TANYA: Bismillah....'afwan. Apa hukum nikah via online misalnya calon mempelai akhwat sedang merantau di luar negri kemudian yang calon mempelai ikhwannya berada di rumah bersama walinya si calon mempelai akhwat tersebut, sah atau tidakkah pernikahannya?.
Karena setahu ana nikah ghoib juga pernah dilakukan Nabi Shollallohu 'Alaihi wa Sallam di Makkah dan Ummu Habibah yang waktu itu masih di tempat hijrah di Habasyah. Syah asal ada wali, 2 (dua) saksi dan mahar. Wallahu A?lam Mohon penjelasannya Jazakallahukhoiro Wabaarakallahufiik. (Pertanyaan dari Hongkong).
JAWAB: Kalau sudah ada wali, mahar dan saksi maka boleh, yang penting kedua mempelai sudah saling meridhoi, suka sama suka, dan keduanya menyetujui nikah melalui cara tersebut maka nikahnya adalah sah, dengan dalil yang telah disebutkan oleh penanya. Barokallohu fiikum. (10/7/1436).
HUKUM SKYPE DAN VIDEO CALL
TANYA: Bismillah... afwan ustad, ana mau nanya... Apa hukum menggunakan skype ataupun video call?.
Apa hukumnya sama dengan haromnya membuat video gambar makhluk bernyawa?. Barokallohu fiikum.
Apa hukumnya sama dengan haromnya membuat video gambar makhluk bernyawa?. Barokallohu fiikum.
JAWAB: Kalau tidak digunakan untuk mengambil atau membuka gambar makhluk bernyawa maka tidak mengapa, hukumnya diharomkan kalau digunakan untuk mengambil atau membuka gambar makhluk bernyawa, orang yang menggunakan sarana tersebut untuk mengambil atau membuka gambar makhluk bernyawa maka dia telah melakukan dosa besar, Rosululloh Shollallohu 'Alaihi wa Sallam berkata:
لعنه الله المصورين
"Alloh mela'nat para pembuat gambar (makhluk bernyawa)".
Dijawab oleh:
Abu Ahmad Muhammad bin Salim Al-Limboriy
(14/7/1436)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar