya: Orang-orang Firanda dan para penggemar Tivi Roja mengatakan: “Seseorang muncul di Televisi atau mentashwir maka dia tetap salafy karena perbuataannya itu dosa namun tidak mengeluarkannya dari kesalafiyyahannya”. Bagaimana menanggapi syubhat ini?.
Jawab: Dari ucapan mereka itu tampak kalau mereka mengetahui hukum tashwir (menggambar) makhluk bernyawa adalah harom, namun karena ingin kemasyhuran atau ingin menyebarkan pemahaman menyimpang mereka, maka mereka pun bermudah-mudahan dalam masalah dosa ini:
لعن الله المصورين
“Semoga Alloh mela’nat para pembuat gambar”. Diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Juhaifah dari Nabi Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam.
Setiap kema’siatan yang Alloh mela’nat pelakunya maka dia termasuk dari kabair (dosa-dosa besar), tentang masalah menggambar ini sangat termasuk dalam kategori kabair, ditambah lagi adanya ancaman azab pada pelakunya:
«إن الذين يصنعون هذه الصور يعذبون يقال لهم: أحيوا ما خلقتم»
“Sesungguhnya orang-orang yang mereka membuat gambar-gambar ini maka mereka akan diazab, dikatakan kepada mereka: Hidupkanlah apa yang kalian ciptakan (ya’ni menggambar ini)”.
Siapapun dia, baik dia dari kalangan masyayikh atau thullab, baik dia Ali Hasan Al-Halabiy atau Firanda atau yang semisal mereka kalau mereka ridho digambar dan ridho untuk dimunculkan di Televisi maka mereka termasuk dari orang terjatuh ke dalam jenis dosa tersebut, dan ini bukan masalah remeh, mereka sudah tahu hukumnya namun mereka bersengaja pada perbuatan itu maka mereka juga masuk dalam kategori Al-Mujahirun, Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam berkata:
«كل أمتي معافى إلا المجاهرون»
“Semua umatku adalah dima’afkan kecuali orang-orang yang menampakan perbuatan dosa dengan terang-terangan”. Diriwayatkan oleh Asy-Syaikhon.
Tidak ada bedanya antara mereka dengan orang-orang fasiq dalam terang-terangan melakukan perbuatan dosa, maka dengan itu tidak sepantasnya bagi orang-orang beriman untuk duduk di majelis mereka, Alloh Ta’ala berkata:
(يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَنْ تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَىٰ مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ)
“Wahai orang-orang yang beriman, jika datang kepada kalian seorang fasiq dengan (membawa) suatu berita maka perjelaslah oleh kalian, agar kalian tidak menimpakan musibah terhadap suatu kaum, dengan tanpa mengetahui (keadaan sebenarnya) yang menyebabkan kalian menyesal atas perbuatan kalian tersebut”.
Al-Imam Abul Qosim Al-Ashbahaniy Rohimahulloh berkata:
قال علماء السلف: ولا يجوز مجالسة أهل المعاصي الذين ظهروا فسقهم، ولا مجالسة أهل البدع الذين ظهرت بدعتهم
“Para ulama Salaf berkata: Tidak boleh bermajelis dengan para pelaku ma’siat yang mereka menampakan kefasiqkan mereka, dan tidak boleh pula bermajelis dengan para pelaku bid’ah yang mereka menampakan kebid’ahan mereka”.
Dengan sebab salah kaprah mereka dalam masalah gambar ini, banyak generasi muda mereka berjatuhan ke dalam dosa dan kenistaan ini, semuanya beralasan para masyayikh membolehkan dan mereka muncul di Televisi.
Belum lagi bermudah-mudahannya mereka duduk dengan para mubtadi’ah, dan menjalin persahabatan dengan mereka, baik dari kalangan Ikhwanul Muslimin maupun ‘Aqlaniyyun:
«المرء على دين خليله فلينظر أحدكم من يخالل»
“Seseorang di atas agama kawannya, maka hendaklah salah seorang di antara kalian melihat kepada siapa dia menjadikan kawan”.
Hampir semua mereka beralasan “menasehati”, ini semua salah kaprah dalam melangkah, karena dalam menyampaikan nasehat tidak mengharuskan mereka untuk mendatangi para mubtadi’ah tersebut, atau tidak pula mengharuskan mereka memunculkan diri mereka di Televisi seperti itu, Asy-Syaikh Yahya Al-Hajuriy ‘Afallohu ‘anhu berkata:
هذا هو الأصل أما من كان ناصحًا له فالنصح له حدود، وإن أعرض يعرض عنه، وعن مجالسته حفاظًا على الدين من شبهاته.
“Ini adalah asal (hukumnya), adapun orang yang keberadaannya adalah memberi nasehat kepadanya, maka nasehat kepadanya memiliki batasan-batasan, jika dia berpaling maka berpaling darinya dan dari duduk dengannya, sebagai penjagaan terhadap agama dari syubhat-syubhatnya”.
Dijawab oleh:
Abu Ahmad Muhammad bin Salim Al-Limboriy ‘Afallohu ‘anhu (5/2/1436)
Abu Ahmad Muhammad bin Salim Al-Limboriy ‘Afallohu ‘anhu (5/2/1436)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar