Al Imam Ibnul Qoyyim berkata: “Maka sesungguhnya hamba itu jika memurnikan niatnya untuk Alloh ta’ala, dan maksud dia, keinginan dia dan amalan dia itu adalah untuk wajah Alloh Yang Mahasuci, maka Alloh itu bersama dia, karena sesungguhnya Yang Mahasuci itu beserta orang-orang yang bertaqwa dan orang-orang yang berbuat kebaikan. Dan kepala taqwa dan kebaikan adalah murninya niat untuk Alloh dalam penegakan kebenaran. Dan Alloh Yang Mahasuci itu tiada yang bisa mengalahkan-Nya. Maka barangsiapa Allo bersamanya, maka siapakah yang bisa mengalahkannya atau menimpakan kejelekan padanya? Jika Alloh bersama sang hamba, maka kepada siapakah dia takut? Jika Alloh tidak bersamanya, maka siapakah yang diharapkannya? Dan kepada siapa dia percaya? Dan siapakah yang menolongnya setelah Alloh meninggalkannya? Maka jika sang hamba menegakkan kebenaran terhadap orang lain, dan terhadap dirinya sendiri lebih dulu, dan dia menegakkannya itu adalah dengan menyandarkan pertolongan pada Alloh dan karena Alloh, maka tiada sesuatupun yang bisa menghadapinya. Seandainya langit dan bumi serta gunung-gunung itu membikin tipu daya untuknya, pastilah Alloh akan mencukupi kebutuhannya dan menjadikan untuknya jalan keluar dari masalahnya.” (“I’lamul Muwaqqi’in”/ hal. 412/cet. Darul Kitabil ‘Arobiy).

Tanya-Jawab 2 Ramadhan 1436 H

8a31140a421930509afd4ccca5f7b7cdd580f1af0ffd5ce2832fbd8160fc6fde2592ab66f37890afda39a3ee5e6b4b0d3255bfef95601890afd80709270d2cfada16859409efe637ba8ca156TANYA JAWAB 2 RAMADHAN 1436 H
TANYA : 1. Apabila ada seorang nenek yang sakit kanker dan nenek tersebut tidak bisa memenuhi kebutuhan hidupnya. Apakah nenek tersebut harus mengeluarkan zakat, nenek tersebut tinggal bersama anaknya, mereka keluarga yang tidak mampu. Hukum zakat wajib ataukah bagaimana?. Jazakallah khaira.
JAWAB: Bila keberadaannya seperti itu maka tidak wajib baginya mengeluarkan zakat, karena kewajiban zakat adalah bagi mereka yang mampu, dan bahkan keadaan tersebut menunjukan kalau mereka berhak untuk menerima zakat, Rosululloh Shollallohu 'Alihi wa Sallam berkata kepada Mu'adz bin Jabal:
«فإن هم أطاعوك لذلك فأخبرهم: أن الله افترض عليهم صدقة تؤخذ من أغنيائهم فترد إلى فقرائهم»
"Dan jika mereka mentaatimu pada demikian itu maka kabarkanlah kepada mereka: Bahwasanya Alloh mewajibkan kepada mereka zakat yang diambil dari orang kaya mereka lalu diberikan kepada orang faqir mereka".
Dari hadits tersebut menerangkan kepada kita tentang wajibnya mengeluarkan zakat bagi yang mampu.


TANYA: 
Ustadz, bagaimana kaifiyah sholat sunnah rowatib qobla dhuhur, kan 4 rokaat, itu 2 rokaat 2 rokaat atau langsung 4 rokaat  kemudian yang 4 rokaat itu ada tasyahud awal dan akhir atau cuma tasyahud akhir saja?, mengingat balasan Alloh yang sangat besar ketika kita mampu mengamalkannya (sholat sunnah rowatib yang 12 rokaat apabila kita lakukan maka Alloh akan membangunkan sebuah rumah di surga). Begitu yang ana tau. Tapi ana masih ragu dengan  kaifiyah 4 rokaat sebelum dhuhur, bagaumana cara sholatnya. Mohon ilmunya. Jazakumullohu khoiron. (Pertanyaan umahat Cilacap).
JAWAB: Cara sholatnya ada 2 (dua) cara,  yaitu: Pertama: Melaksanakan 2 roka'at 2 (dua) roka'at, setiap selesai 2 (dua) roka'at maka tasyahud lalu salam, kemudian berdiri ke 2 (dua) roka'at berikutnya.
Kedua: Melaksanakan 4 (empat) roka'at sekaligus dengan sekali tasyahud lalu salam.
Kedua cara tersebut pernah dilakukan oleh Rosululloh Shollallohu 'Alaihi wa Sallam sebagaimana termaktub pada hadits Aisyah Rodhiyallohu 'Anha, dan penanya bisa melihat pula permasalahan ini pada tulisan kami di dalam Buletin AL-AMIN seputar hukum sholat tarowih.
TANYA : Bismillah... Ust. ana punya anak usia 5 tahun susah sekali diajari calistung karena ana juga tidak tahu tehnik mengajar anak.Apakah boleh anak ana di sekolahkan beberapa tahun saja sampai bisa calistung, misal hanya sampai kelas 3 SD kemudian keluar sekolah?.Kemudian apa hukumnya sekolahkan anak di SDIT (Islam Terpadu) milik hizby karena banyak ikhwah yang anaknya disekolahkan di sana. Jazakalloh khoir. Pertanyaan dari Cirebon.
JAWAB:  Kalau antum tidak bisa mengajar maka antum bisa titipkan ke Ahlissunnah yang bisa mengajar, sehingga anak antum bisa belajar, bersamaan dengan itu antum juga terus berupaya bagaimana caranya bisa mengajari anak antum dengan ilmu dan ketrampilan yang antum ketahui.
Dan jangan sekali-sekali tertipu dengan perbuatan sebagian orang yang bergampang-gampangan menyekolahkan anak-anak mereka ke sekolah umum maupun ke sekolah berlabel Islam, bila antum bermudah-mudahan dalam masalah ini maka anak antum juga akan bermudah-mudahan hingga tidak peduli kepada siapa dia belajar dan dengan siapa dia berteman?:
«المرء على دين خليله فلينظر أحدكم من يخالل»
"Seseorang di atas metode kawannya maka lihatlah salah seorang diantara kalian siapa yang dia jadikan sebagai kawan". (3/9/1436).
TANYA: Boleh tidak kasikan hadits berkenaan harom gambar. (Persoalan dari Malaysia).
JAWAB: Dalil tentang haromnya gambar makhluk bernyawa sangatlah banyak, diantaranya:
«إن الذين يصنعون هذه الصور يعذبون يقال لهم: أحيوا ما خلقتم»
"Sesungguhnya orang-orang yang membuat gambar-gambar ini akan diazab, dikatakan kepada mereka: "Hidupkan apa yang telah kalian buat!".
Rosululloh Shollallohu 'Alaihi wa Sallam berkata:
 «لعن الله المصورين»
"Alloh mela'nat para pembuat gambar".
Juga perkataannya:
 «لا تدخل الملائكة بيتًا فيه كلب ولا صورة».
"Malaikat tidak akan masuk ke dalam rumah yang terdapat padanya anjing dan gambar".
Dengan demikian maka jelaslah bahwa gambar makhluk bernyawa adalah harom, diperkecualikan perkara darurot seperti foto KTP (Kartu Tanda Penduduk), Paspor dan yang lainnya dari perkara-perkara yang diharuskan oleh pemerintah.
Dan dalil-dalil tentang masalah ini sangatlah banyak, Al-Imam Al-Wadi'iy dan beberapa ulama KSA (Kerajaan Saudi Arobia) telah membuatkan buku khusus masalah ini, berikut pula bantahan terhadap siapa saja yang membolehkannya. Wallohu A'lam.  (2/9/1436).
PANGGILAN UNTUK SUAMI ISTRI
TANYA: Apakah suami istri bisa saling memanggil dengan sebutan ummi abi?.misalnya suami memanggil istrinya "ummi tolong ambilkan air buat abi".
JAWAB: Panggilan seperti itu tidak boleh, Asy-Syaikh Yahya Al-Hajuriy Hafizhohulloh berkata tentang panggilan seperti itu: 
هذا غلط في اللفظ
"Ini adalah salah dalam pelafadzan".
Dan ini berdasarkan perkataan Alloh Ta'ala:
 ادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِنْدَ اللهِ
"Panggilah mereka dengan menggunakan bapak-bapak mereka, itulah yang lebih adil di sisi Alloh".
Dan yang lebih utama dia memanggil dengan kuniyah atau menyebutkan dengan panggilan bapak anaknya, misalnya anaknya adalah Hamzah, maka suami memanggil istrinya dengan panggilan "Ummu Hamzah", bila istri memanggil suami maka ia panggil dengan "Abu Hamzah", ini lebih utama.
SHOF ANAK PEREMPUAN BERSAMA SHOF LAKI-LAKI
Tanya : Bismillah, bagaimana jika anaknya perempuan bolehkan berada bersama shaf laki-laki, ini yang kadang biasa terjadi. جزاك الله خيرا
Jawab : Anak prempuan tidak diikutkan bersama shof para laki-laki, namun ia ditempatkan di luar shof laki-laki, ketika Rosululloh Shollallohu 'Alaihi wa Sallam membawa cucu prempuan dari anak putrinya maka tidak ada keterangan dalam riwayatnya bahwa beliau meletakannya bersama shof para lelaki, kalau demikian keberadaannya maka dikembalikan kepada hukum asalnya yaitu para prempuan bershof dengan para prempuan, sama saja anak prempuan kecil atau pun yang besar, Wallohu A'lam.
Tanya : Bismillaah. Afwan ustdz, Jika kita sholat berjama'ah dan berada di shaf kedua di belakang imam, kebetulan karna masbuk ketingalan 1-2 rokaat dan jama'a telah lewat di depan kita(sutro sudah terputus), apakah tetap wajib bagi kita untuk bergerak 1/2 langkah untuk mencari sutroh ? جزاك الله خيرًا
Jawab :  Mencari sutroh untuk sholat lalu menghadap kepadanya adalah suatu kewajiban, sama saja sebelum akan memulai sholat atau di tengah-tengah sholat kemudian sutroh hilang dari depannya maka menuntutnya untuk jalan menuju sutroh, ini berdasarkan keumuman perkataan Rosululloh Shollallohu 'Alaihi wa Sallam:
(لا تصلِّ إلا إلى سترة، ولا تدع أحدًا يمر بين يديك)
"Janganlah kamu sholat kecuali ke sutroh, dan janganlah kamu membiarkan seorang pun lewat di depanmu".
Dan ini telah diamalkan oleh para shohabat Rodhiyallohu 'Anhum, mereka menyebutkan:
(كنا إذا أذن المؤذن للمغرب ابتدرنا السواري نركع الركعتين)
"Kami dahulu jika telah azan orang yang azan untuk sholat maghrib maka kami pun bergegas ke tiang-tiang lalu kami sholat dua roka'at".
Adapun kalau di tengah-tengah sholat atau sedang melaksanakan sholat lalu sutrohnya hilang atau pergi maka dianjurkan untuk jalan menuju sutroh, dengan ketentuan jalannya ketika menuju ke sutroh adalah jalan ringan, selangkah atau dua langkah karena ini teranggap sebagai gerakan ringan yang tidak sampai membatalkan sholat, dan Nabi Shollallohu 'Alaihi wa Sallam pernah melakukan gerakan ringan ketika sholat berupa melangkah ke depan. Wallohu A'lam.
Dijawab oleh Abu Ahmad Muhammad bin Salim Al-limboriy hafidzahulloh.
💠💠💠💠💠💠💠

Tidak ada komentar:

Posting Komentar