:TANYA
Ada pertanyaan ustadz, misal si A menjual tanah dan rumah kepada si B dengan cara cicilan perbulan. Suatu saat si A (penjual) ada hajat dengan si C yaitu menjual lagi nilai uang yang dimana antara si A dan si B nilai cicilan seluruhnya sisa 15 jt. Lalu si A menawarkan kepada si C kalau mau si C cukup dengan bayar 10 jt kepada si A maka si C mendapatkan sisa nilai uang cicilan antara A dan B yang nilai uang berjumlah 15 jt. Dengan demikian si C mendapatkan keuntungan 5 jt dari nilai cicilan tersebut. Apakah ini termasuk riba atau halal
nilai uangnya ustadz?. Jazakalloh khoiro.Ada pertanyaan ustadz, misal si A menjual tanah dan rumah kepada si B dengan cara cicilan perbulan. Suatu saat si A (penjual) ada hajat dengan si C yaitu menjual lagi nilai uang yang dimana antara si A dan si B nilai cicilan seluruhnya sisa 15 jt. Lalu si A menawarkan kepada si C kalau mau si C cukup dengan bayar 10 jt kepada si A maka si C mendapatkan sisa nilai uang cicilan antara A dan B yang nilai uang berjumlah 15 jt. Dengan demikian si C mendapatkan keuntungan 5 jt dari nilai cicilan tersebut. Apakah ini termasuk riba atau halal
JAWAB:
Cara yang dilakukan oleh si A selaku penjual adalah salah, keharusan baginya adalah meneruskan dengan si B sesuai cicilan, Alloh Ta'ala berkata:
Cara yang dilakukan oleh si A selaku penjual adalah salah, keharusan baginya adalah meneruskan dengan si B sesuai cicilan, Alloh Ta'ala berkata:
(يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ)
"Wahai orang-orang yang beriman penuhilah akad-akad kalian".
Dan yang dilakukan oleh si C dengan menerima penjualan tersebut adalah suatu kesalahan, karena membeli sesuatu yang sudah diakadkan dengan orang lain, dan ini jelas merupakan suatu bentuk dari menyusahkan:
Dan yang dilakukan oleh si C dengan menerima penjualan tersebut adalah suatu kesalahan, karena membeli sesuatu yang sudah diakadkan dengan orang lain, dan ini jelas merupakan suatu bentuk dari menyusahkan:
لا ضرر ولا ضرار
"Tidak (boleh) menyusahkan dan tidak (boleh pula) membalas menyusahkan".
Wallohu A'lam.
Wallohu A'lam.
Dijawab oleh : ustadz Abu Ahmad Muhammad bin Salim Al-Limboriy hafidzahulloh
TANYA:
Afwan ustadz, apa hukum memakai baju spiderman,superman dan lain-lain sejenisnya, akan tetapi tidak ada gambar makhluk bernyawanya seperti baju tidur anak-anak yang banyak zaman ini bertema itu.
Afwan ustadz, apa hukum memakai baju spiderman,superman dan lain-lain sejenisnya, akan tetapi tidak ada gambar makhluk bernyawanya seperti baju tidur anak-anak yang banyak zaman ini bertema itu.
JAWAB:
Kalau tidak ada gambar makhluk bernyawanya dan tidak murni berwarna merah maka hal tersebut boleh, apalagi keberadaan yang memakainya adalah untuk tidur, lagi pula yang memakainya masih anak-anak yang belum masuk pada pembebanan syar'iat, Rosululloh Shollallohu 'Alaihi wa Sallam berkata:
Kalau tidak ada gambar makhluk bernyawanya dan tidak murni berwarna merah maka hal tersebut boleh, apalagi keberadaan yang memakainya adalah untuk tidur, lagi pula yang memakainya masih anak-anak yang belum masuk pada pembebanan syar'iat, Rosululloh Shollallohu 'Alaihi wa Sallam berkata:
«رفع القلم عن ثلاثة».
"Terangkat pena dari tiga orang". Disebutkan diantaranya:
«وعن الصبي حتى يبلغ».
"Dan dari anak-anak sampai dia baligh".
Kalau berbicara tentang hukumnya dengan ketentuan yang kami sebutkan maka dia adalah boleh, dan kalau melihat kepada yang lebih utamanya maka hendaknya mengenakan dengan pakaian yang tidak ada simbol-simbol tersebut. Wallohu A'lam.
Kalau berbicara tentang hukumnya dengan ketentuan yang kami sebutkan maka dia adalah boleh, dan kalau melihat kepada yang lebih utamanya maka hendaknya mengenakan dengan pakaian yang tidak ada simbol-simbol tersebut. Wallohu A'lam.
Dijawab oleh: ustadz Abu Ahmad Muhammad bin Salim Al-Limboriy hafidzahulloh
TANYA:
Bagaimana dengan baju bertema bola?, hukumnya bagi yang anak-anak atau yang sudah baligh?.
Bagaimana dengan baju bertema bola?, hukumnya bagi yang anak-anak atau yang sudah baligh?.
JAWAB:
Kalau hanya bertema bola maka tidak mengapa memakainya bagi anak-anak maupun orang yang sudah baligh, ini hukumnya adalah mubah, yang jadi masalah kalau ada padanya gambar-gambar makhluk bernyawa atau ada simbol-simbol kekufuran atau adanya pengidolaan dan rasa kagum terhadap orang-orang kafir, seperti pada kaos para pemain bola, terkadang dituliskan padanya nama-nama para pemain bola dari kalangan orang-orang kafir, yang kemudian kaum muslimin mengenakan baju tersebut.
Ini seakan-akan nampak sebagai pengidolaan terhadap orang-orang kafir, padahal kita dituntut untuk membenci mereka:
Kalau hanya bertema bola maka tidak mengapa memakainya bagi anak-anak maupun orang yang sudah baligh, ini hukumnya adalah mubah, yang jadi masalah kalau ada padanya gambar-gambar makhluk bernyawa atau ada simbol-simbol kekufuran atau adanya pengidolaan dan rasa kagum terhadap orang-orang kafir, seperti pada kaos para pemain bola, terkadang dituliskan padanya nama-nama para pemain bola dari kalangan orang-orang kafir, yang kemudian kaum muslimin mengenakan baju tersebut.
Ini seakan-akan nampak sebagai pengidolaan terhadap orang-orang kafir, padahal kita dituntut untuk membenci mereka:
(وَبَدَا بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةُ وَالْبَغْضَاءُ أَبَدًا حَتَّىٰ تُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَحْدَهُ)
"Dan telah jelas permusuhan dan kebencian selama-lamanya diantara kami (kaum muslimin) dan diantara mereka (orang-orang kafir) sampai mereka beriman kepada Alloh semata".
Dijawab oleh Abu Ahmad Muhammad bin Salim Al-Limboriy hafidzahulloh
TANYA
Ustadz..apa hukum mendengar khutbah sholat 'id?.
Ustadz..apa hukum mendengar khutbah sholat 'id?.
JAWAB:
Sunnah, dengan dalil hadits Abdillah Ibnis Saib Rodhiyallohu 'Anhu, dari Nabi Shollallohu 'Alaihi wa Sallam bahwasanya beliau berkata:
Sunnah, dengan dalil hadits Abdillah Ibnis Saib Rodhiyallohu 'Anhu, dari Nabi Shollallohu 'Alaihi wa Sallam bahwasanya beliau berkata:
((إنّا نخطب، فمن أحبّ أن يجلس للخطبة فليجلس، ومن أحبّ أن يذهب فليذهب)).
"Sesungguhnya kami berkhutbah, barang siapa menginginkan untuk duduk (mendengarkan) khutbah maka dia duduk, barang siapa menginginkan untuk pergi maka dia pergi".
Sisi pendalilan dari hadits ini kalau mendengarkan khutbah 'id itu wajib maka tentu diwajibkan untuk duduk mendengarkannya.
Dengan dalil ini kebanyakan fuqoha' berpendapat tentang sunnahnya mendengarkan khutbah 'id, dan pendapat ini yang dipilih oleh Asy-Syaikh Muhammad Ibnul Utsaimin Rohimahulloh, beliau berkata:
Sisi pendalilan dari hadits ini kalau mendengarkan khutbah 'id itu wajib maka tentu diwajibkan untuk duduk mendengarkannya.
Dengan dalil ini kebanyakan fuqoha' berpendapat tentang sunnahnya mendengarkan khutbah 'id, dan pendapat ini yang dipilih oleh Asy-Syaikh Muhammad Ibnul Utsaimin Rohimahulloh, beliau berkata:
وأما حضورها فليس بواجب، فمن شاء حضر واستمع وانتفع، ومن شاء انصرف. وليست شرطاً لصحة صلاة العيد، لأن الشرط يتقدم المشروط، وهي متأخرة عن صلاة العيد
"Dan adapun menghadirinya (ya'ni khutbah 'Id) maka tidaklah dia wajib, siapa yang ingin hadir, mendengar dan mengambil manfaat maka dia lakukan, dan siapa yang ingin berpaling maka dia berpaling. Dan dia bukanlah syarat tentang sahnya sholat 'Id, karena sesungguhnya syarat dia dipermulaan dari yang dipersyaratkan, sedangkan dia di akhir dari sholat 'Id".
Dijawab oleh : Abu Ahmad Muhammad bin Salim Al-Limboriy hafidzahulloh
TANYA:
Kapan memulai takbiran 'Idul fithri dan sampai kapan akhir takbiran?.
Kapan memulai takbiran 'Idul fithri dan sampai kapan akhir takbiran?.
JAWAB:
Memulai takbiran pada saat dilihatnya hilal 1 Syawwal, yaitu setelah tenggelamnya matahari ketika memasuki malam 'Idul fithri, dengan dalil perkataan Alloh Ta'ala:
Memulai takbiran pada saat dilihatnya hilal 1 Syawwal, yaitu setelah tenggelamnya matahari ketika memasuki malam 'Idul fithri, dengan dalil perkataan Alloh Ta'ala:
(وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ)
"Dan supaya kalian menyempurnakan hitungan Romadhon lalu kalian bertakbir (mengagungkan) Alloh atas apa yang telah Dia berikan hidayah kepada kalian, supaya kalian bersyukur".
Abdulloh bin Abbas Rodhiyallohu 'Anhuma berkata:
Abdulloh bin Abbas Rodhiyallohu 'Anhuma berkata:
(حق على المسلمين إذا رأوا هلال شوال أن يكبروا)
"Hak bagi orang-orang Islam ketika mereka melihat hilal Syawwal maka hendaknya mereka melakukan takbiran".
Dan takbiran 'Idul fithri berhenti dengan keluarnya imam untuk sholat 'Idul fithri, hal ini sebagaimana yang disebutkan dalam suatu riwayat dari Al-Imam Asy-Syafi'iy dan dalam suatu riwayat disebutkan sampai selesai sholat 'Idnya imam". Dan ini yang dijelaskan oleh Al-Imam Ibnu Qudamah Rohimahulloh.
Dan takbiran 'Idul fithri berhenti dengan keluarnya imam untuk sholat 'Idul fithri, hal ini sebagaimana yang disebutkan dalam suatu riwayat dari Al-Imam Asy-Syafi'iy dan dalam suatu riwayat disebutkan sampai selesai sholat 'Idnya imam". Dan ini yang dijelaskan oleh Al-Imam Ibnu Qudamah Rohimahulloh.
Dijawab oleh Abu Ahmad Muhammad bin Salim Al-Limboriy hafidzahulloh
📌📄
📌📄
Tidak ada komentar:
Posting Komentar