أَحْكَامُ الْجَنَائِزِ
HUKUM-HUKUM SEPUTAR JENAZAH
Disertai dengan:
Jawaban Terhadap Beberapa Masalah
Ditulis oleh:
Abu Ahmad Muhammad bin Salim Al-Limboriy
Semoga Alloh mengampuninya
PENDAHULUAN
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
إِنَّ الْحَمْدُ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِينُهُ، مَنْ يَهْدِهِ اللَّهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِىَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ، وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُ اللهِ وَرَسُولُهُ
أَمَّا بَعْدُ:
Sesungguhnya termasuk perkara yang sudah pasti bagi anak keturunan Adam 'Alaihissalam bahwasanya mereka akan merasakan mati, Alloh Ta'ala berkata:
{كُلُّ نَفْسٍ ذَائِقَةُ الْمَوْتِ}
"Setiap jiwa pasti merasakan kematian".
Kemana saja mereka akan pergi maka kematian akan menjumpai mereka, Alloh Ta'ala berkata:
{أَيْنَمَا تَكُونُوا يُدْرِكْكُمُ الْمَوْتُ وَلَوْ كُنْتُمْ فِي بُرُوجٍ مُشَيَّدَةٍ}
"Dimana saja kalian berada maka kematian akan menjumpai kalian, walaupun kalian itu di dalam benteng tinggi yang kokoh".
Begitu pula rezqi dan jodoh seperti kematian, kemana saja kamu pergi maka pasti akan mendapatimu, Asy-Syaikhon meriwayatkan di dalam "Ash-Shohihain" dari hadits Abdulloh bin Mas'ud Rodhiyallohu 'Anhu, beliau berkata:
حَدَّثَنَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ الصَّادِقُ الْمَصْدُوقُ: «أَنَّ خَلْقَ أَحَدِكُمْ يُجْمَعُ فِي بَطْنِ أُمِّهِ أَرْبَعِينَ يَوْمًا أَوْ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً ثُمَّ يَكُونُ عَلَقَةً مِثْلَهُ ثُمَّ يَكُونُ مُضْغَةً مِثْلَهُ ثُمَّ يُبْعَثُ إِلَيْهِ الْمَلَكُ فَيُؤْذَنُ بِأَرْبَعِ كَلِمَاتٍ فَيَكْتُبُ رِزْقَهُ وَأَجَلَهُ وَعَمَلَهُ وَشَقِيٌّ أَمْ سَعِيدٌ».
"Telah menceritakan kepada kami Rosululloh Shollallohu 'Alaihi wa Sallam dan beliau adalah orang yang benar dan dibenarkan: Bahwa penciptaan salah seorang diantara kalian adalah dikumpulkan di dalam perut ibunya 40 (empat puluh) hari atau 40 (empat puluh) malam, kemudian menjadilah dia segumpal darah semisalnya, kemudian dia menjadilah segumpal daging semisalnya, kemudian diutuskan kepadanya Malaikat lalu diizinkanlah dengan 4 (empat) kalimat, dia menuliskan rezqinya, ajal (kematian)nya, amalannya, kesengsaraan dan kebahagiaan".
Oleh karena itu Nabi kita Muhammad Shollallohu 'Alaihi wa Sallam selalu memperingatkan kita dengan kematian:
«أَكْثِرُوا ذِكْرَ هَاذِمِ اللَّذَّاتِ»
"Perbanyaklah kalian mengingat pemusnah kelezatan".
Hadits ini adalah hasan dan dia mursal dari Abu Huroiroh Rodhiyallohu 'Anhu yang diriwayatkan oleh An-Nasa'iy At-Tirmidziy dan Ibnu Hibban, dan beliau menshohihkannya. Dan hadits ini memiliki penguat dari hadits yang diriwayatkan oleh Ath-Thobroniy dari Abdulloh bin Umar Rodhiyallohu 'Anhuma yang dengannya menjadilah hadits ini sebagai hadits hasan dari perkataan Nabi kita Muhammad Shollallohu 'Alaihi wa Sallam.
Ketika kita mengetahui bahwa kematian adalah suatu kepastian yang tidak bisa dimajukan dan dimundurkan maka hendaknya kita selalu mempersiapkan diri dengan memperbanyak bekal, kita berkewajiban mempelajari kalimat Tauhid dan melaksanakan konsekwensinya berupa:
امْتِثَالُ الْأَوَامِرِ وَاجْتِنَابُ النَّوَاهِي
"Melaksanakan perintah-perintah dan menjauhi larangan-larangan". Sebagaimana yang dikatakan oleh Abul Abbas Harmin bin Salim Al-Limboriy Rohimahulloh.
Karena kita dari awal hidup sudah dituntut untuk mempelajari kalimat Tauhid dan ketika kita akan meninggal pun dituntut untuk mempelajari kalimat Tauhid, Al-Imam Ahmad dan yang lainnya meriwayatkan bahwa Rosululloh Shollallohu 'Alaihi wa Sallam berkata:
«يَا أَيُّهَا النَّاسُ قُولُوا لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ تُفْلِحُوا»
"Wahai manusia ucapkanlah: Tidak ada sesembahan yang benar kecuali Alloh, maka kalian akan beruntung".
Al-Imam Muslim meriwayatkan di dalam "Shohih"nya dari hadits Abu Huroiroh Rodhiyallohu 'Anhu bahwa Rosululloh Shollallohu 'Alaihi wa Sallam memerintahkan untuk membimbing orang yang akan meninggal dunia dengan kalimat Tauhid:
«لَقِّنُوا مَوْتَاكُمْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ».
"Bimbinglah orang yang akan mati diantara kalian dengan: Tidak ada sesembahan yang benar kecuali Alloh".
Apa yang kita sebutkan ini menunjukan kepada kita tentang pentingnya mengilmui segala sesuatu, mulai dari perkara yang paling pokok dan mendasar seperti Tauhid maupun perkara-perkara lainnya seperti mengilmui tentang hukum-hukum seputar jenazah.
Dengan melihat hal tersebut maka kami menuliskan tulisan ini dengan harapan semoga Alloh menjadikannya bermanfaat untuk kami dan siapa saja yang mau membaca dan mengamalkannya.
وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ
Ditulis oleh:
Abu Ahmad Muhammad bin Salim Al-Limboriy
semoga Alloh mengampuninya
Di Sungai Ayak, Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau, Propinsi Kalimantan Barat
أَحْكَامُ الْجَنَائِزِ
HUKUM-HUKUM SEPUTAR JENAZAH
- Pengertian Ahkamul Janaiz
Secara lughoh (bahasa): Ahkam adalah jama' dari hukum, diinginkan dengannya adalah:
بَيَانُ آدَابِهِ وَشُرُوْطِهِ
"Penjelasan tentang adab-adabnya dan syarat-syaratnya".
Secara syar'iy menurut Ahli Ushul:
خِطَابُ اللهِ الْمُتَعَلّقُ بِأَفْعَالِ الْمُكَلّفِيْنَ بِالْاِقْتِضَاءِ أَوِ التَّخْيِيْرِ
"Peraturan Alloh yang berkaitan dengan perbuatan-perbuatan para hamba yang dibebankan syari'at dengan tuntutan atau dengan pilihan".
Sub bahasan hukum dari hukum-hukum adalah:
الْإِتْقَانُ بِالشَّيْءِ وَمَنْعُهُ مِنَ الْعَيْبِ
"Penguasaan terhadap sesuatu dan mencegahnya dari suatu aib (kecacatan)".
Sedangkan janaiz adalah jama' dari janazah atau boleh juga dibaca jinazah, dan keduanya ini berma'na sama yaitu nama dari mayyit (orang yang meninggal dunia).
Tanya:
Apa ada perbedaan antara pengertian secara lughoh (bahasa) dan secara istilah atau secara syar'iy?. (Pertanyaan dari Limboro-Huamual).
Jawab:
Ada perbedaan, pengertian secara bahasa adalah pengertian yang ditinjau dari sisi bahasa saja. Sedangkan pengertian secara istilah adalah pengertian yang ditinjau dari sisi istilah sesuai dengan apa yang dicermati dan diteliti oleh ahlul ilmi. Adapun pengertian secara syar'iy yaitu pengertian yang ditinjau dari dalil-dalil yang syar'iy dan ditetapkan berdasakan dalil-dalil baik dari Al-Qur'an maupun dari As-Sunnah.
- Hukum Yang Berkaitan dengan Jenazah
Pengurusan jenazah mulai dari memandikan jenazah, mengkafaninya, mensholatkannya dan menguburkannya, semuanya itu adalah fardhu kifayah, yaitu bila sudah dilakukan oleh sekelompok orang maka gugurlah kewajibannya pada sekelompok yang lainnya, diantara dalilnya adalah hadits Abdulloh bin Abbas Rodhiyallohu 'Anhu yang diriwayatkan oleh Asy-Syaikhon di dalam "Ash-Shohihain" bahwa Rosululloh Shollallohu 'Alaihi wa Sallam memerintahkan:
«اغْسِلُوهُ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ وَكَفِّنُوهُ»
"Mandikanlah oleh kalian mayyit tersebut dengan air dan daun bidara serta kafanilah oleh kalian mayyit tersebut".
Demikianlah dalil yang berkaitan dengan memandikan dan mengkafani mayyit, adapun mensholatkannya maka dalilnya adalah hadits Salamah Ibnul Akwa' Rodhiyallohu 'Anhu yang diriwayatkan oleh Muslim tentang seorang mayyit yang meninggal masih memiliki hutang maka Rosululloh Shollallohu 'Alaihi wa Sallam memerintahkan:
«صَلُّوا عَلَى صَاحِبِكُمْ»
"Sholatlah kalian atas saudara kalian".
Juga hadits Jabir bin Abdillah Rodhiyallohu 'Anhuma yang diriwayatkan oleh Muslim bahwa Rosululloh Shollallohu 'Alaihi wa Sallam memerintahkan untuk berdiri bersama beliau melakukan sholat ghoib terhadap raja Najasyiy Rodhiyallohu 'Anhu:
«إِنَّ أَخًا لَكُمْ قَدْ مَاتَ فَقُومُوا فَصَلُّوا عَلَيْهِ».
"Sesungguhnya saudara kalian benar-benar telah meninggal dunia maka berdirilah kalian lalu sholatlah kalian atasnya".
Tanya:
Apakah boleh menyerahkan jenazah ke RS (rumah sakit) untuk dijadikan sebagai bahan praktek?. (Pertanyaan dari Sekadau-KALBAR).
Jawab:
Tidak boleh, karena orang yang melakukan praktek tidak harus menggunakan jenazah, namun bisa mengikuti praktek bersama para pendidik atau pembimbing ketika mereka sedang tugas, dan banyak dari para dokter muda bisa mengikuti praktek dengan bimbingan para dokter, juga para perawat ikut membantu para dokter dalam melakukan operasi dan yang semisalnya, dengan itu bisa mereka praktekan dengan bimbingan pendidik atau pembimbing tersebut dengan tanpa harus menjadikan jenazah sebagai bahan percobaan. Dan terkadang juga anggota tubuh atau bagian dari jenazah diambil lalu dimanfaatkan untuk yang lain, ini termasuk dari kesalahan, Al-Imam Ahmad dan Abu Dawud serta Ibnu Majah meriwayatkan dari hadits Aisyah Rodhiyallohu 'Anhu bahwa Rosululloh Shollallohu 'Alaihi wa Sallam berkata:
«كَسْرُ عَظْمِ الْمَيِّتِ كَكَسْرِهِ حَيًّا».
"Mematahkan tulang mayyit seperti mematahkannya semasa hidupnya".
TATA CARA PENGURUSAN JENAZAH
Dalam pengurusan jenazah hendaknya menyiapkan peralatan dan perlengkapan sebelum melakukannya, peralatan dan perlengkapan tersebut adalah:
- Air secukupnya untuk proses memandikan.
- Meja atau ranjang sebagai tempat memandikan jenazah.
- Daun bidara.
- Sepasang sarung tangan atau kain sebagai pengganti sarung tangan.
- Kapur barus dan alat untuk menghaluskannya atau pengganti kapur barus.
- Shampo, sabun atau penggantinya.
- Gunting untuk memotong pakaian mayyit sebelum dimandikan.
- Minyak wangi.
Bila peralatan dan perlengkapan tersebut, juga yang diperlukan selainnya sudah disediakan maka mulailah memandikan jenazah dengan senantiasa menutup aurot pada mayyit. Apabila didapati pada jenazah tersebut kuku-kukunya panjang atau bulu ketiaknya panjang maka hendaknya dipotong, bila mayyit lelaki dan dia memiliki kumis maka kumisnya dipangkas pula, adapun bulu kemaluannya maka tidak boleh mendekatinya, karena dia berada pada aurot yang kita telah dilarang melihatnya semasa dia hidup atau setelah meninggalnya, Al-Imam Muslim meriwayatkan dari hadits Abu Sa'id Al-Khudriy bahwa Rosululloh Shollallohu 'Alaihi wa Sallam berkata:
«لاَ يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ، وَلاَ المَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ المَرْأَةِ».
"Tidak boleh laki-laki melihat kepada aurot laki-laki dan tidak boleh pula wanita melihat kepada aurot wanita".
ORANG-ORANG YANG LAYAK MEMANDIKAN JENAZAH
Orang yang memandikan jenazah hendaknya muslim yaitu muslim memandikan yang muslim, dan tidak boleh orang kafir memandikan orang muslim begitu pula tidak boleh orang muslim memandikan orang kafir.
Dan yang layak untuk memandikan jenazah adalah orang yang tsiqoh (terpercaya), adil dan mengerti tentang hukum-hukum memandikan jenazah.
Dan yang didahulukan dari mereka adalah orang yang diwasiatkan oleh mayyit untuk memandikannya, kemudian bapaknya, kemudian kakeknya kemudian kerabat-kerabat terdekatnya, kemudian saudara-saudaranya yang serohim, ini kalau mayyitnya adalah laki-laki. Adapun kalau mayyitnya adalah prempuan maka yang didahulukan untuk memandikannya adalah orang yang ia wasiatkan, kemudian suaminya, kemudian ibunya, kemudian neneknya, kemudian kerabat-kerabat terdekatnya, kemudian saudari-saudarinya serohim, dan boleh bagi wanita mu'minah yang selain mereka yang memandikannya, dengan dalil apa yang diriwayatkan oleh Asy-Syaikhon di dalam "Ash-Shohihain" tentang perintah Rosululloh Shollallohu 'Alaihi wa Sallam kepada Ummu 'Athiyyah dan yang lainnya:
«اغْسِلْنَهَا ثَلاَثًا أَوْ خَمْسًا أَوْ أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ».
"Mandikanlah oleh kalian dia itu sebanyak 3 (tiga) kali atau 5 (lima) kali atau lebih dari itu".
Dan tidak boleh bagi laki-laki memandikan wanita atau wanita memandikan laki-laki, diperkecualikan suami memandikan istrinya atau istri memandikan suaminya, dengan dalil hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah bahwa Rosululloh Shollallohu 'Alaihi wa Sallam berkata kepada istrinya Aisyah Rodhiyallohu 'Anha:
«لَوْ مُتِّ قَبْلِي فَغَسَّلْتُكِ وَكَفَّنْتُكِ وَصَلَّيْتُ عَلَيْكِ ثُمَّ دَفَنْتُكِ».
"Kalaulah kamu mati sebelumku maka aku akan memandikanmu, mengkafanimu dan aku akan mensholatkanmu kemudian aku menguburmu".
Tanya:
Bolehkan bagi keluarga mayyit menyerahkan proses pengurusan mayyit kepada lembaga tertentu atau kepada pihak rumah sakit, yang mana mereka hanya menerima jadi jenazah tersebut ya'ni hanya menguburkannya?. (Pertanyaan dari Limboro-Huamual).
Jawab:
Tidak sepantasnya hal tersebut dilakukan, karena mereka tidak mengetahui apakah proses pengurusannya sesuai tuntunan Islam ataukah sesuai tuntunan adat atau budaya setempat?, tentu ini adalah perkara yang meragukan:
«دَعْ مَا يَرِيبُكَ إِلَى مَا لا يَرِيبُكَ»
"Tinggalkanlah apa yang meragukanmu kepada apa yang tidak meragukanmu".
Hendaknya mereka mengurusi sendiri, atau mencari orang yang terpercaya untuk membantu proses pengurusannya, sehingga tidak ada padanya penyia-nyiaan terhadap hak dan tanggung jawab, Rosululloh Shollallohu 'Alaihi wa Sallam berkata:
«كَفَى بِالْمَرْءِ إِثْمًا أَنْ يُضَيِّعَ مَنْ يَقُوتُ».
"Cukuplah seseorang itu dalam keadaan berdosa ketika dia menyia-nyiakan orang yang berada pada tanggunganya".
Keluarga mayyit dituntut untuk memberikan hak mayyit, berupa mengurusi jenazahnya atau minimalnya mengantar jenazahnya karena itu Rosululloh Shollallohu 'Alaihi wa Sallam telah menyebutkannya sebagai hak muslim.
Tanya:
Bagaimana dengan jenazah anak laki-laki apakah boleh dimandikan oleh prempuan? Atau anak prempuan dimandikan laki-laki?. (Pertanyaan dari Sungai Ayak-Kalimantan Barat).
Jawab:
Hendaknya anak-anak prempuan dimandikan oleh prempuan dan anak-anak lelaki dimandikan oleh laki-laki, kecuali kalau tidak ada lagi orang yang sejenis kelamin dengan anak-anak tersebut, kalau masih ada yang sejenis kelamin dengan anak-anak tersebut maka hendaknya dia diutamakan.
Para ulama menyebutkan tentang kebolehan tersebut bila anak-anak yang meninggal dibawah umur 7 (tujuh) tahun, adapun kalau sudah lebih maka tidak boleh.
TATA CARA MEMANDIKAN JENAZAH
- Merupakan suatu kaharusan bagi yang menginginkan untuk memandikan jenazah untuk meniatkan dan niat ini keberadaannya di dalam hati, Asy-Syaikhon meriwayatkan dari hadits Umar Ibnul Khoththob Rodhiyallohu 'Anhu bahwa beliau mendengar Rosululloh Shollallohu 'Alaihi wa Sallam berkata:
«إنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى».
"Sesungguhnya amalan-amalan tergantung pada niat-niat, dan sesungguhnya bagi setiap orang tergantung kepada apa yang diniatkan".
Syaikhul Islam Abul Abbas Ahmad Al-Harroniy Rohimahulloh berkata:
مُرَادُهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالنِّيَّةِ النِّيَّةُ الَّتِي فِي الْقَلْبِ؛ دُونَ اللِّسَانِ بِاتِّفَاقِ أَئِمَّةِ الْمُسْلِمِينَ: الْأَئِمَّةِ الْأَرْبَعَةِ، وَغَيْرِهِمْ.
"Yang diinginkan beliau Shollallohu 'Alaihi wa Sallam dengan niat adalah niat yang di dalam hati, bukan di lisan sesuai dengan kesepakatan para imam kaum muslimin, imam (mazhab) yang empat dan selain mereka".
Dan beliau berkata pula:
بَلْ النِّيَّةُ الْوَاجِبَةُ فِي الْعِبَادَاتِ كَالْوُضُوءِ وَالْغُسْلِ وَالصَّلَاةِ وَالصِّيَامِ وَالزَّكَاةِ وَغَيْرِ ذَلِكَ مَحَلُّهَا الْقَلْبُ بِاتِّفَاقِ أَئِمَّةِ الْمُسْلِمِينَ.
"Bahkan niat adalah wajib pada ibadah-ibadah seperti wudhu, sholat, puasa dan zakat serta yang selain demikian itu, tempatnya di dalam hati dengan kesepakatan para imam kaum muslimin".
Barang siapa melafazhkan niat maka sungguh dia telah terjatuh kepada kebid'ahan, Syaikhul Islam Abul Abbas Ahmad Al-Harroniy Rohimahulloh berkata:
وَقَالَتْ طَائِفَةٌ مِنْ أَصْحَابِ مَالِكٍ، وَأَحْمَدَ، وَغَيْرِهِمَا: لَا يُسْتَحَبُّ التَّلَفُّظُ بِهَا، لِأَنَّ ذَلِكَ بِدْعَةٌ لَمْ يُنْقَلْ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَا أَصْحَابِهِ وَلَا أَمَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَحَدًا مِنْ أُمَّتِهِ أَنْ يَلْفِظَ بِالنِّيَّةِ وَلَا عَلَّمَ ذَلِكَ أَحَدًا مِنْ الْمُسْلِمِينَ
"Dan telah berkata sekelompok dari mazhab Malik, Ahmad dan selain keduanya: Tidak disunnahkan melafazhkan dengannya, karena demikian itu adalah bid'ah, tidak dinukil dari Rosululloh Shollallohu 'Alaihi wa Sallam, tidak pula para shohabatnya dan tidak pula Nabi Shollallohu 'Alaihi wa Sallam memerintahkan salah seorang dari umatnya untuk melafazhkan niat dan tidak pula beliau mengajarkan salah seorang dari kaum muslimin".
- Hendaknya yang dilakukan adalah mengangkat punggung bagian atas mayyit hingga keberadaannya mendekati posisi duduk, lalu mengurut perutnya dari bagian atas ke bawah secara berlahan untuk mengeluarkan kotoran yang masih berada di dalam perutnya, dan hendaklah langsung menyiram kotoran yang keluar darinya, serta membersihkannya dengan menggunakan kaos tangan atau kain pengalas, dengan tanpa melihat kepada aurotnya karena adanya larangan melihat aurotnya sebagaimana telah kami sebutkan dalilnya.
- Selanjutnya yang memandikan mulai mewudhukannya dengan mengawali membaca Basmalah, dan yang memandikan hendaknya sudah memiliki niat dari sebelumnya untuk memandikan mayyit, dalam mewudhukan mayyit hendaknya dilakukan sebagaimana ketika wudhu akan sholat, kecuali pada mulut dan hidung maka ini tidak perlu memasukan air pada keduanya namun cukup hanya dengan memasukan jari tangan dengan dibungkusi kain (yang sudah dibasahi) di antara dua bibir mayyit kemudian menggosok giginya dengan jari yang dibungkusi kain tersebut. Setelah itu memasukan jari tangan yang bisa masuk ke dalam lubang hidungnya untuk membersihkan, dalam mewudhukan mayyit ini hanya sekali saja yaitu diawal akan memandikan ini.
- Setelah diwudhukan maka orang yang memandikan kemudian mencuci kepala mayyit, rambutnya dan jenggotnya dengan menggunakan air dan daun bidara, atau menggunakan sampo atau sabun atau yang selain itu sebagai pengganti daun bidara.
- Selanjutnya memandikan bagian yang kanan dengan cara membalik sisi tubuhnya hingga miring ke sebelah kiri, lalu memandikan sebelah punggung bagian kanan, tangan kanan dan seluruh anggota tubuh bagian kanan hingga turun ke bawah sampai di ujung jari-jari kakinya, setelah itu melanjutkan bagian yang kiri semisal dengan yang dilakukan pada yang kanan, ini berdasarkan perintah Rosululloh Shollallohu 'Alaihi wa Sallam kepada Ummu 'Athiyyah Rodhiyallohu 'Anha sebagaimana yang diriwayatkan oleh Asy-Syaikhon di dalam "Ash-Shohihain":
«ابْدَأْنَ بِمَيَامِنِهَا وَمَوَاضِعِ الْوُضُوءِ مِنْهَا».
"Mulailah kalian dengan bagian yang kanannya dan tempat-tempat wudhu darinya".
- Bila sudah selesai memandikan yang pertama maka diulangi lagi memandikannya, dan pengulangan di sini hendaknya dengan jumlah yang ganjil, 3 (tiga) kali, 5 (lima) kali atau 7 (tujuh) kali, dengan dalil perintah Rosululloh Shollallohu 'Alaihi wa Sallam kepada Ummu 'Athiyyah Rodhiyallohu 'Anha sebagaimana yang diriwayatkan oleh Asy-Syaikhon di dalam "Ash-Shohihain":
«اغْسِلْنَهَا ثَلَاثًا أَوْ خَمْسًا أَوْ أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ إِنْ رَأَيْتُنَّ ذَلِكَ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ وَاجْعَلْنَ فِي الْآخِرَةِ كَافُورًا أَوْ شَيْئًا مِنْ كَافُورٍ».
"Mandikanlah oleh kalian dia itu dengan 3 (kali) memandikan atau 5 (lima) kali atau lebih dari itu jika kalian melihat hal tersebut diperlukan, dengan menggunakan air dan daun bidara, dan jadikanlah pada akhir memandikan dengan menggunakan kapur barus atau sesuatu dari kapur barus".
Bila ingin mengulangi memandikan maka tidak perlu lagi diwudhukan karena wudhu cukup pada awal memandikan, langsung melakukan dengan memandikan kepala hingga seterusnya sebagaimana pada proses pemandian yang pertama.
Untuk mayyit wanita setelah dimandikan dibuatkan rambutnya menjadi 3 (tiga) kepangan, dengan dalil hadits Ummu 'Athiyyah Rodhiyallohu 'Anha yang diriwayatkan oleh Al-Bukhoriy di dalam "Ash-Shohih":
أَنَّهُنَّ جَعَلْنَ رَأْسَ بِنْتِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثَلَاثَةَ قُرُونٍ نَقَضْنَهُ ثُمَّ غَسَلْنَهُ ثُمَّ جَعَلْنَهُ ثَلَاثَةَ قُرُونٍ
"Bahwasanya mereka menjadikan pada kepala putrinya Rosululloh Shollallohu 'Alaihi wa Sallam menjadi 3 (tiga) kepangan, yang kami telah menguraikannya, kemudian kami memandikannya lalu kami menjadikannya tiga kepangan".
Dan 3 (tiga) kepangan rambut mayyit wanita tersebut diletakan di belakangnya, sebagaimana yang diterangkan oleh Ummu 'Athiyyah Rodhiyallohu 'Anha:
فَضَفَرْنَا شَعَرَهَا ثَلَاثَةَ قُرُونٍ وَأَلْقَيْنَاهَا خَلْفَهَا
"Kami mengepang rambutnya menjadi 3 (tiga) kepangan lalu kami meletakannya di belakangnya".
Demikian tata cara memandikan jenazah, adapun yang berkaitan dengan mayyit yang meninggal dunia karena sebab menunaikan haji atau umroh dan dia dalam keadaan masih mengenakan pakaian ihromnya maka hendaknya dimandikan dengan air yang ditambah perasan daun bidara, dan tidak perlu dibubuhi wewangian dan tidak perlu ditutupi kepalanya kalau dia adalah laki-laki, Asy-Syaikhon meriwayatkan di dalam "Ash-Shohihain" dari hadits Abdulloh bin Abbas Rodhiyallohu 'Anhuma bahwasanya beliau berkata: Sesungguhnya ada seseorang bersama Rosululloh Shollallohu 'Alaihi wa Sallam lalu dia jatuh dari kendaraannya dan dia adalah muhrim (sedang melakukan ihrom) kemudian mati, maka Rosululloh Shollallohu 'Alaihi wa Sallam berkata:
«اغْسِلُوهُ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ وَكَفِّنُوهُ فِي ثَوْبَيْهِ وَلَا تَمَسُّوهُ بِطِيبٍ وَلَا تُخَمِّرُوا رَأْسَهُ فَإِنَّهُ يُبْعَثُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مُلَبِّيًا».
"Mandikanlah dia itu dengan air dan daun bidara, dan kafanilah dia dengan dua kain, dan janganlah kalian memberikan padanya minyak wangi dan jangan kalian menutupi kepalanya, karena sesungguhnya dia dibangkitkan pada hari kiamat dalam keadaan bertalbiyyah".
Adapun yang berkaitan dengan mayyit yang sebab terbunuhnya karena jihad di jalan Alloh yaitu terbunuh di peperangan maka dia tidak dimandikan dan tidak pula disholatkan, namun langsung dikafani kemudian dikubur sebagaimana Al-Imam Al-Bukhoriy telah meriwayatkan di dalam "Ash-Shohih" dari hadits Jabir bin Abdillah Rodhiyallohu 'Anhuma, bahwasanya Nabi Shollallohu 'Alaihi wa Sallam berkata:
«أَنَا شَهِيدٌ عَلَى هَؤُلَاءِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ».
"Saya adalah saksi bagi mereka pada hari kiamat".
Jabir bin Abdillah Rodhiyallohu 'Anhuma berkata:
وَأَمَرَ بِدَفْنِهِمْ فِي دِمَائِهِمْ وَلَمْ يُغَسَّلُوا وَلَمْ يُصَلَّ عَلَيْهِمْ
"Dan beliau memerintahkan mereka untuk dikubur dalam keadaan berdarah dan mereka tidak dimandikan dan tidak pula disholatkan".
Tanya:
Di daerah kita ini terutama yang bersuku Buton kalau ada yang meninggal dunia maka di saat dimandikan, air untuk memandikan jenazah itu direndam dengan emas kalau jenazahnya prempuan, kalau jenazahanya laki-laki maka menggunakan perak, bahwa itu akan menjadi penerang buat jenazah di kuburannya, dan emas atau perak tersebut nanti diberikan kepada orang yang memandikannya, apakah itu boleh?, adakah dalilnya?. (Pertanyaan dari Limboro-Huamual).
Jawab:
Tidak ada dalil tentang masalah itu, bahkan itu adalah penipuan supaya yang memandikan mendapatkan emas atau perak, dan meyakini itu sebagai suatu penerang di kuburan maka itu adalah keyakinan yang sesat dan menyesatkan, juga menipuan dan kedustaan yang nyata, tidak ada sesuatu pun yang dibuat-buat sebagai penerang di kubur nanti bagi mayyit melainkan amal sholih, bila seseorang keberadaannya sebagai mu'min yang giat beramal sholih maka amal sholihnya itu sebagai penerang baginya di dalam kubur nanti, sebagaimana disebutkan di dalam riwayat Ahmad dari hadits Al-Baro' Rodhiyallohu 'Anhu bahwa Nabi Shollallohu 'Alaihi wa Sallam berkata:
«وَيُفْسَحُ لَهُ فِي قَبْرِهِ مَدَّ بَصَرِهِ»
"Dan diluaskan bagi mayyit mu'min di dalam kuburnya sejauh mata memandang".
Tanya:
Bagaimana kalau mayyitnya gosong karena kebakaran, dan kulitnya kalau disentuh akan terkelupas?. (Pertanyaan dari Belitang Hilir-Kalimantan Barat).
Jawab:
Cukup bagi mayyit tersebut ditayamumkan, dan tayammum ini boleh dilakukan di saat ada udzur seperti itu atau ketika tidak didapati air, dengan keberadaan tayammum itulah sebagai pensuci yang menggantikan kedudukan mandi, sebagaimana disebutkan di dalam riwayat Muslim dari hadits Hudzifah Rodhiyallohu 'Anhu, bahwa Rosululloh Shollallohu 'Alaihi wa Sallam berkata:
«وَجُعِلَتْ تُرْبَتُهَا لَنَا طَهُورًا»
"Dan dijadikan untuk kita debu tanah tersebut sebagai pensuci".
Tanya:
Kebiasaan orang-orang adat kalau mayyit dimandikan ada yang pergi mengambil tanah yang digali di kuburan untuk mayyit tersebut, lalu di keringkan di atas api, setelah di saring di suatu tempat, yang jatuh dari saringan itu adalah debu, debunya tersebut kemudian digunakan untuk mentayamumkan jenazah yang sudah dimandikan, sebelum jenazah tersebut dikafani, apakah itu ada dalilnya?. (Pertanyaan dari Limboro-Huamual).
Jawab:
Tidak ada dalil pada masalah tersebut, bahkan itu adalah bid'ah yang sesat, karena tayammum diperintahkan ketika tidak bisa menggunakan air karena suatu sebab dari sebab-sebab atau karena tidak adanya air, Alloh Ta'ala berkata:
{وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا}
"Dan jika kalian sakit atau safar atau salah seorang diantara kalian membuang hajatnya (buang air besar atau air kecil) atau menjima'i wanita-wanita lalu kalian tidak mendapatkan air maka bertayammumlah dengan menggunakan tanah yang baik".
TATA CARA MENGKAFANI JENAZAH
- Ketika akan mengkafani jenazah hendaknya mempersiapkan kain kafannya terlebih dahulu, dan kafan ini hendaknya diambil dari harta mayyit, kalau mayyitnya tidak memiliki harta maka boleh diambil dari sedekah atau hadiah dari orang lain, Asy-Syaikhon meriwayatkan di dalam "Ash-Shohihain" dari Abdulloh bin Umar Rodhiyallohu 'Anhuma:
أَنَّ عَبْدَ اللهِ بْنَ أُبَيٍّ لَمَّا تُوُفِّيَ جَاءَ ابْنُهُ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللهِ أَعْطِنِي قَمِيصَكَ أُكَفِّنْهُ فِيهِ
"Bahwasanya Abdulloh bin Ubaiy tatkala meninggal dunia, maka putranya datang kepada Nabi Shollallohu 'Alaihi wa Sallam, lalu berkata: Wahai Rosululloh berikanlah kepada gamis (baju)mu supaya aku menkafankannya padanya".
- Ketika sudah tersedia kain kafan maka hendaknya bagi yang akan mengkafani melakukannya dengan teliti dan rapi, karena Rosululloh Shollallohu 'Alaihi wa Sallam memerintahkan hal tersebut, Al-Imam Muslim meriwayatkan di dalam "Ash-Shohih" dari hadits Jabir bin Abdillah Rodhiyallohu 'Anhu bahwa Rosululloh Shollallohu 'Alaihi wa Sallam berkata:
«إِذَا كَفَّنَ أَحَدُكُمْ أَخَاهُ فَلْيُحَسِّنْ كَفَنَهُ».
"Jika salah seorang diantara kalian mengkafani saudaranya maka hendaknya dia memperbagus dalam mengkafaninya".
- Kain kafan yang sudah tersedia dipasang secara bersusun tiga kain, sebagiannya di atas sebagian yang lainnya, boleh dipercikan wewangian padanya setelah itu diletakan jenazah yang sudah dihanduki di atas kain kafan tersebut, dan keadaan mayyit harus masih tertutup dengan kain pada aurotnya.
- Sebelum ditutupi jenazah dengan kain kafan maka didatangkan kapas dan pewangi seperti farfum dan yang semisalnya, kapas tersebut diberi pewangi lalu diletakan pada tempat aurot besar (tempat keluarnya kotoran) bagian belakang yaitu diletakan diantara kedua pantatnya, dan sisa kapas dibagi kecil-kecil lalu diantaranya dipakai sebagai penutup pada kedua lubang hidung, telinga, mulut dan di sela-sela persendian serta di bagian-bagian tubuh mayyit yang sekiranya perlu untuk diletakan padanya.
- Kemudian lembaran pertama kain kafan dilipat dari sebelah kanan baru kemudian sebelah kiri sambil melepaskan kain penutup auratnya, lalu mulai melipat lembaran kain kafan yang kedua dan yang ketika seperti lipatan pada lembaran yang pertama tadi.
- Setelah itu menambatkan tali-tali pengikatnya yang berjumlah 7 (tujuh) utas tali atau kurang dari itu, lalu melipat lebihnya kain kafan pada ujung kepala dan ujung kaki dan diantara pengikat tersebut diikatkan padanya, yaitu diikat di atas wajah atau lehernya dan diikat pula atas kakinya, dan tali yang lainnya diikatkan pada bagian-bagian yang tengah atau bagian-bagian yang perlu untuk diikat, dan ikatan tali tersebut hendaknya dibuka ketika sudah diletakan di lahad.
Tanya:
Kalau tidak didapati kain kafan melainkan hanya selembar kain kafan, dan sudah berusaha mencarikan namun tidak didapati maka apakah selembar kain kafan itu telah mencukupi?. (Pertanyaan dari Kalimantan Barat).
Jawab:
Telah mencukupi kalau keadaannya seperti itu, Alloh Ta'ala berkata:
{لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا آتَاهَا}
"Tidaklah Alloh membebani suatu jiwa melainkan sesuai dengan apa yang telah Dia berikan kepadanya".
Al-Imam Al-Bukhoriy meriwayatkan di dalam "Ash-Shohih" dari hadits Khobbab Rodhiyallohu 'Anhu, beliau menceritakan tentang seorang shohabatnya yang hijroh bersamanya, dan shohabatnya tersebut terbunuh pada perang Uhud, beliau ceritakan tentangnya:
فَلَمْ نَجِدْ مَا نُكَفِّنُهُ بِهِ إِلَّا بُرْدَةً إِذَا غَطَّيْنَا بِهَا رَأْسَهُ خَرَجَتْ رِجْلَاهُ وَإِذَا غَطَّيْنَا رِجْلَيْهِ خَرَجَ رَأْسُهُ فَأَمَرَنَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نُغَطِّيَ رَأْسَهُ وَأَنْ نَجْعَلَ عَلَى رِجْلَيْهِ مِنَ الْإِذْخِرِ
"Maka kami tidak mendapati apa yang bisa dikafankan dengannya kecuali kain selimut dari bulu hitam, jika kami menutupi dengan kepalanya maka terlihat kedua kakinya, dan jika kami menutupi kedua kakinya maka terlihat kepalanya. Lalu Nabi Shollallohu 'Alaihi wa Sallam memerintahkan supaya kami menutupi kepalanya dan kami menjadikan atas kedua kakinya dari daun idzkhir".
TATA CARA SHOLAT JENAZAH
Mengatur Shof
Untuk mengatur shof para ma'mum maka pengaturannya seperti shof pada sholat biasanya, hanya saja untuk sholat jenazah tidak perlu berjarak jauh antara shof pertama dan shof kedua karena padanya tidak ada sujud dan tidak pula ruku', jadi tidak mengapa berdekatan antara shof pertama dan shof kedua hingga shof selanjutnya.
Untuk mengatur shof dengan penyebutkan tiga shof ke belakang atau lebih dari itu maka semua haditsnya adalah dhoif, dan tidak bisa dijadikan sebagai dalil, karena tidak ada dalil yang shohih dalam masalah pengaturan shof maka dikembalikan kepada hukum asal mengatur shof yang menyempurnakan shof yang pertama kemudian yang selanjutnya, Al-Imam Muslim meriwayatkan di dalam "Ash-Shohih" dari Ibnu Mas’ud Rodhiyallohu 'Anhu, beliau berkata: “Dulu Rosululloh Shollallohu 'Alaihi wa Sallam mengusap pundak-pundak kami ketika sholat berjama’ah, lalu beliau berkata:
«لاَ تَخْتَلِفُوا فَتَخْتَلِفَ قُلُوبُكُمْ، لِيَلِنِي مِنْكُمْ أُولُوا الأحْلاَمِ وَالنُّهَى، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ»
“Janganlah kalian berselisih, karena niscaya hati-hati kalian akan berselisih pula. Hendaklah yang berdiri di shof belakangku adalah orang yang berakal dan berilmu, kemudian yang setelah mereka, kemudian yang setelah mereka”.
Al-Imam Al-Bukhoriy meriwayatkan di dalam "Shohih"nya dari An-Nu’man bin Basyir Rodhiyallahu 'Anhuma, beliau berkata: Rosululloh Shollallahu 'Alaihi wa Sallam berkata:
«لَتُسَوُّنَّ صُفُوفَكُمْ أَوْ لَيُخَالِفَنَّ اللهُ بَيْنَ وُجُوهِكُمْ»
“Hendaknya kalian meratakan shof kalian atau Alloh akan menjadikan kalian berselisih pada wajah-wajah kalian”.
Dari Al-Baro’ bin Azib Rodhiyallahu 'Anhu, beliau berkata: Rosululloh Shollallohu 'Alaihi wa Sallam biasa memeriksa ke sela-sela shof dari satu arah ke arah yang lainnya. Beliau mengusap dada-dada kami dan pundak-pundak kami, lalu beliau berkata:
«لاَ تَخْتَلِفُوا فَتَخْتَلِفَ قُلُوبُكُمْ».
“Jangan kalian berselisih karena akan berselisih pula hati-hati kalian”.
Dan beliau berkata:
«إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى الصُّفُوفِ الأُوَلِ».
“Sesungguhnya Alloh 'Azza wa Jalla dan para Malaikat-Nya selalu bersholawat untuk orang-orang yang berdiri pada shof pertama”.
Meriwayatkan hadits ini Abu Dawud dengan sanad yang shohih, dan para perowinya adalah para perowi Ash-Shohih, kecuali Abdurrohman bin ‘Ausajah, dan An-Nasa’iy telah menganggapnya sebagai orang terpercaya.
Perselisihan yang dimaksud di sini adalah ketidak lurusnya shof-shof mereka, karena yang diperintahkan hendaknya shof-shof dalam keadaan rapat dan lurus, mata kaki dengan mata kaki, sebagaimana yang dikatakan oleh An-Nu'man bin Basyir Rodhiyallohu 'Anhu:
فَرَأَيْتُ الرَّجُلَ يَلْزَقُ كَعْبَهُ بِكَعْبِ صَاحِبِهِ ، وَرُكْبَتَهُ بِرُكْبَةِ صَاحِبِهِ ، وَمَنْكِبَهُ بِمَنْكِبِهِ.
"Áku melihat seseorang menempelkan mata kakinya ke mata kaki temannya, lututnya dengan lutu temannya, bahunya dengan bahu temannya".
Posis Imam dan Orang Yang Sholat Sendirian Di Dalam Sholat Jenazah
Bila jenazah telah diletakan untuk disholatkan maka hendaknya keberadaannya di hadapan imam yaitu di arah kiblat, jenazah berada di antara imam dengan kiblat, jika jenazahnya laki-laki maka imam berdiri sejajar dengan kepala jenazah, dan jika jenazahnya wanita maka imam berdiri sejajar dengan bagian tengah (perut) jenazah, Al-Imam Ibnu Majah meriwayatkan dari hadits Abu Gholib, beliau berkata:
رَأَيْتُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ صَلَّى عَلَى جِنَازَةِ رَجُلٍ، فَقَامَ حِيَالِ رَأْسِهِ، فَجِيْءَ بِجِنَازَةِ أُخْرَى بِامْرَأَةٍ، فَقَالُوْا: يَا أَبَا حَمْزَةَ صَلِّ عَلَيْهَا، فَقَامَ حِيَالَ وَسْطِ السَّرِيْرِ
"Aku melihat Anas bin Malik sholat atas jenazah seorang laki-laki maka beliau berdiri sejajar dengan kepalanya, lalu didatangkan dengan jenazah yang lain yaitu jenazah prempuan, mereka berkata: Wahai Abu Hamzah sholatkanlah prempuan itu, maka beliau berdiri sejajar dengan tengahnya".
Asy-Syaikhon meriwayatkan di dalam "Ash-Shohihain" dari Samuroh bin Jundub Rodhiyallohu 'Anhu:
أَنَّ امْرَأَةً مَاتَتْ فِي نِفَاسِهَا فَصَلَّى عَلَيْهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَامَ وَسَطَهَا
"Bahwasanya seorang wanita mati pada waktu nifasnya maka Nabi Shollallohu 'Alaihi wa Sallam mensholatkannya, beliau menghadap di tengah-tengahnya".
Ini tidak hanya berlaku bagi imam, namun yang sholat sendirian juga berdiri sejajar seperti keadaan imam pada hadits tersebut.
Setelah shof telah dirapatkan maka imam memulai sholatnya sesuai dengan urutan yang telah ditentukan oleh syari'at yaitu 4 (empat) kali takbir, dalilnya adalah hadits Abu Huroiroh yang diriwayatkan oleh Asy-Syaikhon:
أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَعَى لَهُمُ النَّجَاشِيَّ صَاحِبَ الْحَبَشَةِ فِي الْيَوْمِ الَّذِي مَاتَ فِيهِ، وَخَرجَ بِهِم إِلَى الْمُصَلَّى، فَصَفَّ بِهِمْ، وَصَلَّى عَلَيْهِ وَكَبَّرَ أَرْبَعًا
"Bahwasanya Rosululloh Shollallohu 'Alaihi wa Sallam mengumumkan bagi mereka (para shohabat) tentang Najasyiy raja di negri Habasyah pada hari yang beliau meninggal padanya, dan Nabi Shollallohu 'Alaihi wa Sallam keluar dengan mereka ke tempat sholat (di lapangan), lalu beliau mengatur shof mereka, beliau mensholatkannya dan bertakbir dengan 4 (empat) kali takbir".
Takbiran pertama:
Disertai dengan mengangkat tangan, sejajar dengan bahu atau sejajar dengan telinga sebagaimana pada sholat biasanya, dan mengangkat tangan ini hanya pada takbiran yang pertama ini dan tidak pada takbiran-takbiran yang lainnya, setelah itu membaca Al-Fatihah, Al-Imam Al-Bukhoriy meriwayatkan dari hadits Tholhah bin Abdillah bin 'Auf, beliau berkata:
صَلَّيْتُ خَلْفَ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا عَلَى جَنَازَةٍ فَقَرَأَ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ قَالَ لِيَعْلَمُوا أَنَّهَا سُنَّةٌ
"Aku sholat jenazah di belakang Ibnu 'Abbas Rodhiyallohu 'Anhuma lalu beliau membaca surat Al-Fatihah, beliau berkata: Supaya kalian mengetahui bahwa dia adalah sunnah".
Takbiran kedua:
Membaca sholawat, dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Al-Imam Asy-Syafi'iy dan Al-Baihaqiy:
أَنَّ السُّنَّةَ فِي الصَّلَاةِ عَلَى الْجِنَازَةِ أَنْ يُكَبِّرَ الْإِمَامُ ثُمَّ يَقْرَأُ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ بَعْدَ التَّكْبِيْرَةِ الْأُوْلَى سِرًّا فِيْ نَفْسِهِ ثُمَّ يُصَلِّي عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
"Sesungguhnya sunnah dalam sholat atas jenazah adalah imam bertakbir kemudian membaca surat Al-Fatihah setelah takbir yang bertama dalam bacaan pelan (tidak dikeraskan), kemudian bersholawat atas Nabi Shollallohu 'Alaihi wa Sallam".
Dan yang diinginkan sholawat di sini adalah sholawat seperti sholawat yang dibaca pada tahiyat ketika sholat biasanya, dan lafazhnya sebagaimana yang disebutkan di dalam "Ash-Shohihain" adalah:
«اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ اللَّهُمَّ بَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ».
"Ya Alloh curahkanlah sholawat untuk Muhammad dan untuk keluarga Muhammad sebagaimana Engkau telah mencurahkan sholawat kepada keluarga Ibrohim, sesungguhnya Engkau adalah Al-Hamid (Maha Terpuji) lagi Al-Majid (Maha Mulia). Ya Alloh berkahilah kepada Muhammad dan kepada keluarga Muhammad sebagaimana Engkau telah memberkahi atas keluarga Ibrohim sesungguhnya Engkau adalah Al-Hamid (Maha Terpuji) lagi Al-Majid (Maha Mulia)".
Takbiran ketiga:
Membaca doa, dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Al-Imam Muslim dari Auf bin Malik Rodhiyalloh 'Anhu, beliau berkata:
«اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ، وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ، وَأكْرِمْ نُزُلَهُ، وَوَسِّعْ مُدْخَلَهُ، وَاغْسِلْهُ بِالمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالبَرَدِ، وَنَقِّه مِن الخَطَايَا كَمَا نَقَّيْتَ الثَّوْبَ الأَبْيَضَ مِنَ الدَّنَس، وَأبدلْهُ دَاراً خَيْراً مِنْ دَارِهِ، وَأهْلاً خَيراً مِنْ أهْلِهِ، وَزَوْجَاً خَيْراً مِنْ زَوْجِهِ، وَأدْخِلهُ الجَنَّةَ، وَأعِذْهُ مِنْ عَذَابِ القَبْرِ، وَمنْ عَذَابِ النَّارِ
"Ya Alloh ampunilah baginya, rohmatilah dia, ma'afkanlah dia dan ampunilah dia, muliakanlah tempat singgahnya, luaskanlah tempat masuknya, sucikanlah dia dengan air, salju dan es, bersihkanlah dia dari kesalahan-kesalahan sebagaimana Engkau telah membersihkan pakaian yang putih dari kotoran, gantikanlah dia dengan rumah yang paling baik dari rumahnya, keluarga yang paling baik dari keluarganya, istri dengan yang lebih baik dari istrinya, masukanlah dia ke dalam Jannah (surga), lindungilah dia dari azab kubur dan dari azab neraka".
Takbir keempat:
Mengucapkan salam sebagaimana salam dalam sholat yang biasanya, dalilnya adalah hadits Abu Umamah Rodhiyallohu 'Anhu yang diriwayatkan oleh An-Nasa'iy Rohimahulloh:
السُّنَّةُ فِي الصَّلَاةِ عَلَى الْجَنَازَةِ أَنْ يَقْرَأَ فِي التَّكْبِيرَةِ الْأُولَى بِأُمِّ الْقُرْآنِ مُخَافَتَةً ثُمَّ يُكَبِّرَ ثَلَاثًا وَالتَّسْلِيمُ عِنْدَ الْآخِرَةِ
"Sunnah di dalam sholat jenazah hendaknya pada takbiran pertama membaca surat Al-Fatihah dengan lirih, kemudian takbir tiga kali dan salam pada takbiran terakhir".
Tanya:
Biasanya ada yang sholat jenazah pada takbiran ke 4 (empat) sebelum salam dia berdoa dulu, dengan alasan karena doa pada takbiran ke 3 (tiga) hanya untuk jenazah sementara doa untuknya tidak ada?, bagaimana menjawab masalah ini?. (Pertanyaan dari KALBAR).
Jawab:
Tidak dibenarkan demikian itu, bahkan itu termasuk dari penyelisihan terhadap sunnah Nabi Shollallohu 'Alaihi wa Sallam, dia berdoa kepada Alloh Ta'ala untuk kebaikan mayyit secara langsung dia telah berdoa pula untuk dirinya, dan kalau dia menginginkan menambah doa untuk dirinya maka hendaknya dia memilih 5 (takbiran), sehingga takbiran ke 4 (empat) dia bisa gunakan untuk berdoa dan takbiran ke 5 (lima) untuk salam, dengan dalil hadits yang diriwayatkan oleh Al-Imam Muslim dan Ahlussunan dari Abdurrohman bin Abi Laila, beliau berkata:
كَانَ زَيْدُ بْنُ أَرْقَمَ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُ يُصَلِّى عَلَى جَنَائِزِنَا وَيُكَبِّرُ أَرْبَعًا فَكَبَّرَهَا يَوْمًا خَمْسًا فَقِيلَ لَهُ فِى ذَلِكَ فَقَالَ : إِنَّ النَّبِىَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَبَّرَهَا خَمْسًا.
"Dahulu Zaid bin Arqom Rodhiyallohu 'Anhu sholat atas jenazah kami, dan pada suatu hari beliau bertakbir padanya 5 (lima) takbiran, maka dikatakan kepadanya pada demikian itu, maka beliau berkata: Sesungguhnya Nabi Shollallohu 'Alaihi wa Sallam bertakbir padanya 5 (lima) takbiran".
Kalau dia tetap memilih hanya 4 (empat) takbiran saja maka hendaknya dia memilih doa lain yang doa tersebut mencakup untuk dirinya dan untuk jenazah, sebagaimana doa yang diriwayatkan oleh Al-Imam Muslim dan Ashhabussunan dari Abu Huroiroh Rodhiyallohu 'Anhu dengan lafazh:
«اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِحَيِّنَا وَمَيِّتِنَا وَشَاهِدِنَا وَغَائِبِنَا وَصَغِيرِنَا وَكَبِيرِنَا وَذَكَرِنَا وَأُنْثَانَا، اللَّهُمَّ مَنْ أَحْيَيْتَهُ مِنَّا فَأَحْيِهِ عَلَى الْإِسْلَامِ، وَمَنْ تَوَفَّيْتَهُ مِنَّا فَتَوَفَّهُ عَلَى الْإِيْمَانِ، اللَّهُمَّ لَا تَحْرِمْنَا أَجْرَهُ، وَلَا تُضِلَّنَا بَعْدَهُ».
"Ya Alloh ampunilah bagi orang-orang yang hidup kami dan yang mati kami, orang-orang yang hadir dan yang tidak hadir dari kami, orang-orang yang kecil dan yang besar, orang-orang yang laki-laki dan yang prempuan. Ya Alloh orang yang Engkau hidupkan dari kami maka hidupkanlah dia di atas Islam, dan siapa yang Engkau mewafatkanlahnya dari kami maka wafatkanlah dia di atas keimanan. Ya Alloh janganlah Engkau mengharomkan kami dengan balasan pahalanya, dan janganlah Engkau menyesatkan kami setelahnya".
Tanya:
Apakah membaca Al-Fatihah disertai dengan membaca doa berlindung dari syaithon yang terkutuk sebagaimana sholat biasanya?. (Pertanyaan dari Belitang Hilir).
Jawab:
Membaca surat Al-Fatihah termasuk dari membaca Al-Qur'an, dengan itu dituntut untuk berlindung kepada Alloh Ta'ala dari syaithon, Alloh Ta'ala berkata:
{فَإِذَا قَرَأْتَ الْقُرْآنَ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ}
"Jika kamu membaca Al-Qur'an maka berlindunglah kepada Alloh dari syaithon yang terkutuk".
Dan lafazhnya sebagaimana disebutkan di dalam "Ash-Shohihain" adalah:
«أَعُوذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ».
"Aku berlindung kepada Alloh dari syaithon yang terkutuk".
Tanya:
Kalau seseorang tidak lagi mendapati sholat jama'ah pada jenazah, apakah boleh sholat bersendirian?. (Pertanyaan dari Kalimantan Barat).
Jawab:
Jika dia tidak mendapati lagi seorang pun yang ingin sholat jenazah maka boleh dia sholat jenazah dalam keadaan bersendirian, dan posisi dia seperti posisi imam ketika mensholatkan jenazah, kalau jenazahnya lak-laki maka dia menghadap sejejar dengan kepala jenazah, kalau jenazahnya wanita maka dia menghadap sejajar dengan bagian tengah dari tubuh jenazah tersebut.
Dan jika dia mendapati jenazah sudah dikuburkan maka boleh dia mensholatkannya dengan menghadap ke kuburan tersebut, dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Asy-Syaikhon di dalam "Ash-Shohihain" dari Abu Huroiroh Rodhiyallohu 'Anhu, beliau berkata:
أَنَّ امْرَأَةً سَوْدَاءَ كَانَتْ تَقُمُّ الْمَسْجِدَ فَمَاتَتْ فَسَأَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْهُ فَقَالُوا: مَاتَ قَالَ: أَفَلَا كُنْتُمْ آذَنْتُمُونِي بِهِ دُلُّونِي عَلَى قَبْرِهَا فَأَتَى قَبْرَهَا فَصَلَّى عَلَيْهَا
"Bahwasanya seorang wanita hitam keberadaannya membersihkan masjid, kemudian meninggal, maka Nabi Shollallohu 'Alaihi wa Sallam bertanya tentangnya, lalu mereka mengatakan: "Dia telah meninggal", maka Beliau Shollallohu 'Alaihi wa Sallam berkata: "Kenapa kalian tidak memberitahukanku tentangnnya?!, tunjukanlah oleh kalian kepadaku pada kuburnya", beliaupun datang ke kuburannya lalu sholat padanya".
Tanya:
Disebutkan di dalam hadits tentang keutamaan menyaksikan jenazah, hingga mengantarnya sampai selesai dimakamkannya di pemakaman bahwa dia mendapatkan dua qirot, apa itu qirot?. (Pertanyaan dari Britonia).
Jawab:
Qirot adalah salah satu nama dari nama-nama pahala kebaikan, qirot ini adalah pahala kebaikan yang sangat besar dan Nabi Shollallohu 'Alaihi wa Sallam mempermisalkannya seperti gunung besar, Al-Imam Al-Bukhoriy meriwayatkan di dalam "Ash-Shohih" dari hadits Abu Huroiroh Rodhiyallohu 'Anhu bahwa Rosululloh Shollallohu 'Alaihi wa Sallam berkata:
«مَنِ اتَّبَعَ جَنَازَةَ مُسْلِمٍ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا وَكَانَ مَعَهُ حَتَّى يُصَلَّى عَلَيْهَا وَيَفْرُغَ مِنْ دَفْنِهَا فَإِنَّه يَرْجِعُ مِنَ الْأَجْرِ بِقِيرَاطَيْنِ كُلُّ قِيرَاطٍ مِثْلُ أُحُدٍ وَمَنْ صَلَّى عَلَيْهَا ثُمَّ رَجَعَ قَبْلَ أَنْ تُدْفَنَ فَإِنَّهُ يَرْجِعُ بِقِيرَاطٍ».
"Barang siapa mengikuti jenazah seorang muslim dalam keadaan beriman dan mengharap pahala dan keberadaannya dia bersamanya sampai disholatkan padanya dan sampai selesai dari memakamkannya maka sesungguhnya dia kembali dengan pahala dari dua qirot, setiap qirot semisal dengan gunung Uhud, dan barang siapa sholat padanya kemudian pergi sebelum dimakamkan maka sesungguhnya dia kembali dengan pahala dari satu qirot".
MENGUBURKAN JENAZAH
- Bila jenazah telah disholatkan maka hendaknya disegerakan dibawa ke pemakaman kaum muslimin, dan tidak dibolehkan memakamkan jenazah muslim ke pemakaman selain muslim.
Dalam mengantar jenazah ini disunnahkan bagi yang membawa jenazah untuk tenang dan berjalan kaki serta memikul jenazahnya di atas pundak-pundak mereka, kalau tempat pemakamannya jauh maka boleh menggunakan kendaraan, namun ketika sudah mendekati lokasi dan akan memasuki lokasi pemakaman maka hendaknya mereka turun dan membawanya di atas pundak-pundak mereka, dalilnya adalah hadits Abu Huroiroh Rodhiyallohu 'Anhu yang diriwayatkan oleh Asy-Syaikhon di dalam "Ash-Shohihain" bahwasanya Nabi Shollallohu 'Alaihi wa Sallam berkata:
«أَسْرِعُوا بِالْجِنَازَةِ فَإِنْ تَكُ صَالِحَةً فَخَيْرٌ تُقَدِّمُونَهَا وَإِنْ تَكُ سِوَى ذَلِكَ فَشَرٌّ تَضَعُونَهُ عَنْ رِقَابِكُمْ».
"Segerakanlah oleh kalian terhadap jenazah, jika keberadaannya adalah sholih maka lebih baiknya kalian menyegerakannya, dan jika keberadaannya selain demikian itu maka lebih jeleknya kalian meletakannya dari pundak-pundak kalian".
- Ketika kuburannya sudah tersiapkan maka dua orang atau tiga orang turun ke dalam galian kuburan sedangkan yang lainnya mengangkatkan jenazahnya lalu diberikan kepada yang berada di dalam galian kuburan, Al-Imam Abu Dawud meriwayatkan di dalam "As-Sunan" dari hadits Abu Ishaq bahwasanya beliau berkata:
أَوْصَى الْحَارِثُ أَنْ يُصَلِّىَ عَلَيْهِ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يَزِيدَ فَصَلَّى عَلَيْهِ ثُمَّ أَدْخَلَهُ الْقَبْرَ مِنْ قِبَلِ رِجْلَىِ الْقَبْرِ وَقَالَ هَذَا مِنَ السُّنَّةِ.
"Al-Harits mewasiatkan supaya Abdulloh bin Yazid mensholatkannya, maka beliau mensholatkan padanya, kemudian beliau memasukannya dari arah dua kaki kuburan, dan beliau berkata: Ini termasuk dari sunnah".
- Ketika jenazah akan diletakan ke dalam lahad maka dituntut bagi mereka yang akan meletakannya untuk mengucapkan:
«بِسْمِ اللَّهِ وَعَلَى مِلَّةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ».
"Dengan nama Alloh dan di atas agama Rosululloh Shollallohu 'Alaihi wa Sallam".
Tidak ada bacaan lain kecuali hanya ini, sebagaimana telah meriwayatkannya Al-Imam Ahmad, An-Nasa'iy dan Abu Dawud serta yang lainnya.
- Posisi jenazah yang diletakan di lahad hendaknya tubuhnya dimiringkan ke bagian kanan jenazah dalam keadaan menghadap kiblat, ketika sudah diletakan maka tali pengikat kain kafan dilepaskan, setelah itu dipasanglah batu atau papan dari kayu atau yang semisalnya sebagai penghalang masuknya tanah ke lahad, Al-Imam Muslim meriwayatkan dari hadits Sa'd bin Abi Waqqosh beliau berkata:
الْحَدُوا لِى لَحْدًا وَانْصِبُوا عَلَىَّ اللَّبِنَ نَصْبًا كَمَا صُنِعَ بِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ.
"Buatkanlah lahad untukku dan tancapkanlah untukku batu-batu sebagaimana dilakukan kepada Rosululloh Shollallohu 'Alaihi wa Sallam".
- Selanjutnya melakukan penimbunan jenazah, dan tidak dibolehkan setelah ditimbun melakukan perbuatan seperti meninggikan kuburan, menaburkan bunga-bunga padanya, menyalakan api dan membakar kemenyan di atasnya, duduk di atasnya, memasang atap padanya, membangun bangunan padanya, menyemennya, memasang keramik padanya, dan mengukirnya.
Al-Imam Muslim meriwayatkan dari hadits Jabir Rodhiyallohu 'Anhu, beliau berkata:
نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أن يُجَصَّصَ القَبْرُ، وأنْ يُقْعَدَ عَلَيْهِ، وَأنْ يُبْنَى عَلَيْهِ.
"Rosululloh Shollallohu 'Alaihi wa Sallam melarang menembok kuburan, duduk di atasnya dan membangun di atasnya".
Al-Imam Muslim juga meriwayatkan dari hadits Abu Huroiroh Rodhiyallohu 'Anhu bahwa Rosululloh Shollallohu 'Alaihi wa Sallam berkata:
«لِأَنْ يَجْلِسَ أحَدُكُمْ عَلَى جَمْرَةٍ، فَتُحْرِقَ ثِيَابَهُ فَتَخْلُصَ إِلَى جِلْدِهِ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أنْ يَجْلِسَ عَلَى قَبْرٍ»
"Seseorang diantara kalian duduk di atas bara api lalu dia membakar bajunya kemudian menghanguskan kulitnya itu lebih baik baginya dari pada dia duduk di atas kuburan".
- Jika telah selesai ditimbun maka hendaknya didoakan jenazahnya, masing-masing orang mendoakan dan lafazh doanya adalah:
«اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَثَبِّتْهُ».
"Ya Alloh ampunilah dia dan kokohkanlah dia".
Ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Al-Hakim dan Abu Dawud dengan sanad hasan dari Utsman bin 'Affan Rodhiyallohu 'anhu, beliau berkata:
كَانَ النبيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا فُرِغَ مِن دَفْنِ المَيِّتِ وَقَفَ عَلَيْهِ، وَقَالَ: اسْتَغْفِرُوا لِأَخِيْكُمْ وَسَلُوْا لَهُ التَّثْبِيتَ، فَإنَّهُ الآنَ يُسألُ
"Dahulu Nabi Shollallohu 'Alaihi wa Sallam jika telah selesai dari menguburkan mayyit maka beliau berdiri padanya dan berkata: "Mintakanlah ampun kalian untuk saudara kalian, mintakanlah kalian untuknya kekokohan, karena sekarang dia sedang ditanya".
Tanya:
Adakah waktu terlarang dalam mensholatkan dan menguburkan jenazah?.
Jawab:
Tidak ada waktu terlarang padanya, karena dianjurkannya untuk mensholatkan jenazah itu ketika sudah selesai mengkafaninya, kapan saja ketika sudah dikafani maka disholatkan, bila sudah disholatkan maka disegerakan untuk dimakamkan, dan ini juga tidak mengenal waktu, walaupun pada malam hari tetap dibolehkan untuk memakamkannya, dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Asy-Syaikhon dari Abu Huroiroh Rodhiyallohu 'anhu, beliau berkata:
مَاتَ إِنْسَانٌ كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعُودُهُ فَمَاتَ بِاللَّيْلِ فَدَفَنُوهُ لَيْلًا فَلَمَّا أَصْبَحَ أَخْبَرُوهُ فَقَالَ: «مَا مَنَعَكُمْ أَنْ تُعْلِمُونِي». قَالُوا: كَانَ اللَّيْلُ فَكَرِهْنَا وَكَانَتْ ظُلْمَةٌ أَنْ نَشُقَّ عَلَيْكَ، فَأَتَى قَبْرَهُ فَصَلَّى عَلَيْهِ
"Seseorang meninggal dunia, dahulunya Rosululloh Shollallohu 'Alaihi wa Sallam mengunjunginya, lalu dia meninggal dunia pada malam hari, mereka (para shohabatnya) menguburkannya pada malam hari, tatkala telah pagi mereka pun mengabarkannya, maka beliau berkata: "Apa yang mencegah kalian untuk memberitahukanku?", mereka mengatakan: "Itu kejadiannya pada malam hari dan kami benci akan memberatkan engkau, lagi pula keberadaan malam tersebut adalah gelap", beliaupun datang ke kuburannya lalu sholat padanya".
Tanya:
Bolehkan menguburkan jenazah dengan menggunakan peti, karena para aparat pemerintah biasanya kalau mereka mati dimakamkan dengan menggunakan peti?. (Pertanyaan dari Limboro).
Jawab:
Tidak diperbolehkan menggunakan peti, bagi jenazah yang sudah dimasukan ke dalam peti ketika belum dikubur maka hendaknya dikeluarkan dari peti lalu dimasukan di dalam lahad yang sudah tersedia di dalam kubur, karena lahad ini merupakan pembeda antara kuburan orang-orang Islam dengan kuburan orang-orang kafir, Al-Imam At-Tirmidziy meriwayatkan bahwa Rosululloh Shollallohu 'Alaihi wa Sallam berkata:
«اللَّحْدُ لَنَا وَالشَّقُّ لِغَيْرِنَا».
"Lahad untuk kita (orang-orang Islam) dan galian yang lurus untuk selain kita".
Tanya:
Bagaimana kalau tempat pemakaman tersebut berair, diangkat airnya dari dalam tanah namun masih juga keluar, dan setiap kali digali disekitarnya mesti didapati air padanya seperti itu, apakah boleh menggunakan peti sebagai pelindung dari air?. (Pertanyaan dari Sungai Ayak).
Jawab:
Kalau tidak didapati lagi tempat melainkan hanya di tempat pemakaman tersebut maka tidak menggapa menggunakan peti sehingga jenazahnya terlindungi dari air, karena bila tetap memaksakan jenazahnya dimasukan ke dalam air maka ini sama halnya menyakitinya sebagaimana menyakitinya sewaktu hidupnya, Al-Imam Ahmad dan Abu Dawud serta Ibnu Majah meriwayatkan dari hadits Aisyah Rodhiyallohu 'Anhu bahwa Rosululloh Shollallohu 'Alaihi wa Sallam berkata:
«كَسْرُ عَظْمِ الْمَيِّتِ كَكَسْرِهِ حَيًّا».
"Mematahkan tulang mayyit seperti mematahkannya semasa hidupnya".
Tanya:
Kebiasaan orang-orang di sini ketika akan menimbun kuburan maka ada dari mereka yang akan melemparkan tanah atau kerikil tiga kali lemparan ke dalam kuburan, baru kemudian diikutkan dengan menimbun beramai-ramai, apakah itu ada dalilnya?.
Jawab:
Perbuatan itu tidak dibenarkan, bila sudah diletakan jenazah ke dalam lahad dan sudah ditutup pula dengan batu atau papan atau yang semisalnya maka langsung ditimbun, tidak memerlukan adanya komando dengan melemparkan padanya sebanyak 3 (tiga) kali, mereka yang melakukan itu terkadang berdalil dengan hadits yang diriwayatkan oleh Ad-Daruquthniy dari 'Amir bin Robi'ah Rodhiyallohu 'Anhu, beliau berkata:
رَأَيْتُ النَّبِىَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِينَ دُفِنَ عُثْمَانُ بْنُ مَظْعُونٍ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُ فَصَلَّى عَلَيْهِ وَكَبَّرَ عَلَيْهِ أَرْبَعًا وَحَثَا بِيَدَيْهِ ثَلاَثَ حَثَيَاتٍ مِنَ التُّرَابِ وَهُوَ قَائِمٌ عَلَى الْقَبْرِ
"Aku melihat Nabi Shollallohu 'Alaihi wa Sallam ketika dikuburkan Utsman bin Mazh'un Rodhiyallohu 'Anhu maka beliau mensholatkannya, bertakbir padanya 4 (empat) kali dan menaburkan dari tanah dengan kedua tangannya dan beliau berdiri di sisi kuburan".
Hadits ini adalah dho'if bahkan sampai mungkar, Ad-Daruquthniy dan juga Asy-Syafi'iy meriwayatkannya, akan tetapi di dalam sanadnya ada perowi yang dhoif, pada riwayat Ad-Daruquthniy ada Al-Qosim Al-'Umariy dan 'Ashim Al-'Umariy yang keduanya sangatlah dhoif haditsnya. Pada riwayat Asy-Sayfi'iy ada seorang rowi yang bernama Ja'far bin Abi Yahya yang dia adalah kadzdzab (pendusta). Dengan itu maka hadits ini adalah batil dan tidak sepantasnya berdalil dengannya. Wallohu A'lam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar