Buletin AL-AMIN Edisi: 27/Jum'at/19/7/1436
HUKUM SHOLAT MENGHADAP KE KUBURAN
بسم الله الرحمن الرحيم
:الحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله، أما بعد
:الحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله، أما بعد
Hukum sholat menghadap kuburan ada dua:
Pertama: Boleh yaitu khusus bagi yang sholat jenazah, ketika tidak didapati sholat jenazah melainkan setelah dimakamkan jenazah tersebut maka boleh bagi yang terlambat untuk menyolatkannya dengan menghadap ke kuburan jenazah tersebut, dengan dalil hadits Abu Huroiroh yang diriwayatkan oleh Al-Bukhoriy dan Muslim ketika ada seorang wanita hitam yang suka membersihkan masjid Nabi Shollallohu 'Alaihi wa Sallam meninggal dunia maka para shohabat mengurusi dan memakamkan jenazahnya pada malam hari, kemudian Nabi Shollallohu 'Alaihi wa Sallam menanyakannya maka para shohabat menyebutkan bahwa mereka telah memakamkannya pada malam hari, beliau berkata:
أفلا كنتم آذنتموني بها؟، دلوني على قبرها
"Mengapa kalian tidak memberitahukanku tentangnya?, tunjukanlah oleh kalian kepadaku kepada kuburannya!".
Abu Huroiroh Rodhiyallohu 'Anhu berkata:
فأتى قبرها فصلى عليها
"Maka datanglah beliau (Shollallohu 'Alaihi wa Sallam) ke kuburannya lalu sholat padanya".
Ini khusus untuk sholat jenazah, bukan pada yang lainnya, dan hukum ini tidak boleh dibawa kepada yang lainnya.
Kedua: Tidak boleh, dengan dalil hadits Jundub Rodhiyallohu 'Anhu yang diriwayatkan oleh Muslim bahwa Rosululloh Shollallohu 'Alaihi wa Sallam berkata:
.«لا تصلوا إلى القبور ولا تجلسوا عليها»
"Janganlah kalian sholat ke kuburan-kuburan, dan jangan pula kalian duduk di atasnya".
Supaya hamba-hamba Alloh tidak sholat ke kuburan maka Rosululloh Shollallohu 'Alaihi wa Sallam melarang menjadikan kuburan sebagai masjid atau masjid sebagai kuburan:
«ألا فلا تتخذوا القبور مساجد فإني أنهاكم عن ذلك»
"Janganlah sekali-kali kalian menjadikan kuburan sebagai masjid karena sesungguhnya aku telah melarang kalian dari demikian itu".
Menjadikan kuburan sebagai masjid atau masjid sebagai kuburan adalah termasuk dari dosa besar dan pelakunya mendapatkan la'nat, Rosululloh Shollallohu 'Alaihi wa Sallam berkata:
«لعن الله اليهود والنصارى اتخذوا قبور أنبيائهم مساجد»
"Alloh mela'nat Yahudi dan Nashoro, karena mereka menjadikan kuburan para Nabi mereka sebagai masjid".
TANYA: Apa hukumnya sholat di masjid yang ada kuburannya?.
JAWAB: Adapun sholat di masjid yang ada kuburannya, maka sholat tersebut telah batal, orang yang sholat padanya telah melanggar larangan Nabi Shollallohu 'Alaihi wa Sallam:
.«لا تصلوا إلى القبور»
"Janganlah kalian sholat ke kuburan-kuburan".
Para ulama telah menyebutkan tentang batalnya sholat padanya, dan Asy-Syaikh Yahya Al-Hajuriy Hafizhohulloh juga berpendapat tentang tidak sahnya sholat padanya, beliau berkata:
الصلاة في مسجد فيه قبور باطلة؛ سواءً كانت قبورًا قديمةً أو جديدةً
"Sholat di masjid yang di dalamnya terdapat kuburan adalah batal, sama saja keberadaannya adalah kuburan yang lama ataupun yang baru".
TANYA: Bagaimana menjawab syubhat orang-orang yang membolehkan menjadikan masjid sebagai kuburan atau sebaliknya, sementara alasan mereka bahwa masjid Nabi Shollallohu 'Alaihi wa Sallam terdapat kuburan beliau, Abu Bakr dan Umar Rodhiyallohu 'Anhuma. (Pertanyaan dari Madura).
JAWAB: Keberadaan kuburan Nabi Shollallohu 'Alaihi wa Sallam dan kedua shohabatnya tidak bisa untuk dijadikan sebagai alasan bolehnya membangun masjid di atas kuburan atau kuburan di atas masjid, karena beliau Shollallohu 'Alaihi wa Sallam dan kedua shohabatnya tidak meridhoi hal tersebut, dan ini terbukti ketika mereka hijroh ke Madinah mereka mendapati tanah untuk dibangunkan masjid padanya sedangkan tanah tersebut terdapat kuburan-kuburan dengan itu mereka menggali kuburan lalu memindahkannya ke tempat lain.
Dan kalau kita melihat kepada kuburan beliau Shollallohu 'Alaihi wa Sallam juga kedua shohabatnya maka pada awalnya kuburan berada di luar masjid yaitu berada di kamar Aisyah Rodhiyallohu 'Anha, kemudian ketika terjadi perluasaan masjid Nabi Shollallohu 'Alaihi wa Sallam maka kamar tersebut dimasukan ke dalam masjid, dan perkara tersebut tidak disepakati oleh para ulama, namun itu berdasarkan ide penguasa semata, kemudian para ulama mengusulkan agar kuburan tersebut dilapiskan dengan tembok-tembok, dengan itu orang yang sholat di masjid tersebut tidak teranggap sholat menghadap kuburan, karena kuburan telah dilapisi dengan tembok-tembok, dengan itu orang-orang tidak mampu menghadap padanya.
Dan bersamaan dengan itu pemerintah KSA (Kerajaan Saudi Arobia) di zaman ini telah meletakan SatGas untuk mengawasi orang-orang bodoh yang mengalap berkah kepada kuburan tersebut atau berupaya sholat kepadanya, dan mereka tidak membiarkan seorang pun melakukan kesyirikan padanya.
Dan tidak ada orang yang membolehkan manusia untuk sholat ke kuburan melainkan orang yang musyrik atau mubtadi'.
PERMATA SALAF:
* Al-Imam Abu Abdillah Malik Rohimahulloh berkata:
بئس القوم أهل البدع
"Paling jeleknya suatu kaum adalah ahlul bid'ah".
* Al-Imam Abu Ishaq Asy-Syathibiy Rohimahulloh berkata:
البعد عن مجالس أهل البدع هو الطريق إلى السنة
"Menjauhi majelis-majelis ahlul bid'ah dia adalah jalan kepada As-Sunnah".
Ditulis oleh:
Abu Ahmad Muhammad bin Salim Al-Limboriy
Tidak ada komentar:
Posting Komentar