Tanya: Bismillah..., Mau tanya ustadz... bos ana titip pertanyaan perkara mengadakan acara selamatan sebelum berangkat haji?. Hukumnya bagaimana?. (Pertanyaan dari Sekadau, Kalimantan Barat, Indonesia).
Jawab: Mengadakan acara selamatan atau yasinan atau barjanji atau yang semisal itu ketika seseorang akan naik haji atau ketika dia sudah kembali dari Tanah Harom adalah termasuk perkara bid'ah yang diada-adakan, yang tidak pernah dilakukan oleh Rosul kita Muhammad Shollallohu 'Alaihi wa Sallam, tidak pula para shohabatnya serta tidak pula orang-orang yang mengikuti jejak mereka dengan baik:
«من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد».
"Barang siapa mengadakan perkara baru di dalam urusan agama kami ini yang dia bukan bagian darinya maka dia adalah tertolak".
Alhamdulillah para jama'ah haji sudah disiapkan buku petunjuk haji dan umroh yang dilengkapi dengan amalan serta doa yang perlu dipegang oleh para jama'ah haji mulai dari sebelum haji hingga pulang haji telah ada penjelasannya, adapun masalah yang ditanyakan maka sungguh dia adalah perkara baru yang diadakan-adakan:
«إن كل محدثة بدعة وكل بدعة ضلالة وكل ضلالة في النار».
"Sesungguhnya setiap perkara baru (di dalam agama) adalah bid'ah, dan setiap bid'ah adalah sesat dan setiap kesesatan di dalam neraka".
Dijawab oleh: Abu Ahmad Muhammad bin Salim Al-Limboriy di Limboro, 12/11/1436).
Baca Selengkapnya Tentang: Bimbingan Haji dan Umroh
Alhamdulillah telah terbit buku Mudzakkiroh (Bimbingan) Tentang Hukum-Hukum Seputar Haji dan Umroh
Dapatkan buku lainnya di ASH-HABUL HADITS Publishing
Tidak ada komentar:
Posting Komentar