Al Imam Ibnul Qoyyim berkata: “Maka sesungguhnya hamba itu jika memurnikan niatnya untuk Alloh ta’ala, dan maksud dia, keinginan dia dan amalan dia itu adalah untuk wajah Alloh Yang Mahasuci, maka Alloh itu bersama dia, karena sesungguhnya Yang Mahasuci itu beserta orang-orang yang bertaqwa dan orang-orang yang berbuat kebaikan. Dan kepala taqwa dan kebaikan adalah murninya niat untuk Alloh dalam penegakan kebenaran. Dan Alloh Yang Mahasuci itu tiada yang bisa mengalahkan-Nya. Maka barangsiapa Allo bersamanya, maka siapakah yang bisa mengalahkannya atau menimpakan kejelekan padanya? Jika Alloh bersama sang hamba, maka kepada siapakah dia takut? Jika Alloh tidak bersamanya, maka siapakah yang diharapkannya? Dan kepada siapa dia percaya? Dan siapakah yang menolongnya setelah Alloh meninggalkannya? Maka jika sang hamba menegakkan kebenaran terhadap orang lain, dan terhadap dirinya sendiri lebih dulu, dan dia menegakkannya itu adalah dengan menyandarkan pertolongan pada Alloh dan karena Alloh, maka tiada sesuatupun yang bisa menghadapinya. Seandainya langit dan bumi serta gunung-gunung itu membikin tipu daya untuknya, pastilah Alloh akan mencukupi kebutuhannya dan menjadikan untuknya jalan keluar dari masalahnya.” (“I’lamul Muwaqqi’in”/ hal. 412/cet. Darul Kitabil ‘Arobiy).

HUKUM MUSIK

HUKUM MUSIK
TANYA: Assalamualaikum ustadz, saya mau bertanya. Dijelaskan bahwa mendengarkan musik itu hukumnya haram, dan teman ana bertanya kepada ana apakah ada dalil yang shohih yang menjelaskan bahwa musik itu memang benar haram? Ana butuh bantuan ustadz untuk ana menjelaskan kepada teman ana ustadz. Jazakallahu khoiron khatsiron untuk jawabannya ustadz. Wassalam (Pertanyaan dari Bondowoso).

JAWAB:
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Telah ada dalil shohih yang menjelaskan tentang haromnya musik, diantaranya dalil dari Al-Qur’an, Alloh Ta’ala berkata:
وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ
“Dan diantara manusia ada yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan manusia dari jalan Alloh dengan tanpa ilmu dan mereka menjadikannya sebagai olok-olokan, bagi mereka itu adalah azab yang pedih”. 
Shohabat yang mulia Abdulloh bin Mas’ud Rodhiyallohu ‘Anhu menyebutkan ma’na “Lahwal Hadits” adalah musik. Juga Mujahid Rohimahulloh yang termasuk dari salah seorang Ahli Tafsir mentafsirkan sama dengan yang ditafsirkan oleh Abdulloh bin Mas’ud Rodhiyallohu ‘Anhu.
Asy-Syaikh Al-Allamah Yahya Al-Hajuriy Hafizhohulloh berdalil dengan ayat tersebut tentang haromnya musik, beliau mengatakan:
الغناء محرم للرجال وللنساء
“Musik adalah harom bagi para pria dan para wanita”.
Dan dalil dari As-Sunnah adalah hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhoriy secara mu’allaq (tanpa sanad) dan Abu Dawud meriwayatkan secara muttashil (bersambung sanadnya) bahwasanya Nabi Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam berkata:
«سيكون أناس يستحلون الحر والحرير والخمر والمعازف»
“Akan ada manusia yang mereka menghalalkan zina, kain sutera (bagi para lelaki) dan khomer serta alat-alat musik”.
Demikianlah diantara dalil tentang haromnya musik dan alat-alatnya.
Dijawab oleh:
Abu Ahmad Muhammad bin Salim Al-Limboriy ‘Afahulloh di Limboro-Seram Barat (25/6/1436).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar