Al Imam Ibnul Qoyyim berkata: “Maka sesungguhnya hamba itu jika memurnikan niatnya untuk Alloh ta’ala, dan maksud dia, keinginan dia dan amalan dia itu adalah untuk wajah Alloh Yang Mahasuci, maka Alloh itu bersama dia, karena sesungguhnya Yang Mahasuci itu beserta orang-orang yang bertaqwa dan orang-orang yang berbuat kebaikan. Dan kepala taqwa dan kebaikan adalah murninya niat untuk Alloh dalam penegakan kebenaran. Dan Alloh Yang Mahasuci itu tiada yang bisa mengalahkan-Nya. Maka barangsiapa Allo bersamanya, maka siapakah yang bisa mengalahkannya atau menimpakan kejelekan padanya? Jika Alloh bersama sang hamba, maka kepada siapakah dia takut? Jika Alloh tidak bersamanya, maka siapakah yang diharapkannya? Dan kepada siapa dia percaya? Dan siapakah yang menolongnya setelah Alloh meninggalkannya? Maka jika sang hamba menegakkan kebenaran terhadap orang lain, dan terhadap dirinya sendiri lebih dulu, dan dia menegakkannya itu adalah dengan menyandarkan pertolongan pada Alloh dan karena Alloh, maka tiada sesuatupun yang bisa menghadapinya. Seandainya langit dan bumi serta gunung-gunung itu membikin tipu daya untuknya, pastilah Alloh akan mencukupi kebutuhannya dan menjadikan untuknya jalan keluar dari masalahnya.” (“I’lamul Muwaqqi’in”/ hal. 412/cet. Darul Kitabil ‘Arobiy).

Apakah Ada Dalil Memakai Sarung itu Sunnah?

Apakah Sarung Itu Sunnah
Pertanyaan: Apa dalil yang menyatakkan bahwa sarung itu Sunnah, dan bagaimana dengan seorang "Ustadz" yang melarang santrinya memakai sarung dan lebih mengutamakan memakai "Celana Bantallon".? 'Afwan Syukron. (Pertanyaan dari Solo - Jawa Tengah).

Jawab:  Memakai sarung adalah sunnah, Rosululloh Shollallohu 'Alaihi wa Sallam berkata:
«أزرة المؤمن إلى نصف الساق»
"Sarung bagi seorang mu'min adalah sampai pertengahan betis". Diriwayatkan oleh Ath-Thobroniy di dalam "Asy-Syamiyyin".
Dan diperjelas dengan apa yang diriwayatkan oleh Al-Imam Al-Bukhoriy di dalam "Ash-Shohih":
«ما أسفل الكعبين من الإزار ففي النار»
"Apa yang melebihi kedua mata kaki dari sarung maka dia di dalam neraka".
Dan tidak hanya diperjelas dengan perkataan namun ada pula ketetapan dengan perbuatan yang menerangkan kalau sarung adalah pakaian sunnah yang biasa dikenakan oleh para shohabat, Nabi kita Muhammad 'Alaihish Sholatu Wassalam pernah berkata kepada salah seorang shohabatnya:
«ماذا يكون إزارك، إن أعطيتها لم يكن عليك شيء، وإن أخذته فليس عليها شيء»
"Apa yang kamu gunakan dengan sarungmu?, jika kamu memakaikan untuknya maka tidak ada bagimu sesuatu pun, dan jika kamu mengambil darinya maka tidak ada padanya sesuatu pun".
Orang yang melarang dari memakai sarung maka sungguh dia telah melarang dari mengamalkan As-Sunnah, tidak ada pengutamaan atas celana bantalon dari pada sarung, orang yang hanya mengenakan sarung dengan tanpa memakai celana atau sarowil maka itu sudah cukup, dan tidak cukup bagi seseorang hanya mengenakan celana bantalon kecuali dia lapisi dengan sarung atau ghamis atau jubah.
Wallohu A'lam wa Ahkam.
Dijawab oleh :
Ustadz Abu Ahmad Muhammad bin Salim Al-Limboriy
(Limboro, 21/11/1436).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar