TANYA: Ustadzana hafizhokumullooh, pertanyaan ana:Seorang masuk masjid dia dapat khotib sudah naik mimbar dan mengucapkan salam kemudian mu’adzin mengumandangkan adzan. Mana yang lebih afdhol bagi seseorang tadi apakah dia langsung sholat tahiyatul masjid atau dia berdiri dulu mendengar adzan sampai selesai adzan baru sholat tahiyatul masjid?. Demikian بارك الله فيكم (Pertanyaan dari Kamp.Kisar-Ambon).
JAWAB:Tidak diragukan bahwa yang afdhol adalah menjawab azan terlebih dahulu, setelah itu baru dia melaksanakan tahiyatul masjid (sholat dua roka’at).
Bila seseorang melakukan ini maka dia menempatkan perkara pada tempatnya, dia bisa melaksanakan perintah:
Bila seseorang melakukan ini maka dia menempatkan perkara pada tempatnya, dia bisa melaksanakan perintah:
إِذَا سَمِعْتُمْ الْمُؤَذِّنَ، فَقُولُوا مِثْلَ مَا يَقُول
“Jika kalian mendengarkan muadzin (azan) maka ucapkanlah kalian semisal dengan apa yang diucapkannya”.
Bila seseorang telah memenuhi perintah ini, maka dia melaksanakan perintah selanjutnya yaitu sholat dua roka’at, dan perintah ini tidak mengenal waktu pelaksanaannya, sama saja di tengah-tengah khutbah atau bahkan di waktu-waktu terlarang sekalipun boleh baginya untuk melaksanakannya, Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam berkata:
إذا دخل أحدكم المسجد فلا يجلس حتى يصلي ركعتين
“Jika salah seorang di antara kalian masuk masjid maka janganlah dia duduk sampai dia sholat dua roka’at”.
Syaikhuna Abu Abdirrohman Yahya Al-Hajuriy ‘Afanallohu wa Iyyah mengatakan:
وهذا عام في سائر الأوقات، فتصير صلاة تحية المسجد في وقت الكراهة مستثناة لسبب وهو دخول المسجد، وأن النهي فيما إذا كان لغير سبب
“Dan ini adalah umum pada semua waktu, maka jadilah sholat tahiyat masjid pada waktu yang dibenci diperkecualikan karena sebab, dan dia adalah masuk masjid, dan hanyalah larangan itu terhadap apa-apa yang keberadaannya karena selain sebab”.
Ketika seseorang bisa mengkompromikan antara dua perkara ini, yaitu dia bisa menjawab azan kemudian sholat dua roka’at maka ini afdhol (lebih utama).
Wallohu A’lam wa Ahkam.
Wallohu A’lam wa Ahkam.
Dijawab oleh:
Abu Ahmad Muhammad bin Salim Al-Limboriy Hafizhohulloh di Durrah Salalah-Oman pada (17/6/1436).
Abu Ahmad Muhammad bin Salim Al-Limboriy Hafizhohulloh di Durrah Salalah-Oman pada (17/6/1436).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar