Al Imam Ibnul Qoyyim berkata: “Maka sesungguhnya hamba itu jika memurnikan niatnya untuk Alloh ta’ala, dan maksud dia, keinginan dia dan amalan dia itu adalah untuk wajah Alloh Yang Mahasuci, maka Alloh itu bersama dia, karena sesungguhnya Yang Mahasuci itu beserta orang-orang yang bertaqwa dan orang-orang yang berbuat kebaikan. Dan kepala taqwa dan kebaikan adalah murninya niat untuk Alloh dalam penegakan kebenaran. Dan Alloh Yang Mahasuci itu tiada yang bisa mengalahkan-Nya. Maka barangsiapa Allo bersamanya, maka siapakah yang bisa mengalahkannya atau menimpakan kejelekan padanya? Jika Alloh bersama sang hamba, maka kepada siapakah dia takut? Jika Alloh tidak bersamanya, maka siapakah yang diharapkannya? Dan kepada siapa dia percaya? Dan siapakah yang menolongnya setelah Alloh meninggalkannya? Maka jika sang hamba menegakkan kebenaran terhadap orang lain, dan terhadap dirinya sendiri lebih dulu, dan dia menegakkannya itu adalah dengan menyandarkan pertolongan pada Alloh dan karena Alloh, maka tiada sesuatupun yang bisa menghadapinya. Seandainya langit dan bumi serta gunung-gunung itu membikin tipu daya untuknya, pastilah Alloh akan mencukupi kebutuhannya dan menjadikan untuknya jalan keluar dari masalahnya.” (“I’lamul Muwaqqi’in”/ hal. 412/cet. Darul Kitabil ‘Arobiy).

Apakah Boleh Mengangkat Anak Angkat ?

Apakah Boleh Mengangkat Anak Angkat ?

TANYA: Apakah boleh bagi kami mengangkat anak angkat?.
JAWAB: Boleh, Rosululloh Shollallohu 'Alaihi wa Sallam memiliki anak angkat yaitu Zaid, yang kemudian kaum jahiliyyah memanggil Zaid dengan panggilan Ibnu Muhammad Shollohu 'Alaihi wa Sallam, hal ini diperjelas dengan perkataan Alloh Subhanahu wa Ta'ala:
(مَا كَانَ مُحَمَّدٌ أَبَا أَحَدٍ مِنْ رِجَالِكُمْ وَلَٰكِنْ رَسُولَ اللَّهِ وَخَاتَمَ النَّبِيِّينَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمًا)
"Tidaklah keberadaan Muhammad (Shollallohu 'Alaihi wa Sallam) itu sebagai bapak diantara kalian akan tetapi beliau adalah Rosululloh (utusan Alloh) dan penutup para Nabi, dan keberadaan Robb kalian adalah Al-Alim (Maha Mengetahui) terhadap segala sesuatu".

Dengan penjelasan tersebut menunjukan bolehnya seseorang mengangkat anak orang lain sebagai anak angkat, dengan ketentuan anak tersebut tetap disandarkan kepada bapaknya sebagaimana Zaid tetap dikatakan sebagai Ibnu Haritsah bukan Ibnu Muhammad Shollallohu 'Alaihi wa Sallam, dan ini sebagai peringatan  kepada sebagian orang awam, terkhusus yang pernah kami lihat ada dari keturunan Buton kemudian pindah ke Huamual, sampai di Huamual ada dari mereka dipelihara dan dijadikan sebagai anak angkat oleh orang Huamual dari marga Payapo, kemudian anak angkat tersebut dinisbatkan kepada Payapo, dan masih sangat banyak contoh-contoh seperti ini, dan ini jelas bertentangan dengan hukum Islam, seorang anak diharuskan dinisbatkan atau disandarkan kepada bapaknya atau ibunya atau marga keduanya adapun kalau disandarkan kepada selainnya maka ini adalah suatu kesalahan, Nabiulloh Yusuf 'Alaihishsholatu Wassalam adalah anak angkat dari raja Mesir, juga Musa 'Alaihissalam adalah anak angkat dari raja Fir'aun, bersamaan dengan itu keduanya tetap disandarkan kepada kedua orang tuanya, dan Alloh perjelas di dalam Al-Qur'an tentang perkataan orang yang menjadikan Nabi-Nya Yusuf 'Alaihissalam sebagai anak angkat:
(عَسَىٰ أَنْ يَنْفَعَنَا أَوْ نَتَّخِذَهُ وَلَدًا)
"Semoga dia memberikan manfaat untuk kita atau kita akan menjadikannya sebagai anak angkat".
Juga yang berkaitan dengan Nabiulloh Musa 'Alaihishsholatu Wassalam, Ibu angkat beliau Asiyah Rodhiyallohu 'Anha berkata kepada Fir'aun:
(وَقَالَتِ امْرَأَتُ فِرْعَوْنَ قُرَّتُ عَيْنٍ لِي وَلَكَ ۖ لَا تَقْتُلُوهُ عَسَىٰ أَنْ يَنْفَعَنَا أَوْ نَتَّخِذَهُ وَلَدًا وَهُمْ لَا يَشْعُرُونَ)
"Dan berkata Istri Fir'aun: "Dia adalah penyejuk mata bagiku dan bagimu, janganlah kalian membunuhnya semoga dia memberikan manfaat untuk kita atau kita menjadikannya sebagai anak angkat, dan mereka tidak menyadari".
Dengan harapan tersebut Asiyah Istri Fir'aun benar-benar mengambil manfaat dari Musa 'Alaihishsholatu Wassalam  selaku anak angkatnya, ia mengikuti da'wahnya, sehingga benar-benar menjadi penyejuk mata baginya dan penenang hidupnya di dunia dan di akhirat.
Dari apa yang telah kami jelaskan memberikan faedah tentang bolehnya menjadikan anak orang lain sebagai anak angkat. Wallohu A'lam. 
Dijawab di speedboat dari Jaziroh Huamual menuju Jaziroh Leihitu dan Ambon pada hari Kamis 22 Romadhon 1436.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar