- Apakah pengajian Abu Ahmad di Limboro bersifat khusus atau umum.?
- Apakah diperbolehkan wanita haidh menyentuh mushaf ?
- Bagaimana cara membaca doa istiharoh ?
- Batalkah wudhu seseorang apabila menyentuh kotoran hewan?
- Bolehkah wudhu dengan bekas air wudhu orang lain?
- Apakah seorang budak yang hafalannya banyak dan baik, menjadi imam orang-orang yang merdeka ?
Menjawab Beberapa Pertanyaan - 8 Sha'ban 1436
Tanya-Jawab - 1 Sya'ban 1436 H
TANYA: Apakah boleh mengajari mengaji anak laki-laki yang bukan mahrom tapi belum baligh?.
JAWAB: Hendaknya jangan dilakukan, karena sudah sangat banyak para hizbiyyun sama saja dari jaringan Luqman bin Muhammad Ba'abduh atau dari jaringan Wahdah Islamiyyah mereka bermudah-mudahan dalam masalah ini, terkadang mereka mengajar anak-anak SD, terkadang mengajar di pondok pesantren khusus anak-anak dengan alasan karena belum baligh, tanpa mereka sadari anak-anak didik mereka telah membongkar aib-aib pengajar tersebut, terkadang mereka mengisahkan keelokan dan kecantikan ibu guru mereka atau ustadzah mereka kepada para lelaki, kejadian seperti ini sudah sangat banyak kita dapati, dengan itu maka janganlah menjadikan patokan pada usia baligh, akan tetapi yang menjadi patokan adalah tamyiznya, apakah anak yang dididik tersebut sudah tamyiz ataukah belum?, kalau sudah tamyiz maka janganlah sekali-sekali mengajarinya akan tetapi serahkan kepada pengajar laki-laki atau perempuan dari kalangan mahromnya.
Kewajiban Memenuhi Azan
TANYA: Assalaamu'alaikum, Bismillah, apakah sama hukumnya segera meninggalkan segala macam pekerjaan ketika mendengar azan jum'at dengan azan sholat fardhu yang lain? Sebagai contoh si fulan berniaga di hadapan rumahnya, apabila dia mendengar azan sholat fardhu (contoh zuhur), dia segera kembali ke rumahnya untuk berwudhu', kemudian keluar menuju masjid, tetapi dia terlihat ada pelanggan ingin membeli barangannya, bahkan dia telah mendengar imam bertakbir, apakah perlu dia lakukan? Melayan pelanggannya lalu menuju masjid atau langsung menuju ke masjid? Baarokallohu fiikum. (Pertanyaan dari Malaysia).
Buletin Jum'at 28 - Penyimpangan Aqidah Menjelang Kematian
Buletin AL-AMIN - Edisi: 28/Jum'at/26/7/1436
PENYIMPANGAN AQIDAH MENJELANG KEMATIAN
بسم الله الرحمن الرحيم
:الحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله، أما بعد
:الحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله، أما بعد
Sungguh telah kita dapati kebanyakan dari manusia terjatuh ke dalam penyelisihan kepada ajaran Islam. Ketika orang sakit sudah sangat berat sakitnya maka mereka membisikan kesyirikan dan penyimpangan kepadanya, dan ini sebagaimana terjadi kepada Abu Tholib, ketika Nabi Shollallohu 'Alaihi wa Sallam berkata kepadanya:
«يا عم! قل: لا إله إلا الله كلمة أحاج لك بها عند الله»
"Wahai paman! ucapkanlah "Tidak ada sesembahan yang benar kecuali Alloh", dia adalah suatu kalimat yang aku akan memberi syafa'at padamu dengannya di sisi Alloh".
Mereka Adalah Penjahat Yang Paling Sesat
TANYA: Apa beda mereka yang ada di masjid kampung Kisar dengan kalian yang di masjid UD. Amin?, bukankah kalian dan mereka sama-sama berjubah dan berjenggot?, terus apa bedanya?. (Pertanyaan dari Ambon).
JAWAB: Perbedaannya sangat nampak, mereka yang berada di masjid kampung Kisar sangat jelas permusuhan mereka kepada Ahlissunnah yang bekerja di UD. Amin, tidak hanya itu bahkan mereka memusuhi pula siapa saja yang hadir ke majlis ta'lim di masjid Al-Amin depan UD. Amin, ketika dua ikhwan Limboro lewat di depan rumah mereka di kampung Kisar pada malam hari maka mereka melakukan pemukulan terhadap salah seorang hingga terjatuh, yang satunya lagi lari ketika melihat kawannya telah terjatuh karena dikroyok oleh gerombolan hizbiyyun Qobbahahumulloh, juga pemukulan terhadap beberapa ikhwan dengan cara pengkroyokan dan pemukulan secara beramai-ramai, ketika salah seorang ikhwah yang telah terjatuh parah maka salah satu dari mereka mencabutkan pisau untuk ditikam, belum lagi pemukulan dengan menggunakan kayu dan yang semisalnya terhadap ikhwah Ahlissunnah yang bekerja di UD. Amin, namun semua kejahatan itu kemudian mereka menutupinya dan membuat-buatkan kedustaan tentangnya, Qobbahahumulloh Wamazzaqohum.
Hukum Khitan Bagi Pria dan Wanita
TANYA: Ana ada persoalan, tentang al-khitan bagi lelaki dan perampuan wajib atau sunnah harap tolong bagi dalil terima kasih.
الله يجزيكم خير الجزاء، آمين
(Pertanyaan dari Kamboja).
Adab dan Etika Wanita Ketika Menawarkan Dirinya Kepada Lelaki Sholeh Supaya Menikahinya
TANYA: Apakah boleh bagi seorang wanita untuk menawarkan dirinya kepada lelaki yang baik lagi sholih?. (Pertanyaan dari kajian Ummahat Limboro).
Adakah Asuransi Syari'ah
TANYA: Bagaimana hukum asuransi, ada yang katanya asuransi syari'ah dan asuransi umum, apa boleh menjadi asuransi tersebut. (Pertanyaan dari Banjarmasin).
KAJIAN Kitab Al-Mumti' Syarh Jurumiyyah
Pelajaran Bahasa Arab Kitab Al-Mumti' Fii Syarh Jurumiyyah
Disampaikan oleh: Abu Ahmad Muhammad bin Salim Al-Limboriy
Limboro, Seram Barat, Maluku, Indonesia
Jual Beli Rumah Yang Dibangun Diatas Tanah Wakaf
TANYA: Bismillah... ustadz ana mau tanya bagaimana syariat Islam memandang tentang jual beli rumah yang dibangun di atas tanah wakaf. Jazakallohu khoiron katsiro.
Mengajari Ibu Bapak Adalah Kewajiban
TANYA: Assalaamualaikum... Ustadz, manakah yang lebih di dahulukan antara menuntut ilmu atau mengajarkan orang tua tentang rukun-rukun Islam?. Karena orang tua kami masih awam sekali, sehingga butuh bimbingan. Lalu manakah yang harus didahulukan antara permintaan orang tua untuk tinggal bersamanya di masa tuanya atau kita pergi menuntut ilmu dengan istri kita?. Dalam keadaan orang tua kita tersebut tidak memusuhi dakwah ini, namun orang tua tersebut hanya ingin dekat dengan anak-anaknya di masa tuanya. Jazaakumullaahu khoiron.
Biarkan Suami Yang Bertanya
TANYA: Apa hukumnya suami melarang istri yang bertanya tentang ilmu agama ke ustadz lewat dunia maya seperti whatsapp ini tanpa sepengatuan suami, dengan alasan menghindari fitnah, sedang suaminya sendiri merasa cemburu, dan suami sendiri memberikan solusi, biar yang bertanyanya oleh suaminya sendiri. (Pertanyaan dari Bandung)
Hukum Menikah Online
TANYA: Bismillah....'afwan. Apa hukum nikah via online misalnya calon mempelai akhwat sedang merantau di luar negri kemudian yang calon mempelai ikhwannya berada di rumah bersama walinya si calon mempelai akhwat tersebut, sah atau tidakkah pernikahannya?.
Buletin Jum’at 26 : Hukum-Hukum Seputar Ziaroh Kubur
Buletin AL-AMIN – Edisi: 26/Jum’at/12/7/1436
HUKUM-HUKUM SEPUTAR ZIAROH KUBUR
بسم الله الرحمن الرحيم
:الحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله، أما بعد
:الحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله، أما بعد
Pada asalnya ziaroh kubur adalah boleh, kemudian pada permulaan datangnya Islam terdapat larangan padanya, hal tersebut dikhawatirkan kepada orang-orang yang baru masuk Islam memiliki ketergantungan kepada penghuni kubur (meminta pertolongan kepadanya atau yang semisalnya sebagaimana yang dilakukan kepada sesembahan selain Alloh), setelah mereka mantap dan kokoh dalam bertauhid maka disyari’atkanlah untuk ziaroh kubur, Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam berkata:
Hukum Memakai Cincin
TANYA: Apa hukumnya memakai cincin bagi laki-laki?.
JAWAB: Boleh, karena tidak ada dalil yang menyebutkan tentang terlarangnya.
Dan kita kembalikan kepada hukum asal segala sesuatu yaitu boleh kecuali ada dalil yang menunjukan ketidak bolehannya, seperti pria yang memakai cincin emas maka ini tidak boleh, karena Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam mengatakan tentang emas:
Dan kita kembalikan kepada hukum asal segala sesuatu yaitu boleh kecuali ada dalil yang menunjukan ketidak bolehannya, seperti pria yang memakai cincin emas maka ini tidak boleh, karena Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam mengatakan tentang emas:
Memutus Sillaturrahmi Karena Ancaman Cerai Suami
Bismillahirrahmanirrahiim….
Dengan Nama Allah Ar-Rahman dan Ar-Rahiim.. Menyambung sillaturrahim adalah kewajiban bagi setiap muslim. Bagaimana hukum orang wanita salafy yang tidak mau bersilaturrahim (telepon, bertemu, melihat) dengan kakaknya yang juga seorang salafy karena ancaman dari suami. Suami (seorang salafy) mengatakan jika bersilaturrahim dengan kakaknya maka jatuh talaq (cerai)..
Dengan Nama Allah Ar-Rahman dan Ar-Rahiim.. Menyambung sillaturrahim adalah kewajiban bagi setiap muslim. Bagaimana hukum orang wanita salafy yang tidak mau bersilaturrahim (telepon, bertemu, melihat) dengan kakaknya yang juga seorang salafy karena ancaman dari suami. Suami (seorang salafy) mengatakan jika bersilaturrahim dengan kakaknya maka jatuh talaq (cerai)..
Alasan suaminya jadi seperti itu karena permasalahan dunia.
Apakah wanita tersebut termasuk pemutus silaturrahmi dan dikenai ancaman dari hadits nabi?.
Bagaimana dia bersilaturrahim jika keadaan seperti itu?
Apakah wanita tersebut terkena dosa karena mentaati suaminya?.
Apakah wanita tersebut termasuk pemutus silaturrahmi dan dikenai ancaman dari hadits nabi?.
Bagaimana dia bersilaturrahim jika keadaan seperti itu?
Apakah wanita tersebut terkena dosa karena mentaati suaminya?.
Ketentuan Pakaian Luar Wanita
TANYA: Bismillah… Ustadz, bagaimana hukum wanita memakai abaya, kerudung serta cadar selain warna hitam, misalnya merah gelap, ungu gelap, hijau gelap dan semisalnya?. Pertanyaan dari Ambon.
Bolehnya Menjadikan Hakim Sebagai Wali Bila Para Wali Wanita Enggan Menjadi Walinya
السلام عليكم يا أبا احمد حفظك الله
Ustadz ana mau nanya, Ada ikhwan yang mau menikahi akhwat tapi walinya enggan menikahkan karena si ikhwan seorang ahlussunnah, padahal si perempuan ridho dinikahi ikhwan tersebut, apakah boleh si ikhwan menikahi dia lewat wali hakim..?, dan ana sudah membaca risalah Abu Turob tentang permasalahan ini yang membolehkan menikah lewat hakim jika wali engan, ana dan zaujah sebagai perantara mereka, jadi mau tahu lebih jelas dari ustadz,. جزاك الله خيراً
Jual Beli Mata Uang
PERTANYAAN: Ustadz ana minta sedikit penjelasan dengan beberapa tanggapan para ulama berkaitan dengan hukum membeli uang dengan uang, baik itu dari rupiah ke rupiah atau dolar ke dolar, rupiah ke dolar. زادك الله علما وفهما
JAWAB: Para ulama telah menjelaskan tentang permasalahan membeli uang dengan uang atau disebut juga dengan jual beli mata uang, sama saja mata uang itu sejenis ataupun mata uang itu berlainan jenis, diantara para ulama yang telah berbicara tentang masalah ini adalah Al-Imam Ibnu Bazz dan Ibnul Utsaimin Rohmatullohi ‘Alaihima, mereka membolehkan dengan syarat dilakukan secara tunai dengan tunai, mereka katakan:
Buletin Jum’at 25 – Upaya Syaithon Dalam Menyesatkan Setiap Insan
Buletin AL-AMIN Edisi 25/Jum’at/5/Rojab/1436
UPAYA SYAITHON
DALAM MENYESATKAN SETIAP INSAN
DALAM MENYESATKAN SETIAP INSAN
بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله رب العالمين، والصلاة والسلام على رسول الله وآله وصحبه أجمعين، أما بعد:
الحمد لله رب العالمين، والصلاة والسلام على رسول الله وآله وصحبه أجمعين، أما بعد:
Ketahuilah -semoga Alloh memberikan taufiq kepada kami dan anda sekalian- sesungguhnya syaithon telah berupaya dengan berbagai macam cara untuk menyesatkan anak keturunan Adam, syaithon telah nyatakan upayanya sebagaimana yang Alloh Ta’ala katakan:
Ulama Kibar Mulai Lagi Dikibarkan
ULAMA KIBAR MULAI LAGI DIKIBARKAN
Ada seorang ikhwn yang mengadu kepada ana bahwasannya dia mendapat subhat dari lukmaniyun bahwasannya mereka(lukmaniyun) bersama dengan ulama kibar dengan dalih hadits ” keberkahan itu bersama ulama kibar”. Ulama kibar yang di maukan mereka seperti syaikh robi dan yang bersamanya. Jadi seakan-akan mereka bersama ulama kibar. Bagaimana seharusnya menyikapi hal ini? Tolong sampaikan ke ustadz abu ahmad muhammad bin salim Al-Limboriy hafidzahulloh. بارك الله فيكم. (Pertanyaan dari Cirebon)
Tempat-tempat Masuk Ahlul Furqoh wal Bid’ah Atas Ahlussunnah Wal-Jama’ah
بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله وحده، والصلاة والسلام على من لا نبي بعده
أما بعد:
الحمد لله وحده، والصلاة والسلام على من لا نبي بعده
أما بعد:
Dengan nama Alloh Yang Ar-Rohman lagi Ar-Rohim. Segala puji bagi Alloh Yang Satu-satu-Nya, sholawat dan salam untuk Orang yang tidak ada nabi sesudahnya. Kemudian setelah itu:
فاعلم رحمك الله أن مداخل أهل الفرقة والبدعة كثيرة، يُصعب حصرها، وإن شاء الله نذكر منها
Ketahuilah semoga Alloh merohmatimu sesungguhnya tempat-tempat masuk Alhul Furqoh wal Bid’ah adalah banyak, disulitkan menghingganya, dan Insya Alloh kita akan menyebutkan diantaranya:
الأول: التحريش بين أهل السنة والجماعة
1. MENABURKAN BENIH PERSELISIHAN DI ANTARA AHLUSSUNNAH WAL JAMA’AH
وهذا أسلوب وطريق الشيطان كما جاء في الحديث الذي رواه البخاري ومسلم أن النبي صلى الله عليه وسلم يقول: “إن إبليس قد يئس أن يعبده الصالحون في جزيرة العرب ولكن يسعى بينهم في التحريش”
Dan ini adalah cara dan metode syaithon sebagaimana telah datang dalam suatu hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhoriy dan Muslim bahwasanya An-Nabiy Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam berkata: “Sesungguhnya iblis benar-benar telah berputus asa untuk menyembahnya orang-orang sholih di jaziroh Arob, akan tetapi dia berusaha dengan mengadu domba (penaburkan benih permusuhan)”.
Keluhan yang Mengundang Kesusahan - Kumpulan Tanya-Jawab 2 Rajab 1436
PERANG ADALAH TIPU DAYA
Ana mau bertanya tentang jihad, ana membaca hadits yang diriwayatkan Abu Hurairah dan Jabir Radhiallahu’anhuma bahwa Nabi Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Peperangan itu adalah tipu daya.”. (Muttafaq’alaih/HR. Bukhari dan muslim). Yang ana tanyakan hadits ini ma’nanya apa?. Jazaakumullohkhoiro. (Pertanyaan dari cianjur)
Buletin Jum’at 24 - Kedudukan Para Sahabat ditengah Umat
Buletin AL-AMIN Edisi 24/Jum’at/20/6/1436
KEDUDUKAN PARA SHOHABAT DI TENGAH UMAT
بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله رب العالمين، وبه نستعين على أمور الدنيا والدين، والصلاة والسلام على رسول الله وآله وصحبه أجمعين، أما بعد:
الحمد لله رب العالمين، وبه نستعين على أمور الدنيا والدين، والصلاة والسلام على رسول الله وآله وصحبه أجمعين، أما بعد:
Sesungguhnya Alloh Ta’ala telah menjadikan para shohabat Nabi-Nya sebagai patokan keimanan pada umat ini, Alloh Ta’ala berkata:
(فَإِنْ آمَنُوا بِمِثْلِ مَا آمَنْتُمْ بِهِ فَقَدِ اهْتَدَوْا ۖ وَإِنْ تَوَلَّوْا فَإِنَّمَا هُمْ فِي شِقَاقٍ ۖ فَسَيَكْفِيكَهُمُ اللَّهُ ۚ وَهُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ)
“Dan jika mereka beriman sebagaimana kalian (para shohabat) beriman maka sungguh mereka telah mendapatkan petunjuk, dan jika mereka berpaling maka sesungguhnya mereka dalam kedurhakaan, maka Alloh akan memeliharamu dari mereka, dan Dia adalah As-Sami’ lagi Al-‘Alim”.
HUKUM MUSIK
TANYA: Assalamualaikum ustadz, saya mau bertanya. Dijelaskan bahwa mendengarkan musik itu hukumnya haram, dan teman ana bertanya kepada ana apakah ada dalil yang shohih yang menjelaskan bahwa musik itu memang benar haram? Ana butuh bantuan ustadz untuk ana menjelaskan kepada teman ana ustadz. Jazakallahu khoiron khatsiron untuk jawabannya ustadz. Wassalam (Pertanyaan dari Bondowoso).
Biarlah Suami Menyayangi Istri
PERTANYAAN: Ustadz ana mau tanya, bagaimana pandangan yang syar’iy terhadap masalah seperti ini “pendapatan suami sangat kecil dan istri lebih banyak, sehingga suami istri sepakat bahwa suami berhenti kerja. Kemudian si suami sekarang kerjaannya adalah antar jemput istri dan anaknya. Faktor lain suami berhenti kerja dikarenakan anaknya sering sakit yang membuatnya sering tidak masuk kerja…. Selain antar jemput istri dan anak, si suami berusaha untuk mendapat kerjaan dengan menerima jasa pemasangan listrik serta perbaikan alat elektronik… Jazakallah khair atas jawabannya, semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala selalu menjaga ustadz dan menjaga keistiqomahan ustadz dalam agama tauhid ini. (Pertanyaan dari Makassar).
Mungkinkah Rezki Yang Harom Disucikan Dengan Doa ?
TANYA: Bismillah…. Ustadz, hukum bekerja di bank apapun walaupun bernama syariah kan riba, dan ada dalil yang mengharamkan. Lalu dalam doa saat shalat dhuha itu dikatakan begini…”Jika rezkiku haram, maka sucikanlah….”. Yang ana tanyakan, apakah bisa rezeki yang didapat dari bekerja dibank itu disucikan dengan berdoa mohon kepada Allah?.
Mohon penjelasannya. Jazakumullahukhoiro.(Pertanyaan dari Bondowoso).
Mohon penjelasannya. Jazakumullahukhoiro.(Pertanyaan dari Bondowoso).
Hukum Menikahi Wanita Hamil
TANYA: Ustadz ana mau tanya, apa hukumnya seorang wanita sudah berbadan badan, padahal wanita tersebut belum sah untuk digauli… kapan wanita tersebut bisa dinikahi, apa sebelum anak lahir ataukah sesudah anak tersebut lahir?. Dan bagaimana status anak tersebut dalam keluarga tersebut. Jazakallah khaira
DAUROH Tentang Ma’na Thaghut
Dimasjid Al-Amin AmbonJum’at malam 21 Jumadits tsani 1436 H, oleh Abu Ahmad Muhammad bin Salim Al-Limboriy hafidzahullah
Bila Pemerintah Memberi Dukungan Maka Akan Tergapailah Kesejahteraan
BILA PEMERINTAH MEMBERI DUKUNGAN MAKA AKAN TERGAPAILAH KESEJAHTERAAN
TANYA: Seseorang mempunyai suatu usaha dan memiliki beberapa tenaga kerja, disetiap idul fitri pemerintah mewajibkan perusahaan tersebut untuk memberi THR kepada para tenaga kerjanya, yang mana jika perusahaan tersebut tidak melaksanakannya maka akan mendapatkan teguran keras dari pemerintah, apakah wajib bagi perusahaan tersebut memberikan THR?, dan jika tidak memberi bagaimana?. Jazakallahu khairan.
MATA WANITA Membuat Para Pria Terpesona (Tanya-Jawab)
MATA WANITA MEMBUAT PARA PRIA TERPESONA
TANYA: Ustadz saya mau bertanya apakah mata bagi wanita itu juga termasuk aurat?.(Pertanyaan dari Bondowoso-Jatim).
Hukum Menghina Al-Qur’an
TANYA: Ustadz ana mau tanya.. ada seorang guru besar pada UIN Alaudin Makassar mengatakan bahwa Al-Qur’an perlu revisi dan sebagainya, dia ini pegiat syiah dan JIL. Bagaimana pandangan Islam tentang orang seperti ini? Apa orang sepert ini boleh dipenggal kepalanya atau di perangi atau bagaimana. Jazakallah khaira. (Pertanyaan dari Makassar).
Menjawab Azan Lebih Afdhol Dari Pada Langsung Sholat Dua Raka’at
TANYA: Ustadzana hafizhokumullooh, pertanyaan ana:Seorang masuk masjid dia dapat khotib sudah naik mimbar dan mengucapkan salam kemudian mu’adzin mengumandangkan adzan. Mana yang lebih afdhol bagi seseorang tadi apakah dia langsung sholat tahiyatul masjid atau dia berdiri dulu mendengar adzan sampai selesai adzan baru sholat tahiyatul masjid?. Demikian بارك الله فيكم (Pertanyaan dari Kamp.Kisar-Ambon).
Tanya-Jawab :Hukum Melayani Tamu Laki-laki Bagi Para Wanita
HUKUM MELAYANI TAMU LAKI-LAKI BAGI PARA WANITA
TANYA: Assalamu’alaikum…, apakah hukum wanita melayani tamu laki-laki dalam resepsi pernikahan?. (Pertanyaan dari Malaysia).
Bagaimana Mengembalikan Mahar Yang Berbentuk Hafalan Ketika Akan Khulu’?
TANYA: Bismillah… Kepada Ustadz Abu Ahmad Muhammad Salim Al-Limboriy Hafidzahullah…
Ada seorang akhwat menikah dengan ikhwan dengan mahar hafalan Al-Qur’an (juz) ikhwan tersebut… Saat ada badai dalam pernikahan, sang istri minta cerai namun suaminya tidak mau menceraikan akhwat tersebut… si akhwat tersebut ingin khulu dengan mengembalikan maskawin (mahar)… Dikarenakan mahar berbentuk hafalan (juz), bagaimana cara istri tersebut mengembalikan maskawin itu?. Bagaimana cara agar bisa berpisah dengan ikhwan itu?.
(Pertanyaan dari Cilacap).
(Pertanyaan dari Cilacap).
Sujud Sahwi Sebelum Dan Sesudah Salam
TANYA: Assalamu alaikum… Bagaimana tentang sujud sahwi. Sujud setelah salam yang bagaimana. Dan sujud sebelum salam yang bagaimana?. (Pertanyaan dari Riau).
Waktu Sholat Kusuf Ketika Terjadi Gerhana
TANYA: Assalamu’alaikum…, ada pertanyaan tentang sholat gerhana, apakah sudah jelas kelihatan gerhana bulan itu, kemudian mula mengerjakan sholat, kerana di Malaysia, orang ramai menunggu keputusan pemerintah, walaupun tidak kelihatan gerhana di daerah masing-masing, tetapi pemerintah menetapkan sholat gerhana selepas sholat maghrib, Jazaakallohu khoira. (Pertanyaan dari Malaysia)
Bolehnya Foto Untuk Paspor Karena Darurat
Tanya: Kalau rihlah menuntut ilmu yang perginya dengan membawa paspor, yang paspor itu ada gambar yang di larang. Apa ini bisa di katakan daruroh. (Pertanyaan dari Riau).
Jawaban: Na’am, Asy-Syaikh Muqbil dan Syaikhuna Yahya memasukan paspor dan KTP termasuk yang diperkecualikan, dan yang menanggung dosanya adalah yang membuat peraturan harus pakai paspor. Wallohu A’lam.
Langganan:
Postingan (Atom)