TANYA: Bismillah... ustadz ana mau tanya bagaimana syariat Islam memandang tentang jual beli rumah yang dibangun di atas tanah wakaf. Jazakallohu khoiron katsiro.
JAWAB: Kalau si penjual memperjelas keadaan sebenarnya yaitu rumah tersebut benar rumahnya akan tetapi tanahnya adalah tanah waqof maka seperti ini boleh, si pembeli pun mengetahui hal tersebut dan membeli dalam keadaan jelas, adapun kalau tidak memperjelas dalam artian menampakan seakan-akan tanah waqof itu adalah miliknya atau milik jaringannya padahal milik waqof maka si penjual seperti ini telah berbuat kecurangan dan dosa, ini masuk dalam perkataan Nabi Shollallohu 'Alaihi wa Sallam:
ولا بيع ما ليس عندك
"Tidak halal menjual apa yang dia tidak ada padamu".
Semoga Alloh memecah belah dan membinasakan kaum hizbiyyin yang menghalalkan harta kaum muslimin:
إن دماءكم وأموالكم عليكم حرام
"Sesungguhnya darah-darah kalian dan harta-harta kalian bagi kalian adalah harom".
Para hizbiyyun Qobbahahumulloh mempromosikan tanah bebas untuk Ahlussunnah, ketika para Ahlussunnah telah selesai membangun rumah dan kebun di atas tanah tersebut kemudian para hizbiyyun Qobbahahumulloh melakukan pengusiran dengan cara zholim hingga kemudian terjadi kerusakan pada rumah dan harta-harta Ahlussunnah, kemudian para hizbiyyun menyandarkan kejahatan mereka bahwa itu adalah kebijakan pemerintah. Semoga Alloh menjadikan para hizbiyyun itu termasuk dari muflisin Laa Jazaahumulloh khoiro.
Dijawab oleh:
Abu Ahmad Muhammad bin Salim Al-Limboriy [5/5/2015, 20:43]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar