Al Imam Ibnul Qoyyim berkata: “Maka sesungguhnya hamba itu jika memurnikan niatnya untuk Alloh ta’ala, dan maksud dia, keinginan dia dan amalan dia itu adalah untuk wajah Alloh Yang Mahasuci, maka Alloh itu bersama dia, karena sesungguhnya Yang Mahasuci itu beserta orang-orang yang bertaqwa dan orang-orang yang berbuat kebaikan. Dan kepala taqwa dan kebaikan adalah murninya niat untuk Alloh dalam penegakan kebenaran. Dan Alloh Yang Mahasuci itu tiada yang bisa mengalahkan-Nya. Maka barangsiapa Allo bersamanya, maka siapakah yang bisa mengalahkannya atau menimpakan kejelekan padanya? Jika Alloh bersama sang hamba, maka kepada siapakah dia takut? Jika Alloh tidak bersamanya, maka siapakah yang diharapkannya? Dan kepada siapa dia percaya? Dan siapakah yang menolongnya setelah Alloh meninggalkannya? Maka jika sang hamba menegakkan kebenaran terhadap orang lain, dan terhadap dirinya sendiri lebih dulu, dan dia menegakkannya itu adalah dengan menyandarkan pertolongan pada Alloh dan karena Alloh, maka tiada sesuatupun yang bisa menghadapinya. Seandainya langit dan bumi serta gunung-gunung itu membikin tipu daya untuknya, pastilah Alloh akan mencukupi kebutuhannya dan menjadikan untuknya jalan keluar dari masalahnya.” (“I’lamul Muwaqqi’in”/ hal. 412/cet. Darul Kitabil ‘Arobiy).

Tanya Jawab: 13 Syaban 1436 H

Tanya Jawab 15 syaban
  • Apakah Anak sepersusuan berhak mendapatkan warisan (pertanyaan dari cirebon)
  • Bagaimana hukum membaca Al qur'an dengan nada kejawen seperti orang nyanyi wayang? Jazakallahu khoiro (Pertanyaan dari Depok)
  • Bismilah..bagaimana bila suami dan anak ana masih berbuat maksiat dan berbuat kebid'ahan. Ana (istri) telah nasehatkan pada mereka dengan cara lembut tapi tidak berhasil, apakah boleh ana sebagai ibu menasehati mereka dengan cara kasar misal menampar mereka, karena mereka telah berbuat kebidahan.. Mohon nasehat ustadz. Jazaakumullohu Khoiro. (Pertanyaan dari Cianjur)
  • Bismillahirrohmaanirrohiim. ana ada pertanyaan,apa hukum menggunakan nama kunyah lebih dari satu,sedangkan ia mempunyai anak baru satu. (Pertanyaan dari Kroya)
  • Saya memiliki seorang anak yang berusia 2 tahun dari suami siri saya, suami saya sedang berusaha untuk meminta izin dari istri pertamanya karena alasan anak dari saya memerlukan akte lahir yang sah, tapi sudah hampir setahun istrinya tidak memberi izin malah dia akan mengancam (memiliki sifat yang kasar) sampai suami saya sekarang tidak memberi nafkah dan menengok anak saya. Apa pernikahan ini wajib dilaksanakan tanpa persetujuan istri pertamanya? (Pertanyaan dari Jakarta)
  • Ustadz Abu Ahmad, bagaimana hukum orang yang melihat sesuatu yang takjub/mengagetkan atau sesuatu yang sekiranya tidak disukai lalu mereka mengucapkan Laillahaillah muhammad rasulullah atau Allahu akbar atau astaghfirullah atau mengucapkan Ya Allah ,seperti yang kadang sebagian orang awam mengucapkan itu,karena disini ada sebagian ikhwan/akhwat dari keluarga ana ada yang mengucapkan itu . (Pertanyaan dari Bresbes)
  • Bismillah. Ustadz..bolehkah seseorang melakukan umroh,setelah ia selesai umroh untuk beberapa hari berikutnya iapun keluar ketanah im untuk umrohkan bapaknya yg telah meninggal. Jadi satu kali perjalanan ia umroh 2x yakni dirinya dan ayahnya bolehkah begitu ? Mohon penjelasannya... (Pertanyaan dari Papua)
Jawaban:
Dijawab oleh: Abu Ahmad Muhammad bin Salim Al-Limboriy

Tidak ada komentar:

Posting Komentar