Al Imam Ibnul Qoyyim berkata: “Maka sesungguhnya hamba itu jika memurnikan niatnya untuk Alloh ta’ala, dan maksud dia, keinginan dia dan amalan dia itu adalah untuk wajah Alloh Yang Mahasuci, maka Alloh itu bersama dia, karena sesungguhnya Yang Mahasuci itu beserta orang-orang yang bertaqwa dan orang-orang yang berbuat kebaikan. Dan kepala taqwa dan kebaikan adalah murninya niat untuk Alloh dalam penegakan kebenaran. Dan Alloh Yang Mahasuci itu tiada yang bisa mengalahkan-Nya. Maka barangsiapa Allo bersamanya, maka siapakah yang bisa mengalahkannya atau menimpakan kejelekan padanya? Jika Alloh bersama sang hamba, maka kepada siapakah dia takut? Jika Alloh tidak bersamanya, maka siapakah yang diharapkannya? Dan kepada siapa dia percaya? Dan siapakah yang menolongnya setelah Alloh meninggalkannya? Maka jika sang hamba menegakkan kebenaran terhadap orang lain, dan terhadap dirinya sendiri lebih dulu, dan dia menegakkannya itu adalah dengan menyandarkan pertolongan pada Alloh dan karena Alloh, maka tiada sesuatupun yang bisa menghadapinya. Seandainya langit dan bumi serta gunung-gunung itu membikin tipu daya untuknya, pastilah Alloh akan mencukupi kebutuhannya dan menjadikan untuknya jalan keluar dari masalahnya.” (“I’lamul Muwaqqi’in”/ hal. 412/cet. Darul Kitabil ‘Arobiy).

Tanya-Jawab - 1 Sya'ban 1436 H

Tanya Jawab Abu Ahmad
TANYA:  Apakah boleh mengajari mengaji anak laki-laki yang bukan mahrom tapi belum baligh?.
JAWAB:  Hendaknya jangan dilakukan, karena sudah sangat banyak para hizbiyyun sama saja dari jaringan Luqman bin Muhammad Ba'abduh atau dari jaringan Wahdah Islamiyyah mereka bermudah-mudahan dalam masalah ini, terkadang mereka mengajar anak-anak SD, terkadang mengajar di pondok pesantren khusus anak-anak dengan alasan karena belum baligh, tanpa mereka sadari anak-anak didik mereka telah membongkar aib-aib pengajar tersebut, terkadang mereka mengisahkan keelokan dan kecantikan ibu guru mereka atau ustadzah mereka kepada para lelaki, kejadian seperti ini sudah sangat banyak kita dapati, dengan itu maka janganlah menjadikan patokan pada usia baligh, akan tetapi yang menjadi patokan adalah tamyiznya, apakah anak yang dididik tersebut sudah tamyiz ataukah belum?, kalau sudah tamyiz maka janganlah sekali-sekali mengajarinya akan tetapi serahkan kepada pengajar laki-laki atau perempuan dari kalangan mahromnya.

*******
TANYA:  Assalamu'alaikum.... Afwan ustadz mau minta penjelasan, bagaimana  hukumnya menggunakan alkohol untuk mensterilkan alat bekam (cup dan sebagainya). Jazakallohukhoiro. (Pertanyaan dari Blitar).
JAWAB:  Wa'alaikumussalam Warohmatullohi Wabarokatuh. Tidak boleh menggunakan alkohol pada pensterilan alat bekam atau yang semisalnya, berbeda kalau alkoholnya bukan termasuk dari jenis yang memabukan, namun kalau dia adalah alkohol dari jenis yang memabukan maka ini tidak boleh untuk digunakan, Rosululloh Shollallohu 'Alaihi wa Sallam berkata:
مَا أَسْكَرَ كَثِيْرُهُ فَقَلِيْلُهُ حَرَامٌ
"Apa yang memabukan pada kebanyakannya maka sedikitnya pun harom".
Diperkecualikan pada perkara darurot, lagi pula masih ada pensteril dari jenis yang selain alkohol, maka dengan itu tidak selayaknya menggunakan alkohol. Wallohu A'lam. 
*******
TANYA: Bismillah... Apakah setelah mandi junub kita boleh langsung sholat tanpa wudhu?.
JAWAB: Boleh, dengan ketentuan mandi yang dilakukan tersebut airnya benar-benar telah membasahi dan mengenai seluruh tubuh, Al-Imam At-Tirmirziy dan An-Nasa'iy meriwayatkan dengan sanad shohih dari hadits Aisyah Rodhiyallohu 'Anha, ia berkata:
كان رسول الله صلى الله عليه وسلم لا يتوضأ بعد الغسل
"Dahulu Rosululloh Shollallohu 'Alaihi wa Sallam tidak berwudhu setelah mandi".
*******
TANYA:  Adakah batasan umur bagi anak laki-laki untuk kita berhijab darinya?. Afwan mohon minta penjelasannya. Baarokallahu fiik. (Pertanyaan dari Papua).
JAWAB:  Tidak ada batasan umur, yang menjadikan patokan kalau anak-anak tersebut sudah mengerti aurat atau sudah tamyiz, ketika keadaannya seperti ini maka wajib bagi wanita berhijab dari mereka, kalau tidak nanti akan menimbulkan fitnah sebagaimana telah kami sebutkan. Wallohu A'lam.
(Limboro-SBB, 2/8/1436).
*******
PERTANYAAN: Bismillah...., tanya bab hukum waris, apakah pembagian laki-laki dan wanita mutlak sesuai syari'at?. Tidak bisa dibagi rata?. Misal wanitanya itu janda yang punya banyak anak.
mohon dijawab yaa ustadz Abaa Ahmad Hafidhzokallooh.
JAWAB:  Apa yang ditetapkan di dalam syari'at contohnya di dalam surat An-Nisa' ayat 11 tentang bagian bagi wanita dalam pembagian harta warisan maka kita tetapkan demikian, tidak boleh bagi kita untuk merubah-rubahnya sesuai kemauan kita, Alloh Ta'ala berkata:
(وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ)
"Dan tidaklah ada bagi orang mu'min laki-laki dan tidak pula orang mu'min prempuan, jika Alloh dan Rosul-Nya telah memutuskan suatu perkara bagi mereka untuk melakukan pilihan dari perkara mereka". (26/7/1436).
*******
TANYA: Bismillaah... Apa ada batasan longgarnya ukuran celana sirwal yaa ustadz dari tubuh kita? (Pertanyaan dari Bandung).
JAWAB: Kalau longgarnya tidak ada batasan, baik itu longgarnya semisal sirwal Arob atau longgarnya semisal sarung, yang terlarang kalau sempit seperti bantalon, karena diantara ketentuan sirwal adalah:
Pertama:
أن يكون واسعا غير ضيق
"Hendaknya keberadaannya luas (longgar), tidak sempit.
Kedua:
أن لا يكون مشابها للباس النساء
"Hendaknya keberadaannya tidak menyerupai pakaian para wanita.
Yaitu tidak panjang melebihi mata kaki sebagaimana pakaian wanita melebihi mata kaki, adapun bagi lelaki maka harus di atas mata kaki, Rosululloh Shollallohu 'Alaihi wa Sallam berkata:
ما أسفل الكعبين من الإزار ففي النار
"Apa saja yang melebihi dua mata kaki maka dia di dalam neraka". (23/7/1436).
*******
TANYA: السلام عليكم، ustadz mau nanya, hukum memanah/menembak burung untuk diburu, apa boleh?.
JAWAB: وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Boleh, selama dia melakukan tembakan atau ketika memulai melepas anak panah ia membaca Bismillah, buruannya itu hukumnya adalah sama dengan buruan terhadap hewan berkaki empat seperti rusa atau yang semisalnya. Nabiulloh Isma'il 'Alaihissalam berburu, dan buruan beliau adalah berkaki empat, tidak disebutkan dari burung-burung karena rata-rata buruan ketika itu adalah hewan berkaki empat semisal rusa atau yang lainnya, dan penyebutan di situ untuk menyebutkan globalnya, adapun kalau merincinya maka burung-burung yang halal untuk dimakan masuk pula dalam kategori buruan. Wallohu A'lam.  Dan selama ini kami tidak mengetahui ada ulama mengharomkan hasil buruan dari burung-burung.
TANYA:  Dan ketentuan kambing yang buat aqiqoh itu umur berapa?.
JAWAB: Kami tidak mengetahui ada dalil yang menyebutkan batasan umur kambing untuk 'aqiqoh, kalau pun seandainya ada dalil maka Syaikhuna Yahya Al-Hajuriy Hafizhohulloh mengatakan:
لم يثبت حديث في اشتراط السلامة من العيوب والسن فيها، كما يشترط في الأضحية
"Tidak shohih hadits pada mempersyaratkan selamat dari kecacatan-kecacatan dan umur padanya sebagaimana yang dipersyarakan pada hewan qurban (untuk idul adha)".
Dengan itu kalau tidak didapati kambing seperti yang dipersyaratkan pada kambing qurban maka kambing selain itu boleh untuk dijadikan sebagai 'aqiqah, baik dilihat dari umurnya ataupun bentuk tubuhnya.  (26/7/1436).
Dijawab oleh: Abu Ahmad Muhammad bin Salim Al-Limboriy

Tidak ada komentar:

Posting Komentar