TANYA: Bagaimana hukum asuransi, ada yang katanya asuransi syari'ah dan asuransi umum, apa boleh menjadi asuransi tersebut. (Pertanyaan dari Banjarmasin).
JAWAB: Itu hanyalah penamaan saja, penamaan dengan label syari'ah atau penamaan dengan nama bagus yang hakekatnya tidak seperti yang dinamai adalah metode syaithon dalam menyesatkan manusia, Alloh Ta'ala berkata:
(فَوَسْوَسَ إِلَيْهِ الشَّيْطَانُ قَالَ يَا آدَمُ هَلْ أَدُلُّكَ عَلَىٰ شَجَرَةِ الْخُلْدِ وَمُلْكٍ لَا يَبْلَىٰ)
"Lalu syaithon membisik-bisikan kepadanya, dia berkata: Wahai Adam, maukah aku tunjukan kepadamu tentang pohon keabadian dan kerajaan yang tidak akan pernah runtuh?".
Pohon terlarang dan penyebab keterusiran dinamai dengan kekekalan dan kejayaan, begitu pula kalau kita melihat manusia di zaman ini seringkali merubah nama dan label, sebagaimana masalah asuransi ini.
Pada asalnya asuransi adalah sama, masing-masing dipungut atau dimintai untuk membayar tiap bulannya dengan jumlah tertentu, misalnya ini berkaitan dengan asuransi jiwa, ketika jiwanya mengalami kecelakaan maka pihak asuransi akan menanggung beban, dari mana didapatkan biaya atau memberi tanggungan?, tidak lain diperoleh dari pembayaran atau harta yang lainnya, tidak diragukan lagi bahwa ini adalah kebatilan, Alloh Ta'ala berkata:
(وَلا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ)
"Janganlah kalian memakan harta kalian dengan cara batil".
*******
Dijawab oleh:
Abu Ahmad Muhammad bin Salim Al-Limboriy (19/7/1436).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar