TANYA: Bismillaah.Afwan ustadz, apa hukumnya tadarrus di masjid ba'da tarowih, sementara yang ikut ada juga perempuan. Atas jawabnya; Jazakumullahu khoiron.
JAWAB: Kalau diinginkan untuk menyimak yaitu salah seorang membaca kemudian yang lain menyimaknya dan membenarkan bacaannya kalau bacaannya salah, maka ini masuk ke dalam keumuman perkataan Rosululloh Shollallohu 'Alaihi wa Sallam:
«خيركم من تعلم القرآن وعلمه»
"Sebaik-baik kalian adalah yang mempelajari Al-Qur'an dan mengajarkannya".
Betapa banyak orang yang bisa membaca Al-Qur'an disebabkan karena mengikuti metode tersebut, namun sangat kita sayangkan karena banyak penyelisihan dan penyimpangan padanya, diantaranya:
Pertama: Setiap waqf (berhenti) dari suatu ayat, mesti yang mendengarkan bersama-sama mengucapkan "Alloh", ini merupakan perkara muhdats dalam agama, Rosululloh Shollallohu 'Alaihi wa Sallam berkata:
«من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد»
"Barang siapa mengada-adakan suatu perkara di dalam perkara (agama) kami ini yang bukan bagian darinya maka dia tertolak".
Kedua: Apabila telah selesai seseorang membaca lalu akan berpindah kepada yang lainnya maka mereka bersama-sama mengangkat suara dengan membaca "Taqobbalallohu minna waminkum taqobbal ya Karim", ini juga amalan bid'ah dalam agama, Rosululloh Shollallohu 'Alaihi wa Sallam berkata:
«من عمل عملًا ليس عليه أمرنا فهو رد»
"Barang siapa melakukan suatu amalan yang amalan tersebut bukan termasuk dari perkara kami maka dia tertolak".
Ketiga: Para wanita mengangkat suara, hingga terkadang keluar suara mereka melalui pengeras suara, ini adalah sebab munculnya fitnah dan kejelekan, serta ini merupakan penyelisihan terhadap perkataan Alloh Ta'ala:
(فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ)
"Maka janganlah kamu memperlembut dalam bersuara sehingga berkeinginanlah orang yang di dalam hatinya ada penyakit".
Keempat: Saling memandang antara pria dan wanita, Alloh Ta'ala telah melarang dari hal ini:
(وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُن)
"Dan katakanlah kepada wanita-wanita mu'minah hendaknya mereka menundukan pandangan-pandangan mereka dan menjaga kehormatan mereka".
Dengan melihat penyimpangan dan penyelisihan tersebut maka kami menasehatkan untuk menjauhi majelis tersebut. Wallohul Musta'an. (3/9/1436).
Ditulis oleh Abu Ahmad Muhammad bin Salim Al-limboriy hafidzahulloh
🔷🔷🔷🔷🔷🔷🔷
🔷🔷🔷🔷🔷🔷🔷
Tidak ada komentar:
Posting Komentar