Al Imam Ibnul Qoyyim berkata: “Maka sesungguhnya hamba itu jika memurnikan niatnya untuk Alloh ta’ala, dan maksud dia, keinginan dia dan amalan dia itu adalah untuk wajah Alloh Yang Mahasuci, maka Alloh itu bersama dia, karena sesungguhnya Yang Mahasuci itu beserta orang-orang yang bertaqwa dan orang-orang yang berbuat kebaikan. Dan kepala taqwa dan kebaikan adalah murninya niat untuk Alloh dalam penegakan kebenaran. Dan Alloh Yang Mahasuci itu tiada yang bisa mengalahkan-Nya. Maka barangsiapa Allo bersamanya, maka siapakah yang bisa mengalahkannya atau menimpakan kejelekan padanya? Jika Alloh bersama sang hamba, maka kepada siapakah dia takut? Jika Alloh tidak bersamanya, maka siapakah yang diharapkannya? Dan kepada siapa dia percaya? Dan siapakah yang menolongnya setelah Alloh meninggalkannya? Maka jika sang hamba menegakkan kebenaran terhadap orang lain, dan terhadap dirinya sendiri lebih dulu, dan dia menegakkannya itu adalah dengan menyandarkan pertolongan pada Alloh dan karena Alloh, maka tiada sesuatupun yang bisa menghadapinya. Seandainya langit dan bumi serta gunung-gunung itu membikin tipu daya untuknya, pastilah Alloh akan mencukupi kebutuhannya dan menjadikan untuknya jalan keluar dari masalahnya.” (“I’lamul Muwaqqi’in”/ hal. 412/cet. Darul Kitabil ‘Arobiy).

Hukum Memberikan Pakaian Bekas

Tanya: Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Ana ada pertanyaan tentang hukum memberikan pakaian bekas kepada orang yang membutuhkan.Dalam sebuah kajian ana pernah mendengar asatidz yang bilang kalau pakaian bekas sebaiknya tidak diberikan kepada orang lain. Karena ana selama ini hampir setiap tahun memberikan pakaian bekas yang masih layak pakai pada saudara yang datang ke rumah meminta pakaian bekas. Apakah hukumnya?. Mohon penjelasan dalilnya. Barakallahu fiikum wa Jazaakumullahu khairan katsir. (Pertanyaan dari Jakarta).
HUKUM MEMBERIKAN PAKAIAN BEKASJawab: Wa’alaikumussalam Warohmatullohi Wabarokatuh.
Tidak hanya sekedar boleh, bahkan yang memberikan pakaian bekas -yang masih layak pakai- kepada orang yang membutuhkannya adalah termasuk amalan kebaikan dan dia termasuk dari sebab meraih keberuntungan bagi pelakunya, Alloh Ta’ala berkata: 
(وَافْعَلُوا الْخَيْرَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ ۩)
“Dan berbuatlah oleh kalian suatu kebaikan, semoga kalian beruntung”.
Adapun dalil menunjukan kebolehan memberikan pakaian bekas -yang masih layak pakai- maka dia adalah hadits Ali bin Abi Tholib yang diriwayatkan oleh Muslim, bahwasanya Ali Rodhiyallohu ‘anhu berkata:

أهديت لرسول الله صلى الله عليه وسلم حلة سيراء، فبعث بها إلي، فلبستها
“Dihadiahkan kepada Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam pakaian sutra, lalu beliau kirimkan kepadaku, maka akupun memakainya”.
Dari ucapan Ali ini telah nampak bagi kita bahwa beliau telah mengenakan pakaian tersebut, setelah beliau kenakan maka Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam mengetahui, Ali berkata:
فعرفت الغضب في وجهه
“Maka aku mengetahui kemarahan wajahnya”.
Setelah itu Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam berkata:
إني لم أبعث بها إليك لتلبسها، إنما بعثت بها إليك لتشققها خمرا بين النساء
“Sesungguhnya aku tidaklah mengutus dengannya kepadamu supaya kamu memakainya, hanya saja aku kirimkan dengannya kepadamu supaya kamu pakaikan dengannya sebagai pakaian dalam di antara para wanita”.
Semoga Alloh menerima amal kebaikan kami dan anda.
Dijawab oleh:
Abu Ahmad Muhammad bin Salim Al-Limboriy ‘Afallohu ‘anhu (4/2/1435).
PERBEDAAN ANTARA AL-‘AMMIY DAN ANTARA AL-UMMIY
السؤال: ما هو الفرق بين العامي والأمي؟.
Tanya: Apa perbedaan antara al-‘ammiy dan al-ummiy?.
الجواب: العامي هو ليس من أهل العلم ولا من طلبة العلم.
Jawab: Al-Ammiy dia adalah bukan dari ahlul ilmi dan bukan pula dari para penuntut ilmu.
وأما الأمي فهو من لا يقرأ ولا يكتب، لقول الله تعالى: (هُوَ الَّذِي بَعَثَ فِي الْأُمِّيِّينَ رَسُولًا مِنْهُمْ يَتْلُو عَلَيْهِمْ آيَاتِهِ وَيُزَكِّيهِمْ وَيُعَلِّمُهُمُ الْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ وَإِنْ كَانُوا مِنْ قَبْلُ لَفِي ضَلَالٍ مُبِينٍ).
Dan adapun al-ummiy maka dia adalah orang yang tidak bisa membaca dan tidak bisa pula menulis, dengan dalil perkataan Alloh Ta’ala: “Dialah yang mengutus kepada kaum yang buta huruf seorang rosul dari kalangan mereka, yang rosul tersebut membacakan ayat-ayat-Nya kepada mereka, mensucikan mereka dan mengajarkan kepada mereka Al-Qur’an dan As-Sunnah dan keberadaan mereka sebelum itu benar-benar di dalam kesesatan yang jelas”.
وقد يكون الأمي من طلبة العلم.
Dan terkadang keberadaan al-ummiy termasuk dari para penuntut ilmu”.
(أبو أحمد الأندونيسي).
(Dijawab oleh: Abu Ahmad Al-Andonisiy)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar