Tanya: Kalau rihlah menuntut ilmu yang perginya dengan membawa paspor, yang paspor itu ada gambar yang di larang. Apa ini bisa di katakan daruroh. (Pertanyaan dari Riau).
Jawaban: Na’am, Asy-Syaikh Muqbil dan Syaikhuna Yahya memasukan paspor dan KTP termasuk yang diperkecualikan, dan yang menanggung dosanya adalah yang membuat peraturan harus pakai paspor. Wallohu A’lam.
Syaikhuna Al-Allamah Yahya Al-Hajuriy mengatakan tentang paspor dan KTP yang terdapat padanya gambar makhluk bernyawa:
فإن ألزمت بها لحج أو نحوه فتتصور والإثم على ألزم بذلك
“Maka jika mengharuskanmu dengannya (ya’ni paspor dll) untuk haji atau yang semisalnya maka kamu foto, dan yang berdosa adalah bagi yang mengharuskan demikian itu”.
Kalau ada jalan lain melakukan rihlah tanpa menggunakan paspor (bergambar makhluk bernyawa) maka tentu kita memilih yang tanpa paspor bergambar makhluk bernyawa, namun karena tidak ada lagi jalan lain melainkan dengan itu maka kita pun menempuhnya dengan tetap mengingkari kalau itu (gambar makhluk bernyawa) tidak boleh, semoga Alloh mengampuni kita semua dan menjadikan kita termasuk dari para hamba-Nya yang mengikuti kebenaran dan semoga Alloh mematikan kita semua dalam keadaan di atas Al-Haq.
TAMBAHAN FAEDAH:
Setelah keluarnya Ahlussunnah dari Dammaj pernah ada pertanyaan dan telah dijawab, berikut ini konteksnya:
Setelah keluarnya Ahlussunnah dari Dammaj pernah ada pertanyaan dan telah dijawab, berikut ini konteksnya:
MENGGAMBAR MAKHLUK BERNYAWA TERMASUK DOSA BESAR
Pertanyaan: Apa pendapat kalian tentang gambar foto-foto kalian yang sudah tersebar, yang diambil ketika kalian di Shan’a?!.
Jawaban:
بسم الله الرحمن الرحيم، وبه نستعين، وبعد
Kami tidak ridho terhadap siapa saja yangbersengaja mengambil gambar atau menfoto kami, sama saja ketika kami di Shon’a atau dimanapun kami berada.
Berbeda halnya dengan perkara yang terpaksa seperti foto untuk KTP atau paspor atau surat-surat yang diharuskan oleh pemerintah, karena perkara seperti ini kembalinya kepada mereka yang mengharuskannya, adapun kami berlepas diri dari demikian itu, dan ini juga sama keadaannya bila ada yang mengambil gambar atau memfoto kami, kami tidak meridhoi hal ini dan dosanya bagi yang melakukannya.
Berbeda halnya dengan perkara yang terpaksa seperti foto untuk KTP atau paspor atau surat-surat yang diharuskan oleh pemerintah, karena perkara seperti ini kembalinya kepada mereka yang mengharuskannya, adapun kami berlepas diri dari demikian itu, dan ini juga sama keadaannya bila ada yang mengambil gambar atau memfoto kami, kami tidak meridhoi hal ini dan dosanya bagi yang melakukannya.
Adapun yang bersengaja mengambil gambar atau memfoto kami ketika kami hijroh dari Dammaj menuju Shon’a maka tidaklah hal demikian itu dilakukan oleh mereka melainkan ada beberapa kemungkinan:
1. Supaya gambar-gambar kami dijadikan sebagai sarana untuk meminta-minta harta manusia atas nama “korban perang”, perbuatan ini kami ingkari karena dua sebab:
Pertama: Meminta-minta harta manusia, dan ini jelas keharomannya, Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam berkata:
“لا تسأل الناس“
“Janganlah kamu meminta (harta) manusia”.
Kedua:
Mengambil gambar atau memfoto kami, ini juga jelas keharomannya, karena kami termasuk makhluk yang bernyawa.
Memfoto makhluk bernyawa termasuk dari salah satu dosa besar, Al-Bukhoriy di dalam “Shohih”nya membuat bab khusus tentang masalah ini, beliau berkata:
Mengambil gambar atau memfoto kami, ini juga jelas keharomannya, karena kami termasuk makhluk yang bernyawa.
Memfoto makhluk bernyawa termasuk dari salah satu dosa besar, Al-Bukhoriy di dalam “Shohih”nya membuat bab khusus tentang masalah ini, beliau berkata:
“باب عذاب المصورين يوم القيامة“
“Bab siksaannya para pembuat gambar pada hari kiamat”.
Dan Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam berkata:
“إن أشد الناس عذابا عند الله يوم القيامة المصورون“
“Sesungguhnya paling pedihnya siksaan di sisi Alloh pada hari kiamat adalah para pembuat gambar”.
Yang diinginkan dengan gambar di sini adalah gambar makhluk bernyawa.
Yang diinginkan dengan gambar di sini adalah gambar makhluk bernyawa.
2. Supaya gambar-gambar kami dijadikan sebagai sarana untuk mencari perhatian dan simpati dari manusia, ini tidak pula kami ridhoi, karena mereka bisa mengambil gambar selain makhluk bernyawa atau kalau memang sangat penting maka cukup mengambil gambar dengan tanpa kepala sebagaimana yang dijelaskan oleh Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam.
Adapun kalau bersengaja mengambil gambar makhluk bernyawa yang lengkap dengan kepalanya maka ini yang diharomkan dan yang dila’nat:
“لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم المصورين
“Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam telah mela’nat para pembuat gambar”.
Orang-orang yang menggambar atau memfoto makhluk bernyawa maka dia akan terus diazab dan senantiasa dikatakan kepada mereka:
“أحيوا ما خلقتم“
“Hidupkanlah oleh kalian terhadap apa yang telah kalian ciptakan”. Ya’ni apa yang kalian buat dari menggambar makhluk bernyawa itu.
Maka kami nasehatkan kepada mereka yang bersengaja mengambil gambar kami untuk bertaqwa dan takut kepada Alloh, kami yakin bahwa mereka yang mengambil gambar kami dengan sembunyi-sembunyi sudah tahu hukumnya, oleh karena itu kami katakan untuk bertaubat sebelum bertambah terjerumus ke dalam dosa di atas dosa:
Maka kami nasehatkan kepada mereka yang bersengaja mengambil gambar kami untuk bertaqwa dan takut kepada Alloh, kami yakin bahwa mereka yang mengambil gambar kami dengan sembunyi-sembunyi sudah tahu hukumnya, oleh karena itu kami katakan untuk bertaubat sebelum bertambah terjerumus ke dalam dosa di atas dosa:
“فلما زاغوا أزاغ الله قلوبهم“
“Tatkala mereka berpaling maka Alloh palingkan hati-hati mereka”.
Pertanyaan: Istri dan saudari saya ingin membuat KTP atau paspor, apakah saya yang memfotonya ataukah saya biarkan petugas foto untuk memfotonya, karena para wanita diharuskan membuka cadar (penutup wajah)?.
Jawaban: Cukup bagimu menemaninya, sehingga tidak diganggu atau disentuh oleh petugas foto kalau dia adalah laki-laki, biarkan petugas foto yang memfoto istrimu atau memfoto saudarimu, karena kalau kamu yang memfoto maka kamu terjatuh ke dalam perbuatan dosa, adapun kalau tukang foto yang memfoto maka dosanya untuk dia sendiri, ini adalah pendapat yang dipilih oleh Syaikhuna Yahya Al-Hajuriy.
Jawaban Abu Ahmad Muhammad bin Salim Al-Limboriy ‘Afallohu ‘anhu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar