Al Imam Ibnul Qoyyim berkata: “Maka sesungguhnya hamba itu jika memurnikan niatnya untuk Alloh ta’ala, dan maksud dia, keinginan dia dan amalan dia itu adalah untuk wajah Alloh Yang Mahasuci, maka Alloh itu bersama dia, karena sesungguhnya Yang Mahasuci itu beserta orang-orang yang bertaqwa dan orang-orang yang berbuat kebaikan. Dan kepala taqwa dan kebaikan adalah murninya niat untuk Alloh dalam penegakan kebenaran. Dan Alloh Yang Mahasuci itu tiada yang bisa mengalahkan-Nya. Maka barangsiapa Allo bersamanya, maka siapakah yang bisa mengalahkannya atau menimpakan kejelekan padanya? Jika Alloh bersama sang hamba, maka kepada siapakah dia takut? Jika Alloh tidak bersamanya, maka siapakah yang diharapkannya? Dan kepada siapa dia percaya? Dan siapakah yang menolongnya setelah Alloh meninggalkannya? Maka jika sang hamba menegakkan kebenaran terhadap orang lain, dan terhadap dirinya sendiri lebih dulu, dan dia menegakkannya itu adalah dengan menyandarkan pertolongan pada Alloh dan karena Alloh, maka tiada sesuatupun yang bisa menghadapinya. Seandainya langit dan bumi serta gunung-gunung itu membikin tipu daya untuknya, pastilah Alloh akan mencukupi kebutuhannya dan menjadikan untuknya jalan keluar dari masalahnya.” (“I’lamul Muwaqqi’in”/ hal. 412/cet. Darul Kitabil ‘Arobiy).

Hukum Mencerca Penguasa Di Depan Umum

Hukum Mencerca Penguasa Di Depan Umum
Tanya: Apakah benar hadits mencerca penguasa di depan umum adalah dhoif?.
Jawab: Kalaupun haditsnya dhoif bukan berarti membolehkan secara mutlak, namun perlu meninjau dari sisi syar’iy lainnya, dengan melihat dalil-dalil yang mengarahkan kepada masalah mentaati penguasa muslim, dan ketaaatan seseorang akan terwujud dengan benar manakalah dia melakukan ketaatan tersebut sesuai bimbingan syari’at.
Adapun hadits yang diperbincangkan adalah:
مَنْ أَرَادَ أَنْ يَنْصَحَ لِذِيْ سُلْطَانٍ فَلاَ يُبْدِهِ عَلاِنِيَةً وَلَكِنْ لِيَأْخُذْ بِيَدِهِ فَيَخْلُوْ بِهِ فَإِنْ قَبِلَ مِنْهُ فَذَاكَ وَإِلاَّ كَانَ قَدْ أَدَّى الَّذِيْ عَلَيْهِ
“Barangsiapa yang ingin menasehati penguasa maka janganlah dia menyatakannya  dalam keadaan terang-terangan, namun hendaklah dia memegang tangan penguasa tersebut, lalu berdua-duan dengannya, bila dia menerima dari nasehat tersebut maka itulah yang diharapkan, dan jika tidak menerima nasehat tersebut, maka sungguh yang menasehati telah menunaikan kewajibannya”. 
Yang mengambil pendapat bahwa hadits ini dhoif maka dia dituntut untuk mengamalkan banyak hadits shohih yang lainnya, diantaranya yang bersifat umum adalah hadits Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam:
«الدين النصيحة»
“Agama adalah nasehat”.
Para shohabat bertanya:
لمن؟
“Untuk siapa?”.
Beliau menjawab:
«لله، ولكتابه، ولرسوله، ولأئمة المسلمين وعامتهم»
“Untuk Alloh, Kitab-Nya, Rosul-Nya dan para pemimpin muslimin dan masyarakat mereka”.
Dalam menyampaikan nasehat seseorang dibimbing untuk mengambil cara yang terbaik, seorang da’i atau ustadz yang membolehkan mencela penguasa di depan umum, coba ada dari seorang muridnya bangkit mencelanya di majelis tempat dia menyampaikan pengajian, di hadapan murid-murid dan para hadirin, apakah ustadz tersebut akan mengangkat jari jempol kepadanya yaitu “bagus” ataukah dia akan mengangkat jari telunjuk yaitu memberi isyarat “pergi”, “seret dia”, “hajar dia” atau “sikat dia”?.
Dan orang yang membolehkan mencerca penguasa di depan umum ini telah membuka peluang dan telah membantu orang-orang yang berpemikiran khowarij, Syaikhuna An-Nashihul Amin -’Afallohu ‘anna wa ‘anhu- berkata:
فكر الخوارج والمعتزلة والروافض الذين يرون أصولهم المحدثة ما سموه بالأمر بالمعروف والنهي عن المنكر، ويعنون بالمنكر الخروج على الحكام المسلمين، فنعوذ بالله من الفتن.
“Pemikiran khowarij, mu’tazilah dan rofidhoh yang mereka melihat kepada “ushul” mereka yang bid’ah adalah apa yang mereka menamainya dengan memerintahkan kepada kebaikan dan melarang dari kemungkaran, dan mereka menolong kepada kemungkaran dengan keluar (dari ketaatan) kepada para penguasa muslimin, kita berlindung kepada Alloh dari fitnah-fitnah”.
Adapun perkataan Ja’far Umar Tholib:
“Larangan mencerca penguasa di depan umum itu bukanlah permasalahan ushul bagi Ahlus Sunnah Wal Jama’ah, dalam artian, bahwa masalah ini tidak bisa dipakai sebagai patokan untuk menilai apakah seseorang itu Ahlus Sunnah wal Jama’ah atau bukan. Dan juga tidak bisa dipakai sebagai alat untuk memfonis bahwa orang yang mencerca penguasa di depan umum itu berarti mengikuti pemahaman khawarij dan menyimpang dari jalan pemahaman Ahlus Sunnah Wal Jama’ah”.
Maka kami (Abu Ahmad) katakan:
“Penamaan ushul dan furu’ ini juga perlu dilihat, juga pembagiannya ini perlu ditinjau ulang, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah telah menjelaskan masalah ini.
Dan perlu diketahui bahwa awal mula munculnya cercaan kepada penguasa adalah khoworij, mereka mencerca Ali bin Abi Tholib pada tiga perkara, hingga banyak yang hanyut ke dalam pemikiran mereka, setelah itu Abdulloh bin Abbas membantah mereka, dengan itu sebagian dari mereka kembali ke manhaj Ahlissunnah dan sebagian yang lain tetap di atas pendirian mereka, sampai kemudian mereka ikutkan dengan pemberontakan kepada penguasa Ali bin Abi Tholib.
Bila kita melihat kepada pergerakan khoworij maka kita akan mengetahui bahwa asal mula munculnya cercaan kepada penguasa di depan umum adalah bersumber dari mereka, lihatlah kepada orang yang pertama memunculkan cercaan kepada penguasa di depan umum yaitu Dzul Khuwaisiroh, dengan penuh kejantanan dia berkata:
اعدل يا محمد
“Berbuat adillah wahai Muhammad”.
Dalam suatu riwayat dengan lafazh:
اعدل يا رسول الله، والله! إن هذه القسمة ما أريد بها وجه الله
“Berbuat adillah wahai Rosululloh, demi  Alloh, sesungguhnya pembagian ini adalah tidak diinginkan dengannya Wajah Alloh”.
Maka Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam berkata:
«ومن يعدل إذا لم أعدل؟! خبتَ وخسرتَ إن لم أعدل!»
“Dan siapakah yang adil jika aku tidak adil?!, jelek dan telah merugi kamu jika aku tidak berbuat adil!”.

Rosululloh ‘Alaihishsholatu Wassalam dengan penuh keadilan sudah dikatakan tidak adil lalu bagaimana dengan penguasa kaum muslimin yang mereka adalah ‘awamm yaitu bukan penuntut ilmu syar’iy dan bukan pula ulama?.
Dengan mendengarkan cercaan Dzul Khuwaisiroh tersebut maka Umar dan Kholid langsung menghukumi dan bahkan meminta kepada Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam untuk memenggal kepalanya, kemudian Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam menghukuminya dengan fonis yang layak untuknya.
Ini sebagai pembuka wawasan bagi seseorang yang berakal untuk membandingkan dengan perkataan Ja’far Umar Tholib: “Bagaimana mungkin sikap mencerca penguasa di depan umum itu dijadikan patokan untuk menilai pelakunya sebagai khowarij”.
Adapun perkataan Ja’far Umar Tholib: “Padahal terdapat kalangan Shahabat dan Tabi’in yang mencerca penguasa di depan umum dan bahkan memberontak kepada penguasa yang dianggap telah melakukan kekafiran yang nyata. Dari kalangan Shahabat dan Tabi’in itu antara lain ialah Abu Thufail Amir bin Watsilah Al Kinani yang memobilisasi kaum Muslimin untuk memberontak kepada Hajjaj bin Yusuf Ats Tsaqfi dan mendukung pemberontakan Abdurrahman bin Al As’ats. Juga Uqbah bin Abdil Ghafir Al Azdi dan juga para Imam Ahlus Sunnah Wal Jama’ah dari kalangan Tabi’in, seperti Al Hasan Al Basri, Sa’id bin Jubair, Amir bin Syarahil Asy Sya’bi, Ibnu Kumail dan lain-lainnya. Dalam kitab Al Jarh Wat Ta’dil tidak ada pernyataan dari para Imam Ahlus Sunnah yang menganggap mereka ini sebagai Khawarij”.
Maka kami (Abu Ahmad) katakan: Sesungguhnya Ja’far Umar Tholib ini telah menempuh cara-cara ahlul bathil dan membela atau mempertahankan kebatilan mereka dengan berdalil dengan kesalahan para salaf, mereka (para salaf) yang disebutkan oleh Ja’far itu tidak bisa kemudian diterapkan kepada umat ini, mereka ketika itu adalah berijtihad, dan kita telah ketahui bahwa orang yang berijtihad terkadang benar dan terkadang salah, yang benar kita benarkan dan boleh kita ikuti hasil ijtihadnya, adapun yang salah kita salahkan dan tidak boleh bagi kita ikuti kesalahan ijtihadnya, Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam berkata:
«إذا اجتهد الحاكم فأخطأ فله أجر وإن أصاب فله أجران»
“Jika seorang hakim berijtihad lalu salah pada (ijtihad)nya maka baginya satu pahala, dan jika benar maka baginya dua pahala”.
Para ulama tidak menyebutkan mereka sebagai khowarij karena mereka adalah ahlul ijtihad dan mereka membawa kepada ta’wilan-ta’wilan, dan kita menghukumi mereka telah salah dalam masalah ini, karena yang benar adalah mengikuti petunjuk Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam untuk bersabar terhadap adanya penguasa yang zholim.
Adapun orang yang menjadikan perbuatan mereka sebagai alasan dan mengikuti ijtihad mereka yang salah itu, maka tidaklah dia mendapatkan melainkan dosa dan kerugian.
Cukup sebagai nasehat untuk Ja’far Umar Tholib dan siapa saja yang mengikuti langkah-langkahnya dalam permasalahan ini dengan perkataan Syaikhuna Yahya Al-Hajuriy ‘Afallohu ‘anna wa ‘anhu:
وإذا رأى أنه أخطأ في أمر وتبين له الصواب فيه وجب عليه أن يرجع إلى الحق ظاهرًا، ويتوب من خطئه باطنًا.
“Dan jika dia melihat bahwasanya dia telah salah pada suatu perkara, dan telah jelas kepadanya kebenaran tentang perkara tersebut maka wajib baginya untuk kembali kepada kebenaran secara zhohir dan dia bertaubat dari kesalahannya secara batin”.
Kami memohon kepada Alloh untuk memberikan hidayah kepada kami dan kepada penguasa kaum muslimin serta menjadikan mereka suka berbuat kebaikan dan menolong kebenaran.
Kami nasehatkan kepada penguasa untuk mencontoh para pendahulu mereka yang sholih dari para penguasa, sehingga nama baik mereka terus harum dan mereka terus mendapatkan pahala yang terus mengalir setelah wafatnya mereka, Raja Su’ud Rohimahulloh dengan kedermawaannya dan kebijaksaannya membantu tersebarnya da’wah tauhid, mendukung tersebarnya da’wah yang dijalankan oleh Syaikhul Islam Abul Hasan Muhammad At-Tamimiy, dengan itu Raja Su’ud terus mendapatkan kebaikan dan pahala serta namanya terus harum di mata umat.
Kami nasehatkan penguasa dengan perkataan Alloh Ta’ala:
(الَّذِينَ إِنْ مَكَّنَّاهُمْ فِي الْأَرْضِ أَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ وَأَمَرُوا بِالْمَعْرُوفِ وَنَهَوْا عَنِ الْمُنْكَرِ ۗ وَلِلَّهِ عَاقِبَةُ الْأُمُورِ)
“Orang-orang yang mereka jika Kami kokohkan kedudukan mereka di muka bumi maka mereka menegakan sholat, mengeluarkan zakat, memerintahkan kepada kebaikan dan mencegah dari kemungkaran, dan hanya kepada Allohlah kembalinya urusan-urusan”.
Dijawab oleh:
Abu Ahmad Muhammad bin Salim Al-Limboriy ‘Afallohu ‘anhu (21/1/1436).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar