Al Imam Ibnul Qoyyim berkata: “Maka sesungguhnya hamba itu jika memurnikan niatnya untuk Alloh ta’ala, dan maksud dia, keinginan dia dan amalan dia itu adalah untuk wajah Alloh Yang Mahasuci, maka Alloh itu bersama dia, karena sesungguhnya Yang Mahasuci itu beserta orang-orang yang bertaqwa dan orang-orang yang berbuat kebaikan. Dan kepala taqwa dan kebaikan adalah murninya niat untuk Alloh dalam penegakan kebenaran. Dan Alloh Yang Mahasuci itu tiada yang bisa mengalahkan-Nya. Maka barangsiapa Allo bersamanya, maka siapakah yang bisa mengalahkannya atau menimpakan kejelekan padanya? Jika Alloh bersama sang hamba, maka kepada siapakah dia takut? Jika Alloh tidak bersamanya, maka siapakah yang diharapkannya? Dan kepada siapa dia percaya? Dan siapakah yang menolongnya setelah Alloh meninggalkannya? Maka jika sang hamba menegakkan kebenaran terhadap orang lain, dan terhadap dirinya sendiri lebih dulu, dan dia menegakkannya itu adalah dengan menyandarkan pertolongan pada Alloh dan karena Alloh, maka tiada sesuatupun yang bisa menghadapinya. Seandainya langit dan bumi serta gunung-gunung itu membikin tipu daya untuknya, pastilah Alloh akan mencukupi kebutuhannya dan menjadikan untuknya jalan keluar dari masalahnya.” (“I’lamul Muwaqqi’in”/ hal. 412/cet. Darul Kitabil ‘Arobiy).

Keluhan yang Mengundang Kesusahan - Kumpulan Tanya-Jawab 2 Rajab 1436

PERANG ADALAH TIPU DAYA

Ana mau bertanya tentang jihad, ana membaca hadits yang diriwayatkan Abu Hurairah dan Jabir Radhiallahu’anhuma bahwa Nabi Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Peperangan itu adalah tipu daya.”. (Muttafaq’alaih/HR. Bukhari dan muslim). Yang ana tanyakan hadits ini ma’nanya apa?. Jazaakumullohkhoiro. (Pertanyaan dari cianjur)

JAWAB:  Lafazh hadits tersebut adalah: الحرب خدعة “Perang adalah tipudaya”.(Muttafaq ‘Alaih).
Ma’nanya adalah pengaturan siasat yang dengan sebabnya mampu mematahkan kekuatan musuh, Al-Imam Ibnu Munir Rohimahulloh mengatakan tentang ma’nanya adalah:
إنما هي المخادعة لا المواجهة، وذلك لخطر المواجهة
“Ma’na: “Perang adalah tipu daya” yaitu hanya saja dia adalah tipu daya bukan berhadapan (bertempur langsung), demikian itu karena bahayanya bertempur langsung”. 
Dan tentunya ini berkaitan dengan siasat, dan penerapannya bisa di dalam perang ataupun di luar perang”. Wallohu A’lam. (1/Rojab/1436).

MENGGADAIKAN SAWAH DENGAN SEJUMLAH UANG.

Bismillah… Ustadz bagaimana hukum gadai sawah??. Seseorang yang punya beberapa hektar sawah hendak menggadai sawahnya karena butuh uang, misalnya 1 hektar senilai 20 juta rupiah dengan perjanjian di atas hitam dan putih, selama -+ 2 tahun.
Setelah 2 tahun kemudian orang yang menggadai belum mampu membayar, kemudian kedua belah pihak bersepakat meneruskan perjanjian misalnya selama 1 tahun lagi. Tapi tidak ada tambahan uang untuk si pemilik sawah. Apakah sistem ini termasuk riba atau bukan??. Jazakallohu khoiron. Pertanyaan Ambon.
JAWAB:  Ini tidak termasuk dari riba, dan perkaranya kembali kepada orang yang menerima pegadaian tersebut, kalau dia menyepakati hal tersebut maka tidak mengapa, Insya Alloh ini masuk ke dalam apa yang diputuskan oleh Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam kepada Abu Rofi':
أعطيه إياه، فإن خيار الناس أحسنهم قضاء
“Berikanlah kepadanya, karena sesungguhnya sebaik-baik manusia adalah yang paling baiknya memutuskan”.
Ketika dua orang shohabat berselisih karena salah seorang darinya belum membayar hutangnya maka Nabi Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam memerintahkannya untuk membayar setengahnya, dan ini adalah pemberian keringanan padanya, hingga nanti sudah sanggup baru membayar lunas, pada kejadian yang ditanyakan ini masuk dalam bab ini, yaitu diberi tangguh hingga mampu membayarnya dan ini adalah boleh, dan ini masuk dalam keumuman hadits:
من أخذ أموال الناس يريد أداها أدى الله عنه
“Barang siapa meminjam harta manusia dia ingin menggantinya maka Alloh akan menggantikannya”.
Nabi Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam juga pernah menggadaikan baju perangnya dengan seorang Yahudi dan itu terus tergadaikan hingga beliau wafat. Wallohu A’lam. (1/7/1436).

MENGINGINKAN DUNIA UNTUK KEBAIKAN

Ana mau bertanya ke ustadz Abu Ahmad, ana berangan-angan ingin punya dunia untuk tujuan kebaikan, apakah itu boleh? syar’i apa tidak?, Jazaakumulloh khoiro. (Pertanyaan dari cianjur)
JAWAB: Tidak mengapa, angan-angan seperti itu adalah boleh, karena yang dilarang adalah berangan-angan kepada dunia semata dengan tanpa menginginkan kebaikan sebagai bekal akhirat, Alloh Ta’ala berkata tentang orang yang berangan-angan untuk memiliki dunia semata sebagaimana Qorun:
(فَخَرَجَ عَلَىٰ قَوْمِهِ فِي زِينَتِهِ ۖ قَالَ الَّذِينَ يُرِيدُونَ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا يَا لَيْتَ لَنَا مِثْلَ مَا أُوتِيَ قَارُونُ إِنَّهُ لَذُو حَظٍّ عَظِيمٍ * وَقَالَ الَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ وَيْلَكُمْ ثَوَابُ اللَّهِ خَيْرٌ لِمَنْ آمَنَ وَعَمِلَ صَالِحًا وَلَا يُلَقَّاهَا إِلَّا الصَّابِرُونَ)
“Lalu keluarlah Qorun pada kaumnya dengan perhiasannya, maka berkatalah orang-orang yang menginginkan kehidupan dunia: “Seandainya bagi kami seperti yang diberikan kepada Qorun, Sesungguhnya dia memiliki keberuntungan yang besar. Maka berkatalah orang-orang yang diberikan ilmu: Kecelakaanlah bagi kalian, pahalanya Alloh itu lebih baik bagi orang yang beriman dan beramal sholih, dan tidaklah diperoleh pahala itu melainkan bagi orang-orang yang bersabar”.
Dan setiap orang dituntut untuk beramal dan berusaha untuk dikehidupan dunia ini sebagai bekal akhirat, Alloh Ta’ala berkata:
(وَابْتَغِ فِيمَا آتَاكَ اللَّهُ الدَّارَ الْآخِرَةَ ۖ وَلَا تَنْسَ نَصِيبَكَ مِنَ الدُّنْيَا ۖ وَأَحْسِنْ كَمَا أَحْسَنَ اللَّهُ إِلَيْكَ)
“Dan berharaplah negeri akhirat terhadap apa yang telah Alloh berikan kepadamu, dan janganlah lupa bagianmu dari dunia, dan berbuatlah kebaikan sebagaimana Alloh telah berbuat baik kepadamu”.
Dengan itu maka ketika seseorang menginginkan dunia dengan menempuh cara-cara yang benar dalam mendapatkannya, dan tujuannya untuk bekal negeri akhirat maka usaha ini adalah boleh dan bahkan terpuji. Wallohu A’lam. (2/7/1436).

KELUHAN YANG MENGUNDANG KESUSAHAN

TANYA: السلام عليكم Ustadz Ana ingin bertanya: Apakah benar orang yang banyak mengeluh dapat mengurangi pahala? Abi ana sering menasehati supaya jangan banyak mengeluh, karena itu dapat mengurangi pahala, tetapi beliau belum bisa menunjukan dalilnya. جزاكم الله خيرا (Pertanyaan dari Cilacap).
JAWAB: وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Kalau keluhannya tersebut berupa ketidak ridhoan terhadap ketetapan Alloh yang ditetapkan padanya, maka tentu dia tidak akan mendapatkan pahala, bahkan dia akan mendapatkan dosa dari perbuatannya tersebut.
Sifat banyak mengeluh termasuk dari sifat-sifat yang tidak baik, ketika Kholilulloh Ibrohim melihat istri putranya mengeluh maka beliau langsung membuatkan keputusan kepada putranya, Al-Imam Al-Bukhoriy meriwayatkan dari hadits Ibnu Abbas Rodhiyallohu ‘Anhuma bahwa Rosululloh Ibrohim Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam datang ke rumah putranya Ismail ‘Alaihishsholatu Wassalam dan beliau hanya mendapati istri putranya:
سألها عن عيشهم وهيئتهم؟
“Beliau bertanya kepadanya tentang kehidupan mereka dan keadaan mereka”.
Karena sifat dari istri putranya suka mengeluh maka terlihat dari jawabannya:
نحن بشر، نحن في ضيق وشدة
“Kami dalam kejelekan, kami dalam kesempitan dan kegentingan”.
Disebutkan dengan lafazh:
وشكت إليه
“Ia (istri Ismail) mengeluhkan kepada beliau”.
Dengan keadaannya seperti itu maka Abu Ismail yaitu Ibrohim ‘Alaihishsholatu Wassalam memutuskan dengan berkata:
فإذا جاء زوجك فاقرئي عليه السلام، وقولي له أن يغير عتبة بابه
“Jika datang suamimu maka sampaikan salam kepadanya, dan katakan kepadanya untuk merubah ambang pintunya”.
Ya’ni perintah untuk menceraikan istrinya yang banyak mengeluh tersebut.
Demikian itu berawal dari keluhannya hingga berujung kepada tidak adanya rasa syukur, yang akibatnya melenyapkan keutamaan bersuami dengan seorang nabi. Nas’alulloha Assalamah wal ‘Afiyah.
Dijawab oleh: Abu Ahmad Muhammad bin Salim Jammalahulloh di Limboro pada (27/6/1436).

MEMBACA SURAT AL-KAHFI PADA HARI JUM’AT

TANYA: Assalamualaikum…. Ada anjuran untuk membaca surat Al-Kahfi di hari Jum’at.
Pertanyaan, apakah membacanya itu sekaligus sampai selesai atau dicicil misal malam jum’at setengah dan dilanjutkan hari jumatnya zhuhur. Apakah begitu boleh?. Jazakumullahukhoiro. (Pertanyaan dari Bondowoso).
JAWAB: وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Kalau membaca surat Al-Kahfi dalam bentuk menyicil seperti itu maka seakan-akan itu adalah suatu pengharusan atau pembebanan terhadap diri, padahal tidak demikian.
Dan hadits-hadits yang menjelaskan tentang pengkhususan membaca surat Al-Kahfi pada hari jumat semuanya adalah dhoif, datang satu riwayat Al-Imam Ahmad namun di dalam sanadnya ada Ibnu Lahi’ah, dan dia adalah dhoif, ada pula riwayat-riwayat lain namun semuanya memiliki ‘illah, Asy-Syaikh Yahya Al-Hajuriy Hafizhohullah mengatakan:
والقول بعدم استحباب قراءتها في كل جمعة أقرب عندي لعدم ثبوت ذلك عن رسول الله صلى الله عليه وسلم ولعدم انتشاره بين السلف رضوان الله عليهم، والله أعلم.
“Dan perkataan dengan tanpa disunnahkan membacanya pada setiap Jum’at adalah lebih dekat menurutku terhadap tidak shohihnya demikian itu dari Rosulullah Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam, dan karena tidak tersebarnya pula di kalangan salaf semoga Alloh meridhoi mereka, Wallohu A’lam”.
Yang disunnahkan adalah membaca surat Al-Kahfi dengan tanpa melihat kepada waktu dan zaman, yaitu kapan seseorang memiliki waktu maka dia membacanya, Rosulullah Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam berkata:
من حفظ عشر آيات من أول سورة الكهف عصم من الدجال
“Barang siapa menghafal sepuluh ayat dari permulaan surat Al-Kahfi maka dia dijaga dari Dajjal”. Diriwayatkan oleh Muslim dari Abud Darda, dan di dalam riwayat An-Nasaiy dari Tsauban:
من قرأ العشر الأواخر من سورة الكهف فإنه عصمة له من الدجال
“Barang siapa membaca sepuluh ayat yang terakhir dari surat Al-Kahfi maka sesungguhnya baginya adalah penjagaan dari Dajjal”.
Dijawab oleh: Abu Ahmad Muhammad bin Salim di Limboro pada (26/6/1436).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar