Al Imam Ibnul Qoyyim berkata: “Maka sesungguhnya hamba itu jika memurnikan niatnya untuk Alloh ta’ala, dan maksud dia, keinginan dia dan amalan dia itu adalah untuk wajah Alloh Yang Mahasuci, maka Alloh itu bersama dia, karena sesungguhnya Yang Mahasuci itu beserta orang-orang yang bertaqwa dan orang-orang yang berbuat kebaikan. Dan kepala taqwa dan kebaikan adalah murninya niat untuk Alloh dalam penegakan kebenaran. Dan Alloh Yang Mahasuci itu tiada yang bisa mengalahkan-Nya. Maka barangsiapa Allo bersamanya, maka siapakah yang bisa mengalahkannya atau menimpakan kejelekan padanya? Jika Alloh bersama sang hamba, maka kepada siapakah dia takut? Jika Alloh tidak bersamanya, maka siapakah yang diharapkannya? Dan kepada siapa dia percaya? Dan siapakah yang menolongnya setelah Alloh meninggalkannya? Maka jika sang hamba menegakkan kebenaran terhadap orang lain, dan terhadap dirinya sendiri lebih dulu, dan dia menegakkannya itu adalah dengan menyandarkan pertolongan pada Alloh dan karena Alloh, maka tiada sesuatupun yang bisa menghadapinya. Seandainya langit dan bumi serta gunung-gunung itu membikin tipu daya untuknya, pastilah Alloh akan mencukupi kebutuhannya dan menjadikan untuknya jalan keluar dari masalahnya.” (“I’lamul Muwaqqi’in”/ hal. 412/cet. Darul Kitabil ‘Arobiy).

Hukum Memakai Cincin Besi

cincin besiPertanyaan: Mana pendapat yang kuat dalam masalah memakai cincin besi?, apakah dia boleh atau harom?. (Pertanyaan dari Ambon).
Jawaban:  Pendapat yang kuat adalah boleh, dan pendapat ini yang dipilih oleh kebanyakan ulama dan dikuatkan oleh Al-Imam Ibnu Bazz Rohimahulloh, beliau berkata:
ولا حرج في لبس الحديد من الساعة والخاتم لما ثبت عن النبي صلى الله عليه وسلم في الصحيحين أنه قال للخاطب : "التمس ولو خاتماً من حديد". أما ما يروى عنه صلى الله عليه وسلم في التنفير من ذلك: فشاذ، مخالف لهذا الحديث الصحيح.
"Dan tidak mengapa menggunakan besi baik pada jam tangan atau cincin, telah shohih dari Nabi Shollallohu 'Alaihi wa Sallam di dalam "Ash-Shohihain" bahwasanya beliau berkata kepada orang yang meminang: "Carilah kamu walau cincin dari besi".

Adapun apa yang diriwayatkan dari Nabi Shollallohu 'Alaihi wa Sallam yang menolak demikian itu maka dia adalah syadz (ganjil), menyelisihi hadits yang shohih ini".
Hadits yang disebutkan oleh Al-Imam Ibnu Bazz Rohimahulloh:
"التمس ولو خاتماً من حديد".
"Carilah kamu walau cincin dari besi" adalah hadits shohih, diriwayatkan oleh Asy-Syaikhon (Al-Bukhoriy dan Muslim), dan para ulama bersepakat dengan keshohihan kitab keduanya, dan tidak ada perselisihan dari para ulama tentang keshohihan hadits yang dijadikan dalil tersebut.
Adapun hadits yang menerangkan tentang diharomkannya atau dimakruhkannya menggunakan cincin besi maka terjadi perbedaan pendapat di kalangan para ulama; ada dari mereka menshohihkan haditsnya, ada pula yang mendhoifkannya, dan termasuk dari ciri hadits dhoif adalah bertentangan dengan hadits shohih dalam lafazh ataupun ma'nanya, dan bagaimana mungkin perkara yang jelas keharomannya bagi laki-laki seperti cincin dari emas dikatakan cincin dari besi lebih jelek darinya sebagaimana dalam haditsnya:
هذا شر
"Ini adalah lebih jelek"?!.
Hadits riwayat Al-Bukhoriy dan Muslim tentang masalah mencari cincin walau dari besi adalah jelas, tidak ada yang mempertentangkannya baik secara sanad maupun matan, hanya saja yang ada dari pendapat membawanya kepada ma'na lain atau berdasarkan kepada kemungkinan sebagaimana yang dikatakan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar Rohimahulloh:
"لا يلزم من جواز الاتخاذ جواز اللبس، فيحتمل أنه أراد وجوده لتنتفع المرأة بقيمته".
"Tidak mengharuskan dari bolehnya mengambil adalah bolehnya menggunakan, kemungkinan bahwasanya dia menginginkan keberadaannya untuk dimanfaatkan oleh wanita tersebut dengan harganya".
Dan kemungkinan yang dibawakan oleh Al-Hafizh ini dapat terbantahkan karena kalau cincin besi sudah harom bagi laki-laki dan wanita maka untuk siapa yang akan menggunakannya?, dan kalau dia harom maka tidak boleh untuk diperjual belikan dan memanfaatkannya, siapa yang akan membeli sesuatu yang harom atasnya?, dan tidaklah mungkin Rosululloh Shollallohu 'Alaihi wa Sallam membolehkan memanfaatkan yang harom, kalau bagi laki-laki dan wanita harom menggunakan cincin besi maka kepada siapa yang akan memanfaatkannya?, kepada siapa yang boleh dijualkannya?!, oleh karena itu Asy-Syaikh Abdul 'Azhim Abadiy Rohimahulloh memberikan komentar atas perkataan Al-Hafizh tersebut dengan mengatakan:
"ولا يخفى ما فيه من الضعف والوهن" .
"Dan tidak tersembunyi lagi terhadap apa yang ada padanya dari kedhoifan dan kelemahan".
Wallohu A'lam wa Ahkam.
Dijawab oleh: Abu Ahmad Muhammad bin Salim Al-Limboriy
(Limboro, 23/11/1436).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar