Al Imam Ibnul Qoyyim berkata: “Maka sesungguhnya hamba itu jika memurnikan niatnya untuk Alloh ta’ala, dan maksud dia, keinginan dia dan amalan dia itu adalah untuk wajah Alloh Yang Mahasuci, maka Alloh itu bersama dia, karena sesungguhnya Yang Mahasuci itu beserta orang-orang yang bertaqwa dan orang-orang yang berbuat kebaikan. Dan kepala taqwa dan kebaikan adalah murninya niat untuk Alloh dalam penegakan kebenaran. Dan Alloh Yang Mahasuci itu tiada yang bisa mengalahkan-Nya. Maka barangsiapa Allo bersamanya, maka siapakah yang bisa mengalahkannya atau menimpakan kejelekan padanya? Jika Alloh bersama sang hamba, maka kepada siapakah dia takut? Jika Alloh tidak bersamanya, maka siapakah yang diharapkannya? Dan kepada siapa dia percaya? Dan siapakah yang menolongnya setelah Alloh meninggalkannya? Maka jika sang hamba menegakkan kebenaran terhadap orang lain, dan terhadap dirinya sendiri lebih dulu, dan dia menegakkannya itu adalah dengan menyandarkan pertolongan pada Alloh dan karena Alloh, maka tiada sesuatupun yang bisa menghadapinya. Seandainya langit dan bumi serta gunung-gunung itu membikin tipu daya untuknya, pastilah Alloh akan mencukupi kebutuhannya dan menjadikan untuknya jalan keluar dari masalahnya.” (“I’lamul Muwaqqi’in”/ hal. 412/cet. Darul Kitabil ‘Arobiy).

NASEHAT UNTUK TIDAK MENYELISIHI SYARI’AT

NASEHAT UNTUK TIDAK MENYELISIHI SYARI'AT
Tanya: Assalamu’alaikum…, ana meminta nasihat kepada ahlul ilmi, ada kenalan isteri ana, seorang wanita tinggal di rumah ibunya, bersama dengan adik perempuannya yang telah berkahwin, suatu hari suami adik perempuannya  mengintai wanita ini di dalam biliknya, kemudian wanita tersebut mengadu kepada ibu dan adik perempuannya tetapi mereka tidak percaya seterusnya mengakibatkan pergaduhan diantara mereka, setelah lama kemudian wanita tersebut telah berbaik dengan ibu dan adik perempuanya tetapi wanita tersebut mempunyai perasaan benci dan marah yang teramat sangat  terhadap suami adiknya kerana tidak mengakui kesilapan dia, apakah nasihat daripada ahlul ilmi kepada wanita ini berserta hukum dan dalil.  بارك الله فيكم

JAWAB:
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
بسم الله الرحمن الرحيم.
الحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله، وأشهد أن لا إله إلا الله، وأشهد أن محمدا عبد الله ورسوله. أما بعد:
Ketahuilah -semoga Alloh merohmati kami dan anda sekalian- bahwasanya Dia Subhanahu Wata’ala telah membuat syari’at atau peraturan-peraturan untuk kita, Dia berkata:
(ثُمَّ جَعَلْنَاكَ عَلَىٰ شَرِيعَةٍ مِنَ الْأَمْرِ فَاتَّبِعْهَا وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَ الَّذِينَ لَا يَعْلَمُونَ)
“Kemudian Kami menjadikanmu di atas syari’at dari suatu perkara maka ikutilah syari’at tersebut, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu orang-orang yang mereka tidak mengetahui”.
Perlu untuk diketahui pula bahwa segala perkara di dalam agama kita ini telah diatur dengan suatu syari’at yang utuh dan lengkap, tidak dibutuhkan lagi adanya tambahan atau pengurangan, Alloh Ta’ala berkata:
(الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا).
“Pada hari ini telah Aku sempurnakan bagi kalian agama kalian dan telah Aku cukupkan bagi kalian ni’mat-Ku serta telah Kuridhoi bagi kalian Islam sebagai agama kalian”.
Dengan keutamaan ini maka tidak sepatutnya bagi setiap mu’min untuk mengadakan perkara baru di dalam agama ini dan tidak selayaknya pula melakukan penyelisihan terhadap syari’at yang ada ini.
Apa yang telah disebutkan oleh saudara -semoga Alloh memperbaiki keadaan kami dan keadaannya- termasuk salah satu dari bentuk-bentuk penyelisihan terhadap syari’at, tinggalnya wanita dengan ipar (suami adik atau suami kakak)nya dalam satu rumah adalah sebab yang mengantarkan kepada kejelekan dan fitnah syahwat, oleh karena itu Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam memperingatkan:
«إياكم والدخول على النساء»
“Waspadalah kalian dari masuk kepada para wanita!”.
Para shohabat ketika mendengarkan peringatan tersebut maka mereka bertanya:
يا رسول الله أرأيت الحمو؟.
“Wahai Rosululloh, apa pendapatmu tentang ipar?”.
Beliau menjawab:
«الحمو الموت».
“Ipar adalah kematian”.
Ipar bukanlah termasuk dari mahrom bagi wanita dari saudari istrinya, dengan sebab itu seorang wanita dilarang untuk tinggal dalam satu rumah dengan iparnya dan dilarang berdua-duan dengannya.
Maka dengan ini kami nasehatkan kepada ipar wanita tersebut untuk membuat rumah sendiri supaya dia tinggal dengan istrinya dan tidak dia tinggal dengan saudari-saudari istrinya, karena ini akan menimbulkan fitnah syahwat sebagaimana yang saudara sebutkan.
Fitnah yang saudara sebutkan itu baru berbentuk “mengintai”, dan ini masih belum terlalu besar, namun suatu saat nanti, di saat ada kesempatan di dalam kesempitan maka akan terjadi apa yang terjadi, baik tampak atau pun tersembunyi, oleh karena itu kami nasehatkan “mencegah itu lebih baik dari pada mengobati”, dan salah satu solusi tepat untuk melakukan pencegahan adalah dipisahkan tempat tinggal antara para wanita dengan ipar-ipar mereka.
Dan kami nasehatkan kepada wanita tersebut, kalau ia belum menikah maka hendaknya segera menikah (kawin) sehingga ia bisa mengikuti suaminya, kalau rumah orang tuanya untuk adiknya maka hendaknya ia bersama suaminya mencari rumah lain, sehingga tidak ada ikhtilath (campur baur di dalam rumah antaranya dengan iparnya), Al-Mawardiy -semoga Alloh merohmatinya- mengatakan:
والمرأة منهية عن الاختلاط بالرجال
“Dan wanita adalah terlarang dari bercampur baur dengan para lelaki”.
Dan kami nasehatkan kepadanya untuk selalu silaturrohim, bila rumah ibunya berdekatan dengan rumahnya maka sering-seringlah datang menziarohi (di saat-saat ipar tidak berada di rumah ibunya).
Dan kami nasehatkan untuk selalu berhati-hati dari syubhat dan syahwat yang ditebarkan oleh ahlul bid’ah, baik atas nama memikirkan pendidikan para wanita sebagaimana yang dida’wahkan oleh Abul Banat An-Nisa’iy ataupun yang diserukan oleh kaum kafir Barat atas nama kebebasan para wanita, sesungguhnya setiap mu’min berkewajiban untuk memperhatikan dan bertanggung jawab terhadap para wanita mereka:
(يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا)
“Wahai orang-orang yang beriman, jagalah diri-diri kalian dan keluarga kalian (dari azab) neraka”.
Dijawab oleh:
Abu Ahmad Al-Limboriy (18/1/1436).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar