Al Imam Ibnul Qoyyim berkata: “Maka sesungguhnya hamba itu jika memurnikan niatnya untuk Alloh ta’ala, dan maksud dia, keinginan dia dan amalan dia itu adalah untuk wajah Alloh Yang Mahasuci, maka Alloh itu bersama dia, karena sesungguhnya Yang Mahasuci itu beserta orang-orang yang bertaqwa dan orang-orang yang berbuat kebaikan. Dan kepala taqwa dan kebaikan adalah murninya niat untuk Alloh dalam penegakan kebenaran. Dan Alloh Yang Mahasuci itu tiada yang bisa mengalahkan-Nya. Maka barangsiapa Allo bersamanya, maka siapakah yang bisa mengalahkannya atau menimpakan kejelekan padanya? Jika Alloh bersama sang hamba, maka kepada siapakah dia takut? Jika Alloh tidak bersamanya, maka siapakah yang diharapkannya? Dan kepada siapa dia percaya? Dan siapakah yang menolongnya setelah Alloh meninggalkannya? Maka jika sang hamba menegakkan kebenaran terhadap orang lain, dan terhadap dirinya sendiri lebih dulu, dan dia menegakkannya itu adalah dengan menyandarkan pertolongan pada Alloh dan karena Alloh, maka tiada sesuatupun yang bisa menghadapinya. Seandainya langit dan bumi serta gunung-gunung itu membikin tipu daya untuknya, pastilah Alloh akan mencukupi kebutuhannya dan menjadikan untuknya jalan keluar dari masalahnya.” (“I’lamul Muwaqqi’in”/ hal. 412/cet. Darul Kitabil ‘Arobiy).

Tanya-Jawab InsyaAllah Bermanfaat (Selasa 14Dzul-Qaedah 1435 H)

Tanya jawab Bermanfaat Abu Ahmad Muhammad bin Salim Al-Limbori
BERBAKTI KEPADA KEDUA ORANG TUA YANG AHLU BID’AH
Tanya: Ana membaca beberapa kitab yang berkaitan dengan hajr terhadap ahlu bid’ah, bagaimana kalau ahlu bid’ah adalah orang tua kita, apa di hajr juga sebagaimana ahlu bid’ah lainnya?.
Jawab: بسم الله الرحمن الرحيم Alhamdulillah tidak ada satu permasalahan pun di dalam agama kita melainkan sudah pernah terjadi di zaman salaf, Alloh Ta’ala berkata:
فلا تقل لهما أف ولا تنهر هما وقل لهما قولا كريما
“Maka janganlah kamu berkata kepada keduanya (dengan perkataan) “heh” dan janganlah kamu membentak keduanya, dan berkatalah kepada keduanya dengan perkataan yang mulia”.
Metode seperti ini yang dipraktekan oleh Al-Kholil ‘Alaihissholatu Wassalam, beliau berkata kepada bapaknya dengan perkataan yang sopan dengan seruan “Ya Abati” (wahai ayahanda), penggunaan kata “abati” di dalam kebiasaan orang Arob adalah termasuk kata penuh kelembutan, kata ini lebih mulia dari kata “abi” (bapakku).
Al-Kholil ‘Alaihissalam adalah teladan ahlu tauhid, tidak dibenarkan bagi seseorang yang mengaku sebagai ahlu tauhid kemudian kasar dan tidak sopan kepada kedua orang tuanya.

Orang tua (ya’ni bapaknya) Al-Kholil adalah seorang musyrik, bahkan termasuk pentolan dari kaum musyrikin di zamannya, namun Al-Kholil ‘Alaihissalam masih menghormati dan mengucapkan kata-kata yang mulia lagi sopan kepada bapaknya, maka tentu lebih layak lagi untuk kedua orang tua yang muslim, walaupun keduanya termasuk dari ahlu bid’ah namun keduanya masih memiliki hak bakti dari putra-putrinya, tidak dibenarkan bagi seseorang ketika dia telah mempelajari manhaj dan aqidah Ahlissunnah wal Jama’ah kemudian membiarkan kedua orang tuanya dengan alasan sedang dihajr, Alloh Ta’ala telah mengatur masalah ini sebagaimana perkataan-Nya:
وإن جاهداك على أن تشرك بي ما ليس لك به علم فلا تطعهما، وصاحبهما في الدنيا معروفا
“Dan jika keduanya memaksamu untuk menyekutukan-Ku terhadap apa yang kamu tidak memiliki ilmu tentangnya maka janganlah kamu mentaati keduanya, dan pergaulilah keduanya dengan baik”.
Pada ayat ini, sangat jelas menerangkan kalau kedua orang tua memaksa putra-putrinya untuk mema’siati Alloh, baik dengan bentuk melakukan kesyirikan, kebid’ahan ataupun kema’siatan bersamaan dengan itu tetap bagi putra-putrinya diperintah untuk berbuat baik kepada keduanya”.
Dijawab oleh: Abu Ahmad Al-Limboriy ‘Afallohu ‘anhu (13 Dzulqo’dah 1435).
BEDA BINATANG LAUT DENGAN BINATANG DARAT
Tanya: Apakah benar bahwa setiap binatang di darat mesti ada juga di laut?, ana pernah dengar kalau di laut ada juga anjingnya, yang disebut dengan anjing laut, apakah ia dihukumi sama dengan anjing darat?.
Jawab: بسم الله الرحمن الرحمن الرحيم Sampai saat ini belum kami ketahui ada dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah menyebutkan bahwa setiap binatang yang hidup di darat mesti ada juga di laut.
Adapun yang berkaitan dengan anjing laut, maka memang benar ada makhluk yang hidup di laut yang mirip dengan anjing darat, namun untuk menghukuminya sama dengan hukum anjing darat maka ini juga membutuhkan dalil.
Asal segala sesuatu yang ada di laut hukumnya adalah halal, Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam berkata tentang laut:
هو الطهور ماؤه، الحل ميتته
“Dia adalah suci airnya, halal bangkainya”.
Yang dimaksud bangkai di sini adalah bangkai sesuatu yang hidup di dalam laut itu sendiri, sama saja bangkai itu mirip anjing atau mirip babi, selama dia hidup di dalam laut maka boleh untuk memakannya.
Wallohu A’lam.
Dijawab oleh: Abu Ahmad Al-Limboriy ‘Afallohu ‘anhu (13 Dzulqo’dah 1435).
BERMUSYAWARAH SEBELUM MENIKAHKAN
Tanya: Bismillah. Ada seorang wanita ingin menikah, ayahnya sudah meninggal dunia. Dia mempunyai 2 (dua) kakak laki-laki dan satu adik laki-laki, (pertanyaannya):
1. Siapakah yang berhak menjadi wali?.
2. Jika kakak nomor 2 (dua), tidak setuju dengan calon, disebabkan jelek agama dan jeleknya pergaulannya, apa bisa dikatakan walinya tidak menyetujuinya?. 
3. Beberapa waktu yang lalu, wanita tersebut dinikahkan oleh seorang kiyai, yang bertindak sebagai wali hakim. Apa benar penikahan yang seperti ini?.
4. Apakah pamannya bisa menjadi wali bagi wanita tersebut, apa syaratnya?. Mohon faidahnya, Jazakallohu khoiro. Barrokallohu fiik. (Pertanyaan Dari Malang-Jawa Timur).
Jawab: بسم الله الرحمن الرحيم Termasuk dari suatu kebaikan pada keluarga adalah adanya musyawarah di antara mereka, dengan tidak adanya bapak dan yang ada hanya saudara-saudara bagi wanita tersebut, itu sudah cukup untuk diajak bermusyawarah, kalau salah satu dari saudara-saudara prempuan itu bertindak sebagai wali, yang dia sudah berakal dan sudah baligh maka itu sudah cukup sebagai wali dan pernikahan wanita dengan perwaliannya itu sudah teranggap sah.
Dan bukan suatu syarat harus para wali bersepakat (setuju) semuanya.
Yang tidak sah pernikahannya kalau dinikahkan oleh kiayi, yang kiyai tersebut bukan wali dari wanita tersebut dan dia tidak mendapatkan persetujuan dari wali wanita tersebut, serta kiyai tersebut bukan pula hakim (penguasa) kaum muslimin, karena Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam berkata:
لا نكاح إلا بولي
“Tidak ada nikah kecuali dengan wali”.
Beliau juga berkata:
أيما امرأة نكحت بغير إذن وليها فنكاحها باطل
“Wanita mana saja yang dia menikah dengan tanpa izin wali maka nikahnya adalah batil”.
Bila keberadaan kiayi tersebut bukan wali dan tidak pula mendapatkan izin dari wali wanita tersebut dan bukan pula termasuk wali hakim (penguasa) kaum muslimin maka dia menikahkan wanita tersebut dengan cara batil, pernikahan wanita tersebut juga batil.
Adapun paman dari wanita tersebut boleh menjadi wali bila saudara-saudara wanita itu menyerahkan perwalian kepadanya, atau tidak ada lagi para wali baru paman menjadi wali.
Adapun urutan wali yaitu bapak kemudian kakek dan di atasnya lagi ya’ni bapaknya kakek. kemudian putra kemudian putranya putra ya’ni cucu dan di bawahnya. Kemudian para saudara-saudara, kemudian putra-putra mereka (selain saudara bagi ibu dan anaknya), kemudian para paman dan putra-putranya.
Jadi paman berada pada urutan yang jauh dari saudara-saudara wanita, oleh karena itu tidak dibenarkan bagi paman melangkahi saudara-saudara wanita tersebut kecuali setelah mendapatkan izin dari mereka, atau kalau wanita sudah tidak punya wali-wali melainkan paman dan yang setelah paman.
Begitu pula kalau bapak sudah meninggal maka saudara-saudara wanita itu sebelum mereka melangkah maka melihat kepada kakeknya, adakah kakeknya masih hidup?, kalau masih ada, maka dia lebih pantas untuk menjadi wali, dan kalau kakeknya tidak menginginkan itu maka boleh bagi para saudara-saudara wanita itu untuk menjadi wali terhadap saudari mereka yang masih gadis, namun kalau janda dan dia memiliki putra yang sudah baligh dan berakal maka putranya lebih berhak menjadi wali. 
Wallohu A’lam.
Dijawab oleh: Abu Ahmad Muhammad bin Salim Al-Limboriy Hadahulloh wa ‘Afahu di Darul Hadits Sana’a (14 Dzulqo’dah 1435).
SEMOGA IBU-IBU MUSLIMAH 
BISA BERAMAL SEPERTI ASIYAH DAN AISYAH
Tanya: Alhamdulillah Allah memberiku karunia terbesar untuk menjadi Salafiyyah. Namun suamiku belum diberi hidayah, dia masih NU tulen. Hampir empat tahun saya menjelaskan manhaj Ahlussunnah dan mendakwahkan kepada suamiku. Namun tetap saja dia tidak mau. Kami sering bertengkar karena beda prinsip. Sampai aku minta kepadanya agar menceraikan saya. Berkali kali saya minta cerai, namun suamiku tidak mau menceraikan saya. Sehingga sampai saat ini saya masih hidup bersamanya dalam kondisi batin ini diliputi kesedihan karena suami saya tetap kukuh dengan bid’ah-bid’ahnya, anak-anak laki-lakiku dipondokkan ditempat kiayi NU. Terjadi kemungkaran, kema’siatan dan kebid’ahan di rumahku. Saya mengajukan syarat kalau tidak mau menceraikan maka biarkan saya dengan pakaian saya (Cadar), untuk membiarkan saya belajar, dan tidak mengusik ibadah Syar’iyyah saya. akhirnya suami membebaskkan saya berpakain syar’i , dan tidak mengganggu prinsip dan amalan saya. Rumah yang ditempati kami adalah rumah milik saya. Karena kebencianku terhadap maksiat dan bid’ah-bid’ah yang dia lakukan, maka aku suka berdoa: “Ya Allah semoga dia cepat meninggal”, yang saya tanyakan: Bagaimana solusi akan kondisiku ini?.
Dan apakah boleh saya berdoa seperti itu?. Mohon nasehatnya. Jazaakumullahukhoiron.
Jawab: بسم الله الرحمن الرحيم
Semoga Alloh memperbaiki keadaan kami dan keadaan anda sekalian.
Hendaknya penanya ber-istikhoroh dan memperbanyak memohon petunjuk kepada Alloh Ta’ala sehingga dibukakan jalan keluar yang baik lagi indah, yang tidak memudhorotkan penanya.
Bila penanya tidak lagi membutuhkan kepada suami seperti itu, apalagi sudah memiliki rumah sendiri seperti itu, karena juga melihat kemungkaran semakin merambat dan tumbuh subur di dalam rumah hingga yang menjadi korban adalah anak-anak maka tidak mengapa bagi penanya untuk meminta khulu’, yang khulu’ itu sendiri adalah:
فرقة بين الزوجين على عوض تدفعه المرأة لزوجها بألفاظ مخصوصة
“Dia adalah perpisahan antara suami istri dengan ganti rugi yang dibayar oleh seorang istri kepada suaminya, dengan lafazh khusus”.
Tujuan dari khulu’ adalah supaya menjaga hukum-hukum Alloh, Alloh Ta’ala berkata:
فإن خفتم ألا يقيما حدود الله، فلا جناح عليهما فيما افتدت به
“Maka jika kalian khawatir (terhadap keduanya) tidak akan menjalankan hukum-hukum Alloh maka tidak ada dosa pada keduanya tentang ganti rugi yang dibayar oleh istri untuk tebusan dirinya”.
Adapun dengan cara mendoakan seperti itu, maka kami khawatirkan bukannya badan yang mati tapi meleset kepada bertambah matinya hati suami penanya, sehingga keadaan rumah tangga semakin terpuruk.
Wallohu A’lam wa Ahkam.
Dijawab oleh: Abu Ahmad Muhammad Al-Limboriy ‘Afallohu ‘anhu (14 Dzulqo’dah 1435).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar