Pertanyaan berkaitan Ayat ini :
( أَيَّامًا مَّعْدُودَاتٍ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُ ۚ وَأَن تَصُومُوا خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ )
Apakah orang yang tidak mampu berpuasa karena jompo, sakit berat, hamil, dan menyusui, ketika mereka membayar fidyah, apa tidak wajib menganti puasa di lain hari? atau bagi yang mampu seperti wanita hamil dan menyusui, setelah membayar fidyah mereka juga wajib menganti?. جزاك الله خيرا
JAWAB: Adapun orang tua jompo maka dia memberi makan setiap hari seorang miskin, Ibnu Abbas Rodhiyallohu 'Anhuma mengatakan tentang ayat:
(وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِين)
"Dan wajib bagi orang-orang yang berat melaksanakannya untuk membayar fidyah yaitu memberi makan seorang miskin".
"Orang tua yang lanjut usia, yang dia tidak kuat untuk puasa kemudian melemah, maka diberikan keringanan padanya untuk memberi makan pada setiap hari seorang miskin".
Orang tua yang jompo maka cukup untuk membayar fidyah dengan tanpa mengqodho, hal ini sebagaimana yang diterangkan oleh Al-Hafizh Ibnu Katsir Rohimahulloh:
وأما الشيخ الفاني الهرم الذي لا يستطيع الصيام فله أن يفطر ولا قضاء عليه، لأنه ليست له حال يصير إليها يتمكن فيها من الفضاء
"Adapun orang tua yang lanjut usia lagi pikun yang dia tidak sanggup berpuasa maka baginya untuk berbuka puasa dan tidak ada qodho padanya, karena sesungguhnya tidak ada baginya hal yang menjadikannya untuk mampu padanya dari mengqodho".
Dan pendapat ini yang dipilih oleh Al-Imam Al-Bukhoriy Rohimahulloh, beliau berkata:
وأما الشيخ الكبير إذا لم يطق الصيام فقد أطعم أنس بعد أن كبر عاما أو عامين كل يوم مسكينا خبزا ولحما وأفطر
"Dan adapun orang yang sudah lanjut usia jika dia tidak sanggup berpuasa maka sungguh Anas telah memberi makan setelah lanjut usia setahun atau dua tahun setiap hari seorang miskin dengan roti dan daging, dan beliau berbuka puasa".
Dan hukum ini berlaku pula untuk orang yang sakit berat, yang tidak ada lagi harapan baginya untuk sembuh, bila seperti ini keadaannya maka dia membayar fidyah, dan tidak ada qodho padanya.
Adapun yang berkaitan dengan wanita hamil atau menyusui jika khowatir atas dirinya atau bayinya maka ini terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama, ada yang mengatakan berbuka puasa, membayar fidyah dan mengqodho, Ada pula yang berpendapat membayar fidyah saja, ada yang mengatakan menqodho tanpa membayar fidyah, namun pendapat yang lebih mendekati kebenaran adalah melihat kepada keadaannya, kalau dia memiliki kesenggangan waktu maka walaupun di bulan Rojab atau Sya'ban untuk mengqodhonya maka hendaknya ia mengqodho dengan tanpa membayar fidyah, adapun kalau melihat keadaannya tidak memungkinkan karena waktunya dalam setahun terpenuhi masa hamil kemudian menyusui maka bila seperti ini keadaannya maka hendaknya ia membayar fidyah, Alloh Ta'ala berkata:
Adapun yang berkaitan dengan wanita hamil atau menyusui jika khowatir atas dirinya atau bayinya maka ini terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama, ada yang mengatakan berbuka puasa, membayar fidyah dan mengqodho, Ada pula yang berpendapat membayar fidyah saja, ada yang mengatakan menqodho tanpa membayar fidyah, namun pendapat yang lebih mendekati kebenaran adalah melihat kepada keadaannya, kalau dia memiliki kesenggangan waktu maka walaupun di bulan Rojab atau Sya'ban untuk mengqodhonya maka hendaknya ia mengqodho dengan tanpa membayar fidyah, adapun kalau melihat keadaannya tidak memungkinkan karena waktunya dalam setahun terpenuhi masa hamil kemudian menyusui maka bila seperti ini keadaannya maka hendaknya ia membayar fidyah, Alloh Ta'ala berkata:
(فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتم)
"Maka bertaqwalah kalian semampu kalian".
Wallohu A'lam.
Wallohu A'lam.
Ditulis oleh Abu Ahmad Muhammad bin Salim Al-limboriy hafidzahulloh
🔷🔷🔷🔷🔷🔷🔷
🔷🔷🔷🔷🔷🔷🔷
Tidak ada komentar:
Posting Komentar