Al Imam Ibnul Qoyyim berkata: “Maka sesungguhnya hamba itu jika memurnikan niatnya untuk Alloh ta’ala, dan maksud dia, keinginan dia dan amalan dia itu adalah untuk wajah Alloh Yang Mahasuci, maka Alloh itu bersama dia, karena sesungguhnya Yang Mahasuci itu beserta orang-orang yang bertaqwa dan orang-orang yang berbuat kebaikan. Dan kepala taqwa dan kebaikan adalah murninya niat untuk Alloh dalam penegakan kebenaran. Dan Alloh Yang Mahasuci itu tiada yang bisa mengalahkan-Nya. Maka barangsiapa Allo bersamanya, maka siapakah yang bisa mengalahkannya atau menimpakan kejelekan padanya? Jika Alloh bersama sang hamba, maka kepada siapakah dia takut? Jika Alloh tidak bersamanya, maka siapakah yang diharapkannya? Dan kepada siapa dia percaya? Dan siapakah yang menolongnya setelah Alloh meninggalkannya? Maka jika sang hamba menegakkan kebenaran terhadap orang lain, dan terhadap dirinya sendiri lebih dulu, dan dia menegakkannya itu adalah dengan menyandarkan pertolongan pada Alloh dan karena Alloh, maka tiada sesuatupun yang bisa menghadapinya. Seandainya langit dan bumi serta gunung-gunung itu membikin tipu daya untuknya, pastilah Alloh akan mencukupi kebutuhannya dan menjadikan untuknya jalan keluar dari masalahnya.” (“I’lamul Muwaqqi’in”/ hal. 412/cet. Darul Kitabil ‘Arobiy).

Hukum Menikah Online

Married Online - Menikah Online
TANYA: Bismillah....'afwan. Apa hukum nikah via online misalnya calon mempelai akhwat sedang merantau di luar negri kemudian yang calon mempelai ikhwannya berada di rumah bersama walinya si calon mempelai akhwat tersebut, sah atau tidakkah pernikahannya?.

Karena setahu ana nikah ghoib juga pernah dilakukan Nabi Shollallohu 'Alaihi wa Sallam di Makkah dan Ummu Habibah yang waktu itu masih di tempat hijrah di Habasyah. Syah asal ada wali, 2 (dua) saksi dan mahar. Wallahu A?lam  Mohon penjelasannya Jazakallahukhoiro Wabaarakallahufiik. (Pertanyaan dari Hongkong).
JAWAB: Kalau sudah ada wali, mahar dan saksi maka boleh, yang penting kedua mempelai sudah saling meridhoi, suka sama suka, dan keduanya menyetujui nikah melalui cara tersebut maka nikahnya adalah sah, dengan dalil yang telah disebutkan oleh penanya. Barokallohu fiikum. (10/7/1436).
HUKUM SKYPE DAN VIDEO CALL
TANYA: Bismillah... afwan ustad, ana mau nanya... Apa hukum menggunakan skype ataupun video call?.
Apa hukumnya sama dengan haromnya membuat video gambar makhluk bernyawa?. Barokallohu fiikum.
JAWAB: Kalau tidak digunakan untuk mengambil atau membuka gambar makhluk bernyawa maka tidak mengapa, hukumnya diharomkan kalau digunakan untuk mengambil atau membuka gambar makhluk bernyawa, orang yang menggunakan sarana tersebut untuk mengambil atau membuka gambar makhluk bernyawa maka dia telah melakukan dosa besar, Rosululloh Shollallohu 'Alaihi wa Sallam berkata:
لعنه الله المصورين
"Alloh mela'nat para pembuat gambar (makhluk bernyawa)".
Dijawab oleh:
Abu Ahmad Muhammad bin Salim Al-Limboriy
(14/7/1436)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar