TANYA: Apakah boleh bagi seorang wanita untuk menawarkan dirinya kepada lelaki yang baik lagi sholih?. (Pertanyaan dari kajian Ummahat Limboro).
JAWAB: Boleh, dengan dalil bahwa pernah seorang wanita datang kepada Rosululloh Shollallohu 'Alaihi wa Sallam lalu menawarkan dirinya kepada beliau, kemudian Nabi Shollallohu 'Alaihi wa Sallam melihat kepadanya, setelah itu beliau katakan tidak berkeinginan untuk menikah, kemudian salah seorang shohabat meminta kepada Nabi Shollallohu 'Alaihi wa Sallam untuk dinikahkan dengannya:
يا رسول الله! زوجنيها إن لم يكن لك بها حاجة
"Wahai Rosululloh, nikahkanlah ia denganku jika engkau tidak memerlukan!".
Dan perlu diperhatikan batasan-batasan syari'at padanya, karena sebagian orang menjadikan masalah ini sebagai peluang untuk melakukan kema'siatan berupa pacaran, kalau seorang wanita menghendaki hal tersebut maka ia gunakan perantara, baik itu melalui temannya yang nantinya suami temannya itu akan menyampaikan maksudnya kepada pria sholih tersebut, atau melalui perantara para wali, yaitu wali wanita menghubungi pria tersebut atau menghubungi orang tua pria tersebut atau keluarganya hingga kemudian dibicarakan oleh mereka selaku perantara, dan ini sebagaimana yang dilakukan oleh pria sholih yang mana beliau menawarkan putrinya kepada Musa 'Alaihissholatu Wassalam:
(قَالَ إِنِّي أُرِيدُ أَنْ أُنْكِحَكَ إِحْدَى ابْنَتَيَّ هَاتَيْنِ)
"Dia berkata: Sesungguhnya aku ingin menikahkanmu dengan salah seorang dari kedua putriku ini".
Metode inilah yang dijalankan oleh para shohabat dan orang-orang sholih.
*******
Dijawab oleh:
Abu Ahmad Muhammad bin Salim Al-Limboriy (20/7/1436).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar