TANYA: Assalamu’alaikum…, ada pertanyaan tentang sholat gerhana, apakah sudah jelas kelihatan gerhana bulan itu, kemudian mula mengerjakan sholat, kerana di Malaysia, orang ramai menunggu keputusan pemerintah, walaupun tidak kelihatan gerhana di daerah masing-masing, tetapi pemerintah menetapkan sholat gerhana selepas sholat maghrib, Jazaakallohu khoira. (Pertanyaan dari Malaysia)
Jawab:
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Sholat kusuf tidaklah ditegakan melainkan ketika terjadi gerhana.
Ketika belum terlihat atau belum terjadi gerhana maka tidak boleh melakukannya, siapa yang melakukan sholat kusuf pada saat belum ada gerhana maka sholatnya tidak teranggap, karena dia melaksanakannya bukan pada waktunya, Alloh Ta’ala berkata:
(إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا)
“Sesungguhnya sholat keberadaannya bagi orang-orang yang beriman adalah telah ditetapkan waktu(nya)”.
Tidak ada tuntunannya di dalam Islam menunggu-nunggu waktu gerhana, karena masing-masing sibuk dengan urusannya, ketika datang waktu gerhana baru bergegas dengan cepat untuk menegakan sholat kusuf, demikian yang dilakukan oleh Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam, ketika beliau melihat gerhana terjadi maka beliau bergegas dengan cepat menuju tempat sholat, lalu beliau sholat.
Dan dipersyaratkan dalam pelaksanaan sholat kusuf ini ketika sudah dilihat kejadian gerhana, ini berdasarkan hadits Al-Mughiroh bin Syu’bah Rodhiyallohu ‘Anhu yang diriwayatkan oleh Asy-Syaikhon, bahwa Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam berkata:
فإذا رأيتموهما، فادعوا الله وصلوا حتى تنكشف
“Jika kalian telah melihat keduanya (gerhana matahari atau bulan) maka berdoalah kalian kepada Alloh, dan sholatlah kalian hingga tersingkap (lenyap gerhana tersebut)”.
Tidak dipersyaratkan bagi setiap orang yang ada di dalam suatu kampung harus melihat baru melakukan sholat, namun bila sudah disaksikan oleh kebanyakan orang di kampung tersebut maka yang belum sempat menyaksikan ketika dia mendapati orang-orang sedang melaksanakan sholat kusuf maka mengharuskannya untuk ikut sholat sebagaimana disebutkan di dalam kisah Asma’ bintu Abi Bakr, ketika ia melihat adiknya Ash-Shiddiqoh bintu Ash-Shiddiq sedang melaksanakan sholat kusuf maka ia bertanya tentangnya kemudian dijawab dengan isyarat.
Kalau pemerintah menetapkan pelaksanaan sholat kusuf seusai sholat maghrib maka hendaknya melihat kepada kejadiannya, apakah benar waktu tersebut akan terjadi gerhana ataukah tidak?, kalau terjadi maka harus melakukannya pada waktu tersebut, bila tidak terjadi maka tidak boleh melakukan sholat kusuf tersebut, walaupun pemerintah menetapkan dan menganjurkan untuk dilakukan pada waktu tersebut maka tetap tidak boleh dilakukan kalau belum terjadi gerhana, tidak boleh mentaati anjuran dan ketetapan pemerintah pada sholat kusuf yang belum terjadi gerhana:
لا طاعة لمخلوق في معصية الخالق
“Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam berma’siat kepada Al-Kholiq (Alloh)”.
Wallohu A’lam.
Wallohu A’lam.
Dijawab oleh:
Abu Ahmad Muhammad bin Salim Al-Limboriy Hafizhohulloh Waro’ah di kota Jazan-KSA (Kerajaan Saudi Arobia) pada tanggal (15/6/1436).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar