Al Imam Ibnul Qoyyim berkata: “Maka sesungguhnya hamba itu jika memurnikan niatnya untuk Alloh ta’ala, dan maksud dia, keinginan dia dan amalan dia itu adalah untuk wajah Alloh Yang Mahasuci, maka Alloh itu bersama dia, karena sesungguhnya Yang Mahasuci itu beserta orang-orang yang bertaqwa dan orang-orang yang berbuat kebaikan. Dan kepala taqwa dan kebaikan adalah murninya niat untuk Alloh dalam penegakan kebenaran. Dan Alloh Yang Mahasuci itu tiada yang bisa mengalahkan-Nya. Maka barangsiapa Allo bersamanya, maka siapakah yang bisa mengalahkannya atau menimpakan kejelekan padanya? Jika Alloh bersama sang hamba, maka kepada siapakah dia takut? Jika Alloh tidak bersamanya, maka siapakah yang diharapkannya? Dan kepada siapa dia percaya? Dan siapakah yang menolongnya setelah Alloh meninggalkannya? Maka jika sang hamba menegakkan kebenaran terhadap orang lain, dan terhadap dirinya sendiri lebih dulu, dan dia menegakkannya itu adalah dengan menyandarkan pertolongan pada Alloh dan karena Alloh, maka tiada sesuatupun yang bisa menghadapinya. Seandainya langit dan bumi serta gunung-gunung itu membikin tipu daya untuknya, pastilah Alloh akan mencukupi kebutuhannya dan menjadikan untuknya jalan keluar dari masalahnya.” (“I’lamul Muwaqqi’in”/ hal. 412/cet. Darul Kitabil ‘Arobiy).

Hukum Menemukan Barang-Barang Di Tempat Pembuangan Sampah

anigif HUKUM MENEMUKAN BARANG-BARANG DI TEMPAT PEMBUANGAN SAMPAH
Tanya: Ustadz, ayah dari teman kami seorang tukang rongsok juga pengumpul barang-barang bekas, seringnya  dapat barang rongsok di tempat sampah pasar besar.  Nah hari ini didapatkan di tempat sampah sebuah bungkusan yang berisi kopi dan kecap. Bungkus-bungkus itu juga bermanfaat. Setelah dicek ternyata barang-barang itu  kadaluwarsanya tanggal 21 juli 2015. Apakah halal barang barang itu dikonsumsi?. Sebab kemudian terpikir, bahwa barang-barang itu kemungkinan tidak sengaja dibuang. Jadi pemiliknya ada kemungkinan mencari barangnya yang hilang itu. Apa yang harus diperbuat. Kami mohon arahannya. Jazakallahukhoiro. 
Jawab: Kalau harga barang tersebut tidak sampai seukuran seperempat dinar maka boleh untuk dimanfaatkan, karena seperempat dinar itu masuk ukuran yang harus diumumkan, bila pencuri melakukan pencurian harta dan harta tersebut telah mencapai seperempat dinar maka sudah boleh dipotong tangannya, Aisyah Rodhiyallohu ‘anha berkata:

كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يقطع يد السارق في ربع دينار فصاعدا
“Dahulu Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam memotong tangan orang yang mencuri pada ukuran seperempat dinar ke atas”.
Adapun di bawah itu maka tidak boleh untuk memotong tangannya, dan hukum ini dibawa pula pada hukum barang temuan, jika barang temuannya seukuran seperempat dinar atau di atasnya maka harus diumumkan, adapun kurang dari seperempat dinar maka boleh dimanfaatkan, pendapat ini yang dipilih oleh Syaikhuna Yahya Al-Hajuriy ‘Afallohu ‘anhu, beliau berkata:
ما عادل ربع دينار يعرف، وما نقص عن ذلك فلا يستحق التعريف.
“Apa-apa yang seimbang dengan seperempat dinar maka dia diumumkan, dan apa yang kurang dari demikian itu maka tidak selayaknya untuk diumumkan”.
Sebagian orang berpendapat bahwa bila seseorang ragu dari memanfaatkannya maka lebih utamanya dia umumkan, karena keadaan orang-orang berbeda-beda, apa-apa yang kurang sedikit dari seperempat dinar ini di sisi para fuqoro’ adalah banyak. Namun yang benar bukan ini yang jadi ukuran, karena sebiji korma juga berharga di sisi para fuqoro’ bersamaan dengan itu Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam ketika mendapati sebiji korma maka beliau berkata:
«لولا أني أخشى أن تكون من الصدقة لأكلتها»
“Kalaulah aku tidak khawatir ini keberadaannya adalah dari sedekah maka sungguh aku akan memakannya”.
Dan beliau tidak memakannya karena khawatir itu dari sedekah, keadaan beliau dan ahli baitnya diharomkan untuk memakan sedekah.
Adapun yang berkaitan dengan barang yang penanya maksudkan yang ditemukan di tempat sampah maka dia hukumnya masuk ke dalam hukum barang temuan, bila ukurannya seharga seperempat dinar ke atas maka tidak boleh dimanfaatkan, kecuali diumumkan terlebih dahulu selama setahun, bila tidak datang pemiliknya maka boleh untuk dimanfaatkan. Adapun kalau harganya kurang dari seperempat dinar maka boleh langsung dimanfaatkan. Wallohu A’lam Waahkam.
Tanya : Seperempat dinar, atau satu dinar, kira2 senilai
berapa rupiah ?
Jawab : Untuk ukuran dinar, sesuai dengan nilai tukar semisal dari dolar ke rupiah, untuk pemastiannya bisa di lihat di internet. Perkiraan kami seperempat dinar kurang lebih 40 dolar, Wallohu A’lam.
Dijawab oleh:
Abu Ahmad Muhammad bin Salim Al-Limboriy ‘Afahulloh (29/1/1436).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar