Al Imam Ibnul Qoyyim berkata: “Maka sesungguhnya hamba itu jika memurnikan niatnya untuk Alloh ta’ala, dan maksud dia, keinginan dia dan amalan dia itu adalah untuk wajah Alloh Yang Mahasuci, maka Alloh itu bersama dia, karena sesungguhnya Yang Mahasuci itu beserta orang-orang yang bertaqwa dan orang-orang yang berbuat kebaikan. Dan kepala taqwa dan kebaikan adalah murninya niat untuk Alloh dalam penegakan kebenaran. Dan Alloh Yang Mahasuci itu tiada yang bisa mengalahkan-Nya. Maka barangsiapa Allo bersamanya, maka siapakah yang bisa mengalahkannya atau menimpakan kejelekan padanya? Jika Alloh bersama sang hamba, maka kepada siapakah dia takut? Jika Alloh tidak bersamanya, maka siapakah yang diharapkannya? Dan kepada siapa dia percaya? Dan siapakah yang menolongnya setelah Alloh meninggalkannya? Maka jika sang hamba menegakkan kebenaran terhadap orang lain, dan terhadap dirinya sendiri lebih dulu, dan dia menegakkannya itu adalah dengan menyandarkan pertolongan pada Alloh dan karena Alloh, maka tiada sesuatupun yang bisa menghadapinya. Seandainya langit dan bumi serta gunung-gunung itu membikin tipu daya untuknya, pastilah Alloh akan mencukupi kebutuhannya dan menjadikan untuknya jalan keluar dari masalahnya.” (“I’lamul Muwaqqi’in”/ hal. 412/cet. Darul Kitabil ‘Arobiy).

Nasehat Untuk Para Bapak Yang Memiliki Semangat Menuntut Ilmu

Pergi Menuntut Ilmu
Tanya: Mohon nasehat antum untuk kami yang sudah berkeluarga ini, kami berkeinginan untuk menuntut ilmu di markiz para ulama namun kendalanya kami sudah berkeluarga, mana yang baik melakukan rihlah dengan membawa keluarga (istri dan anak-anak) ataukah rihlah sendirian?, mohon nasehatnya!. Jazakumullah khaira.

Benarkah Dakwah Salafiyyah Identik Dengan Suka Berghibah ?

ghibahTanya: Apa benar dakwah salafiyyah identik dengan ghibah dan tidak menjaga lisan?.
Jawab: Kenyataan yang kita dapati demikian, banyak dari orang-orang yang tidak suka beralasan dengan alasan tersebut, padahal kalau kita melihat kepada orang-orang yang menyebarkan kerancuan seperti itu justru merekalah yang banyak berbuat ghibah, membicarakan para pembawa da’wah salafiyyah dengan tanpa haq dan tanpa dalil; si fulan kaku, keras dan kasar ucapannya, tidak mengerti cara berda’wah, tidak faham mengkader umat dan tidak mengerti keadaan umat dan ucapan yang semisalnya, semua ini adalah kelancangan lisan yang tidak dilandasi hujjah dan dalil, justru ucapan semisal ini yang tercela, Alloh Ta’ala berkata: 
(وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ ۚ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَٰئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولًا)
“Dan janganlah kamu mengucapkan apa yang tidak ada padamu ilmu tentangnya, sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati semua itu adalah dimintai pertanggung jawabannya”.

KEWAJIBAN MENYAMPAIKAN KEBENARAN

Tanya: Ana mau bertanya tentang hukum berdakwah, apa harus orang yang pintar dan mengetahui semua makna?, karena ana dapat fatwa dari seorang ustadz, dia bilang tidak boleh kasih dakwah, makna thaghut saja tak tahu…., wong dakwah saja tak wajib…., kurang lebihnya begitu yang dia bilang, mohon nasehatnya!. Jazaakumullahu khairan.
w256h2561339405365bulb2Jawab: Sesungguhnya sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Nabi Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam, ketika Abu Bakr Ash-Shiddiq meminta kepada beliau untuk memberikan fatwa berupa menta’birkan mimpi, setelah beliau menta’birkannya maka Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam berkata kepadanya:
«أصبت بعضًا، وأخطأت بعضًا».
“Kamu telah benar pada sebagian(nya) dan kamu telah salah pada sebagian (yang lain)”.
Tidak kita dapati pada riwayat tersebut kemudian Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam melarang beliau untuk jangan lagi memberi fatwa karena telah salah.”
Selama kami merantau untuk menuntut ilmu, belum kami dapati ada seorang pun mengetahui semua defenisi atau ma’na dari semua kalimat, mesti ada dari mereka yang tidak mengetahui, jangankan kita yang sangat miskin dengan ilmu ini, para shohabat saja ketika ditanya oleh Rosululloh ‘Alaihishsholatu Wassalam tentang suatu pohon yang dipermisalkan seperti seorang muslim, mereka tidak mengetahuinya, melainkan hanya Ibnu ‘Umar, beliau berkata:

Menyikapi Para Pelaku Dosa Dan Para Pembuat Kebid’ahan

anigif PELAKU DOSA
Tanya: Orang-orang Firanda dan para penggemar Tivi Roja mengatakan: “Seseorang muncul di Televisi atau mentashwir maka dia tetap salafy karena perbuataannya itu dosa namun tidak mengeluarkannya dari kesalafiyyahannya”. Bagaimana menanggapi syubhat ini?.
Jawab: Dari ucapan mereka itu tampak kalau mereka mengetahui hukum tashwir (menggambar) makhluk bernyawa adalah harom, namun karena ingin kemasyhuran atau ingin menyebarkan pemahaman menyimpang mereka, maka mereka pun bermudah-mudahan dalam masalah dosa ini:

Hukum Memberikan Pakaian Bekas

Tanya: Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Ana ada pertanyaan tentang hukum memberikan pakaian bekas kepada orang yang membutuhkan.Dalam sebuah kajian ana pernah mendengar asatidz yang bilang kalau pakaian bekas sebaiknya tidak diberikan kepada orang lain. Karena ana selama ini hampir setiap tahun memberikan pakaian bekas yang masih layak pakai pada saudara yang datang ke rumah meminta pakaian bekas. Apakah hukumnya?. Mohon penjelasan dalilnya. Barakallahu fiikum wa Jazaakumullahu khairan katsir. (Pertanyaan dari Jakarta).
HUKUM MEMBERIKAN PAKAIAN BEKASJawab: Wa’alaikumussalam Warohmatullohi Wabarokatuh.
Tidak hanya sekedar boleh, bahkan yang memberikan pakaian bekas -yang masih layak pakai- kepada orang yang membutuhkannya adalah termasuk amalan kebaikan dan dia termasuk dari sebab meraih keberuntungan bagi pelakunya, Alloh Ta’ala berkata: 
(وَافْعَلُوا الْخَيْرَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ ۩)
“Dan berbuatlah oleh kalian suatu kebaikan, semoga kalian beruntung”.
Adapun dalil menunjukan kebolehan memberikan pakaian bekas -yang masih layak pakai- maka dia adalah hadits Ali bin Abi Tholib yang diriwayatkan oleh Muslim, bahwasanya Ali Rodhiyallohu ‘anhu berkata:

Hujjah Yang Akan Menghujat

anigif hujatan
Tanya: Sampai mana batasan seseorang dikatakan duduk dengan hizbi dan dihukumi sama dengan mereka?, karena ana baca tulisan yang judulnya “Musuh Dalam Selimut” yang ditulis oleh Muhammad Ja’far Al-Kampari Pilliong ia bara’ dari gurunya sendiri Syekh Yahya Al-Hajury karena katanya Syekh Yahya duduk dengan Syekh Ali Hasan dan Syekh Abu Hasan Al-Ma’riby, ia bawa fatwa Syekh Muhammad bin Robi’ Al-Madkhaly, ana ingin mendapatkan bantahan dan tanggapan berbobot namun ana tidak dapatkan kecuali fatwa para pembela sang propokator lalim Abu Hazem Magetan yang berbunyi “Muhammad Ja’far itu kesurupan jin di Dammaj, lalu diruqyah sama Ustadzuna Abu Hazem”, setelah itu mereka keluarkan fatwa jarahan kepada antum Al-Limbory yang disebar luaskan oleh orang-orang mereka di Sulawesi, ana mohon kepada antum untuk membantah syubhat Abu Ja’far Al-Kampari ini?. Jaazakumullah khairan kabiran. 

Buletin Jum’at : Edisi 5/Jum’at 1/Shafar/1436H – Mentaati Kedua Orang Tua Dengan Tanpa Menyekutukan Allah

5cKLIK GAMBAR UNTUK DOWNLOAD! 
Menta’ati Kedua Orang Tua Dengan Tanpa Menyekutukan Allah

Seorang Sunniy Kemanapun Pergi Selalu Memberi Manfaat

SEORANG SUNNIY KEMANAPUN PERGI SELALU MEMBERI MANFAAT

Tanya: Hizbiyyun mengatakan :  “Imamuts Tsaqalain abad ini” Yahya Al-Hajuri saat ini berprofesi sebagai marbot (membersihkan masjid, mengimami sholat dan tukang azan) di Saudi. Apa benar perkataan ini? Tolong sampaikan ke Abu Ahmad!.
Jawab: Demikianlah keadaan para hizbiyyun, kedustaan di atas kedustaan terus mereka tebarkan, pemutar balikan fakta dan provokasi terus mereka lakukan.
Apa yang mereka katakan telah terbantah dengan kenyataan yang ada, bila seseorang mengunjungi situs aloloom.net atau situs yang diatas namakan dengan situs Syaikhuna Yahya Al-Hajuriy maka mereka akan mengetahui aktivitas Syaikhuna di Saudi, beliau sibuk membahas dan memberi fatwa serta dibacakan kitab-kitab lalu beliau ta’liq, tahqiq dan syarh, dan ini bisa didengarkan pada rekaman suaranya, Walhamdulillah. 

Mengikuti Jaminan Kesehatan Masyarakat

MENGIKUTI JAMINAN KESEHATAN MASYARAKAT

Tanya: Assalamu’alaikum…Ustadz afwan mau bertanya, apakah hukumnya menggunakan Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) yang diberikan oleh pemerintah Indonesia untuk masyarakat tidak mampu supaya bisa berobat gratis di Puskesmas/Rumah Sakit. Keluarga kami termasuk yang mendapatkan Kartu Jamkesmas tersebut. Apakah boleh kami gunakan kartu Jamkesmas tersebut untuk berobat ke Puskesmas/Rumah Sakit? (dalam kartu Jamkesmas ini tidak ada iuran apapun sama sekali yang seperti asuransi kesehatan). Jazaakumulloohu khoiron.
Jawab: Wa’alaikumussalam Warohmatullohi Wabarokatuh. Bila kamu dan keluargamu termasuk dari kategori orang-orang miskin atau tidak mampu maka boleh menggunakan kartu jaminan kesehatan masyarakat tersebut. 
Yang tidak boleh adalah bagi orang yang memiliki kemampuan dalam pembiayaan kesehatan tapi mengurus kartu tersebut, dan ini bentuk penipuan yang dilarang di dalam Islam, Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam berkata:

Sikap Ahlussunnah Terhadap Adat Yang Disahkan Oleh Pemerintah

SIKAP AHLUSSUNNAH TERHADAP ADAT YANG DISAHKAN OLEH PEMERINTAH

Tanya: Telah tersebar di kalangan orang-orang pemerintahan bahwa ustadz menolak ajaran adat istiadat dan membantahnya habis-habisan, apakah benar demikian?.
Jawab: Adapun pemutlakan seperti itu maka tidaklah benar bila disandarkan kepada kami, da’wah kami adalah jelas, penguasa maupun rakyat telah mengetahui hakekat da’wah kami, da’wah kami sangatlah jelas dan terang, malamnya bagaikan siangnya.
Adapun yang berkaitan dengan adat istiadat maka prinsip kami adalah menerima dan menetapkannya bila adat istiadat tersebut bersesuaian dengan syari’at Islam dan kami menolak serta membatilkannya bila adat istiadat tersebut menyelisihi syari’at Islam, Alloh Ta’ala berkata:
(ثُمَّ جَعَلْنَاكَ عَلَىٰ شَرِيعَةٍ مِنَ الْأَمْرِ فَاتَّبِعْهَا وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَ الَّذِينَ لَا يَعْلَمُونَ)
“Kemudian Kami telah menjadikan kepadamu di atas syari’at dari suatu perkara maka ikutilah syari’at tersebut dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu orang yang mereka tidak memiliki ilmu”. 

Nasehat Terbuka Dari Rakyat Biasa Untuk Para Penguasa

بسم الله الرحمن الرحيم
Dari seorang hamba Alloh yang menyeru kepada kebaikan (Abu Ahmad Muhammad bin Salim Al-Limboriy).
Teruntuk Para Penguasa.
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
(يَا أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ جَاءَكُمْ بُرْهَانٌ مِنْ رَبِّكُمْ وَأَنْزَلْنَا إِلَيْكُمْ نُورًا مُبِينًا)
nasehat dari rakyat biasa untuk para penguasa“Wahai manusia, sungguh telah datang kepada kalian penjelasan dari Robb kalian, dan Kami (Robb kalian) telah menurunkan kepada kalian cahaya yang terang”.
Diantara penjelasan yang telah Alloh Ta’ala sampaikan kepada kita adalah Dia menyebutkan di dalam Al-Qur’an tentang ayat-ayat-Nya berupa suatu kejadian pada zaman dahulu supaya yang hidup di zaman ini bisa mengambil pelajaran dari kejadian tersebut, Alloh Ta’ala berkata:
(وَهَٰذَا صِرَاطُ رَبِّكَ مُسْتَقِيمًا ۗ قَدْ فَصَّلْنَا الْآيَاتِ لِقَوْمٍ يَذَّكَّرُونَ)
“Dan ini adalah jalan Robbmu yang lurus, sungguh Kami telah menjelaskan ayat-ayat (Kami) kepada kaum yang mau mengambil peringatan”.
Pada kesempatan ini kami akan menyampaikan satu ayat dari Al-Qur’an disertai sedikit penjelasan untuk para penguasa, baik penguasa tertinggi (presiden) maupun bawahan-bawahannya hingga kepala-kepala dusun beserta bawahan-bawahan mereka (kepala RT/RW), sebagai bentuk dari pengamalan terhadap perkataan Rosululloh Abul Qosim Muhammad bin Abdillah ‘Alaihishsholatu Wassalam: 

Hukum Menemukan Barang-Barang Di Tempat Pembuangan Sampah

anigif HUKUM MENEMUKAN BARANG-BARANG DI TEMPAT PEMBUANGAN SAMPAH
Tanya: Ustadz, ayah dari teman kami seorang tukang rongsok juga pengumpul barang-barang bekas, seringnya  dapat barang rongsok di tempat sampah pasar besar.  Nah hari ini didapatkan di tempat sampah sebuah bungkusan yang berisi kopi dan kecap. Bungkus-bungkus itu juga bermanfaat. Setelah dicek ternyata barang-barang itu  kadaluwarsanya tanggal 21 juli 2015. Apakah halal barang barang itu dikonsumsi?. Sebab kemudian terpikir, bahwa barang-barang itu kemungkinan tidak sengaja dibuang. Jadi pemiliknya ada kemungkinan mencari barangnya yang hilang itu. Apa yang harus diperbuat. Kami mohon arahannya. Jazakallahukhoiro. 
Jawab: Kalau harga barang tersebut tidak sampai seukuran seperempat dinar maka boleh untuk dimanfaatkan, karena seperempat dinar itu masuk ukuran yang harus diumumkan, bila pencuri melakukan pencurian harta dan harta tersebut telah mencapai seperempat dinar maka sudah boleh dipotong tangannya, Aisyah Rodhiyallohu ‘anha berkata:

Daftar Kitab-Kitab Dengan Penulis Atau Pentahqiq Atau Pensyarah Dari Ahlussunnah

Daftar kitab-kitab Ahlussunnah
Tanya: Kitab-kitab apa saja yang ustadz sarankan untuk di beli bagi penuntut ilmu pemula, dan penuntut ilmu lanjutan. Mohon dibimbing perbidang ilmunya. Karena ditakutkan salah beli kitab yang penulisnya hizbiy, seperti Attuhfah Alwashobiyyah dll. Jazaakumullaahu khoiron. (Pertanyaan dari Saudi).
Jawab:

UNTUK BIDANG NAHWU :

  1. Al-Mumti’ Syarhu Al-Ajrumiyyah, karya Asy-Syaikh Abu Anas Malik bin Mathr Al-Mahdzariy (untuk tingkat pemula).
  2. Mutammimah Al-Ajrumiyyah, dengan pentahqiq Asy-Syaikh Abu Anas Malik bin Mathr Al-Mahdzariy (untuk tingkat lanjut).
  3. Khulashotul Khulashoh, karya Asy-Syaikh Abu Abdirrohman Fath bin Abdil Hafizh Al-Qodasiy, penata Asy-Syaikh Abu Abdirrozzaq Riyadh Ar-Rodfaniy (untuk tingkat lanjut).
  4. Syarhu Qothrin Nada’ karya Asy-Syaikh As-Salafiy Ibnu Hisyam Al-Anshoriy, dengan pentahqiq Asy-Syaikh Abu Bilal Kholid Al-Hadhromiy (untuk tingkat lanjut).
  5. Mushiluth Thullab, dengan pentahqiq Asy-Syaikh Abu Bilal Kholid Al-Hadhromiy (untuk tingkat lanjut).
  6. Syarhu Ibni ‘Aqil dan Audhihul Masalik, keduanya adalah karya Asy-Syaikh As-Salafiy Ibnu Hisyam Al-Anshoriy (untuk tingkat atas). 

Beda Cengkeh Dan Tembakau

Tanya: Sebagian orang bilang kalau tembakau tidak boleh dikonsumsi karena dia untuk bahan rokok, berarti cengkeh juga tidak boleh karena dia juga untuk rokok, bagaimana menjawab syubhat ini?.
Jawab: Tidak bisa disamakan, masalah tembakau telah kami jelaskan pada jawaban kami tentang “HUKUM MENGKONSUMSI ROKOK HERBAL”, adapun cengkeh maka kami akan jelaskan di sini Insya Alloh.
Cengkeh dalam bahasa Arob dikenal dengan “qurunful” dan dalam bahasa Inggris disebut cloves, dia memiliki aroma, dan dia termasuk dari keluarga pohon Myrtaceae.
cengkehCengkeh termasuk tanaman yang bersumber dari kepulauan Maluku-Nusantara (Indonesia).
Ketika para penjajah dari Belanda, Inggris, Protugis, Spanyol dan Jepang masuk di kepulauan Maluku dan Maluku Utara, maka mereka mengambil banyak rempah-rempah diantaranya cengkeh ini, mereka mengambil banyak bibitnya lalu dibudidayakan ke negri-negri yang mereka singgahi, dan cengkeh akhirnya didominasi oleh orang Belanda pada abad ke-17. 
Pada tahun 1770 orang-orang Prancis berhasil membudidayakan pohon cengkeh di Mauritius, kemudian tersebar meluas pembudayaan cengkeh di Guyana, Brasilia dan Zanzibar.
Pada zaman ini terkenal penghasil cengkeh terbanyak di dunia adalah di Zanzibar, hingga bibit cengkeh dari Zanzibar tersebar meluas ke penjuru dunia, hingga ada bibitnya kembali lagi ke sumber asalnya di Maluku, terkhusus di kabupaten SBB (Seram Bagian Barat) pada kecamatan Huamual Belakang di Limboro terkenal ada satu jenis cengkeh dinamai dengan cengkeh Zanzibar (Samsibar), juga ada jenis lain yang disebut dengan cengkeh Bogor, yang awal bibitnya dari Maluku kemudian di bawa ke Bogor, dari pembibitan tersebut di bawa lagi ke sumbernya di Maluku hingga dinamai dengan cengkeh Bogor.

Hukum Pengkhususan Qunut Pada Sholat Shubuh

hukum qunut
Tanya:  بسم الله الرحمن الرحيم Kaum shufisme di Malaysia telah menyebarkan pendapat mereka tentang qunut pada sholat shuhuh, sebagian mereka mewajibkan dan sebagian yang lain menganggap sunnahnya demikian itu, dengan melihat hal tersebut maka salah seorang da’i Ahlissunnah -semoga Alloh menjaganya- mengatakan:“Afwan ustadz Khaidir, mau anta jelaskan lagi tentang Qunut?”.(Pertanyaan dari Malaysia). qunut nazilah
Jawab:Termasuk dari sifat-sifat Ahlissunnah adalah ketika sampai kepadanya As-Sunnah Ash-Shohihah maka mereka langsung menerima, diantara sunnah tersebut adalah qunut.
Masalah qunut adalah termasuk perkara yang ramai diperbincangkan, hingga sampai terjadi perselisihan yang dahsyat di antara yang menafikan qunut dengan yang menetapkan.
Adapun jalan yang pertengahan maka dia adalah jalan Ahlissunnah wal Jam’ah, yaitu menetapkan adanya qunut, namun ada rinciannya: Kapan qunut dilakukan dan kapan ditinggalkan?. 
Diantara dalil yang menetapkan adanya qunut adalah hadits Anas Rodhiyallohu ‘anhu, beliau berkata:
إنما قنت رسول الله صلى الله عليه وسلم بعد الركوع شهرا
“Sesungguhnya Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam telah qunut setelah ruku’ selama sebulan”. Diriwayatkan Al-Bukhoriy dan Muslim.

Peranan Akal Dan Pengaruhnya Kepada Da’wah Tauhid

بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله، وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له، وأشهد أن محمدا عبد الله ورسوله. أما بعد
4aTeladan ahli tauhid adalah Kholilulloh Ibrohim ‘Alaihishsholatu Wassalam, beliau tumbuh di tengah-tengah kaumnya yang mereka beribadah kepada 
selain Alloh, mereka menyembah batu yang diukir dan patung-patung, Ibrohim ‘Alaihishsholatu Wassalam mengingkari sesembahan mereka, bahkan beliau sekaligus menghancurkan patung-patung mereka.
Beliau dengan kecerdasan dan ketajaman akal pikirannya, mencoba untuk membuka wawasan kaumnya supaya mereka berpikir, dengan itu beliau merobohkan dan menghancurkan semua patung-patung dengan membiarkan satu patung yang besar, perbuatan beliau dalam mengingkari kemungkaran terbesar tersebut mengakibatkan kaumnya marah dan mengancam beliau, maka beliau mengarahkan mereka untuk berpikir sehat dengan berkata:
(بَلْ فَعَلَهُ كَبِيرُهُمْ هَٰذَا فَاسْأَلُوهُمْ إِنْ كَانُوا يَنْطِقُونَ)
“Bahkan yang besarnya (dari patung-patung) ini yang melakukannya, bertanyalah kalian kepada mereka jika keberadaan mereka itu bisa berbicara”.
Para pemuja dan pencari berkah kepada patung-patung tersebut kemudian mengakui bahwa patung-patung mereka tidak bisa berbicara maka dengan itu Ibrohim ‘Alaihishsholatu Wassalam langsung menghujat mereka:

Buah Dan Hasil Dari Hizbiyyah

anigif jeritan ahlul bid'ah
Tanya: Apa antum sudah melihat malzamah yang sudah diterjemahkan dengan judul: “JERITAN AHLUSSUNNAH DARI FIYUSY ATAS KEZHALIMAN AL MUGHAFFAL ABDURRAHMAN AL ADANY”?, dan apa pendapat antum tentangnya?.
Jawab: Alhamdulillah ketika muncul fitnah Abdurrohman Al-‘Adniy maka Asy-Syaikh Yahya Al-Hajuriy dibela oleh ahlul haq, orang yang lebih tua umur darinya ikut membela, Asy-Syaikh Muhammad bin Mani’ Al-Ansiy lebih tua darinya ikut membela dan mentahdzir dari fitnah Abdurrohman Al-Adniy dan komplotannya. 
Yang seumur dengan Asy-Syaikh Yahya ikut membela, diantara mereka adalah Asy-Syaikh Ahmad bin Utsman Al-Adniy, Asy-Syaikh Abu Bilal Al-Hadhromiy, Asy-Syaikh Abu ‘Amr Al-Hajuriy dan Asy-Syaikh Abdul Wahhab Asy-Syamiriy serta Asy-Syaikh Abdul Hamid Al-Hajuriy dan masih banyak yang lainnya, adapun para masyayikh yang lebih mudah usianya diantaranya adalah Asy-Syaikh Abu Hatim Sa’id Da’as Al-Yafi’iyAsy-Syaikh Abu Hatim Yusuf Al-Jazairiy dan masih sangat banyak dari mereka yang tidak bisa kami sebutkan satu persatu dari nama-nama mereka yang ikut membela.

Bukan Siasat SYAR’IYYAH Akan Tetapi Siasat HIZBIYYAH

Tanya: Bagaimana pendapat yang benar tentang hukum membaca kitab-kitab Ahlil bid’ah?.
Jawab: Ahlussunnah sudah merasa cukup dengan kitab-kitab dari Ahlissunnah sehingga tidak membutuhkan kitab-kitab Ahlil bid’ah.
membaca kitab-kitab Ahlil bid'ahSudah merupakan kebiasaan Ahlissunnah adalah mengkaji dan membahas, ketika sedang melakukan kegiatan ini terkadang mereka tidak mendapatkan faedah melainkan hanya dari kitab-kitab selain Ahlissunnah, ketika mereka mengutipnya maka bagi mereka adalah menyebutkan sumber pengutipannya sebagai amanah ilmiyyah, bersamaan dengan memberikan keterangan dan peringatan tentang pemiliknya.
Sebagian orang sok bermanhaj salafiy tidak memahami hal ini, mereka menganggap bahwa ini adalah manhaj muwazanah, dengan itu merekapun membuat kecurangan, dengan dilabeli fatwa ulama’, diantaranya Asy-Syaikh Robi’ Al-Madkholiy memfatwakan tidak boleh…, Asy-Syaikh Robi’ mentahdzir….
Ketika Asy-Syaikh Abu Hatim Yusuf Al-Jazairiy membantah DR. Robi’ maka merekapun bersenandung “tidak boleh disebar bantahannya karena tidak ditaqdim oleh Syaikhuna…”. 
Ketika ada fatwa Asy-Syaikh Abdul ‘Aziz Ar-Rojihiy tentang DR. Robi’ merekapun menolak dan mengatakan: “Sumbernya tidak jelas”, anehnya si maling ikut berteriak: “Sumbernya dari takfiriy”, si maling pejuang ma’had biarawati kemudian mengumpulkan perkataan-perkataan ulama tentang tidak bolehnya mengutip atau membaca kitab-kitab dan terjemahan Ahlul bid’ah, ternyata dia pencuri dan maling tersesat:

Nasehat Yang Berkesan Untuk Para Da’i Yang Pernah Mendapatkan Tindasan

Naehat yang Berkesan untuk Para Dai
Tanya: Ustadz Abu Ahmad Hafizhakallah, tolonglah kasih nasehat untuk ustadzku, beliau kasihan dapat tekanan dari hizbiyyun, pernah diusir, ditambah sebagian orang malah menjatuhkan martabat beliau, dibilang bodoh, tidak bisa mengajar, ana kasihan beliau, sering dighibahi, sering ditahdzir, tolonglah ustadz kasih nasehatnya?. Jazakallahu khairan kabira. 
Jawab: Semoga kami dan beliau serta antum diberi kekuatan untuk senantiasa di atas kebenaran dan kesabaran, tidak ada nasehat yang lebih mengena dan lebih pantas kami berikan melainkan perkataan Alloh Ta’ala:
(وَالْعَصْرِ * إِنَّ الْإِنْسَانَ لَفِي خُسْر * إِلَّا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَتَوَاصَوْا بِالْحَقِّ وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْر)
“Demi waktu, sesungguhnya manusia adalah benar-benar di dalam kerugian, melainkan orang-orang yang beriman dan orang-orang yang beramal sholih, yang mereka saling berwasiat terhadap kebenaran dan mereka saling berwasiat terhadap kesabaran”.
Maka ketahuilah sesungguhnya kesabaran adalah perisai atau benteng bagi setiap mu’min.

Pohon Sagu dan Hukum Mengkonsumsi Ulat Sagu

Tanya: Ustadz apa pendapat antum tentang ulat sagu, karena banyak orang Maluku tidak mau memakannya dengan beralasan jijik, apakah benar kalau setiap yang menjijikan adalah haram?.
Jawab: Bila seseorang baru mendengarkan nama “ulat sagu”, maka akan terbayang di benaknya bahwa itu adalah binatang yang menjijikan bahkan menggelikan, apalagi ingin memakannya.
pohon saguDi SBB (Seram Bagian Barat) terkhusus di Hual Mual Belakang (Limboro dan sekitarnya) tidak dimakan “ulat sagu” ini, karena banyaknya ikan laut juga ikan sungai serta makanan yang beraneka ragam, namun ketika para penuntut ilmu dari Jawa, yang mereka datang ke Maluku pada tahun 2000, ketika ada dari mereka ke Limboro mereka sangat suka dengan “ulat sagu” tersebut, apalagi kalau mereka buat seperti sate, ditusuk dengan lidi lalu dibakar, namun masyarakat merasa jijik ketika melihat ulat-ulat tersebut, lebih-lebih kalau memakannya.
Dengan menyebutkan ini bukan berarti kami mengharomkannya, namun “ulat sagu” tersebut tidak membuat kami tertarik untuk memakannya, Abu Huroiroh Abdurrohman Rodhiyallohu ‘Anhu berkata: 
مَا عَابَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ طَعَامًا قَطُّ، كَانَ إِذَا قُرِّبَ إِلَيْهِ طَعَامٌ، فَأَرَادَهُ، أَوِ اشْتَهَاهُ أَكَلَ، وَإِنْ لَمْ يُرِدْهُ تَرَكَه
“Tidaklah Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam mencela makanan sedikitpun, dahulu bila didatangkan kepada beliau suatu makanan, bila beliau menginginkan atau berselera maka beliau makan, dan jika beliau tidak menginginkannya maka beliau meninggalkannya”.

Buletin Jum’at : Edisi 4/Jum’at 4/Muharram/1436H – Peran Akal Dan Pengaruhnya Kepada Dakwah Tauhid

PERAN AKAL DAN PENGARUHNYA KEPADA DAKWAH TAUHID
KLIK GAMBAR UNTUK DOWNLOAD! InsyaAllah setiap menjelang hari jum’at, kami akan terbitkan buletin “AL-AMIN”
Buletin bisa diperbanyak sendiri dengan cara men-download PDF, kemudian dicetak dengan menggunakan  kertas ukuran  A4.

Hukum Celana Bantalon

cooltext1805144166
Tanya: Apa pendapat antum tentang lelaki yang memakai celana bantalon?.
Jawab: Kalau dia tidak mendapatkan celana melainkan itu maka boleh baginya memakainya dengan ketentuan dilapisi diluarnya dengan sarung atau jubah atau gamis yang panjangnya melebihi lutut (di pertengahan betis atau di atas mata kaki).
Sangat mengherankan, ketika ada seorang ustadz atau da’i berpakaian islamiy namun hanya bagian atasnya, adapun bagian bawahnya “berpakaian tapi telanjang”, di atas kepala memakai peci, di badan memakai baju kokoh atau kemeja atau jas namun di bawahnya memakai bantalon hingga tampak bentuk paha dan bahkan yang lebih tersembunyi dari itu, sangat memalukan seorang ustadz mengajarkan sifat sholat Nabi beserta praktek langsung dalam kedaan dia mengenakan bantalon, di atasnya memakai baju taqwa dan peci, sedangkan di bawahnya memakai bantalon, ketika ruku’ tampak dari belakangnya seakan-akan “orang hutan”, kulitnya dari kaki sampai kepala tertutupi bulu-bulu namun bentuk auratnya nampak, lebih-lebih ketika sujud, dan sangat menyedihkan lagi ternyata praktek sholat tersebut difoto hingga tersebar kemudian diiklankan di dalam majalah atau buku. 

Hukum Memelihara Anjing Untuk Jaga

Tanya: Anak saudara ana ingin membuka store barangan lusuh yang boleh dikitar semula, jadi anak saudara ana mahu memelihara anjing untuk menjaga store barangan lusuh itu daripada kecurian, apakah hukum dan dalilnya. بارك الله فيكم (Pertanyaan dari Malaysia).
Jawab: Kalau tujuannya untuk menjaga seperti itu maka boleh, selama anjingnya terdidik dan bisa menjalankan tugasnya, serta tidak masuk ke dalam store atau ke dalam rumah, dalilnya adalah kisah Ashhabul Kahfi,  Alloh Ta’ala berkata:
(وَتَحْسَبُهُمْ أَيْقَاظًا وَهُمْ رُقُودٌ ۚ وَنُقَلِّبُهُمْ ذَاتَ الْيَمِينِ وَذَاتَ الشِّمَالِ ۖ وَكَلْبُهُمْ بَاسِطٌ ذِرَاعَيْهِ بِالْوَصِيدِ)
“Dan kamu mengira mereka itu terjaga (bangun), padahal mereka adalah tertidur, Kami bolak-balikan ke kiri dan ke kanan, sedangkan anjing mereka mengunjurkan ke dua kaki (depannya) di muka pintu gua”.

Hukum Menebang Pohon Beringin

Tanya: Semoga Allah beri berkah buat ustadz Abu Ahmad atas jawabannya seputar hukum menebang pohon aren, mohon kiranya ustadz menjawab pertanyaan saya semisal itu, di daerah kita di kabupaten SBB (Seram Bagian Barat) banyak ditemukan pohon-pohon beringin yang menjadi sarang jin dan tempat bersemedi para dukun, apa dengan alasan tersebut boleh bagi kita untuk menebang pohon-pohon beringin?, terima kasih ustadz atas jawabannya, semoga ustadz Abu Ahmad diberi umur panjang sehingga bisa bertatap muka lagi di sini. beringin
Jawab:
بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله حمدًا كثيرًا طيبًا مباركًا فيه، كما يحب ربنا ويرضى.
وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له شهادة حق فضلها لا يُعدُّ ولا يُحصى.
وأشهد أن محمدًا عبده ورسوله صلى الله عليه وعلى آله وصحبه وسلم، خير من دعا إلى الله عز وجل بالبينات والهدى، وجاهد في الله وعلَّم وأفتى. أما بعد:
Semoga Alloh mengabulkan doa kita dan menjadikan kita termasuk dari hamba-hamba-Nya yang selalu bersyukur kepada-Nya dengan senantiasa mentauhidkan-Nya dan beribadah hanya kepada-Nya, karena tidak ada amalan yang lebih mengantarkan kepada sebab mendapatkan rezki yang halal melainkan dengan melakukan amalan ini, Alloh Ta’ala berkata:
(إِنَّمَا تَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ أَوْثَانًا وَتَخْلُقُونَ إِفْكًا ۚ إِنَّ الَّذِينَ تَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ لَا يَمْلِكُونَ لَكُمْ رِزْقًا فَابْتَغُوا عِنْدَ اللَّهِ الرِّزْقَ وَاعْبُدُوهُ وَاشْكُرُوا لَهُ ۖ إِلَيْهِ تُرْجَعُونَ)
“Sesungguhnya apa yang kalian sembah dari selain Alloh itu adalah berhala dan kalian membuat kedustaan, sesungguhnya yang kalian sembah selain Alloh mereka itu tidak memiliki kemampuan untuk memberikan rezki kepada kalian, maka carilah oleh kalian suatu rezki di sisi Alloh, dan beribadahlah kepada-Nya (semata) dan bersyukurlah kepada-Nya, hanya kepada-Nya-lah kalian akan dikembalikan”.

Kepada Siapa Aku Akan Ikut?

ikut siapa
REVISI
Tanya: Bagaimana  perihal hak asuh atas anak dalam pandangan syariat setelah orang tuanya bercerai?.
Seseorang berkata kepadanya  bahwa hak asuh atas seorang anak adalah di tangan bapaknya, karena nashabnya, apakah ada dalilnya?.
Jawab: Setelah cerai kalau wanita tersebut belum menikah dengan lelaki lainnya maka ia yang berhak untuk mengasuh anaknya, seorang shohabiyyah datang bersama anaknya kepada Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam, lalu berkata dengan menyebutkan perihal anaknya, setelah itu ia berkata: