Al Imam Ibnul Qoyyim berkata: “Maka sesungguhnya hamba itu jika memurnikan niatnya untuk Alloh ta’ala, dan maksud dia, keinginan dia dan amalan dia itu adalah untuk wajah Alloh Yang Mahasuci, maka Alloh itu bersama dia, karena sesungguhnya Yang Mahasuci itu beserta orang-orang yang bertaqwa dan orang-orang yang berbuat kebaikan. Dan kepala taqwa dan kebaikan adalah murninya niat untuk Alloh dalam penegakan kebenaran. Dan Alloh Yang Mahasuci itu tiada yang bisa mengalahkan-Nya. Maka barangsiapa Allo bersamanya, maka siapakah yang bisa mengalahkannya atau menimpakan kejelekan padanya? Jika Alloh bersama sang hamba, maka kepada siapakah dia takut? Jika Alloh tidak bersamanya, maka siapakah yang diharapkannya? Dan kepada siapa dia percaya? Dan siapakah yang menolongnya setelah Alloh meninggalkannya? Maka jika sang hamba menegakkan kebenaran terhadap orang lain, dan terhadap dirinya sendiri lebih dulu, dan dia menegakkannya itu adalah dengan menyandarkan pertolongan pada Alloh dan karena Alloh, maka tiada sesuatupun yang bisa menghadapinya. Seandainya langit dan bumi serta gunung-gunung itu membikin tipu daya untuknya, pastilah Alloh akan mencukupi kebutuhannya dan menjadikan untuknya jalan keluar dari masalahnya.” (“I’lamul Muwaqqi’in”/ hal. 412/cet. Darul Kitabil ‘Arobiy).

Nyanyian Dizaman Salaf, Hukum Mencium Tangan Orang Yang Lebih Tua

Tanya jawab Bermanfaat Abu Ahmad Muhammad bin Salim Al-Limbori 4
(Ahad, 26 Dzul-Qaedah 1435 H)
BEDA NYANYIAN DI ZAMAN SALAF DENGAN NYANYIAN DI ZAMAN KHOLAF
بسم الله الرحمن الرحيم
Tanya: Assalamualaikum…… ada yang mau ana tanyakan, begini anak ana sekolah di SD Islam dimana di dalam buku pelajaran matematika kelas 1 SD terdapat hadits Bukhori-Muslim: “Wahai Aisyah adakanlah hiburan (nyanyian) sesunguhnya penduduk Anshor menyukai hiburan (nyanyian)”, kemudian anak ana belajar bernyanyi naik-naik ke puncak gunung… maksud hadits tersebut apa?. Dan apakah hadits tersebut shahih?. (Pertanyaan dari Bekasi).
Jawab: وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Termasuk kaedah dikalangan orang-orang yang sudah mengenal ilmu agama bahwa setiap hadits di dalam “Shohih Al-Bukhoriy” dan “Shohih Muslim” adalah shohih.
Apa yang disebutkan benar keberadaannya di dalam “Shohih Al-Bukhoriy” dan “Shohih Muslim” yang diriwayatkan dari hadits Aisyah Rodhiyallohu ‘anha, yang lafazhnya seperti ini:
Aisyah Rodhiyallohu ‘anha berkata:


دخل أبو بكر ، وعندي جاريتان من جواري الأنصار، تغنيان بغناء
“Abu Bakr masuk (di rumahku), dan di sisiku ada dua anak wanita kecil dari tetanggaku orang Anshor, keduanya bernyanyi dengan suatu nyanyian”.
Nyanyian di zaman para shohabat teranggap sebagai kema’siatan dan tercela, ketika Abu Bakr Rodhiyallohu ‘anhu masuk mendapati dua anak wanita kecil itu sedang menyanyi maka beliau langsung mengingkari dan mencegahnya, sambil berkata:
مزمارة الشيطان عند النبي صلى الله عليه وسلم
“Seruling-seruling syaithon di sisi Nabi Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam”.
Dalam riwayat lain dengan lafazh:
مزمارة الشيطان في بيت النبي صلى الله عليه وسلم
“Seruling-seruling syaithon di dalam rumah Nabi Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam”.
Ketika Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam melihat Abu Bakr berbuat seperti itu, beliau berkata:
دعهما
“Biarkan keduanya”.
Dalam riwayat lain:
يا أبا بكر إن لكل قوم عيدا، وهذا عيدنا
“Wahai Abu Bakr, sesungguhnya setiap kaum ada ‘ied (hari rayanya), dan ini adalah ‘ied kita”.
Aisyah Rodhiyallohu ‘anhu berkata:
فلما غفل غمزتهما فخرجتا
“Maka tatkala beliau terlupakan, aku memberikan isyarat kepada keduanya (supaya keluar), keduanyapun keluar”.
Dari hadits tersebut dan juga hadits selainnya, bertambah jelaslah bahwa yang menyanyi hanya pada dua waktu saja:
Pertama: Pada waktu ‘ied, dan ‘ied yang dimaksud di sini adalah ‘ied fithri atau ‘ied adha, bukan pada selain keduanya, dan yang menyanyi-nyanyi di sini adalah para anak-anak dari kalangan wanita, bukan selain mereka dari para muda-mudi, remaja atau orang tua.
Kedua: Pada waktu walimah, dan yang menyanyi di sini adalah para wanita bukan selain mereka.
Adapun yang disebutkan oleh penanya, maka itu jelas penyelisihan terhadap dalil tersebut. 
Yang mendirikan sekolah atau yang membuat kurikulum sekolah hingga terjadi praktek seperti itu, maka mereka telah terjatuh ke dalam kesalahan dan pelanggaran dengan melegalkan nyanyian seperti yang terjadi di sekolah-sekolah di zaman ini. Oleh karena itu kita tidak menasehatkan kaum muslimin untuk menyekolahkan anak-anak mereka ke sekolah-sekolah di zaman ini, diantara satu alasannya adalah apa yang telah disebutkan oleh penanya.
Dan perlu diketahui pula bahwa nyanyian di zaman dahulu yang dinyanyikan oleh anak-anak dan wanita pada waktu tertentu tersebut, tidaklah keberadaannya seperti nyanyian pada zaman ini, kapanpun dan dimanapun bila mereka mau maka mereka lakukan, bahkan mereka lebih khusyu’ ketika menyanyi dari pada mereka melagukan bacaan Al-Qur’an.
Wallohu A’lam.
Dijawab oleh:
Abu Ahmad Muhammad bin Salim Al-Limboriy ‘Afallohu ‘anhu (25 Dzulqo’dah 1435).
HUKUM MENCIUM TANGAN ORANG YANG LEBIH TUA
Tanya: Assalamu’alaikum…. ‘afwan ana mau bertanya apakah hukumnya angkat tangan (hormat) pada seseorang?, dan hukum cium tangan pada anggota keluarga yang lebih tua (masih mahrom kita)?. Jazakumulloh khoiro. (Pertanyaan dari Purwokerto).
Jawab: وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Kalau hanya sekedar mengangkat tangan atau yang biasa kita kenal dengan “menyapa” ketika berjumpa maka ini kami tidak mengetahui ada dalil tentang terlarangnya, dan sapaan model ini terjadi ketika berjumpa dengan tidak bertemu langsung untuk menyalami dengan tangan sebagaimana kebiasaan kita kaum muslimin, misalnya seseorang melihat orang yang dia kenal berada di seberang jalan atau berada di atas mobil sedangkan dia dibawah, keduanya tidak bisa bertemu langsung untuk saling bersalaman dengan tangan, melainkan hanya dengan memberi sapaan maka sapaan seperti ini adalah boleh, dia masuk dalam kategori ‘urf shohih yang defenisinya:
العرف الذي يتعارفه الناس مما لا يخالف دليلا من أدلة الشرع
“Kebiasaan yang manusia mengenalnya, dari apa-apa yang tidak menyelisihi dalil dari dalil-dalil syar’i”.
Yang terlarang menurut para ulama’ adalah memberi penghormatan dengan mengangkat tangan kanan lalu ujung jari ditempelkan di kening kanan sebagaimana yang kita kenal dikalangan aparat (para tentara dan polisi). Para ulama menganggap ini sebagai tasyabbuh dengan orang-orang kafir, karena itu bersumber dari kebiasaan orang-orang kafir dan menjadi ciri khas mereka:
من تشبه بقوم فهو منهم
“Barang siapa menyerupai suatu kaum maka dia termasuk dari mereka”.
Adapun mencium tangan kedua orang tua, para paman dan kerabat-kerabat yang lebih tua usianya maka ini kembali kepada ‘urf (kebiasaan). Kebiasaan di kalangan Arob adalah dengan mencium kepala atau bagian pipi dari wajah ketika berjumpa, dan ‘urf orang Indonesia adalah dengan mencium tangan seperti yang disebutkan oleh penanya. Syaikhuna Yahya Al-Hajuriy ‘Afallohu ‘anhu bila beliau disalamin oleh anak-anak atau orang tua, atau orang ‘ajm dengan nencium tangan beliau, maka beliau membalas mencium tangan mereka, ini yang pernah kami lihat pada beliau, dan ini masuk pada kategori ‘urf shohih sebagaimana yang telah kami jelaskan bahwa hukumnya adalah boleh. Wallohu A’lam Waahkam.
Dijawab oleh:
Abu Ahmad Muhammad bin Salim Al-Limboriy ‘Afallohu ‘anhu Di Darul Hadits Sana’a (24 Dzulqo’dah 1435).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar