Al Imam Ibnul Qoyyim berkata: “Maka sesungguhnya hamba itu jika memurnikan niatnya untuk Alloh ta’ala, dan maksud dia, keinginan dia dan amalan dia itu adalah untuk wajah Alloh Yang Mahasuci, maka Alloh itu bersama dia, karena sesungguhnya Yang Mahasuci itu beserta orang-orang yang bertaqwa dan orang-orang yang berbuat kebaikan. Dan kepala taqwa dan kebaikan adalah murninya niat untuk Alloh dalam penegakan kebenaran. Dan Alloh Yang Mahasuci itu tiada yang bisa mengalahkan-Nya. Maka barangsiapa Allo bersamanya, maka siapakah yang bisa mengalahkannya atau menimpakan kejelekan padanya? Jika Alloh bersama sang hamba, maka kepada siapakah dia takut? Jika Alloh tidak bersamanya, maka siapakah yang diharapkannya? Dan kepada siapa dia percaya? Dan siapakah yang menolongnya setelah Alloh meninggalkannya? Maka jika sang hamba menegakkan kebenaran terhadap orang lain, dan terhadap dirinya sendiri lebih dulu, dan dia menegakkannya itu adalah dengan menyandarkan pertolongan pada Alloh dan karena Alloh, maka tiada sesuatupun yang bisa menghadapinya. Seandainya langit dan bumi serta gunung-gunung itu membikin tipu daya untuknya, pastilah Alloh akan mencukupi kebutuhannya dan menjadikan untuknya jalan keluar dari masalahnya.” (“I’lamul Muwaqqi’in”/ hal. 412/cet. Darul Kitabil ‘Arobiy).

Hukum Memakai Cincin

Hukum Memakai CincinTANYA: Apa hukumnya memakai cincin bagi laki-laki?.
JAWAB: Boleh, karena tidak ada dalil yang menyebutkan tentang terlarangnya.
Dan kita kembalikan kepada hukum asal segala sesuatu yaitu boleh kecuali ada dalil yang menunjukan ketidak bolehannya, seperti pria yang memakai cincin emas maka ini tidak boleh, karena Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam mengatakan tentang emas:

«هذا حلال لأناث أمتي حرام على ذكورهم».
“Ini adalah halal untuk wanita umatku harom untuk para pria mereka”
Dan diantara dalil yang menunjukan bolehnya memakai cincin adalah perkataan Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam kepada seorang pria yang ingin menikah untuk mencari mahar:
«التمس ولو خاتمًا من حديد»
“Carilah kamu (mahar) walaupun cincin dari besi”
Kalaulah bagi laki-laki dilarang dari mengenakan cincin maka tentu Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam tidak akan memerintahkannnya mencari cincin. Wallohu A’lam.
TANYA: Ada yang bilang katanya tasyabbuh dengan perempuan, bagaiman itu?.
JAWAB: Kita katakan kepadanya kalau memakai cincin emas bagi laki-laki memang betul tasyabbuh kepada wanita karena itu kekhususan bagi wanita dan diharomkan bagi pria bercincin emas, mungkin antum telah mendengarkan penjelasan singkat kami tentang tasyabbuh, karena tidak semua yang tasyabbuh (keserupaan ) itu terlarang, yang terlarang kalau ada dalil yang menjelaskannya tentang haromnya. Kalau mau katakan tasyabbuh, wanita juga memakai penutup kepala, apakah kemudian lelaki yang memakai penutup kepala terkhusus imamah yang dikenakan seperti orang-orang Saudi dikatakan tidak boleh karena tasyabbuh dengan jilbab wanita?, bukankah ini tasyabbuh?. Jadi kita menetapkan ini tasyabbuh kalau ada dalilnya menyebutkan hal tersebut sebagaimana kami telah jelaskan pada suara kami ketika di Jazan Saudi Arabia. Wallohu A’lam.
TANYA: Tapi bagaimana menjawab orang yang mengatakan bahwasanya itu tasyabbuh dengan nisa’.
JAWAB: Katakan bahwa itu tidak tasyabbuh dengan wanita, karena Nabi Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam pernah memakainya, Anas bin Maalik Rodhiallohu ‘anhu berkata:
لما أراد النبي صلى الله عليه وسلم أن يكتب إلى الروم قيل له إنهم لن يقرءوا كتابك إذا لم يكن مختوما فاتخذ خاتما من فضة ونقشه محمد رسول الله
“Tatkala Nabi Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam hendak menulis surat kepada Romawi, maka dikatakan kepada beliau : “Sesungguhnya mereka (kaum Romawi) tidak akan membaca tulisanmu jika tidak distempel”.
Maka beliaupun menggunakan cincin dari perak yang terpahat “Muhammad Rosulullah”.
Dijawab oleh:
Abu Ahmad Muhammad bin Salim Al-Limboriy (8/7/1436)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar