السلام عليكم يا أبا احمد حفظك الله
Ustadz ana mau nanya, Ada ikhwan yang mau menikahi akhwat tapi walinya enggan menikahkan karena si ikhwan seorang ahlussunnah, padahal si perempuan ridho dinikahi ikhwan tersebut, apakah boleh si ikhwan menikahi dia lewat wali hakim..?, dan ana sudah membaca risalah Abu Turob tentang permasalahan ini yang membolehkan menikah lewat hakim jika wali engan, ana dan zaujah sebagai perantara mereka, jadi mau tahu lebih jelas dari ustadz,. جزاك الله خيراً
JAWAB:
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama kaum muslimin tentang masalah yang antum tanyakan, namun pendapat yang kami pilih -dan Insya Alloh ini adalah yang rojih- adalah bolehnya menjadikan para hakim sebagai wali bila walinya enggan menikahkan wanitanya, kami menetapkan hal ini berdasarkan dalil sebagaimana yang pernah terjadi pada Ummu Habibah, karena bapaknya Abu Sufyan bin Harb ketika itu masih musyrik dan tentu dia tidak akan mungkin menikahkan putrinya Ummu Habibah dengan Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam, dan Raja Najasyiy Rodhiyallohu ‘anhu selaku hakim langsung menikahkannya dengan Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam dan memberikan mahar 400 (empat ratus) dinar darinya dengan tanpa meminta persetujuan atau mencari izin dari walinya.
Ini sebagai dalil tentang sahnya pernikahan dengan menjadikan hakim sebagai wali, sama saja wali dari wanita tersebut meridhoi ataupun tidak meridhoi, Insya Alloh ini adalah pendapat yang kuat dari pendapat-pendapat yang ada, Al-Imam Abu Abdillah Muhammad Al-Bukhoriy Rohimahulloh membuat bab khusus di dalam “Shohih”nya:
باب السلطان ولي
“Bab sulthon (penguasa) adalah wali”.
Setelah itu beliau sebutkan tentang hadits Sahl bin Sa’d bahwa Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam menikahkan seorang wanita dengan seorang shohabatnya:
زوجناكها بما معك من القرآن
“Kami menikahkanmu dengan apa-apa yang bersamamu dari Al-Qur’an”.
Pada dua kejadian tersebut; Raja Najasyiy menikahkan langsung Ummu Habibah dengan tanpa bertanya tentang walinya siapa? atau kerabat dekatnya siapa? namun beliau selaku hakim langsung menikahkanya. Begitu pula Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam langsung menikahkan wanita yang datang kepadanya dengan seorang shohabatnya, dengan tanpa menanyakan atau mengecek atau meminta izin terlebih dahulu kepada walinya, ini menunjukan kalau pernikahannya adalah sah.
Dan yang kami ketahui dari Asy-Syaikh An-Nashihul Amin Al-Hajuriy Hafizhohulloh bahwa beliau berpendapat tentang bolehnya menjadikan para hakim sebagai wali bila walinya enggan menikahkan wanita mereka.
Dijawab oleh:
Abu Ahmad Muhammad bin Salim Al-Limboriy AfahullahuAnh
Wallohu A’lam Waahkam.
Wallohu A’lam Waahkam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar