TANYA: Assalaamu'alaikum, Bismillah, apakah sama hukumnya segera meninggalkan segala macam pekerjaan ketika mendengar azan jum'at dengan azan sholat fardhu yang lain? Sebagai contoh si fulan berniaga di hadapan rumahnya, apabila dia mendengar azan sholat fardhu (contoh zuhur), dia segera kembali ke rumahnya untuk berwudhu', kemudian keluar menuju masjid, tetapi dia terlihat ada pelanggan ingin membeli barangannya, bahkan dia telah mendengar imam bertakbir, apakah perlu dia lakukan? Melayan pelanggannya lalu menuju masjid atau langsung menuju ke masjid? Baarokallohu fiikum. (Pertanyaan dari Malaysia).
JAWAB: Wa'alaikumussalam Warohmatullohi Wabarokatuh. Ketika seseorang telah mendengarkan azan maka wajib memenuhi panggilannya, sama saja itu adalah azan untuk Jum'at atau azan untuk sholat fardhu yang lainnya, dengan dalil hadits mauquf dari Ibnu Abbas Rodhiyallohu 'Anhuma:
«من سمع النداء فلم يجب فلا صلاة له إلا من عذر»
"Barang siapa mendengarkan azan lalu tidak memenuhinya maka tidak ada sholat baginya kecuali karena udzur".
Melayani pelanggan bukanlah udzur syar'iy, karena para pelanggan bisa dilayani setelah sholat, kecuali memang pelanggan tersebut memiliki perkara darurot, kalau dia tidak dilayani maka akan menimbulkan kemudhorotan yang mengantarkan kepada kematian maka seperti itu boleh dilayani sebatas kebutuhan. Wallohu A'lam.
Dijawab oleh: Abu Ahmad Muhammad bin Salim Al-Limboriy (20/7/1436).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar