ADAKAH DOA SEBELUM BERBUKA PUASA
Afwan, ustadz, tanya bagaimana kedudukan hadits, doa berbuka puasa:
ذهب الظمأ٬ وابتلت العروق، وثبت الاجر إن شاء الله
JAWAB: Hadits ini adalah dhoif, di dalam sanadnya ada seorang perowi yang "lahu awham", dan Al-Imam Al-Wadi'iy Rohimahulloh berkata:
"Diantara Ahlul ilmi ada yang mengatakan shohih (hadits tersebut), dan beliau Al-Imam Al-Wadi'iy Rohimahulloh mengatakan:
والذي يظهر أنه لا يثبت حديث في الدعاء بخصوصه ، وإلا فقد ثبت : أن للصائم دعوة مستجابة عند فطره. فأنت تدعو الله بالمغفرة وأن يشفيك ، وإلى ما تحتاج إليه من الأمور .
"Dan yang tampak bahwasanya dia tidaklah shohih pada doa tersebut secara khususnya, melainkan telah shohih bahwasanya bagi yang puasa ada doa terkabulkan ketika berbuka puasanya, maka kamu berdoa kepada Alloh dengan memohon ampunan, supaya Dia menyembuhkanmu, dan kepada apa yang anda membutuhkannya dari perkara-perkara".
Dengan melihat keterangan tersebut maka jelaslah bahwa tidak ada doa khusus, barang siapa hendak berdoa menjelang berbuka maka dia berdoa sesuai yang dia inginkan, ketika dia akan berbuka maka cukup baginya membaca Basmallah lalu makan atau minum. Wallohu A'lam.
Dengan melihat keterangan tersebut maka jelaslah bahwa tidak ada doa khusus, barang siapa hendak berdoa menjelang berbuka maka dia berdoa sesuai yang dia inginkan, ketika dia akan berbuka maka cukup baginya membaca Basmallah lalu makan atau minum. Wallohu A'lam.
MENDAHULUKAN MENEMANI ISTRI YANG SAKIT DARI PADA SHOLAT TAROWIH
TANYA: Bismillah...Afwan Ustadz, Ada pertanyaan; dahulukan mana menemani istri sakit di rumah apa sholat tarowih?.
Jazakallaahu khoiron.
Jazakallaahu khoiron.
JAWAB: Yang didahulukan adalah menemani istri, karena mengurusi istri dalam keadaan sakit seperti itu adalah suatu kewajiban, sedangkan sholat tarowih adalah sunnah, Rosululloh Shollallohu 'Alaihi wa Sallam berkata:
«كفى بالمرء إثمًا أن يضيع من يعول».
"Cukuplah seseorang dalam keadaan berdosa manakalah dia menerlantarkan orang yang ditanggungannya".
Sangat tidak dibenarkan di dalam syari'at kita bila seseorang bersemangat menghadiri atau melaksanakan sunnah dengan melalaikan kewajibannya?!.
Berbeda halnya kalau sakitnya ringan, dan tidak memerlukan penjagaan, adapun kalau sakitnya parah yaitu memerlukan penjagaan atau pengurusan maka diharuskan memperhatikannya walaupun resikonya harus meninggalkan sholat sunnah, Insya Alloh sholat sunnah terutama witir bisa dilaksanakan di sisi istrinya ketika istrinya sedang beristrahat.
Dan dalam masalah ini kita memiliki teladan, Amirul Mu'minin Utsman bin Affan Rodhiyallohu 'Anhu sempat tidak mengikuti peperangan padahal peperangan tersebut teranggap paling utamanya amalan, yang dia hukumnya fardhu kifayah, bersamaan dengan itu beliau diperintahkan untuk tidak ikut peperangan dikarenakan mengurusi dan menjaga istrinya yaitu putri Nabi kita Shollallohu 'Alaihi wa Sallam. Wallohu A'lam. 5/9/1436.
Sangat tidak dibenarkan di dalam syari'at kita bila seseorang bersemangat menghadiri atau melaksanakan sunnah dengan melalaikan kewajibannya?!.
Berbeda halnya kalau sakitnya ringan, dan tidak memerlukan penjagaan, adapun kalau sakitnya parah yaitu memerlukan penjagaan atau pengurusan maka diharuskan memperhatikannya walaupun resikonya harus meninggalkan sholat sunnah, Insya Alloh sholat sunnah terutama witir bisa dilaksanakan di sisi istrinya ketika istrinya sedang beristrahat.
Dan dalam masalah ini kita memiliki teladan, Amirul Mu'minin Utsman bin Affan Rodhiyallohu 'Anhu sempat tidak mengikuti peperangan padahal peperangan tersebut teranggap paling utamanya amalan, yang dia hukumnya fardhu kifayah, bersamaan dengan itu beliau diperintahkan untuk tidak ikut peperangan dikarenakan mengurusi dan menjaga istrinya yaitu putri Nabi kita Shollallohu 'Alaihi wa Sallam. Wallohu A'lam. 5/9/1436.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar