Al Imam Ibnul Qoyyim berkata: “Maka sesungguhnya hamba itu jika memurnikan niatnya untuk Alloh ta’ala, dan maksud dia, keinginan dia dan amalan dia itu adalah untuk wajah Alloh Yang Mahasuci, maka Alloh itu bersama dia, karena sesungguhnya Yang Mahasuci itu beserta orang-orang yang bertaqwa dan orang-orang yang berbuat kebaikan. Dan kepala taqwa dan kebaikan adalah murninya niat untuk Alloh dalam penegakan kebenaran. Dan Alloh Yang Mahasuci itu tiada yang bisa mengalahkan-Nya. Maka barangsiapa Allo bersamanya, maka siapakah yang bisa mengalahkannya atau menimpakan kejelekan padanya? Jika Alloh bersama sang hamba, maka kepada siapakah dia takut? Jika Alloh tidak bersamanya, maka siapakah yang diharapkannya? Dan kepada siapa dia percaya? Dan siapakah yang menolongnya setelah Alloh meninggalkannya? Maka jika sang hamba menegakkan kebenaran terhadap orang lain, dan terhadap dirinya sendiri lebih dulu, dan dia menegakkannya itu adalah dengan menyandarkan pertolongan pada Alloh dan karena Alloh, maka tiada sesuatupun yang bisa menghadapinya. Seandainya langit dan bumi serta gunung-gunung itu membikin tipu daya untuknya, pastilah Alloh akan mencukupi kebutuhannya dan menjadikan untuknya jalan keluar dari masalahnya.” (“I’lamul Muwaqqi’in”/ hal. 412/cet. Darul Kitabil ‘Arobiy).

Kewajiban Memenuhi Azan

Kewajiban Memenuhi Azan
TANYA: Assalaamu'alaikum, Bismillah, apakah sama hukumnya segera meninggalkan segala macam pekerjaan ketika mendengar azan jum'at dengan azan sholat fardhu yang lain? Sebagai contoh si fulan berniaga di hadapan rumahnya, apabila dia mendengar azan sholat fardhu (contoh zuhur), dia segera kembali ke rumahnya untuk berwudhu', kemudian keluar menuju masjid, tetapi dia terlihat ada pelanggan ingin membeli barangannya, bahkan dia telah mendengar imam bertakbir, apakah perlu dia lakukan? Melayan pelanggannya lalu menuju masjid atau langsung menuju ke masjid? Baarokallohu fiikum. (Pertanyaan dari Malaysia).

JAWAB: Wa'alaikumussalam Warohmatullohi Wabarokatuh. Ketika seseorang telah mendengarkan azan maka wajib memenuhi panggilannya, sama saja itu adalah azan untuk Jum'at atau azan untuk sholat fardhu yang lainnya, dengan dalil hadits mauquf dari Ibnu Abbas Rodhiyallohu 'Anhuma:
«من سمع النداء فلم يجب فلا صلاة له إلا من عذر»
"Barang siapa mendengarkan azan lalu tidak memenuhinya maka tidak ada sholat baginya kecuali karena udzur".
Melayani pelanggan bukanlah udzur syar'iy, karena para pelanggan bisa dilayani setelah sholat, kecuali memang pelanggan tersebut memiliki perkara darurot, kalau dia tidak dilayani maka akan menimbulkan kemudhorotan yang mengantarkan kepada kematian maka seperti itu boleh dilayani sebatas kebutuhan. Wallohu A'lam.
Dijawab oleh: Abu Ahmad Muhammad bin Salim Al-Limboriy (20/7/1436).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar