PERTANYAAN: Ustadz ana minta sedikit penjelasan dengan beberapa tanggapan para ulama berkaitan dengan hukum membeli uang dengan uang, baik itu dari rupiah ke rupiah atau dolar ke dolar, rupiah ke dolar. زادك الله علما وفهما
JAWAB: Para ulama telah menjelaskan tentang permasalahan membeli uang dengan uang atau disebut juga dengan jual beli mata uang, sama saja mata uang itu sejenis ataupun mata uang itu berlainan jenis, diantara para ulama yang telah berbicara tentang masalah ini adalah Al-Imam Ibnu Bazz dan Ibnul Utsaimin Rohmatullohi ‘Alaihima, mereka membolehkan dengan syarat dilakukan secara tunai dengan tunai, mereka katakan:
وهكذا يبيع الدولار بالريال السعودي يدا بيد….، فإذا اشتريت دولارات بدراهم سعودية فلا بد أن يكون يدا بيد، ولا يشترط التماثل لأنها مختلفة
“Dan demikian pula membeli dolar dengan real Saudi secara tunai dengan tunai….., jika kamu membeli dolar-dolar dengan dirham-dirham Saudi maka harus keberadaannya adalah tunai dengan tunai, dan tidak dipersyaratkan semisal karena sesungguhnya dia adalah berbeda”.
Ini untuk mata uang yang berlainan jenis, adapun kalau mata uang sejenis seperti rupiah dengan rupiah maka harus semisal, para ulama tersebut menjelaskan:
أما عملة واحدة فلا بد من التماثل، لا يجوز ثلاثة دولارات بأربعة لا يجوز، لأنه جنس واحد، عملة واحدة
“Adapun mata uang yang sejenis maka harus semisal, tidak boleh tiga dolar dengan empat (dolar), ini tidak boleh karena dia adalah satu jenis, satu mata uang”.
Dan dalil masalah ini telah disebutkan di dalam hadits Ubadah Ibnush Shomit Rodhiyallohu ‘Anhu, beliau berkata: Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam berkata:
الذهب بالذهاب، والفضة بالفضة، والبر بالبر ، والشعير بالشعير ، والتمر بالتمر، والملح بالملح، مثلا بمثل، سواء بسواء، يدا بيد، فإذا اختلفت هذه الأصناف فبيعوا كيف شئتم إذا كان يدا بيد
“(Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, bur dengan bur (semacam gandum), gandum dengan gandum, korma dengan korma dan garam dengan garam, semisal dengan semisal, sama dengan sama, tunai dengan tunai. Jika berlainan jenis-jenisnya maka juallah kalian sekehendak kalian bila keberadaannya tunai dengan tunai”.
Dijawab oleh:
Abu Ahmad Muhammad bin Salim Al-Limboriy Aafaahullah (5/7/1436).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar