TANYA: Bismillah… Ustadz, bagaimana hukum wanita memakai abaya, kerudung serta cadar selain warna hitam, misalnya merah gelap, ungu gelap, hijau gelap dan semisalnya?. Pertanyaan dari Ambon.
JAWAB: Warna hitam untuk pakaian luar bagi wanita adalah warna pilihan yang dipilih oleh para wanita sholihah, dan pakaian warna hitam untuk wanita ini sudah menjadi pakaian para istri Nabi Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam dan pakaian para shohabiyyah, pakaian warna hitam ini sudah turun temurun dipakai oleh para wanita, dari zaman kenabian hingga zaman ini.
Setiap negeri yang pernah menjadi wilayah kekuasaan Islam di zaman Khulafa’ Rosyidin maka diantara peninggalan bersejarahnya adalah kebiasaan bagi para wanita adalah memakai pakaian luar berwarna hitam, sama saja pada abayah, jilbab atau cadar mereka.
Disamping dia sebagai warna pakaian untuk wanita sholihah umat ini, dia juga paling memenuhi syarat sebagai pakaian wanita, karena rata-rata pakaian berwarna hitam itu tidak menampakan warna tubuh, juga tidak tembus pada pandangan ketika dipandang, juga tidak menimbulkan fitnah berupa ketertarikan dari para pria, dan bahkan lebih dari itu pakaian warna hitam sudah menjadi pakaian ciri khas untuk para wanita mu’minah dari dulu hingga zaman ini.
Dari keterangan tersebut menunjukan tentang keutamaan pakaian luar berwarna hitam bagi wanita, karena dia adalah pakaian kesukaan para wanita sholihah.
Dengan keterangan tersebut menunjukan kalau pakaian luar wanita selain warna hitam adalah boleh, dengan ketentuan:
- Hendaknya dia luas dan tidak sempit.
- Hendaknya dia menutupi aurat.
- Hendaknya dia bukan pakaian pria.
- Hendaknya dia tidak transparan atau tidak tampak pakaian dalamnya.
Jika ketentuan ini terpenuhi bagi wanita maka ia tidak termasuk ke dalam:
نساء كاسيات عاريات
“Para wanita yang berpakaian tapi telanjang”, yang diriwayatkan oleh Al-Imam Muslim dari Abu Huroiroh Rodhiyallohu ‘Anhu.
Dijawab oleh:
Abu Ahmad Muhammad bin Salim Al-Limboriy (7/7/1436).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar