Tanya: Ana pernah melihat buku terjemahan tentang fatwa-fatwa ulama, penerjemahnya ketika itu adalah orangnya Luqman Ba ‘Abduh, fatwa Syaikh Jibrin termasuk ada di dalam kitab aslinya, namun ketika diterjemahkan mereka buang fatwa tersebut dengan alasan karena Syaikh Jibrin sudah menyimpang, apakah perbuatan seperti ini dibenarkan?.
Jawab: Ini adalah perbuatan salah yang menunjukan kalau mereka jauh dari amanah ‘ilmiyyah. Prilaku mereka sama dengan prilaku pemilik ma’had biarawati dan beberapa orang pembelanya, tulisan-tulisan kami dan kawan-kawan dari Dammaj mereka cacati, terkadang ditambah-tambah dengan sesuatu yang tidak dibutuhkan pada tulisan tersebut dan terkadang dibuang-buang dengan alasan kemaslahatan, kemudian boneka mereka membuat kecurangan lagi dengan mencuri terjemahan “Al-Mabadi’ul Mufidah” yang diterjemahkan oleh saudara kami Abu Dujanah Muhammad bin Nurdin Al-Amboniy Rohimahulloh, lebih kurang ajar lagi, melampiaskan kemarahan mereka kepada kami dengan membuat provokasi ke sana kemari:
ولا تحسبن الله غافلا عما يعمل الظالمون، إنما يؤخرهم ليوم تشخص فيه الأبصار
“Dan janganlah kamu mengira bahwa Alloh dalam keadaan lalai terhadap apa yang dilakukan oleh orang-orang zholim itu, sesungguhnya Dia memberi tangguh mereka sampai di waktu mata mereka terbelalak”.
Apa yang mereka lakukan adalah menunjukan kejelekan mereka, yang mereka oles dengan nama kebaikan dan kemaslahatan.
Kita telah ketahui bahwa Asy-Syaikh Jibrin Rohimahulloh telah tergelincir pada beberapa masalah manhajiyyah, namun bukan berarti kemudian boleh bagi kita merusak kebaikannya, apa yang mereka lakukan dengan membuang fatwanya adalah bentuk kelancangan terhadap penulis yang mengumpulkan fatwa tersebut, mereka telah menzholimi penulis dengan membuang hasil usahanya.
Apa yang mereka lakukan adalah jelas kezholiman dan kesalahan, karena metode yang benar adalah tetap menterjemahkan keutuhan kitab tersebut dengan cara memberi catatan kaki jika dibutuhkan atau membuatkan pengantar penerjemah dengan menjelaskan hal Asy-Syaikh Jibrin Rohimahulloh, dan kalaulah ada fatwa batilnya di dalam buku tersebut maka diberi catatan kaki sesuai kebutuhan, metode inilah yang dilakukan oleh para pentahqiq dari Ahlissunnah wal Jama’ah, adapun cara-cara mereka itu adalah kesalahan yang menampakan hakekat keberadaan mereka.
Dijawab oleh:
Abu Ahmad Muhammad Al-Limboriy ‘Afallohu ‘Anhu (11/1/1436).
Abu Ahmad Muhammad Al-Limboriy ‘Afallohu ‘Anhu (11/1/1436).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar