Al Imam Ibnul Qoyyim berkata: “Maka sesungguhnya hamba itu jika memurnikan niatnya untuk Alloh ta’ala, dan maksud dia, keinginan dia dan amalan dia itu adalah untuk wajah Alloh Yang Mahasuci, maka Alloh itu bersama dia, karena sesungguhnya Yang Mahasuci itu beserta orang-orang yang bertaqwa dan orang-orang yang berbuat kebaikan. Dan kepala taqwa dan kebaikan adalah murninya niat untuk Alloh dalam penegakan kebenaran. Dan Alloh Yang Mahasuci itu tiada yang bisa mengalahkan-Nya. Maka barangsiapa Allo bersamanya, maka siapakah yang bisa mengalahkannya atau menimpakan kejelekan padanya? Jika Alloh bersama sang hamba, maka kepada siapakah dia takut? Jika Alloh tidak bersamanya, maka siapakah yang diharapkannya? Dan kepada siapa dia percaya? Dan siapakah yang menolongnya setelah Alloh meninggalkannya? Maka jika sang hamba menegakkan kebenaran terhadap orang lain, dan terhadap dirinya sendiri lebih dulu, dan dia menegakkannya itu adalah dengan menyandarkan pertolongan pada Alloh dan karena Alloh, maka tiada sesuatupun yang bisa menghadapinya. Seandainya langit dan bumi serta gunung-gunung itu membikin tipu daya untuknya, pastilah Alloh akan mencukupi kebutuhannya dan menjadikan untuknya jalan keluar dari masalahnya.” (“I’lamul Muwaqqi’in”/ hal. 412/cet. Darul Kitabil ‘Arobiy).

Sikap Ahlussunnah Terhadap Adat Yang Disahkan Oleh Pemerintah

SIKAP AHLUSSUNNAH TERHADAP ADAT YANG DISAHKAN OLEH PEMERINTAH

Tanya: Telah tersebar di kalangan orang-orang pemerintahan bahwa ustadz menolak ajaran adat istiadat dan membantahnya habis-habisan, apakah benar demikian?.
Jawab: Adapun pemutlakan seperti itu maka tidaklah benar bila disandarkan kepada kami, da’wah kami adalah jelas, penguasa maupun rakyat telah mengetahui hakekat da’wah kami, da’wah kami sangatlah jelas dan terang, malamnya bagaikan siangnya.
Adapun yang berkaitan dengan adat istiadat maka prinsip kami adalah menerima dan menetapkannya bila adat istiadat tersebut bersesuaian dengan syari’at Islam dan kami menolak serta membatilkannya bila adat istiadat tersebut menyelisihi syari’at Islam, Alloh Ta’ala berkata:
(ثُمَّ جَعَلْنَاكَ عَلَىٰ شَرِيعَةٍ مِنَ الْأَمْرِ فَاتَّبِعْهَا وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَ الَّذِينَ لَا يَعْلَمُونَ)
“Kemudian Kami telah menjadikan kepadamu di atas syari’at dari suatu perkara maka ikutilah syari’at tersebut dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu orang yang mereka tidak memiliki ilmu”. 

Kami berprinsip seperti prinsipnya teladan kami Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam, sebagai bentuk dari pengamalan terhadap perkataan Alloh Ta’ala:
(وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ)
“Dan apa saja yang telah Ar-Rosul datangkan kepada kalian maka terimalah oleh kalian, dan apa saja yang telah beliau larangkan kepada kalian darinya maka tinggalkanlah oleh kalian, dan bertaqwalah kalian kepada Alloh, sesungguhnya Alloh adalah dahsyat siksaan(Nya)”.
Beliau (Ar-Rosul Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam) ketika mendapati ada dari sebagian adat istiadat kaumnya yang terpuji maka beliau melakukannya dan menetapkannya hingga dianggap sebagai sunnahnya, diantara contoh-contohnya adalah:
* Celana di atas mata kaki (untuk para lelaki).
Sebelum syari’at Islam muncul, kebiasaan memakai celana di atas mata kaki ini sudah muncul, Al-Hafizh Ibnu Abdil Barr Rohimahulloh berkata:
تكميش الإزار إلى نصف الساق كانت العرب تمدح فاعله ثم جاء الله بالإسلام فسنه النبي صلى الله عليه وسلم
“Mengangkat sarung sampai ke pertengahan betis, dahulu orang Arob memuji orang yang melakukannya, kemudian Alloh datangkan dengan Islam maka Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam menjadikannya sunnah”.
Semasa kami masih kecil, kami mendapati para generasi tua; kakek-kakek selalu mengenakan sarung yang panjangnya tidak melebihi mata kaki mereka, bahkan ketika kami belajar pencat silat dengan seorang tua, dia selalu mengenakan sarung dengan peci nasional, dalam praktek pencat silatpun tidak dia tanggalkan sarungnya begitu pula peci nasionalnya, tidak hanya dia, bahkan kakek kami yang setiap hari ke kebun selalu mengenakan sarung, dan sarung yang dikenakan panjangnya sampai setengah betis, di rumah juga demikian tidak melepas sarungnya, walaupun mereka mengenakan celana tetap sarung tidak mereka lepas, begitu pula kalau kita melihat para penjual sate dari kalangan orang-orang Madura dahulu, maka sungguh kita dapati mereka mengenakan celana di atas mata kaki. Adat yang seperti ini kita terima dan kita nasehatkan untuk terus diwujudkan, Amirul Mu’minin Umar Al-Faruq Ibnul Khoththob selaku pemimpin negara Islam di zamannya sangat perhatian dengan adat seperti ini, di saat sakarotul maut (detik-detik kematiannya) beliau melihat seorang anak remaja memakai sarung, yang panjangnya melebihi mata kaki maka beliau langsung mewasiatkan kepadanya dengan nasehat yang penuh kelembutan:
يا ابن أخي ارفع إزارك، فإنه أنقى لثوبك وأتقى لربك
“Wahai putra saudaraku, angkatlah sarungmu, karena sesungguhnya itu lebih mensucikan pakaianmu dan lebih taqwa kepada Robbmu”.
Demikianlah penampilan dan adab-adab berpakaiannya Ahlussunnah, mereka tidak cukup memakai bantalon atau celana yang menampakan bentuk aurat mereka namun mereka lapisi dengan sarung atau jubah atau gamis (baju panjang sampai pertengahan betis atau di atas mata kami).
Telah kami singgung orang-orang tua di negri kita selalu memakai peci nasional, bukanlah mereka itu sebagai pendahulu, namun dari sebelumnya telah ada yang memakai penutup kepala bahkan lebih gagah semisal surban (imamah), para raja, raden atau pangeran kerajaan sudah mengenakannya bahkan dilengkapi selendang dan sarung.
Dari sini jelaslah bagi kita bahwa surban itu ternyata bukanlah pakaian orang rendahan namun dia adalah pakaian yang menunjukan tentang simbol-simbol keagamaan, maka tidak salah bila kita katakan:
إن لكل أمة زينة، وزينة هذه الأمة هي العمامة
“Sesungguhnya bagi setiap umat ada hiasan(nya), dan hiasannya umat ini adalah surban”.
إن العمامة شعار للمؤمن تميزه عن المشرك
“Sesungguhnya imamah (surban) adalah simbol bagi seorang mu’min terbedakannya dari orang musyrik”.
“Adat yang bagus ini terbedakan dengan adat orang-orang Barat, mereka memakai penutup kepala namun berbeda dengan hiasan umat Islam ini, terkadang mereka memakai penutup kepala (topi) berlidah mancung ke depan, atau miring ke kiri atau helm atau penutup kepala raja yang terbuat dari emas.
Sedangkan penutup kepala umat Islam baik dia berbentuk peci atau surban (imamah) maka dia sangat praktis dan mudah dibawa, di saat pencat silat bahkan di saat perang pun tetap terpakai, lebih-lebih ketika beribadah atau menghadiri majelis ilmu, Imam Daril Hijroh Malik bin Anas Rohimahulloh berkata:
لا ينبغي أن تترك العمائم، ولقد اعتممت وما في وجه شعرة، ولقد رأيت في مجلس ربيعة بضعة وثلاثين رجلا معتما
“Tidak sepantasnya untuk ditinggalkan imamah-imamah, dan sungguh aku telah memakai imamah dan tidaklah pada wajahku ada rambut (ya’ni dari kepala), dan sungguh aku telah melihat di majlis Robi’ah tiga puluh orang lebih dalam keadaan berimamah”.
* Menjauhi celana bantalon atau celana khos pria.
Dahulu yang kami dapati para ibu dan wanita-wanita besar dan kecil, mereka mengenakan rok panjang sampai melebihi mata kaki, terkadang memakai kain panjang atau kabayah (abayah) yang semisal pakaian wanita Malaysia, dan teranggap aib dan sangat memalukan bagi para wanita memakai celana panjang (bantalon) atau memakai pakaian pria.
Ketika adat dan budaya Barat masuk ke pemukiman umat Islam maka keadaanpun berubah, yang tadinya para wanita sangat pemalu dan tidak berani meninggalkan kediaman (rumah)nya kemudian mereka mulai berkeliaran ke mana-mana, pakaian mereka sudah tidak diperhatikan, tidurnya mereka pun sudah disembarangan tempat, dahulunya para wanita sangat aib tidur di selain rumah mereka atau tidur di tempat perkumpulan seperti di masjid, di sekolah, di pondok dan di balai, namun keadaan kemudian berbalik, ditambah lagi dengan munculnya para ahlu bid’ah dan para perusak Islam atas nama Islam membuka peluang bagi para wanita untuk hidup bebas dari pingitan di dalam rumah mereka, hingga mereka bermudah-mudahan tidur di selain rumah mereka dengan tanpa ada keterpaksaan atau tanpa karena darurot.
Dan prilaku mereka ini sudah tidak ada bedanya lagi dengan kaum pria, bahkan kaum kafir sekalipun mereka tiru, pada Ar-Rosul Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam telah berkata:
من تشبه بقوم فهو منهم
“Barang siapa yang menyerupai suatu kaum maka dia termasuk dari mereka”.
Demikian diantara kesesuaian adat istiadat dengan adat islamiyyah, dan masih sangat banyak adat istiadat yang bersesuaian dengan Islam, namun di sini kami sebutkan itu saja sebagai perwakilan, mengingat keterbatasan waktu.
Dijawab oleh:
Abu Ahmad Muhammad bin Salim Al-Limboriy ‘Afallohu ‘anhu (3/2/1436).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar