Tanya: Ustaz Khaidir, di sini ada seorang tanya tentang Solat Qado’. Gimana kalau dia meninggalkan salah satu waktu solat kemudian dia mengqado’ solat itu, diikut bahwa dia bukan mempunyai uzur atau sesuatu kesibukan…kerana alasannya, tidak penting ikut waktu penting solat. Dan bisa di terangkan boleh atau tidak Qado’ untuk perempuan?. (Pertanyaan dari Malaysia).
Jawab: Kalau seseorang meninggalkan sholat karena malas atau meninggalkannya bukan karena udzur syar’iy seperti karena lupa atau karena tertidur darinya maka hukumnya seperti hukum orang kafir, kalau dia meninggalkan sholat zhuhur atau ashar, dan dia sudah masuk pada waktu maghrib, maka wajib baginya menegakan sholat maghrib, dan tidak ada qodho baginya terhadap sholat zhuhur atau ashar serta sholat-sholat yang telah lewat darinya.
Kewajiban bagi orang tersebut adalah bertaubat dengan taubat yang sebenar-benarnya, karena hukumnya dia adalah sama dengan hukum orang kafir, dia terkena perkataan Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam:
العهد الذي بيننا وبينهم الصلاة، ومن تركها فقد كفر
“Perjanjian antara kita (kaum muslimin) dan antara mereka (orang-orang kafir) adalah sholat, dan barang siapa meninggalkannya maka sungguh dia telah kafir”.
Ini hukumnya umum bagi siapa saja yang meninggalkannya, baik dia tinggalkan karena malas atau karena menentang kewajibannya.
Berbeda halnya kalau dia tinggalkan karena lupa dari satu waktu sholat, maka dia mengqodhonya ketika telah mengingatnya, dengan dalil perkataan Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam:
من نسي الصلاة فليصلها إذا ذكرها، فإن الله قال: (وأقم الصلاة لذكري).
“Barang siapa lupa suatu sholat maka dia mensholatkannya jika dia telah mengingatnya, karena Alloh Alloh telah berkata: “Dan tegakanlah sholat untuk mengingat-Ku”. Diriwayatkan oleh Al-Bukhoriy dari Anas bin Malik dan Muslim dari Abu Huroiroh.
Ibrohim An-Nakhoiy -semoga Alloh merohmatinya- berkata:
من ترك صلاة واحدة عشرين سنة، لم يعد إلا تلك الصلاة الواحدة
“Barang siapa meninggalkan satu sholat selama 20 (dua puluh) tahun, maka dia tidak mengulangi melainkan hanya satu sholat tersebut”.
Adapun tentang wanita, maka dilihat pula sebabnya meninggalkan sholat, kalau ia meninggalkan karena sebab seperti yang telah kami sebutkan tentang laki-laki maka hukumnya seperti hukum laki-laki tersebut, dan kalau ia tinggalkan karena sebab syar’iy lainnya seperti haid maka tidak ada qodho’ baginya, Ash-Shiddiqoh bintu Ash-Shiddiq -semoga Alloh meridhoi keduanya- berkata:
كنا نؤمر بقضاء الصيام، ولا نؤمر بقضاء الصلاة.
“Dahulu kami diperintah untuk mengqodho’ puasa dan kami tidak diperintah untuk mengqodho sholat”.
Dijawab oleh:
Abu Ahmad bin Salim Al-Limboriy -semoga Alloh merohmatinya- (16/1/1436).
Abu Ahmad bin Salim Al-Limboriy -semoga Alloh merohmatinya- (16/1/1436).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar