مذكرة في أحكام الحج والعمرة
تأليف: أبي أحْمد محمد بن سَلِيم الأندونيسي اللِّمبوري
Versi Indonesia:
MUDZAKKIROH TENTANG HUKUM-HUKUM SEPUTAR HAJI DAN UMROH
Penulis:
Abu Ahmad Muhammad bin Salim Al-Andunisy Al-Limbory
semoga Alloh mengampuninya dan mengampuni kedua orang tuanya
PENDAHULUAN
بِسم الله الرَّحمنِ الرَّحِيم
الحَمْدُ لله، أَحْمَدُه، وأستعينُه، وأستغفرُهُ، وأَشْهَدُ أنْ لا إلَهَ إلا اللهُ وَحْدَهُ لا شَرِيكَ لَهُ، وأشهدُ أنَّ مُحَمَّدًا عبْدُه ورَسُولُه. أمّا بعدُ:
Ketika Syaikh kami Abu Abdirrohman Yahya bin Ali Al-Hajuriy semoga Alloh menjaganyamengajarkan “Shohih Al-Bukhoriy” dan masuk pada pembahasan haji dan umroh maka kami berkeinginan untuk membuka muroja’ah (pengulangan) pelajaran “Shohih Al-Bukhoriy” tersebut, dan kami memulai pelajaran tersebut bertepatan dengan waktu hishor(pengepungan) Darul Hadits Dammaj dan jihad melawan kaum kafir Rofidhoh di Masjid Sakan Asfal Darul Hadits Dammaj pada tahun 1433 Hijriyyah, dan Al-Hamdulillah yang mengikuti pelajaran tersebut ada 4 (empat) orang; 2 (dua) saudara kami asal Malaysia dan 2 (dua) saudara kami asal Ambon. Kami melihat dari muroja’ah tersebut membuahkan hasil dan faedah yang banyak.
Kemudian bersamaan dengan itu adanya permintaan dari saudara-saudara kami di Tanah Air (Indonesia) supaya kami menuliskan pembahasan yang berkaitan dengan haji maka kami dengan meminta pertolongan kepada Alloh (تعالى) menuliskannya.
Mengingat dengan adanya keterbatasan waktu dan kesibukan dalam menuntut ilmu, berdakwah dan berjihad serta tanggung jawab yang banyak maka kami sampaikan bahwa kami telah berupaya untuk menyajikan yang terbaik dari pembahasan ini, kami memohon kepada Alloh (تعالى) untuk menjauhkan kami dari kesalahan dan kekeliruan, namun karena kami sebagai manusia biasa maka bila didapati ada kesalahan atau kekurangan pada tulisan ini maka kami merima pembenaran atau pelurusan yang didasari hujjah yang kokoh dari segenap para pembaca.
Kami menyadari bahwa apa yang kami tulis ini dapat terselesaikan dengan baik semata-mata karena pertolongan Alloh (تعالى) dan kami sangat bersyukur kepada-Nya, dan semoga Dia selalu menolong kami disebabkan upaya kami untuk selalu menolong agama-Nya yang suci:
{يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ تَنْصُرُوا اللَّهَ يَنْصُرْكُمْ وَيُثَبِّتْ أَقْدَامَكُمْ} [محمد: 7]
“Wahai orang-orang yang beriman, jika kalian menolong agama Alloh maka niscaya Alloh akan menolong kalian dan mengokohkan kedudukan kalian”. (Muhammad: 7).
Kemudian setelah itu, kami sampaikan ucapan syukur dan terima kasih kepada saudara kami terkhusus Abu Muhammad Anas bin Salim Al-Limbory semoga Alloh menjaga dan memberkahinya, yang beliau mencintai kebaikan dan mengikuti kebenaran, yang beliau telah membantu kami dan mencintai kami karena Alloh (تعالى), yang beliau lebih mendahulukan saudara-saudaranya dari pada dirinya sendiri:
{وَيُؤْثِرُونَ عَلَى أَنْفُسِهِمْ وَلَوْ كَانَ بِهِمْ خَصَاصَةٌ} [الحشر: 9]
“Mereka mengutamakan saudara-saudara mereka atas diri-diri mereka sendiri, walaupun mereka sangat membutuhkan”. (Al-Hasyr: 8), semoga Alloh (تعالى) membalasnya dengan kebaikan yang banyak dan mengokohkannya dalam mengikuti jejak salafush sholih.
Kami memohon kepada Alloh (تعالى) untuk menjadikan tulisan ini bermanfaat untuk kami, kedua orang tua kami, keluarga kami dan saudara-saudari kami serta kaum muslimin.
Di tulis oleh Abu Ahmad Muhammad bin Salim Al-Limbory Al-Andunisy di Darul Hadits Dammaj-Sho’dah-Yaman, pada 17 Shofar 1434 H.
PERINTAH UNTUK MENGERJAKAN HAJI
Ibadah haji merupakan salah satu dari rukun-rukun Islam yang wajib bagi setiap muslim untuk melaksanakannya, di dalam “Shohih Muslim” (no. 1337) dari hadits Abu Huroirohsemoga Alloh meridhoinya bahwasanya Nabi (صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) berkata:
«أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ فَرَضَ اللهُ عَلَيْكُمُ الْحَجَّ، فَحُجُّوا»
“Wahai manusia, sungguh Alloh telah mewajibkan atas kalian haji, maka berhajilah kalian”.
Akan tetapi kewajiban tersebut berlaku bila seseorang telah memenuhi persyaratan-persyaratannya, adapun persyaratan-persyaratan tersebut Insya Alloh kami akan menyebutkannya pada pembahasan dari tulisan ini.
SYARAT-SYARAT HAJI
Pertama: Beragama Islam.
Orang yang selain Islam juga memiliki kewajiban untuk melaksanakannya, akan tetapi pelaksanaan mereka tidak akan diterima disebabkan karena mereka kafir, Alloh (تعالى) berkata:
{وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلَامِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ} [آل عمران: 85]
“Dan barang siapa yang mencari selain Islam sebagai agama maka tidak akan diterima dari (agama tersebut) dan dia di akhirat termasuk dari orang-orang yang merugi”. (Al-Imron: 85).
Dan dahulu di zaman Jahiliyyah kaum musyrikin (para penyembah berhala) melakukan haji atauthowaf di sekeliling Ka’bah akan tetapi tidak memberikan manfaat bagi mereka karena kekafiran dan kesyirikan mereka.
Begitu pula orang yang mengaku beragama Islam di zaman ini melakukannya bersamaan dengan itu dia melakukan perbuatan syirik maka dia tidak akan diterima hajinya, karena Alloh (تعالى) berkata:
{وَقَدِمْنَا إِلَى مَا عَمِلُوا مِنْ عَمَلٍ فَجَعَلْنَاهُ هَبَاءً مَنْثُورًا} [الفرقان: 23]
“Dan Kami hadapkan kepada apa yang telah mereka kerjakan lalu Kami menjadikannya seperti debu yang berterbangan”. (Al-Furqan: 23), yaitu tidak bermanfaat sama sekali.
Kedua: Sudah Baligh (Sudah Masuk Pada Masa Remaja).
Untuk mengetahui bahwa seseorang itu sudah baligh adalah dengan mengetahui tumbuhnya bulu kemaluan, mimpi basah, tumbuhnya jenggot dan kumis (bagi laki-laki), munculnya buah dada dan keluarnya darah haid (bagi wanita).
Adapun anak kecil maka mereka tidak diwajibkan haji, Rosululloh (صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ)berkata:
«رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ: عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ، وَعَنِ الصَّغِيرِ حَتَّى يَكْبَرَ، وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ، أَوْ يُفِيقَ».
“Diangkat pena dari tiga (orang); dari seseorang yang tidur sampai dia bangun, dari anak kecil sampai dia baligh, dari orang gila sampai dia berakal atau dia sadar”. Diriwayatkan oleh Al-Imam Ahmad di dalam “Musnad“nya (no. 1328) dari hadits Ali semoga Alloh meridhoinya dan diriwayatkan pula oleh Ahlussunan dari hadits Aisyah, dan ini adalah lafadz Ibnu Majah (no. 2041) dari hadits Aisyah semoga Alloh meridhoinya, dalam suatu riwayat dengan tambahan:
«وَعَنِ الْمُبْتَلَى حَتَّى يَبْرَأَ»
“Dan dari yang dipaksa sampai dia bebas (dari paksaan)”.
Walaupun anak kecil tidak wajib untuk menunaikan ibadah haji akan tetapi mereka mendapatkan pahala dari perbuatan mereka melakukan haji, Al-Imam Muslim di dalam “Ash-Shohih” (no. 1336) meriwayatkan dari hadits Abdulloh bin ‘Abbas, beliau berkata:
“رَفَعَتِ امْرَأَةٌ صَبِيًّا لَهَا، فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اللهِ، أَلِهَذَا حَجٌّ؟ قَالَ: «نَعَمْ، وَلَكِ أَجْرٌ»”.
“Seorang wanita mengangkat anaknya, lalu berkata: Wahai Rosululloh apakah bagi anak ini haji? Beliau berkata: “Iya, dan bagimu (juga) pahala”.
Akan tetapi apabila mereka sudah baligh maka wajib untuk mengulanginya, Al-Imam Ibnu Khuzaimah di dalam “Shohih“nya (no. 3050) meriwayatkan dari hadits Abdulloh bin Abbas, beliau berkata: Sesungguhnya Nabi (صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) berkata:
«إِذَا حَجَّ الصَّبِيُّ فَهِيَ لَهُ حَجَّةٌ حَتَّى يَعْقِلَ، فَإِذَا عَقَلَ فَعَلَيْهِ حَجَّةٌ أُخْرَى»
“Apabilah seorang anak haji maka baginya haji sampai dia berakal (baligh), maka apabila dia sudah berakal maka baginya haji yang lain (mengulangi haji)”. Dan hadits ini diriwayatkan pula oleh Al-Hakim di dalam “Al-Mustadrok” (no. 1769), dan beliau berkata: “Ini adalah haditsshohih atas yang dipersyaratkan oleh Al-Bukhory dan Muslim, dan keduanya tidak meriwayatkannya”.
Diantara hadits yang menunjukan tentang bolehnya bagi orang yang belum baligh untuk melakukan haji adalah hadits As-Sa’ib bin Yazid semoga Alloh meridhoinyayang diriwayatkan oleh Al-Imam Al-Bukhory di dalam “Shohih“nya (no. 1858) bahwasanya beliau berkata:
«حُجَّ بِي مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَنَا ابْنُ سَبْعِ سِنِينَ»
“Saya haji bersama Rosululloh (صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) dan saya berumur 7 (tujuh) tahun”.
Ketiga: Berakal.
Adapun orang yang tidak berakal (gila) maka mereka tidak dibebani kewajiban haji, Rosululloh (صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) berkata:
«رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ، وَعَنِ الصَّغِيرِ حَتَّى يَكْبِرَ، وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ أَوْ يُفِيقَ»
“Diangkat pena dari tiga (orang); dari orang yang tidur sampai dia bangun, dari anak kecil sampai dia besar (baligh), dari orang yang gila sampai dia berakal atau sadar”. Diriwayatkan oleh Al-Imam Ahmad di dalam “Musnad“nya (no. 1328) dari hadits Ali semoga Alloh meridhoinyadan diriwayatkan pula oleh Ahlussunan dari hadits Aisyah, dan ini adalah lafadz An-Nasa’iy di dalam “Sunan“nya (no. 5596) dari hadits Aisyah semoga Alloh meridhoinya.
Bila mereka melakukan haji maka hajinya tidak sah dan kalau mereka sudah sehat atau sembuh (dari gilanya) maka wajib untuk mengulangi hajinya.
Keempat: Merdeka atau Bebas (Bukan Budak).
Adapun budak bila mereka ingin melakukan haji maka terlebih dahulu mereka meminta izin kepada tuan (majikan) mereka, kewajiban mereka adalah mentaati Alloh (تعالى) dan mentaati tuan mereka, Rosululloh (صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) berkata:
«الْعَبْدُ إِذَا أَحْسَنَ عِبَادَةَ رَبِّهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى، وَنَصَحَ لِسَيِّدِهِ كَانَ لَهُ أَجْرُهُ مَرَّتَيْنِ»
“Seorang budak jika dia memperbagus ibadahnya kepada Robbnya (تَبَارَكَ وَتَعَالَى) dan menasehati (mematuhi) tuannya maka baginya pahala dua kali lipatnya”. Diriwayatkan oleh Al-Imam Ahmad (no. 4672) dan Al-Bukhory (no. 2546) dari hadits Abdulloh bin Umarsemoga Alloh meridhoinya, dan ini adalah lafadznya Ahmad.
Karena besarnya keutamaan seorang hamba dalam mentaati Alloh (تعالى) dan mematuhi tuannya, maka Abu Huroiroh semoga Alloh meridhoinya berkata:
“لَوْلَا أَمْرَانِ لَأَحْبَبْتُ أَنْ أَكُونَ عَبْدًا مَمْلُوكًا، وَذَلِكَ أَنَّ الْمَمْلُوكَ لَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يَصْنَعَ فِي مَالِهِ شَيْئًا، وَذَلِكَ أَنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: ” مَا خَلَقَ اللهُ عَبْدًا يُؤَدِّي حَقَّ اللهِ، وَحَقَّ سَيِّدِهِ، إِلَّا وَفَّاهُ اللهُ أَجْرَهُ مَرَّتَيْنِ”.
“Kalaulah bukan dua perkara maka sungguh aku senang untuk menjadi seorang hamba yang diperbudak, yang demikian itu karena seorang budak tidak mampu sedikitpun berbuat terhadap hartanya”. Kemudian beliau berkata: Aku mendengar Rosululloh (صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) berkata:
«مَا خَلَقَ اللهُ عَبْدًا يُؤَدِّي حَقَّ اللهِ، وَحَقَّ سَيِّدِهِ، إِلَّا وَفَّاهُ اللهُ أَجْرَهُ مَرَّتَيْنِ»
“Tidaklah Alloh menciptakan seorang hamba (budak) yang dia menjalankan hak-hak Alloh dan hak tuannya melainkan Alloh memberinya pahala dua kali lipat”. Hadits ini adalah shohih, diriwayatkan oleh Al-Imam Ahmad di dalam “Al-Musnad” (no. 9787).
Kelima: Memiliki Kemampuan Baik Berupa Harta atau Tenaga.
Alloh (تعالى) berkata :
{وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ البَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا} [آل عمران: 97].
“Dan Alloh (telah mewajibkan) bagi manusia haji ke Al-Bait (Ka’bah) bagi yang memiliki kemampuan untuk menempuh perjalanan”. (Ali Imron: 97).
Dan di dalam hadits Umar Ibnul Khoththob semoga Alloh meridhoinyaatau dikenal dengan hadits Jibril yang diriwayatkan oleh Al-Imam Ahmad di dalam “Al-Musnad” (no. 367) dan Muslim di dalam “Ash-Shohih” (no. 8) bahwasanya Rosululloh (صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) berkata:
«وَتَحُجَّ الْبَيْتَ إِنِ اسْتَطَعْتَ إِلَيْهِ سَبِيلًا»
“Dan kamu berhaji ke masjidil harom jika kamu mampu menempuh perjalanan ke sana”.
Adapun bila orang yang faqir (tidak memiliki dana) kemudian didanai atau dibiayai oleh orang lain maka hajinya sah, begitu pula bagi orang yang sudah sangat tua (yang tidak memiliki kekuatan) atau sudah meninggal dunia maka boleh dihajikan oleh orang lain, dan pahala hajinya sampai kepadanya, Al-Imam Al-Bukhory di dalam “Ash-Shohih” (no. 1854) meriwayatkan dari haditsAbdulloh bin Abbas semoga Alloh meridhoi keduanya, beliau berkata:
جَاءَتِ امْرَأَةٌ مِنْ خَثْعَمَ عَامَ حَجَّةِ الوَدَاعِ، قَالَتْ: يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ فَرِيضَةَ اللَّهِ عَلَى عِبَادِهِ فِي الحَجِّ أَدْرَكَتْ أَبِي شَيْخًا كَبِيرًا لاَ يَسْتَطِيعُ أَنْ يَسْتَوِيَ عَلَى الرَّاحِلَةِ فَهَلْ يَقْضِي عَنْهُ أَنْ أَحُجَّ عَنْهُ؟ قَالَ: «نَعَمْ».
“Datang seorang wanita dari Khats’am pada tahun haji Wada’, dia berkata: “Wahai Rosululloh! Sesungguhnya Alloh telah mewajibkan haji atas hamba-hamba-Nya, dan aku mendapati bapakku yang dia sudah sangat tua, dia tidak mampu untuk duduk di atas kendaraan, apakah dia tercukupi dari haji bila saya menghajikannya? Beliau berkata: “Iya”.
Dan Al-Imam Ahmad di dalam “Al-Musnad” (no. 22956) meriwayatkan dari hadits Sulaiman bin Buroidah dari bapaknya (Buroidah) bahwasanya ada seorang wanita berkata kepada Rosululloh (صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ):
“فَإِنَّ أُمِّي مَاتَتْ وَلَمْ تَحُجَّ، فَيُجْزِئُهَا أَنْ أَحُجَّ عَنْهَا؟ قَالَ: «نَعَمْ»”.
“Sesungguhnya ibuku telah meninggal dunia dan belum haji, maka apakah tercukupi bila aku menghajikannya? Beliau berkata: “Iya”.
Dari hadits tersebut dapat dipetik faedah tentang sahnya seorang wanita yang melakukan ibadah haji dengan tanpa mahrom, akan tetapi bersamaan dengan itu dia berdosa, disebabkan tidak adanya mahrom yang menemaninya (lihat pembahasan setelah ini).
Keenam: Ditemani Mahrom Bagi Wanita.
Mahrom adalah orang-orang yang memiliki hubungan kekeluargaan karena dari sisi rohim(nasab) atau karena susuan, atau yang dikenal dengan istilah “orang-orang yang harom untuk dinikahi selama-lamanya”. Adapun tentang mereka maka Alloh (تعالى) telah menyebutkannya di dalam surat “An-Nisa’” (ayat 22-23).
Dan wanita yang akan menunaikan haji hendaknya dia memilih mahrom yang paling terdekatnya semisal suaminya atau anaknya yang sudah baligh atau bapaknya, bila tidak mendapati mereka maka dia mengambil mahrom yang setelah mereka, hal demikian itu sebagaimana yang diperintahkan oleh Nabi (صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ), Al-Imam Al-Bukhory di dalam “Ash-Shohih” (no. 1862) meriwayatkan dari hadits Abdulloh bin Abbas semoga Alloh meridhoi keduanya bahwasanya Nabi (صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) berkata:
«لاَ تُسَافِرِ المَرْأَةُ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ، وَلاَ يَدْخُلُ عَلَيْهَا رَجُلٌ إِلَّا وَمَعَهَا مَحْرَمٌ»
“Janganlah seorang wanita safar melainkan bersama mahromnya, dan janganlah seseorang masuk kepadanya melainkan bersamanya mahromnya”. Maka seseorang berkata: “Wahai Rosululloh sesungguhnya saya ingin untuk keluar ke pertempuran ini dan itu, dan istriku menginginkan untuk haji? Maka beliau (صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) berkata:
«اخْرُجْ مَعَهَا»
“Keluarlah kamu bersamanya (untuk menunaikan ibadah haji)!”.
Sebagian wanita walaupun sudah mengetahui tentang keharusan bersama mahrom ketika hendak melakukan safar (perjalanan), lebih-lebih ketika berangkat haji namun mereka bersengaja dan merasa tidak membutuhkan mahrom yang pada akhirnya mereka terjerumus ke dalam dosa dan kenistaan, dan ini tentu sangat mempengaruhi haji mereka, Rosululloh (صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) berkata:
«حَجٌّ مَبْرُورٌ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلَّا الْجَنَّةَ»
“Haji mabrur tidak ada baginya balasan melainkan Jannah (surga)”. Diriwayatkan oleh Al-Imam Ahmad di dalam “Al-Musnad” (no. 14582) dari Jabir bin Abdillah semoga Alloh meridhoinya.
Dan mabrur maknanya adalah tidak tercampuri dengan kotoran berupa kemaksiatan, kesyirikan dan perbuatan-perbuatan dosa.
Bila seseorang hajinya mabrur maka ini teranggap sebagai seutama-utamanya amalan, di dalam kitab “Shohihul Bukhoriy” (no. 1520) dari hadits Aisyah semoga Alloh meridhoinya bahwasanya dia berkata: “Wahai Rosululloh, kami berpendapat bahwa jihad adalah paling utamanya amalan, tidakkah kami berjihad?”, Beliau (صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) berkata:
«لاَ، لَكِنَّ أَفْضَلَ الجِهَادِ حَجٌّ مَبْرُورٌ»
“Tidak, akan tetapi paling utamanya jihad adalah haji mabrur”.
PERSIAPAN SEBELUM MENDAFTAR UNTUK HAJI
Pertama: Mempelajari Tata Cara Ibadah Haji dan Umroh.
Seseorang tidak akan bisa melakukan ibadah haji dengan benar melainkan setelah dia mempelajari hukum-hukum yang berkaitan dengannya, Rosululloh (صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) berkata:
«خُذُوا عَنِّي مَنَاسِكَكُمْ»
“Ambillah oleh kalian tata cara (haji) kalian dariku!”.
Pada hadits tersebut terdapat perintah untuk mengikuti tata cara beliau (صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) dalam melaksanakan haji, namun seseorang tidak akan bisa mengetahui bagaimana beliau (صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) berhaji melainkan dengan melihat kepada sunnah-sunnah beliau (صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) yang terdapat di dalam kitab-kitab hadits.
Dengan melihat banyaknya kaum muslimin tidak bisa mengkaji sendiri permasalahan ini dari kitab-kitab induk hadits maka kami menyajikan permasalahn ini dengan harapan mempermudah kaum muslimin dalam memahami tata cara haji dan umroh.
Kedua: Mengikhlaskan Niat.
Ibadah haji merupakan salah satu ibadah yang mulia maka hendaknya seseorang melaksanakannya karena Alloh (تعالى) semata, bukan karena supaya mendapatkan gelar “H” atau “Hj” (Haji), Alloh (تعالى) berkata:
{وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ وَذَلِكَ دِينُ الْقَيِّمَةِ} [البينة: 5]
“Dan tidaklah kalian diperintah melainkan supaya kalian beribadah kepada Alloh dengan mengikhlaskan ibadah kepada-Nya semata, dan kalian menegakan sholat dan mengeluarkan zakat dan demikian itu adalah agama yang lurus”. (Al-Bayyinah: 5).
Rosululloh (صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) berkata:
«يَا أَيُّهَا النَّاسُ، إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّةِ، وَإِنَّمَا لِامْرِئٍ مَا نَوَى»
“Wahai manusia, sesungguhnya amal perbuatan tergantung pada niat(nya), dan seseorang tergantung kepada apa yang dia niatkan”. Diriwayatkan oleh Al-Imam Al-Bukhory (no. 1) dan Muslim (1907) dari hadits Umar Ibnul Khoththob dan ini adalah lafadznya Al-Bukhory (no. 6953).
Ketiga: Mempersiapkan Perbekalan.
Bila seseorang berkeinginan untuk berangkat haji maka dia hendaknya mempersiapkan perbekalan, Alloh (تعالى) berkata:
{وَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَى وَاتَّقُونِ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ} [البقرة: 197]
“Dan berbekallah kalian karena sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah taqwa, dan bertaqwalah kalian wahai orang-orang yang berakal”. (Al-Baqaroh: 187).
Diantara perbekalan tersebut adalah uang, sebelum dia mendaftar ke tempat pendaftaran maka terlebih dahulu dia pastikan uangnya tersebut, apakah dia peroleh dari yang halal atau yang harom?, karena Rosululloh (صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) berkata:
«أَيُّهَا النَّاسُ، إِنَّ اللهَ طَيِّبٌ لَا يَقْبَلُ إِلَّا طَيِّبًا»
“Wahai manusia sesungguhnya Alloh adalah طَيِّبٌ (Maha Baik), dia tidak menerima melainkan yang baik”. Diriwayatkan oleh Al-Imam Muslim di dalam “Ash-Shohih” (no. 1015) dari haditsAbu Huroiroh.
Keempat: Waspada Ketika Dalam Perjalanan.
Perkara terbesar yang kebanyakan kaum muslimin terjatuh ke dalamnya ketika berangkat menuju negri Harom (Makkah) adalah berbuat syirik, bila mereka mengendarai kapal laut maka ketika sampai di tengah laut mereka melemparkan sebagian harta mereka atau perbekalan mereka ke dalam laut, dengan maksud mempersembahkan atau memberikannya kepada penghuni laut atau mereka berdoa kepada penghuni laut.
Begitu pula ketika mereka sudah sampai ke bandara pesawat terbang, ketika mereka naik ke pesawat terbang maka mereka juga melakukan perbuatan semisal itu, mereka dengan penuhkhusyu’ berdoa kepada selain Alloh (تعالى), mereka tidak berdoa kepada Alloh (تعالى), yang akibatnya Alloh (تعالى) mengancam mereka dengan ancaman neraka dikarenakan mereka tidak berdoa kepada-Nya, Alloh (تعالى) berkata:
{وَقَالَ رَبُّكُمُ ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ إِنَّ الَّذِينَ يَسْتَكْبِرُونَ عَنْ عِبَادَتِي سَيَدْخُلُونَ جَهَنَّمَ دَاخِرِينَ} [غافر: 60]
“Dan Robb kalian berkata: Berdoalah kalian kepada-Ku niscaya Aku akan kabulkan (doa kalian), sesungguhnya orang-orang yang congkak dari beribadah kepada-Ku maka mereka akan masuk ke dalam neraka Jahannam dalam keadaan hina”. (Ghofir: 60).
Hendaknya setiap muslim ketika dalam perjalanan memperbanyak doa dan dzikir, dia berdoa dan berdzikir hanya diperuntukan kepada Alloh (تعالى) karena ini merupakan salah satu sifat sebagai seorang muslim yang sejati, yaitu dia berdoa dan berdzikir hanya kepada Alloh (تعالى), di waktu perjalanan atau ketika kembali dari berpergian, berbeda dengan orang-orang musyrik di zaman Jahiliyyah terdahulu ketika mereka mengendarai kapal laut atau ketika berhadapan dengan bala’(bencana) mereka berdoa kepada Alloh (تعالى) dengan penuh keikhlasan namun ketika Alloh (تعالى) menyelamatkan mereka maka mereka kembali kepada kekafiran dan terus melakukan kesyirikan, Alloh (تعالى) berkata:
{فَإِذَا رَكِبُوا فِي الْفُلْكِ دَعَوُا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ فَلَمَّا نَجَّاهُمْ إِلَى الْبَرِّ إِذَا هُمْ يُشْرِكُونَ} [العنكبوت: 65]
“Maka tatkala mereka mengendarai kapal laut mereka berdoa kepada Alloh dengan mengikhlaskan untuk-Nya agama (ibadah), maka tatkala Dia menyelematkan mereka ke daratan, tiba-tiba mereka kembali berbuat syirik”. (Al-‘Ankabut: 65).
Dan hendaknya ketika dia di dalam safar, baik ketika naik kapal laut menuju bandara pesawat terbang hingga sampai mengendarai pesawat terbang untuk bertakbir tiga kali:
«اللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ».
“Alloh Maha Besar, Alloh Maha Besar, Alloh Maha Besar”.
Kemudian dia memperbanyak membaca doa:
«سُبْحَانَ الَّذِي سَخَّرَ لَنَا هَذَا، وَمَا كُنَّا لَهُ مُقْرِنِينَ، وَإِنَّا إِلَى رَبِّنَا لَمُنْقَلِبُونَ، اللهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ فِي سَفَرِنَا هَذَا الْبِرَّ وَالتَّقْوَى، وَمِنَ الْعَمَلِ مَا تَرْضَى، اللهُمَّ هَوِّنْ عَلَيْنَا سَفَرَنَا هَذَا، وَاطْوِ عَنَّا بُعْدَهُ، اللهُمَّ أَنْتَ الصَّاحِبُ فِي السَّفَرِ، وَالْخَلِيفَةُ فِي الْأَهْلِ، اللهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ وَعْثَاءِ السَّفَرِ، وَكَآبَةِ الْمَنْظَرِ، وَسُوءِ الْمُنْقَلَبِ فِي الْمَالِ وَالْأَهْلِ»
“Maha suci Alloh yang telah menundukan semua ini untuk kami, kami tidaklah mampu menguasainya dan kepada Robb kami akan kembali. Ya Alloh sesungguhnya kami memohon kepada-Mu kebaikan dan taqwa pada perjalan kami ini, dan dari amal yang Engkau ridhoi. Ya Alloh jadikanlah perjalanan kami ini ringan, dan dekatkanlah kami kejauhannya. Ya Alloh Engkau yang menemani kami dalam safar ini dan Engkau pengganti (kami) terhadap keluarga kami. Ya Alloh aku berlindung kepada-Mu dari beban beratnya perjalanan, pemandangan yang menyedihkan, dan kesudahan yang buruk pada harta dan keluarga”. Doa ini diriwayatkan oleh Al-Imam Ahmad di dalam “Al-Musnad” (no. 6374) dan Muslim di dalam “Ash-Shohih” (no. 1342) dari hadits Abdulloh bin ‘Umar semoga Alloh meridhoinya.
RUKUN-RUKUN HAJI
Pertama: Ihrom.
Dia adalah berniat untuk masuk pada haji dengan diucapkan.
Kedua: Wuquf (berdiam) di Arofah.
Ketiga: Thowaf Ifadhoh atau dinamakan pula dengan thowaf ziyadah di Ka’bah.
Keempat: Sa’i (lari-lari kecil dengan memendekan langkah/tanpa melompat) antara Shofa dan Marwah.
Semua rukun-rukun ini Insya Alloh akan kami jelaskan pada pembahasannya secara terperinci.
KEWAJIBAN-KEWAJIBAN HAJI
Pertama: Ihrom di Miqot.
Kedua: Wuquf di Arofah sampai terbenam matahari.
Ketiga: Mabit (bermalam) di Muzdalifah pada malam ‘Ied (10 Dzulhijjah).
Keempat: Melempar Jamroh ‘Aqobah pada hari ‘Ied (10 Dzulhijjah).
Kelima: Mencukur rambut kepala atau memangkasnya bagi laki-laki, dan hanya memendekan bagi wanita.
Keenam: Mabit di Mina pada malam-malam tasyriq (11, 12 dan 13 Dzulhijjah).
Ketujuh: Thowaf Wada’, kecuali yang haid dan nifas maka mereka tidak diwajibkan.
Semua kewajiban-kewajiban ini Insya Alloh akan kami jelaskan pada pembahasannya secara terperinci.
RUKUN-RUKUN UMROH
Pertama: Ihrom.
Kedua: Thowaf.
Ketiga: Sa’i.
Semua rukun-rukun ini Insya Alloh akan kami jelaskan pada pembahasannya secara tersendiri.
KEWAJIBAN-KEWAJIBAN UMROH
Pertama: Ihrom dari tanah halal.
Kedua: Mencukur rambut kepala atau memendekan bagi laki-laki, dan bagi wanita memangkas (memendekan) saja.
Semua kewajiban-kewajiban ini Insya Alloh akan kami jelaskan pada pembahasannya secara terperinci.
AMALAN YANG DILAKUKAN KETIKA SAMPAI DI MIQOT
Diantara amalan yang perlu dilakukan ketika sampai di Miqot adalah mandi, ini termasuk dari sunnah, dan kami telah menjelaskannya di dalam tulisan kami “Ahkamul Ghosli“.
Al-Imam Al-Bazzar semoga Alloh merahmatinya di dalam “Musnad“nya (no. 6158) meriwayatkan dari hadits Abdulloh bin ‘Umar bahwasanya beliau berkata:
“مِنَ السُّنَّةِ أَنْ يَغْتَسِلَ الرَّجُلُ إِذَا أَرَادَ أَنْ يُحْرِمَ”.
“Termasuk dari sunnah hendaknya seseorang mandi ketika ingin ihrom“.
Dan ini termasuk dari kesepakan ulama. Lihat tulisan kami “Ahkamul Ghosli“.
Dan diantara amalan yang perlu dilakukan pula adalah memakai minyak wangi, ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Al-Imam Al-Bukhory di dalam “Shohih“nya (no. 1539) dan Muslim “Shohih“nya (no. 1189) dari hadits Aisyah, bahwasanya dia berkata:
“كُنْتُ أُطَيِّبُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِإِحْرَامِهِ حِينَ يُحْرِمُ، وَلِحِلِّهِ قَبْلَ أَنْ يَطُوفَ بِالْبَيْتِ”.
“Dahulu aku mengoleskan minyak wangi kepada Rosululloh (صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) untukihrom-nya ketika beliau akan ihrom, dan beliau ber-tahallul sebelum melakukan thowaf(mengelilingi) Ka’bah”.
Dan diantara amalan yang perlu dilakukan pula adalah mencukur bulu kemaluan, memotong kumis, memotong kuku dan mencabut bulu ketiak, dengan dalil umum yang diriwayatkan oleh Al-Imam Al-Bukhory di dalam “Shohih“nya (no. 5889) dan Muslim di dalam “Shohih“nya (no. 259) dari hadits Abu Huroiroh semoga Alloh meridhoinya, bahwasanya Nabi (صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) berkata:
«الْفِطْرَةُ خَمْسٌ الِاخْتِتَانُ، وَالِاسْتِحْدَادُ، وَقَصُّ الشَّارِبِ، وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ، وَنَتْفُ الْإِبِطِ».
“Al-Fithroh (kesucian) ada lima: Khitan, mencukur bulu kemaluan, menipiskan kumis, memotong kuku dan mencabut bulu ketiak”.
Dan diantara amalan yang perlu dilakukan pula adalah mengenakan dua helai pakaian ihrom bagi laki-laki, kain bawah (yang disebut dengan izar) dan kain atas (yang disebut dengan rida’), dan disunnahkan dua helai pakaian tersebur berwarna putih, dan termasuk sunnah pula adalah memakai sandal, Rosululloh (صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) berkata:
«وَلْيُحْرِمْ أَحَدُكُمْ فِي إِزَارٍ وَرِدَاءٍ، وَنَعْلَيْنِ».
“Hendaknya seseorang diantara kalian berihrom dengan mengenakan izar dan warda’ serta mengenakan sepasang sandal”.
BERANJAK DARI MIQOT MENUJU KA’BAH
Miqot terbagi kepada dua bagian:
Pertama: Miqot Zaman.
Yaitu Miqot yang dilakukan oleh jama’ah haji pada waktu-waktu tertentu, atau dikatakan memiliki batasan-batasan waktu yaitu pada bulan Syawwal, Dzulqo’dah dan Dzulhijjah.
Kedua: Miqot Makan.
Yaitu Miqot yang dilakukan oleh orang yang akan haji atau yang umroh pada suatu tempat yang telah ditentukan.
Rosululloh (صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) telah menentukan tempat-tempat Miqot bagi jama’ah haji, Al-Imam Al-Bukhory di dalam “Shohih“nya (no. 133) dan Muslim di dalam “Shohih“nya (no. 1182) meriwayatkan dari hadits Abdulloh bin Abbas, beliau berkata:
“أَنَّ رَجُلًا، قَامَ فِي المَسْجِدِ، فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، مِنْ أَيْنَ تَأْمُرُنَا أَنْ نُهِلَّ؟”.
“Bahwasanya ada seseorang berdiri di dalam masjid, lalu berkata: Wahai Rosululloh, dari mana engkau memerintahkan kami untuk melakukan ihrom? Maka beliau berkata:
«يُهِلُّ أَهْلُ المَدِينَةِ مِنْ ذِي الحُلَيْفَةِ، وَيُهِلُّ أَهْلُ الشَّأْمِ مِنَ الجُحْفَةِ، وَيُهِلُّ أَهْلُ نَجْدٍ مِنْ قَرْنٍ»
“Penduduk Madinah berihrom dari Dzulhulaifah, penduduk Syam berihrom dari Juhfah, dan penduduk Najd berihrom dari Qorn”. Dan di dalam lafadz Al-Imam Muslim (no. 1182) bahwasanyaAbdulloh bin Umar berkata:
وَبَلَغَنِي أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: «وَيُهِلُّ أَهْلُ الْيَمَنِ مِنْ يَلَمْلَمَ»
“Dan disampaikan kepadaku bahwasanya Rosululloh (صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) berkata: “Dan penduduk Yaman berihrom dari Yalamlam”.
Al-Imam Al-Bukhory meriwayatkan di dalam “Shohih“nya (no. 1526) dari hadits Abdulloh bin Abbas bahwasanya beliau berkata:
«وَقَّتَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِأَهْلِ المَدِينَةِ ذَا الحُلَيْفَةِ، وَلِأَهْلِ الشَّأْمِ الجُحْفَةَ، وَلِأَهْلِ نَجْدٍ قَرْنَ المَنَازِلِ، وَلِأَهْلِ اليَمَنِ يَلَمْلَمَ، فَهُنَّ لَهُنَّ، وَلِمَنْ أَتَى عَلَيْهِنَّ مِنْ غَيْرِ أَهْلِهِنَّ لِمَنْ كَانَ يُرِيدُ الحَجَّ وَالعُمْرَةَ، فَمَنْ كَانَ دُونَهُنَّ، فَمُهَلُّهُ مِنْ أَهْلِهِ، وَكَذَاكَ حَتَّى أَهْلُ مَكَّةَ يُهِلُّونَ مِنْهَا»
“Rosululloh (صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) telah menentukan (tempat-tempat Miqot), untuk penduduk Madinah dari Dzulhulaifah, untuk penduduk Syam dari Juhaifah, dan untuk penduduk Yaman dari Yalamlam, Miqot tersebut untuk penduduknya (masing-masing), dan bagi yang datang (melewati)nya dari selain penduduknya, bagi yang ingin untuk haji dan umroh, maka barang siapa yang selain dari Miqot tersebut (yaitu bertempat tinggal di dalamnya) maka tempat ber-tahallul-nya dari tempat tinggalnya, sampai penduduk Makkah ber-tahallul dari tempat (tinggal)nya”.
Perkataannya “mereka ber-tahallul” maknanya adalah mereka melakukan ihrom dengan mengangkat suara”.
Melafadzkan niat dalam beribadah termasuk bid’ah, dikecualikan pada waktu ihrom ini, orang yang akan melakukan ihrom disyari’atkan melafadzkan niatnya.
Jika niatnya untuk umroh maka dia menyuarakan niatnya dengan lafadz:
«لَبَّيْكَ عُمْرَةً»
“Aku penuhi panggilan-Mu untuk umroh”. Atau dengan lafadz:
«اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ عُمْرَةً»
“Ya Alloh Aku penuhi panggilan-Mu untuk umroh”. Dan kalau dia berniat untuk haji maka lafadznya adalah:
«اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ حَجًّا»
“Ya Alloh Aku penuhi panggilanmu untuk haji”. Atau dengan lafadz:
«لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ بِالحَجِّ»
“Ya Alloh Aku penuhi panggilanmu, aku penuhi panggilanmu untuk haji”.
Lafadz-lafadz ini adalah shohih, diantara lafadz-lafadz tersebut diriwayatkan oleh Al-Imam Al-Bukhory dan Muslim di dalam “Ash-Shohihain” dan yang selain keduanya.
Dan yang paling utamanya niat-niat tersebut dilafadzkan ketika sudah berada di atas kendaraan yang dikendarai; sama saja kendaraan tersebut berupa mobil, onta, kuda, atau yang semisalnya, hal ini sebagaimana yang diriwayatkan oleh Al-Imam Muslim di dalam “Ash-Shohih” (no. 1184) dari hadits Nafi’ dari Abdulloh bin Umar, beliau berkata:
“أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ، إِذَا اسْتَوَتْ بِهِ رَاحِلَتُهُ قَائِمَةً عِنْدَ مَسْجِدِ ذِي الْحُلَيْفَةِ، أَهَلَّ”.
“Bahwasanya dahulu Rosululloh (صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) apabila hewan tunggangan beliau menghentakan kakinya beranjak dari sisi masjid Dzulhulaifah untuk membawa beliau maka beliau melakukan ihrom (melafadzkan niatnya tersebut)”, kemudian dilanjutkan dengan menyuarakantalbiyyah:
«لَبَّيْكَ اللهُمَّ، لَبَّيْكَ، لَبَّيْكَ لَا شَرِيكَ لَكَ لَبَّيْكَ، إِنَّ الْحَمْدَ، وَالنِّعْمَةَ، لَكَ وَالْمُلْكَ، لَا شَرِيكَ لَكَ»
“Ya Alloh aku penuhi panggilanm-Mu, aku penuhi panggilan-Mu, yang tidak ada sekutu bagi-Mu, aku penuhi panggilan-Mu, sesugguhnya pujian, nikmat adalah untuk-Mu, demikian pula kekuasaan, tidak ada sekutu bagi-Mu”.
Dan mereka (murid-murid Abdulloh bin Umar) berkata: Dahulu Abdulloh bin Umar semoga Alloh meridhoi keduanya berkata:
“هَذِهِ تَلْبِيَةُ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. قَالَ نَافِعٌ: كَانَ عَبْدُ اللهِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ يَزِيدُ مَعَ هَذَا”:
“Ini adalah talbiyyah-nya Rosululloh (صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ). Nafi’ berkata: “Dahulu Abdullohsemoga Alloh meridhoinya menambah bersama talbiah ini:
«لَبَّيْكَ لَبَّيْكَ، وَسَعْدَيْكَ، وَالْخَيْرُ بِيَدَيْكَ لَبَّيْكَ، وَالرَّغْبَاءُ إِلَيْكَ وَالْعَمَلُ».
“Aku penuhi panggilan-Mu, aku penuhi panggilan-Mu, kebaikan ada di kedua tangan-Mu, kecintaan kepada-Mu, begitu pula amalan”.
Talbiyyah ini diucapkan terus menerus hingga sampai ke Ka’bah.
PEMBAGIAN HAJI.
Barang siapa yang sampai di Miqot pada bulan-bulan haji, yang dia adalah Syawwal, Dzulqo’dah dan 10 (sepuluh) hari pertama dari Dzulhijjah –dan dia menginginkan untuk haji- maka dia memilih di antara 3 (tiga) tata cara yaitu tamattu’, qiron dan ifrod.
Pertama Tamattu’.
Tamattu’ adalah melakukan ihrom pada bulan-bulan haji dengan niat umroh saja, kemudian dia menyelesaikan darinya thowaf (berputar-putar), sa’i (lari-lari kecil dengan memendekan langkah/tanpa melompat), mencukur atau memendekan rambut kepala. “Jami’ul Manasiki Li Sulthon Ibnil ‘Ied” (hal. 66). Rincian permasalahan ini akan datang pembahasannya Insya Alloh.
Orang yang melakukan tamattu’ ini wajib untuk menyembelih hewan qurban pada tanggal 10 Dzulhijjah atau pada hari-hari tasyriq (11, 12 dan 13 Dzulhijjah), bagi yang tidak memiliki biaya untuk membeli hewan qurban atau tidak mendapatkan hewan qurban maka dia berpuasa 10 (sepuluh) hari; 3 (tiga) hari dilakukan pada hari-hari ketika haji dan 7 (tujuh) hari ketika pulang ke tempat tinggalnya, Alloh (تعالى) berkata:
{فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ} [البقرة: 196]
“Dan barang siapa yang menginginkan untuk tamattu’ dengan umroh sebelum haji (dalam bulan haji) maka wajib menyembelih hewan qurban jika memudahkan didapati, dan jika dia tidak mendapatkannya maka dia berpuasa 3 (tiga) hari di (hari-hari) haji dan 7 (tujuh) hari ketika kalian kembali, itulah sepuluh hari yang sempurna”. (Al-Baqoroh: 196).
Dan puasa tersebut dilakukan pada hari-hari selain hari ‘Ied atau selain hari Arofah, karena adanya larangan puasa padanya.
Dan boleh melakukan puasa 3 (tiga) harinya pada hari-hari tasyriq.
Dan orang yang sampai di Miqot pada selain bulan-bulan haji atau pada bulan-bulan haji dan dia tidak ingin haji hanya saja dia ingin umroh maka dia tidak teranggap sebagai orang yang melakukan haji dan umroh akan tetapi dia dinamakan dengan orang yang berumroh. “At-Tahqiq Wal Idhoh” (hal. 26-27).
Jika seseorang belum sampai ke Makkah melainkan pada hari tarwiyyah setelah keluarnya manusia ke Mina maka dia tidak melakukan tamattu’ dengan umroh setelah haji karena waktu haji telah masuk, akan tetapi dia langsung melakukan haji, karena Nabi (صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) berkata:
«إِذَا كَانَ يَوْمُ التَّرْوِيَةِ فَأَهِلُّوا بِالْحَجِّ»
“Jika sudah hari tarwiyyah maka bertahallullah kalian dengan haji”. Diriwayatkan oleh Al-Imam Muslim di dalam “Shohih“nya (no. 1216) dari hadits Jabir bin Abdillah.
Kedua: Ifrod.
Ifrod adalah berihrom untuk haji saja, dengan melafadzkan niatnya, jika dia sudah sampai di Makkah maka dia melakukan thowaf qudum, kemudian sa’i untuk haji, dia tidak mencukur rambut kepalanya dan tidak pula memangkas (memendekan)nya, dan boleh untuk mengakhirkan sa’isampai setelah thowaf haji. “Jami’ul Manasiki Li Sulthon Ibnil ‘Ied” (hal. 67). Rincian permasalahan ini akan datang pembahasannya Insya Alloh.
Dan ifrod ini tidak wajib menyembelih hewan qurban. “Jami’ul Manasiki Li Sulthon Ibnil ‘Ied” (hal. 71).
Ketiga: Qiron.
Dia melakukan ihrom dengan keduanya (umroh dan haji), jika sampai di Makkah maka melakukan thowaf qudum, kemudian melakukan sa’i di antara Shofa dan Marwah untuk umroh dan haji dengan sekali sa’i, dia tidak mencukur rambut kepalanya dan tidak pula memangkas (memendekan)nya, dan boleh untuk mengakhirkan sa’i sampai setelah thowaf haji. “Jami’ Manasik Li Sulthon Ibnil ‘Ied” (hal. 66). Rincian permasalahan ini akan datang pembahasannya Insya Alloh.
Dan melakukan ihrom dengan keduanya (umroh dan haji) yaitu dengan menggabungkan niat untuk umroh dan haji maka lafadz niatnya adalah:
«لَبَّيْكَ عُمْرَةً وَحَجًّا»
“Aku penuhi panggilanmu untuk umroh dan haji”. Lafadz ini diriwayatkan oleh Al-Imam Muslim di dalam “Shohih“nya (no. 1232) dari hadits Anas bin Malik.
Orang yang melakukan qiron ini wajib untuk menyembelih hewan qurban sebagaimana tamattu’.“Jami’ul Manasiki Li Sulthon Ibnil ‘Ied” (hal. 70-71).
LARANGAN-LARANGAN KETIKA IHROM
Pertama: Memakai Pakaian Berjahit.
Al-Imam Ahmad di dalam “Al-Musnad” (no. 4899) dan Asy-Syaikhan meriwayatkan di dalam “Ash-Shohihain” dari hadits Abdulloh bin Umar bahwa ada seseorang berkata kepada Rosululloh (صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ): Wahai Rosululloh pakaian apa yang harus dijauhi oleh orang yang muhrim (yang melakukan ihrom)? Beliau menjawab:
«لَا يَلْبَسُ السَّرَاوِيلَ، وَلَا الْقَمِيصَ، وَلَا الْبُرْنُسَ، وَلَا الْعِمَامَةَ، وَلَا ثَوْبًا مَسَّهُ زَعْفَرَانٌ، وَلَا وَرْسٌ، وَلْيُحْرِمْ أَحَدُكُمْ فِي إِزَارٍ وَرِدَاءٍ، وَنَعْلَيْنِ، فَإِنْ لَمْ يَجِدْ نَعْلَيْنِ فَلْيَلْبَسْ خُفَّيْنِ، وَلْيَقْطَعْهُمَا حَتَّى يَكُونَا أَسْفَلَ مِنَ الْعَقِبَيْنِ».
“Tidak memakai sirwal, gamis, pakaian yang memiliki penutup kepala, imamah (surban), pakaian yang diberi minyak wangi, dan tidak pula memakai parfum, dan hendaknya salah seorang diantara kalian melakukan ihrom dengan memakai izar (pakaian bawah) dan rida’ (pakaian atas) dan memakai dua sandal, jika dia tidak mendapati dua sandal maka dia memakai khuf (semisal sepatu) dan hendaknya dia memotongnya sampai keberadaannya di bawah mata kaki“.
Dan ini adalah lafadznya Al-Imam Ahmad, dan Al-Bukhory meriwayatkan di dalam “Shohih“nya (no. 1838) dengan tambahan:
«وَلاَ تَنْتَقِبِ المَرْأَةُ المُحْرِمَةُ، وَلاَ تَلْبَسِ القُفَّازَيْنِ»
“Dan wanita yang ihrom tidak memakai niqob (cadar), dan tidak pula memakai quffazain (kaos tangan)”.
Kedua: Tidak Melakukan Semua Perbuatan Keji.
Diantara larangan juga ketika melakukan ihrom adalah tidak berbuat kekejian dan perbuatan dosa seluruhnya, Alloh (تعالى) berkata:
{الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَعْلُومَاتٌ فَمَنْ فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوقَ وَلَا جِدَالَ فِي الْحَجِّ } [البقرة: 197]
“Haji adalah memiliki bulan-bulan yang sudah diketahui, maka barang siapa bertekad untuk melakukan haji pada bulan-bulan tersebut maka tidak boleh jima’ (bersetubuh), berbuat kemaksiatan dan berdebat-debatan di dalam pelaksanaan haji”. (Al-Baqoroh: 197).
Dan Al-Imam Al-Bukhory di dalam “Shohih“nya (no. 1521) meriwayatkan dari hadits Abu Huroiroh, bahwasanya Nabi (صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) berkata:
«مَنْ حَجَّ لِلَّهِ فَلَمْ يَرْفُثْ، وَلَمْ يَفْسُقْ، رَجَعَ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ»
“Barang siapa yang haji karena Alloh dan dia tidak berbuat atau berkata keji, dan tidak berbuat kemaksiatan maka dia kembali seperti baru dilahirkan oleh ibunya”.
Ketiga: Menutup Kepala.
Diantara larangan juga ketika melakukan ihrom adalah menutupi kepala bagi laki-laki, sama saja berupa kopiah dan sorban atau sesuatu yang dililitkan di kepala atau yang semisalnya, begitu pula menutup wajah dengan sesuatu yang nempel padanya, dengan dalil adalah perkataan Rosululloh (صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) kepada shohabatnya yang mati karena jatuh dari kendaraannya:
«اغْسِلُوهُ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ وَكَفِّنُوهُ فِي ثَوْبَيْهِ، وَلَا تُخَمِّرُوا رَأْسَهُ وَلَا وَجْهَهُ، فَإِنَّهُ يُبْعَثُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مُلَبِّيًا»
“Mandikanlah dia dengan air dan daun bidara, kafanilah dengan pakaian (ihrom)nya, jangan kalian tutupi kepala dan wajahnya, karena sesungguhnya dia akan dibangkitkan pada hari kiamat dalam keadaan bertalbiyyah“. Diriwayatkan oleh Al-Imam Al-Bukhory (no. 1265) dan Muslim (no. 1206) dari hadits Abdulloh bin Abbas, dan ini adalah lafadz Al-Imam Muslim.
Adapun bagi wanita maka mereka tetap memakai busana dan jilbal mereka sebagaimana yang dikatakan oleh Aisyah semoga Alloh meridhoinya:
“الْمُحْرِمَةُ تَلْبَسُ مِنَ الثِّيَابِ مَا شَاءَتْ”
“Wanita yang berihrom memakai pakaian apa saja yang dia sukai”. Diriwayatkan oleh Al-Imam Al-Baihaqiy di dalam “As-Sunan Al-Kubro’” (no. 9050) dengan sanad yang shohih.
Disyari’atkan bagi wanita ketika ihrom untuk membuka wajahnya, akan tetapi jika bercambur baur dengan para lelaki (yang bukan mahrom mereka) maka mereka menutupinya, Aisyahsemoga Alloh meridhoinya berkata:
“كَانَ الرُّكْبَانُ يَمُرُّونَ بِنَا، وَنَحْنُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُحْرِمَاتٌ، فَإِذَا حَاذَوْا بِنَا، أَسْدَلَتْ إِحْدَانَا جِلْبَابَهَا مِنْ رَأْسِهَا عَلَى وَجْهِهَا، فَإِذَا جَاوَزُونَا كَشَفْنَاهُ”.
“Ada para pengendara lewat dekat kami dan kami bersama Rosululloh (صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) dalam keadaan berihrom, jika para pengendara tersebut sejajar dengan kami maka salah satu dari kami menarik kerudungnya dari kepalanya ke wajahnya, jika mereka sudah melewati kami maka kami membukanya kembali”. Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Imam Ahmad (24021), Abu Dawud dan Al-Baihaqiy, dengan sanad dhoif (lemah), akan tetapi memiliki pendukung dari haditsAsma’ bintu Abi Bakr Ash-Shiddiq semoga Alloh meridhoi keduanya, dia berkata:
“كُنَّا نُغَطِّيَ وُجُوهَنَا مِنَ الرِّجَالِ”.
“Kami menutupi wajah-wajah kami dari para lelaki”. Diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah di dalam “Shohih“nya (no. 2690) dan Al-Hakim di dalam “Al-Mustadzrok” (no. 1668), dan beliau berkata: “Hadits ini adalah shohih sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh Al-Bukhoriy dan Muslim dan keduanya tidak meriwayatkannya”.
Keempat: Membunuh Binatang Buruan.
Diantara larangan juga ketika melakukan ihrom adalah membunuh binatang buruan, Alloh (تعالى) berkata:
{يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْتُلُوا الصَّيْدَ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ} [المائدة: 95]
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian membunuh binatang buruan sedangkan kalian melakukan ihrom”. (Al-Maidah: 95).
Kelima: Berjima’ (Bersetubuh), Melakukan Akad Nikah, Melamar Wanita dan Menyentuh Wanita Dengan Syahwat.
Diantara larangan juga ketika melakukan ihrom adalah melakukan jima’ (bersetubuh), akad nikah, melamar wanita dan menyentuh wanita dengan syahwat, Rosululloh (صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) berkata:
«لَا يَنْكِحُ الْمُحْرِمُ، وَلَا يُنْكَحُ، وَلَا يَخْطُبُ»
“Orang yang sedang melakukan ihrom tidak menikah, dan tidak pula menikahkan orang serta tidak pula meminang (melamar)”. Diriwayatkan oleh Al-Imam Muslim di dalam “Ash-Shohih” (no. 1409) dari hadits Utsman bin ‘Affan.
Keenam: Memotong atau Menebang Pohon Di Tanah Harom.
Rosululloh (صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) menyebutkan pula larangan-larangan yang lainnya sebagaimana perkataannya:
«لاَ يُعْضَدُ عِضَاهُهَا، وَلاَ يُنَفَّرُ صَيْدُهَا، وَلاَ تَحِلُّ لُقَطَتُهَا، إِلَّا لِمُنْشِدٍ، وَلاَ يُخْتَلَى خَلاَهَا»
“Tidak dibolehkan memetik daun-daun (pohon)nya, tidak dibolehkan menghalau hewan buruannya, dan tidak dibolehkan mengambil barang temuannya kecuali untuk diumumkan, serta tidak dibolehkan mencabut rumput-rumputnya”. Diriwayatkan oleh Al-Imam Al-Bukhory (no. 1834) dan Muslim (no. 1353) dari hadits Abdulloh bin Abbas.
Ketujuh: Memakai Minyak Wangi.
Aisyah semoga Alloh meridhoinya berkata:
“الْمُحْرِمَةُ تَلْبَسُ مِنَ الثِّيَابِ مَا شَاءَتْ إِلَّا ثَوْبًا مَسَّهُ وَرْسٌ، أَوْ زَعْفَرَانٌ”
“Wanita yang berihrom memakai pakaian apa saja yang dia sukai, kecuali pakaian yang diberi parfum atau minyak wangi”. Diriwayatkan oleh Al-Imam Al-Baihaqiy di dalam “As-Sunan Al-Kubro’” (no. 9050) dengan sanad yang shohih.
Kedelapan: Memangkas Rambut atau Mencukurnya.
Alloh (تعالى) berkata:
{وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ} [البقرة: 196]
“Dan janganlah kalian mencukur rambut-rambut kalian sampai hewan qurban (kalian) tiba di tempat penyembelihannya”. (Al-Baqoroh: 196).
Kesembilan: Memotong Kuku.
Baik dia kuku kaki atau kuku tangan, namun apabila kukunya pecah atau luka dan mengharuskannya untuk memotongnya maka boleh baginya untu memotongnya dengan sebatas yang diperlukan, Abdulloh bin ‘Abbas semoga Alloh meridhoi keduanyaberkata kepada seseorang yang berihrom:
“وَإِذَا انْكَسَرَ ظُفْرُهُ طَرَحَهُ”
“Jika pecah kukunya maka lepaskan (potong)lah dia”. Diriwayatkan oleh Al-Imam Al-Baihaqiy di dalam “As-Sunan Al-Kubro” (no. 9125).
AMALAN YANG DILAKUKAN KETIKA MEMASUKI MAKKAH
Disunnahkan masuk ke dalam Makkah pada siang hari, dan masuk setelah mandi, Al-Imam Al-Bukhoriy di dalam “Shohih“nya (no. 1573) meriwayatkan dari hadits Nafi’ beliau berkata:
“كَانَ ابْنُ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا إِذَا دَخَلَ أَدْنَى الحَرَمِ أَمْسَكَ عَنِ التَّلْبِيَةِ، ثُمَّ يَبِيتُ بِذِي طِوًى، ثُمَّ يُصَلِّي بِهِ الصُّبْحَ، وَيَغْتَسِلُ، وَيُحَدِّثُ أَنَّ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَفْعَلُ ذَلِكَ”.
“Dahulu Ibnu Umar semoga Alloh meridhoinya jika masuk di tempat awal masuknya Makkah maka beliau berhenti dari ber-talbiyyah, kemudian mabit (bermalam) di Dzu Thuwa, kemudian sholat shubuh dan mandi, dan diceritakan bahwa Nabi (صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) dahulu melakukannya”.
Perkataannya “kemudian mabit (bermalam) di Dzu Thuwa” disunnahkan bila dia berada di jalannya, seperti dia datang dari arah Madinah, adapun kalau jalannya dari selainnya seperti dari Najd, Yaman atau selain keduanya maka dia mandi dari jalannya yang dia lewati. “Mufidul Anam” (hal. 227).
Dan boleh masuk dari Makkah dari jalan manapun, Rosululloh (صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) berkata:
«مَكَّةُ كُلُّهَا طَرِيقٌ يُدْخَلُ مِنْ هَاهُنَا، وَيُخْرَجُ مِنْ هَاهُنَا»
“Makkah semuanya adalah jalan, di(bolehkan) masuk dari sini dan di(boleh)kan keluar dari sana”.Diriwayatkan oleh Al-Faqihiy di dalam “Akhbaru Makkah” (no. 2457) dengan sanad hasandari hadits Jabir bin Abdillah semoga Alloh meridhoi keduanya.
MASUK KE DALAM MASJID HAROM
Dan sebaiknya masuk masjid dari pintu Bani Syaibah, karena sesungguhnya dia lebih dekatnya jalan menuju Hajar Aswad. “Mansaku Syaikhil Islam” (26/120).
Apabila seseorang hendak memasuki masjid Harom atau masjid yang selainnya maka disunnahkan ketika masuk mendahulukan kaki kanan, Rosululloh (صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) berkata:
«إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ الْمَسْجِدَ، فَلْيَقُلْ: اللهُمَّ افْتَحْ لِي أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ».
“Jika salah seorang diantara kalian masuk masjid maka hendaknya dia mengucapkan: Ya Alloh bukakanlah bagiku pintu rohmat-Mu”. Diriwayatkan oleh Al-Imam Muslim di dalam “Shohih“nya (no. 713) dan Ahlus Sunnan dari hadits Abu Humaid atau Abu Usaid.
MENCIUM HAJAR ASWAD
Kalau seseorang sudah sampai di Ka’bah atau sudah berhadapan dengan Ka’bah maka dia berhenti dari ber-talbiyah, jika dia mampu untuk mencium Hajar Aswad maka dia lakukan, sebagaimana yang dilakukan oleh Umar Ibnul Khoththob.
Al-Imam Al-Bukhory di dalam “Shohih“nya (no. 1597) meriwayatkan dari hadits ‘Abis bin Robi’ah, dari Umar dan Imam Muslim di dalam “Shohih“nya (no. 1270) meriwayatkan pula dari hadits Abdulloh bin Umar dari bapaknya Umar, bahwasanya beliau datang keHajar Aswad lalu menciumnya, kemudian beliau berkata:
“إِنِّي أَعْلَمُ أَنَّكَ حَجَرٌ، لاَ تَضُرُّ وَلاَ تَنْفَعُ، وَلَوْلاَ أَنِّي رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُقَبِّلُكَ مَا قَبَّلْتُكَ”.
“Sesungguhnya aku telah mengetahui bahwasanya kamu adalah batu, tidak memberi madhorat dan tidak pula memberi manfaat, dan kalaulah aku tidak melihat Rosululloh (صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) menciummu maka saya tidak akan menciummu”.
Jika seseorang tidak mampu untuk mendatanginya atau menciumnya karena banyaknya jama’ah haji maka cukup baginya memberi isyarat ke arahnya, Alloh (تعالى) berkata:
{لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا} [البقرة: 286]
“Tidaklah Alloh membebani seseorang melainkan di atas kesanggupannya”. (Al-Baqoroh: 286).
Dan Rosululloh (صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) berkata kepada ‘Umar:
«يَا عُمَرُ، إِنَّكَ رَجُلٌ قَوِيٌّ، لَا تُزَاحِمْ عَلَى الْحَجَرِ فَتُؤْذِيَ الضَّعِيفَ، إِنْ وَجَدْتَ خَلْوَةً فَاسْتَلِمْهُ، وَإِلَّا فَاسْتَقْبِلْهُ فَهَلِّلْ وَكَبِّرْ».
“Wahai ‘Umar, sesungguhya engkau adalah pria yang kuat, janganlah kamu mempersempit pada Hajar Aswad, karena kamu akan mengganggu orang lemah, jika kamu mendapati kelonggaran (di tempat Hajar Aswad) maka sentuhlah Hajar Aswad tersebut (dengan tanganmu), jika tidak maka menghadaplah (kepadanya) lalu kamu bertahallul dan bertakbir”. Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Imam Ahmad dengan sanad yang hasan.
Dari hadits ini dapat dipetik suatu faedah tentang disunnahkannya bertakbir (الله أكبر) ketika mencium Hajar Aswad atau ketika memegang atau memberi isyarat ke arahnya bila tidak sanggup untuk mendatanginya secara langsung.
Dan disunnahkan pula sebelum bertakbir terlebih dahulu membaca basmalah (بِسْمِ اللهِ) baru kemudian ditambah dengan bertakbir (الله أكبر), sebagaimana diriwayatkan Ath-Thobrony di dalam “Ad-Du’a’” (no. 863) dari hadits Abdulloh bin Umar, dari Nabi (صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) dengan sanad yang jayid (bagus).
THOWAF DI KA’BAH
Setelah mencium Hajar Aswad maka melakukan thowaf (berputar-putar mengelilingi) Ka’bah.
Melakukan thowaf (berputar-putar mengelilingi Ka’bah) sebanyak 7 (tujuh) kali, dengan dalil hadits Amr bin Dinar, beliau berkata: Kami bertanya kepada Abdulloh bin Umar tentang seseorang yang melakukan thowaf di Ka’bah untuk umroh, dan dia tidak melakukan thowaf di antara Shofa dan Marwah, apakah dia mendatangi istrinya? Maka beliau menjawab:
“قَدِمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَطَافَ بِالْبَيْتِ سَبْعًا، وَصَلَّى خَلْفَ المَقَامِ رَكْعَتَيْنِ، وَطَافَ بَيْنَ الصَّفَا وَالمَرْوَةِ”.
“Nabi (صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) datang (ke Ka’bah), lalu beliau melakukan thowaf 7 (tujuh) kali, beliau sholat dua roka’at di belakang Maqom (Ibrohim) dan melakukan thowaf diantara Shofa dan Marwah”. Diriwayatkan oleh Al-Bukhoriy (no. 395) dan Muslim (1234).
Dan ketika akan melakukan thowaf disunnahkan bagi seseorang dalam keadaan suci atau berwudhu sebagaimana akan sholat karena thowaf teranggap seperti sholat, Rosululloh (صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) berkata:
«إِنَّمَا الطَّوَافُ صَلَاةٌ، فَإِذَا طُفْتُمْ، فَأَقِلُّوا الْكَلَامَ»
“Sesungguhnya thowaf adalah sholat, jika kalian sedang thowaf maka persedikitlah dari berbicara”. Diriwayatkan oleh Al-Imam Ahmad di “Musnad“nya (no. 15423) dari hadits Thowus dari seseorang yang berjumpa dengan Nabi (صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ).
Al-Imam Al-Bukhory di dalam “Shohih“nya (no. 1614) dan Muslim (no. 1235) meriwayatkan dari hadits Ummul Mu’minin Aisyah, dia berkata:
“أَنَّ أَوَّلَ شَيْءٍ بَدَأَ بِهِ – حِينَ قَدِمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – أَنَّهُ تَوَضَّأَ، ثُمَّ طَافَ”.
“Sesungguhnya yang pertama kali dimulai dengannya Nabi (صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) ketika datang ke Ka’bah adalah berwudhu kemudian melakukan thowaf”.
Dan perlu diketahui bahwa ketika memulai melakukan thowaf hendaknya memulai dari tempatHajar Aswad atau dari arah Hajar Aswad dan mengakhirinya di tempat Hajar Aswad pula.
Pada thowaf ini seseorang hendaknya melakukan roml (lari-lari kecil dengan memendekan langkah/tanpa melompat) dan idhtiba’ (meletakan bagian rida’ (kain ihrom atas) di bawah ketiak dan kedua ujungnya di atas pundak kiri.
Ketika melakukan thowaf lalu sejajar dengan Rukun Yamaniy, hendaknya mengusap Rukun Yamaniy dengan tangan kanan dan tidak menciumnya, pada saat mengusap hendaknya mengucapkan:
بِسْمِ اللهِ، وَاللهُ أَكْبَرُ.
“Dengan nama Alloh, dan Alloh adalah Maha Besar”. Dan lafadz ini disebutkan oleh Ath-Thobrony di dalam “Ad-Du’a‘” (no. 863) dari hadits Abdulloh bin Umar, dari Nabi (صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) dengan sanad yang bagus.
Jika tidak sanggup mengusapnya karena banyaknya orang (yang berdesak-desakkan) maka tidak perlu mengusapnya akan tetapi terus menerus melanjutkan thowaf-nya, dan disunnahkan ketika sudah berada di antara Rukun Yamaniy dengan Hajar Aswad untuk membaca:
«رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ»
“Wahai Robb kami berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat, dan selamatkanlah kami dari azab neraka”. Doa yang dibaca ini diriwayatkan oleh Abu Dawud di dalam “Sunan“nya (no. 1892) dan yang selainnya.
Setiap kali sejajar dengan Hajar Aswad hendaknya mengusap dan menciumnya sambil bertakbir (اللهُ أَكْبَرُ) jika memungkinkannya.
Tidak mengapa melakukan thowaf dari arah belakang Zamzam atau Maqam lebih-lebih ketika manusia bertambah banyak (desak-desakan), karena masjid semuanya adalah tempat untukthowaf, dan sah walaupun dia thowaf di bawah naungan atap masjid dan yang lebih dekat dengan Ka’bah itu lebih utama jika memungkinkan. “Mansaku Syaikhil Islam” (hal. 16) dan “Fatawa’ Ibni Bazz” (17/224) .
SHOLAT DI SISI MAQAM IBROHIM
Disyari’atkan bagi orang-orang yang sudah melakukan thowaf sebanyak 7 (tujuh) kali untuk:
ü Mengenakan kembali rida’-nya (kain ihrom atas) dengan melekatkannya di atas kedua pundaknya.
ü Menegakan sholat dua roka’at di belakang Maqom Ibrohim, Alloh (تعالى) berkata:
{وَاتَّخِذُوا مِنْ مَقَامِ إِبْرَاهِيمَ مُصَلًّى} [البقرة: 125]
“Dan mereka menjadikan dari Maqom Ibrohim sebagai tempat sholat”. (Al-Baqoroh: 125).
Yang dimaksud dengan “Maqom” disini adalah batu yang dahulu Nabi Ibrohim (عليه السلام) berdiri padanya untuk mendirikan Ka’bah karena tingginya tembok, beliau berdiri padanya dan putranya Ismail mengangkatkan untukknya.
Dan termasuk dari kesalahan bila Maqom Ibrohim ini diusap-usap atau dicium-cium, lebih-lebih mengalap berkah darinya, karena perkataan-Nya:
{وَاتَّخِذُوا مِنْ مَقَامِ إِبْرَاهِيمَ مُصَلًّى} [البقرة: 125]
“Dan mereka menjadikan dari Maqom Ibrohim sebagai tempat sholat”. (Al-Baqoroh: 125) adalah mereka diperintah untuk sholat di sisinya dan mereka tidak diperintah untuk mengusap-ngusapnya sebagaimana yang dikatakan oleh Qotadah. “Al-Furu’” (6/42).
Jika kesulitan menegakan sholat di belakang Maqom Ibrohim karena banyaknya manusia maka boleh untuk mencari tempat yang lain yang berada di ruang lingkup Masjid Harom atau di tempat mana pun selama masih di dalam lokasi Tanah Harom karena Umar semoga Alloh meridhoinyamenegakan dua roka’at tersebut di Dzu Tuwa’ dan dia termasuk dari Tanah Harom, demikian pula Ummu Salamah semoga Alloh meridhoinya menegakan sholat tersebut di luar Masjid Harom, dan tidak mengharuskan untuk menegakan sholat tersebut di belakang Maqom Ibrohim. “Syarhu Hadits Jabir Libni Utsaimin” (hal. 33-34) dan “Fatawa’ Ibni Bazz” (17/229).
Dan pelaksanaan dua roka’at tersebut tidak mengenal waktu, kapanpun dia menyelesaikanthowaf maka dia lakukan.
Dan dua roka’at ini adalah sunnah, barang siapa yang lupa melaksakannya maka tidak ada dosa baginya dan tidak mempengaruhi hajinya, Alloh (تعالى) berkata:
{رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا} [البقرة: 286]
“Wahai Robb kami janganlah Engkau menghukum kami jika kami lupa atau kami keliru”. (Al-Baqoroh: 286).
Bila telah selesai dari menegakan sholat dua roka’at tersebut maka hendaknya dia pergi ke Zamzam lalu meminum airnya dan menuangkan di atas kepalanya sebagaimana yang dilakukan oleh Rosululloh (صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ). Hal ini sebagaimana disebutkan di dalam hadits Jabiryang telah diterangkan oleh Al-Imam Al-Albani di dalam “Mansak“nya (hal. 24).
Setelah itu kembali menuju ke Hajar Aswad, lalu bertakbir dan mengusapnya jika memudahkan baginya dan tidak disunnahkan untuk menciumnya pada kali yang ini dan tidak pula memberi isyarat kepadanya pada kali yang ini, hal ini sebagaimana yang dipaparkan penjelasannya oleh Asy-Syaikh Ibnul Utsaimin di dalam “Asy-Syarhul Mumti’” (7/304) dan dipilih pula oleh Asy-Syaikh Al-Albani di dalam “Mansak”nya (hal. 25).
SA’I ANTARA SHOFA DAN MARWAH
Alloh (تعالى) berkata:
{إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ فَمَنْ حَجَّ الْبَيْتَ أَوِ اعْتَمَرَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِ أَنْ يَطَّوَّفَ بِهِمَا} [البقرة: 158]
“Sesungguhnya Shofa dan Marwah adalah termasuk dari syi’ar-syi’ar Islam, maka barang siapa yang haji di Ka’bah atau umroh maka tidak ada dosa baginya untuk melakukan thowaf pada keduanya”. (Al-Baqoroh: 159).
Disyari’atkan bagi yang melakukan sa’i untuk keluar menuju Shofa dengan melewati pintunya karena dia lebih dekatnya pintu-pintu menuju kepadanya, hal ini sebagaimana yang disebutkan dalam hadits Jabir bahwasanya Nabi (صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) keluar dari pintu Shofa dan juga penyebutan tentang sa’i antara Shofa dan Marwah ini adalah hadits Amr bin Dinar, beliau berkata: Kami bertanya kepada Abdulloh bin Umar tentang seseorang yang melakukanthowaf di Ka’bah ketika umroh, dan dia tidak melakukan thowaf di antara Shofa dan Marwah, apakah dia mendatangi istrinya? Maka beliau menjawab:
“قَدِمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَطَافَ بِالْبَيْتِ سَبْعًا، وَصَلَّى خَلْفَ المَقَامِ رَكْعَتَيْنِ، وَطَافَ بَيْنَ الصَّفَا وَالمَرْوَةِ، وَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ”
“Nabi (صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) datang (ke Makkah), lalu beliau melakukan thowaf 7 (tujuh) kali, dan beliau sholat di belakang Maqam (tempat berpijak Ibrohim) dua roka’at, dan beliau melakukan thowaf antara Shofa dan Marwah, dan sungguh pada diri beliau (Rosululloh صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) adalah teladan yang baik bagi kalian”. Diriwayatkan oleh Al-Imam Al-Bukhory (no. 395) dan Muslim (no. 1234), dan di dalam “Shohih Al-Bukhory” (no. 1616) dari hadits Nafi’ dari Abdulloh bin ‘Umar semoga Alloh meridhoi keduanya, beliau berkata:
“أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا طَافَ فِي الحَجِّ أَوِ العُمْرَةِ، أَوَّلَ مَا يَقْدَمُ سَعَى ثَلاَثَةَ أَطْوَافٍ، وَمَشَى أَرْبَعَةً، ثُمَّ سَجَدَ سَجْدَتَيْنِ، ثُمَّ يَطُوفُ بَيْنَ الصَّفَا وَالمَرْوَةِ”
“Bahwasanya Rosululloh (صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) dahulu jika melakukan thowaf untuk haji atau umroh maka yang pertama dia lakukan adalah melakukan sa’i (lari-lari kecil dengan memendekan langkah/tanpa melompat) pada tiga putaran pertama, lalu berjalan pada 4 (empat) yang tersisa, kemudian sholat 2 (dua) rokaa’t, lalu melakukan thowaf diantara Shofa dan Marwah”.
Setelah seseorang keluar dari pintu Shofa, hendaknya dia mendaki di atas (gunung) Shofa atau hanya berdiri di lereng-lerengnya (bila tidak mampu mendaki) sambil mengangkat suara dengan membaca perkataan Alloh (تعالى):
{إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ فَمَنْ حَجَّ الْبَيْتَ أَوِ اعْتَمَرَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِ أَنْ يَطَّوَّفَ بِهِمَا} [البقرة: 158]
“Sesungguhnya Shofa dan Marwah adalah termasuk dari syi’ar-syi’ar Islam, maka barang siapa yang haji di Ka’bah atau umroh maka tidak ada dosa baginya untuk melakukan thowaf pada keduanya”. (Al-Baqoroh: 159). Kemudian membaca pula:
«أَبْدَأُ بِمَا بَدَأَ اللهُ بِهِ»
“Aku memulai dengan apa-apa yang Alloh telah memulai dengannya”. Dimulai dari Shofa kemudian beranjak naik ke puncaknya sampai dia melihat Ka’bah lalu menghadap kiblat sambil bertahmid dan bertakbir, kemudian mengucapkan:
«لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ، لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ، أَنْجَزَ وَعْدَهُ، وَنَصَرَ عَبْدَهُ، وَهَزَمَ الْأَحْزَابَ وَحْدَهُ»
Kemudian dia berdoa diantara demikian itu dengan doa yang dia inginkan, dia lakukan ini sebanyak tiga kali, kemudian turun ke Marwah, ketika sudah sampai ke tengah lembah dia melakukan sa’i, dari tanda hijau pertama hingga sampai ke tanda hijau kedua, setelah melewati tanda hijau kedua dia melanjutkan berjalan biasa lalu mendaki ke puncak Marwah dan dia melakukan ini seperti dia lakukan ketika di Shofa akan tetapi dia tidak mengucapkan perkataan Alloh (تعالى):
{إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ} [البقرة: 158]
“Sesungguhnya Shofa dan Marwah adalah termasuk dari syi’ar (semboyan-semboyan) Islam, maka barang siapa yang haji di Ka’bah atau umroh maka tidak ada dosa baginya untuk melakukan thowaf pada keduanya”. (Al-Baqoroh: 159). Dan tidak pula mengucapkan:
«أَبْدَأُ بِمَا بَدَأَ اللهُ بِهِ»
“Aku memulai dengan apa-apa yang Alloh telah memulai dengannya”.
Kemudian turun, bila sampai di tempat biasa untuk berjalan kaki maka dia berjalan kaki, bila sampai di tempat yang harus berjalan cepat maka dia berjalan cepat hingga sampai ke Shofa, dia melakukan itu sebanyak 7 (tujuh) kali, perjalanan dari Shofa ke Marwah dihitung sekali putaran, dan kembali dari Marwah ke Shofa juga dihitung sekali putaran.
Dan hendaknya pada sa’i ini memperbanyak dzikir dan doa yang mudah baginya.
MENCUKUR ATAU MEMENDEKAN RAMBUT KEPALA
Jika seseorang telah selesai dari melakukan tujuh kali putaran dari Shofa ke Marwah maka sungguh telah sempurna sa’i-nya, setelah itu dia mencukur rambut kepalanya atau memendekannya, dan mencukur bagi laki-laki adalah lebih utama, kecuali jika waktu haji telah dekat maka memendekan tentu lebih utama, supaya ketika waktu haji dia langsung mencukur habis rambut kepalanya, karena demikian yang dilakukan oleh para shahabat ketika haji Wada’ dengan perintah dari Nabi (صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ), sebagaimana disebutkan di dalam hadits “Jabir bin Abdillah semoga Alloh meridhoi keduanya” yang diriwayatkan oleh Al-Imam Muslim (no. 1218).
Adapun bagi wanita maka mereka hanya memperpendek rambutnya, karena Nabi (صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) berkata:
«لَيْسَ عَلَى النِّسَاءِ حَلْقٌ، وَإِنَّمَا يُقَصِّرْنَ».
“Bukan pada wanita mencukur, hanya saja mereka memendekan (rambut kepala mereka)”.Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 1984) dengan sanad hasan sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Hajar di dalam “Bulughul Marom” (no. 752) dari hadits Abdulloh bin ‘Abbas.
BERTAHALLUL (BERIHROM) UNTUK HAJI PADA HARI TARWIYYAH
Hari Tarwiyyah dia adalah hari yang jatuh pada tanggal 8 Dzulhijjah, yaitu orang-orang yang sudah dalam keadaan tidak berihrom di Makkah atau penduduk Makkah yang hendak beribadah haji maka disunnahkan untuk berihrom haji dari tempat tinggal mereka, karena dahulu sebagian para shahabat bertempat tinggal di Al-Bathha’ dan mereka berihrom haji dari tempat tinggal mereka pada hari Tarwiyyah ini. Nabi (صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) tidak memerintahkan mereka untuk pergi terlebih dahulu ke Makkah untuk berihrom dari sana, dan mereka tidak diperintahkan pula untuk melakukan thowaf wada’ disaat mereka keluar menuju Mina.
Maka orang yang akan melakukan ibadah ini hendaknya untuk mandi, membersihkan badan dan memakai wangi-wangian di badannya saat hendak berihrom untuk haji sebagaimana dia lakukan ketika berihrom di Miqat, dengan niat ihrom untuk haji dan terus ber-talbiyyah dengan melafadzkan:
لَبَّيْكَ حَجًّا
“Aku penuhi panggilan-Mu untuk haji”.
Dan dia memperbanyak ber-talbiyyah hingga sampai melempar Jamroh Aqabah, dan dia mengeraskan talbiyyah-nya ketika di perjalanan menuju Mina, karena ini memiliki keutamaan sebaimana yang dikatakan oleh Nabi (صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ):
«مَا أَهَلَّ مُهِلٌّ قَطُّ إِلَّا بُشِّرَ، وَلَا كَبَّرَ مُكَبِّرٌ قَطُّ إِلَّا بُشِّرَ» قِيلَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، بِالْجَنَّةِ؟ قَالَ: «نَعَمْ»
“Tidaklah seorang pun yang berihrom bertahallul melainkan diberi kabar gembira, dan tidaklah seorang pun yang berihrom melakukan takbir melainkan diberi kabar gembira”. Dikatakan kepada beliau: Apakah (kabar gembiranya) dengan Jannah (Surga)?: Beliau berkata: “Iya”.
Ketika keluar dari Makkah ke Mina tidak diperkenankan untuk melakukan thowaf wada’, karena Nabi (صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) dan para shahabatnya tidak melakukannya.
Ketika menuju ke Mina hendaknya sampai sebelum tergelincir matahari pada hari Tarwiyyah (8 Dzulhijjah), dan melakukan sholat dzuhur, ashar, maghrib, isya’ dan shubuh sesuai waktunya.
Dan sholat tersebut dilakukan sesuai waktunya dengan cara men-qashor, yaitu zhuhur, ashar, dan isya, adapun maghrib dan shubuh maka tidak di-qoshor. Dan dia bermalam di Mina, setelah masuk waktu fajar dia melakukan sholat shubuh, sebagaimana penjelasannya terdapat di dalam hadits “Jabir bin Abdillah semoga Alloh meridhoi keduanya” yang diriwayatkan oleh Al-Imam Muslim (no. 1218).
MENUJU AROFAH
Setelah matahari terbit maka hendaknya orang yang haji berangkat dari Mina menuju Arofah, bila dia berangkat sebelum terbit matahari maka tidak mengapa, akan tetapi sunnahnya dia berangkat setelah matahari terbit. “Mansaku Syaikhil Islam” (hal. 22) dan “Fatawa Ibni Bazz” (17/258).
Dia ber-talbiyyah dan bertakbir, karena dahulu para Shahabat jika berangkat dari Mina ke Arofah bersama Rosululloh (صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) maka sebagian mereka ber-tahallul dan Rosululloh (صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) tidak mengingkari mereka, dan sebagian mereka bertakbir dan Rosululloh (صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) tidak mengingkari mereka pula, hal ini sebagaimana diriwayatkan oleh Al-Imam Al-Bukhory di dalam “Shohih“nya (no. 1659) dari hadits Anas bin Malik.
Kemudian turun (mampir) di Namiroh setelah matahari tergelincir, lalu ada seorang imam atau penggantinya memberikan khutbah yang berkaitan dengan keadaan atau situasi ketika itu, sebagai pencontohan kepada Nabi (صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ).
Kemudian menegakan sholat zhuhur dan ashar dengan meng-qoshor dan men-jama’-nya, dilakukan pada waktu zhuhur atau disebut dengan jama’ taqdim, dengan sekali azan dan dua kali iqomah, dan tidak melakukan satu sholat pun diantara keduanya sebagaimana yang disebutkan di dalam hadits “Jabir bin Abdillah semoga Alloh meridhoi keduanya” yang diriwayatkan oleh Al-Imam Muslim (no. 1218).
Dan disunnahkan bagi yang haji di Arofah ini untuk memperbanyak doa dan dzikir kepada Alloh.
WUQUF DI AROFAH
Setelah mendengarkan khutbah dan melakukan sholat dia wuquf di Arofah, dan Arofah seluruhnya adalah tempat wuquf, Rosululloh (صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) berkata:
«وَوَقَفْتُ هَاهُنَا، وَعَرَفَةُ كُلُّهَا مَوْقِفٌ»
“Dan aku wuquf di sini, dan Arofah semuanya adalah tempat wuquf”.
Ketika wuquf disunnahkan menghadap kiblat dan bukit Ar-Rohmah, jika memudahkan demikian itu, jika tidak memungkinkan maka cukup dia menghadap kiblat walaupun bukit Ar-Rohmah di belakangnnya. “Fatawa’ Asy-Syaikhil Utsaimin” (23/34-36).
Dan tidak disyari’atkan untuk mendaki ke bukit Ar-Rohmah, dan tidak pula sholat di sisinya, karena Nabi (صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) tidak mendakinya dan tidak pula memerintahkan untuk mendakinya, hanya saja yang mendakinya adalah orang-orang bodoh.
Dan memperbanyak dzikir, beristighfar dan berdoa dengan mengangkat kedua tangan dan merendah kepada Alloh, karena memiliki keutamaan yang sangat besar sebagaimana disebutkan di dalam hadits Abdulloh bin Umar yang diriwayatkan oleh Ath-Thabroniy dan Ibnu Hibban yang di shohihkan oleh Al-Albaniy di dalam “Shohihut Traghib” (2/10).
Jika ber-talbiyyah atau membaca sesuatu dari ayat-ayat Al-Qur’an maka tentu itu juga adalah bagus. Adapun doa berjama’ah maka tidak ada asalnya di dalam syari’at, karena tidak dinukil dari Nabi (صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) begitu pula para Shahabatnya.
Memperbanyak doa dan ber-tahlil ketika di Arofah ini adalah termasuk paling utamanya amalan, karena Rosululloh (صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) berkata:
«خَيْرُ الدُّعَاءِ دُعَاءُ يَوْمِ عَرَفَةَ وَخَيْرُ مَا قُلْتُ أَنَا وَالنَّبِيُّونَ مِنْ قَبْلِي: لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْء قدير».
“Sebaik-baik doa adalah doa di hari Arofah, dan sebaik-baik yang aku dan para nabi sebelumku mengucapkannya adalah: Tidak ada sesembahan yang benar melainkan Alloh saja, tidak ada sekutu bagi-Nya, bagi-Nya kekuasaan dan bagi-Nya pujian, dan Dia adalah atas segala sesuatu (قدير) Maha Kuasa”. Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Imam At-Tirmidzy (no. 3585) dengan sanad yang dhoif, akan tetapi dengan penguat yang lainnya maka dia terangkat menjadi hasan.
Dan termasuk dari sunnah ketika ber-talbiyyah boleh menambahkan ucapan:
«إِنَّمَا الْخَيْرُ خَيْرُ الْآخِرَةِ»
“Sesungguhnya kebaikan adalah kebaikan akhirat”, karena Rosululloh (صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) terkadang mengucapkannya.
Ath-Thobroniy di dalam “Al-Ausath” (no. 5419) meriwayatkan dari hadits Abdulloh bin Abbas, bahwasanya Rosululloh (صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) wuquf di Arofah, ketika beliau mengucapkan:
«لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ»
“Aku penuhi panggilan-Mu Ya Alloh, aku penuhi panggilan-Mu”, maka beliau berkata:
«إِنَّمَا الْخَيْرُ خَيْرُ الْآخِرَةِ»
“Sesungguhnya kebaikan adalah kebaikan akhirat”.
Dan termasuk sunnah ketika di Arofah tidak melakukan puasa, karena Rosululloh (صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) tidak melakukannya, Al-Imam Al-Bukhory di dalam “Ash-Shohih” (no. 1989) meriwayatkan dari hadits Maimunah, dia berkata:
“أَنَّ النَّاسَ شَكُّوا فِي صِيَامِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ عَرَفَةَ فَأَرْسَلَتْ إِلَيْهِ بِحِلاَبٍ وَهُوَ وَاقِفٌ فِي المَوْقِفِ فَشَرِبَ مِنْهُ وَالنَّاسُ يَنْظُرُونَ”
“Bahwasanya manusia ragu tentang puasanya Nabi (صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) pada hari Arofah?!, lalu aku mengirimkan kepadanya secangkir susu, dan beliau wuquf di tempat wuquf maka beliau meminumnya dan manusia melihat(nya)”.
MENUJU MUZDALIFAH
Jika matahari sudah terbenam maka seluruh jama’ah haji meninggalkan Arofah dan menuju ke Muzdalifah dengan terus ber-talbiyyah dan berjalan dengan dipercepat sedikit.
Dan tidak dibolehkan menuju Muzdalifah sebelum terbenam matahari, karena Nabi (صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) wuquf hanya sampai terbenam matahari, dan beliau berkata:
«لِتَأْخُذُوا مَنَاسِكَكُمْ، فَإِنِّي لَا أَدْرِي لَعَلِّي لَا أَحُجُّ بَعْدَ حَجَّتِي هَذِهِ»
“Hendaknya kalian mengambil tata cara haji kalian (dariku), karena sesungguhnya saya tidak tahu mungkin aku tidak akan haji lagi setelah hajiku ini”. Diriwayatkan oleh Al-Imam Muslim (no. 1297) dan Abu Dawud (no. 1970) dari hadits Jabir bin Abdillah.
MABIT (BERMALAM) DI MUZDALIFAH
Jika sudah sampai di Muzdalifah pada waktu maghrib atau isya (malam 10 Dzulhijjah), maka langsung melakukan sholat magrib 3 (tiga) rokaat dan isya’ 2 (dua) rokaat dengan di jama’, dengan sekali azan dan 2 (dua) iqamah, dan tidak melakukan sholat sunnah apapun.
Jika khawatir tidak bisa sholat di Muzdalifah melainkan pada waktu setelah tengah malam maka dia sholat di perjalanannya, dan tidak boleh baginya mengakhirkan sholat hingga melebihi waktu tengah malam.
Mabit di Muzdalifah adalah wajib, bukan dari rukun, dan ini adalah pendapat yang rojih (yang kuat), di-rojih-kan oleh Al-Imam An-Nawawiy di dalam “Al-Ijaz” (hal. 34) dan yang selain beliau, dengan dalil perkataan Nabi (صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ):
«مَنْ شَهِدَ صَلَاتَنَا هَذِهِ، وَوَقَفَ مَعَنَا حَتَّى نَدْفَعَ وَقَدْ وَقَفَ بِعَرَفَةَ قَبْلَ ذَلِكَ لَيْلًا، أَوْ نَهَارًا، فَقَدْ أَتَمَّ حَجَّهُ، وَقَضَى تَفَثَهُ»: هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ. قَوْلُهُ تَفَثَهُ، يَعْنِي: نُسُكَهُ
“Barang siapa yang menyaksikan dalam sholat kita ini, dan wuquf bersama kita sampai kita beranjak, maka sungguh dia telah wuquf di Arofah sebelum itu semalam atau sehari maka sungguh telah sempurna hajinya dan telah menunaikan nusuk (pelaksanaan) hajinya”.Diriwayatkan oleh Al-Imam At-Tirmidziy dari Urwah bin Mudhorris dan At-Tirmidziy berkata: Ini adalah hadits hasan shohih.
Dan Jabir bin Abdillah semoga Alloh meridhoinya berkata:
“ثُمَّ اضْطَجَعَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَتَّى طَلَعَ الْفَجْرُ”.
“Kemudian Rosululloh (صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) berbaring (tidur) hingga terbit fajar”. Diriwayatkan oleh Al-Imam Muslim (no. 1218).
Dan termasuk sunnah adalah tidur setelah sholat tersebut.
Dan termasuk dari kesalahan sebagian orang adalah mencari batu kerikil atau memungut batu kerikil ketika di Muzdalifah akan tetapi boleh baginya memungutnya ketika sudah di Mina. Dan tidak disyari’atkan mencuci batu kerikil yang akan dipungut tersebut karena Nabi (صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) tidak pernah melakukannya.
SHOLAT SHUBUH DI MUZDALIFAH
Jabir bin Abdillah semoga Alloh meridhoinya berkata:
“وَصَلَّى الْفَجْرَ، حِينَ تَبَيَّنَ لَهُ الصُّبْحُ، بِأَذَانٍ وَإِقَامَةٍ”.
“Dan beliau (صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) sholat shubuh, ketika sudah jelas masuknya waktu (shubuh), dengan sekali azan dan sekali iqomah”. Diriwayatkan oleh Al-Imam Muslim di dalam “Shohih“nya (no. 1218).
Setelah orang yang haji melakukan sholat shubuh di Muzdalifah maka kemudian dia datang keAl-Masy’ar Al-Harom, dia adalah gunung yang ada di Muzdalifah.
Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin semoga Alloh merahmatinya berkata di dalam “Syarhihi Lihadits Jabir” (hal. 70): “Dia adalah suatu tempat yang ada padanya Musholla (tempat sholat) di Muzdalifah”.
Dan disunnahkan berdoa dengan mengangkat tangan, dan masih dalam keadaan wuquf.
AMALAN YANG DIKERJAKAN PADA HARI ‘IED (10/SEPULUH DZULHIJJAH)
Menuju Mina.
Saat matahari menjelang terbit semua jama’ah haji berangkat menuju Mina, dan mereka berangkat dengan penuh ketenangan sambil ber-talbiyyah, ketika sudah sampai di lembah Muhassir maka mereka mempercepat jalan mereka jika memungkinkan.
Melempar Jamroh.
Ketika sudah sampai di Mina, di dekat Jamroh ‘Aqobah, hendaknya berhenti dari membacatalbiyyah, ketika sudah sampai di tempat pelemparan Jamroh maka hendaknya langsung melemparkan 7 (tujuh) batu kerikil, setiap kali lemparan 1 (satu) dari 7 (tujuh) batu kerikil tersebut diikutkan dengan bertakbir:
“اللهُ أَكْبَر”.
“Alloh Maha Besar“.
Disunnahkan melempar dari arah tengah lembah, dengan posisi arah Ka’bah di sebelah kirinya dan Mina di sebelah kanannya, karena Nabi (صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) melakukan demikian, sebagamaina yang dijelaskan oleh Al-Imam Ibnu Bazz semoga Alloh merahmatinya.
Melakukan Hadyu (Menyembelih Hewan Qurban).
Setelah melempar Jamroh hendaknya melakukan hadyu (menyembalih hewan qurbannya).
Mencukur Rambut Kepala atau Memendekkannya.
Setelah melempar Jamroh dan mencukur rambut atau memendekannya maka ini dinamakan dengan tahallul awwal, dan dibolehkan untuk mengerjakan apa-apa yang dilarang ketika ihrom, kecuali menjima’i istri.
Thowaf Ifadhah di sekeliling Ka’bah, dan melakukan sa’i bagi yang melakukan haji tamattu’.
Demikian halnya orang yang melakukan haji qiron dan ifrod, bila dia belum melakukan sa’i maka dia lakukan pada hari tersebut (10 Dzulhijjah).
Thowaf ifadhoh atau dinamakan pula dengan thowaf ziyadah dia termasuk rukun, haji tidak akan sempurna melainkan dengan melaksakannya, thowaf inilah yang dimaksudkan dalam perkataan Alloh (تعالى):
{ثُمَّ لْيَقْضُوا تَفَثَهُمْ وَلْيُوفُوا نُذُورَهُمْ وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ} [الحج: 29]
“Kemudian hendaklah mereka menghilangkan kotoran pada badan mereka dan menunaikan nazar-nazar mereka dengan sempurna, dan melakukan thowaf di sekeliling rumah yang tua (Ka’bah) itu”. (Al-Hajj: 29).
Tidak sah thowaf ini sebelum wuquf di Arofah, dan awal waktunya dari akhir malam ‘Ied (10 Dzulhijjah) setelah beranjak dari Muzdalifah.
Melakukan thowaf sebanyak 7 (tujuh) kali sebagaimana thowaf qudum, melainkan pada thowaf ini tidak melakukan idhtiba’ dan tidak pula melakukan roml.
Jika dia melakukan amalan-amalan tersebut secara tidak berurutan yaitu dengan mendahulukan yang satu terhadap yang lainnya maka itu pun sah, dengan dalil perkataan Jabir bin Abdillah semoga Alloh meridhoinya: “Dan Nabi (صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) duduk di Mina pada hari ‘Ied di hadapan manusia, maka tidaklah beliau ditanya pada hari tersebut tentang mendahulukan sesuatu melainkan beliau (صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) berkata:
«لاَ حَرَجَ، لاَ حَرَجَ»
“Tidak mengapa, tidak mengapa”.
Dan Al-Imam Al-Bukhoriy di dalam “Ash-Shohih” (no. 83) meriwayatkan pula dari haditsAbdulloh bin Abbas semoga Alloh meridhoi keduanya, beliau berkata:
“كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُسْأَلُ يَوْمَ النَّحْرِ بِمِنًى، فَيَقُولُ: «لاَ حَرَجَ» فَسَأَلَهُ رَجُلٌ فَقَالَ: حَلَقْتُ قَبْلَ أَنْ أَذْبَحَ، قَالَ: «اذْبَحْ وَلاَ حَرَجَ»”.
“Dahulu Nabi (صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) pada hari raya Qurban di Mina, berkata: “Tidak mengapa”,maka seseorang bertanya kepadanya: “Aku mencukur rambut kepala sebelum menyembelih, maka beliau berkata: “Sembelihlah, tidak mengapa”. Diriwayatkan pula oleh Al-Imam Muslim di dalam “Shohih“nya (no. 1305).
Setelah melempar Jamroh, mencukur atau memendekan rambut kepala dan melakukan thowaf ifadhoh bersama sa’i setelahnya bagi orang yang baru mengingatnya. Apabila sudah melakukan tiga perkara tersebut maka dibolehkan untuk mengerjakan apa-apa yang dilarang ketika ihromsampai menjima’i istri.
SA’I ANTARA SHOFA DAN MARWAH
Setelah thowaf ifadhoh dan sholat 2 (dua) roka’at di Maqom Ibrohim maka dia melakukan sa’i di antara Shofa dan Marwah, jika dia tamattu’, dan ini adalah sa’i untuk haji, dan dia tidak akan dilakukan melainkan setelah wuquf di Arofah dan Muzdalifah. “Jami’ul Manasik” (hal. 165).
Jika yang melakukan qiron dan ifrod telah melakukan sa’i setelah thowaf qudum maka cukup yang demikian itu dari melakukan sa’i setelah thowaf ifadhoh, kecuali orang yang tinggal di Makkah karena dia tidak thowaf qudum. “Majmu’ Fatawa’ Ibnil Utsaimin” (23/206).
KEMBALI KE MINA
Setelah melakukan thowaf ifadhoh dan sa’i (baik mereka yang melakukan sa’i-nya setelah thowaf qudum atau pun baru yang melakukan pada hari ‘Ied (10 Dzulhijjah) setelah thowaf ifadhohhendaknya semuanya kembali ke Mina untuk menginap di sana 3 (tiga) hari 3 (tiga) malam.
Pada ketiga hari tersebut, setelah tergelincirnya matahari maka mereka melempar 3 (tiga)Jamroh, dimulai dengan Jamroh Sughro, kemudian Jamroh Wustho kemudian Jamroh Kubro. Melempar setiap Jamroh dengan 7 (tujuh) lemparan batu kerikil dan bertakbir pada setiap lemparan.
Disunnahkan setelah melempar Jamroh Shughro dan Wushto untuk mengarah ke sebelah kanan kemudian berdiri dan menghadap ke kiblat dengan berdiri panjang dan berdoa dengan mengangkat kedua tangannya.
Kemudian melempar Jamroh ‘Aqobah dan menjadikan Ka’bah di kirinya, dan Mina di kanannya, jika sudah selesai melempar maka dia tidak berdiri di sisinya akan tetapi dia berpaling, dan ini adalah sunnah. “Mansaku Al-Albaniy” (hal. 39).
Kemudian melempar pada hari yang kedua (tanggal 12 Dzulhijjah) seperti demikian itu.
Melempar Jamroh pada hari tasyriq pertama dan kedua adalah termasuk salah satu kewajiban haji, demikian pula mabit (menginap) di Mina malam pertama dan kedua (11 dan 12 Dzulhijjah) termasuk dari kewajiban haji, kecuali orang-orang yang memiliki keterkaitan dengan kemaslahatan haji dan jama’ah haji sebagaimana yang dikatakan oleh Abdulloh bin Umar semoga Alloh meridhoi keduanya:
“اسْتَأْذَنَ العَبَّاسُ بْنُ عَبْدِ المُطَّلِبِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَبِيتَ بِمَكَّةَ لَيَالِيَ مِنًى، مِنْ أَجْلِ سِقَايَتِهِ، فَأَذِنَ لَهُ”.
“Al-Abbas bin Abdil Muththolib minta izin kepada Rosululloh (صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) untuk menginap di Makkah pada malam-malam mabit di Mina karena tugasnya menyiapkan minuman (untuk jama’ah haji), maka beliau mengizinkannya”. Diriwayatkan oleh Al-Imam Al-Bukhory.
Dan disyari’atkan baginya untuk menziarohi Ka’bah dan thowaf padanya setiap malam dari malam-malam mabit di Mina, karena Nabi (صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) melakukannya. “Mansaku Al-Albaniy” (hal. 41) dan “As-Silsilah Ash-Shohihah” (804).
Dan wajib bagi jama’ah haji untuk menjaga sholat lima waktu dan melaksakannya secara berjama’ah, dan yang lebih utamanya dilaksanakan di masjid Al-Khoif, karena Nabi (صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) berkata:
«صَلَّى فِي مَسْجِدِ الْخَيْفِ سَبْعُونَ نَبِيًّا»
“Telah sholat 70 (tujuh puluh) nabi di masjid Al-Khoif “. Diriwayatkan oleh Ath-Thobroniy (no. 12283) dan Al-Hakim (no. 4169) dari hadits Abdulloh bin Abbas.
Dan bagi jama’ah haji untuk menyibukan diri dengan banyak berdzikir pada hari tasyriq ini karena Alloh (تعالى) berkata:
{وَاذْكُرُوا اللَّهَ فِي أَيَّامٍ مَعْدُودَاتٍ} [البقرة: 203]
“Dan berdzikirlah kalian kepada Alloh pada hari-hari tasyriq tersebut”. (Al-Baqoroh: 203).
BERGEGAS MENINGGALKAN MINA
Dan barang siapa yang sudah melempar Jamroh pada hari pertama (11 Dzulhijjah) dan hari kedua (12 Dzulhijjah) dari hari-hari tasyriq kemudian hendak meninggalkan Mina maka boleh baginya, dan keluar (meninggalkan Mina) sebelum matahari tenggelam, Alloh (تعالى) berkata:
{وَاذْكُرُوا اللَّهَ فِي أَيَّامٍ مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ تَعَجَّلَ فِي يَوْمَيْنِ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ وَمَنْ تَأَخَّرَ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ لِمَنِ اتَّقَى وَاتَّقُوا اللَّهَ} [البقرة: 203]
“Dan berdzikirlah kepada Alloh pada hari-hari yang sudah ditentukan (hari-hari tasyriq), barang siapa yang ingin bergegas (meninggalkan Mina) setelah 2 (dua) hari, maka tidak ada dosa baginya, dan barang siapa mengakhirkan (menunggu) sampai 3 (tiga) hari (di Mina) maka tidak ada juga dosa baginya, bagi siapa yang bertaqwa, bertaqwalah kalian kepada Alloh”. (Al-Baqoroh: 203).
Dan barang siapa mengakhirkan yaitu dengan bermalam sampai malam ketiga (13 Dzulhijjah) dan melempar jamroh pada hari yang ketiga tersebut maka dia lebih utama dan lebih besar pahalanya, karena Nabi (صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) hanya memberi keringanan bagi yang bergegas meninggalkan Mina, dan beliau sendiri tidak bergegas meninggalkan Mina melainkan setelah hari yang ketiga.
THOWAF WADA’
Bila jama’ah haji sudah meninggalkan Mina dan mereka hendak keluar dari Makkah maka wajib bagi mereka untuk melakukan thowaf di sekeliling Ka’bah sebagai thowaf wada’, Al-Imam Muslim di dalam “Shohih“nya (no. 1327) meriwayatkan dari hadits Abdulloh bin Abbas, bahwasanya beliau berkata: “Dahulu ketika manusia mau berpaling (keluar dari Makkah) maka Rosululloh (صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) berkata:
«لَا يَنْفِرَنَّ أَحَدٌ حَتَّى يَكُونَ آخِرُ عَهْدِهِ بِالْبَيْتِ»
“Janganlah salah seorang dari kalian berpaling sampai terakhir (dari ibadah hajinya) melakukan thowaf di Ka’bah”.
Adapun para wanita yang haid atau sedang nifas maka mereka diberi keringanan sebagaimana dalam suatu riwayat (no. 1328):
«أُمِرَ النَّاسُ أَنْ يَكُونَ آخِرُ عَهْدِهِمْ بِالْبَيْتِ، إِلَّا أَنَّهُ خُفِّفَ عَنِ الْمَرْأَةِ الْحَائِضِ»
“Diperintahkan manusia untuk menjadikan akhir dari (ibadah hajinya) melakukan thowaf di Ka’bah, kecuali bahwasanya diringgankan bagi wanita yang haid”.
Dan Al-Imam Ahmad di dalam “Musnad“nya (no. 3505) meriwayatkan dengan sanad yangshohih dari hadits Abdulloh bin Abbas, dengan lafadz:
“أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَخَّصَ لِلْحَائِضِ أَنْ تَصْدُرَ قَبْلَ أَنْ تَطُوفَ، إِذَا كَانَتْ قَدْ طَافَتْ فِي الْإِفَاضَةِ”
“Bahwasanya Nabi (صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) memberikan keringanan kepada orang yang haid untuk meninggalkan (Makkah) sebelum melakukan thowaf, jika dia sudah melakukan thowaf ifadhoh”.
MENINGGALKAN MAKKAH
Jika sudah selesai melakukan thowaf wada’ dan akan keluar meninggalkan masjid Harom maka hendaknya berjalan menuju ke arah pintu masjid Harom, hingga keluar, dan tidak dibenarkan berjalan mundur karena itu tidak memiliki dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah bahkan dia termasuk bid’ah yang diada-adakan.
Dan hendaknya bagi yang meninggalkan Makkah untuk membawa air Zamzam jika memudahkannya, karena air Zamzam memiliki berkah dan bisa digunakan untuk pengobatan, Al-Imam Al-Bukhory di dalam “Shohih“nya (no. 3261) meriwayatkan dari hadits Abu Jamroh, beliau berkata:
“كُنْتُ أُجَالِسُ ابْنَ عَبَّاسٍ بِمَكَّةَ فَأَخَذَتْنِي الحُمَّى، فَقَالَ أَبْرِدْهَا عَنْكَ بِمَاءِ زَمْزَم”.
“Aku dahulu duduk di sisi Ibnu Abbas di Makkah, lalu aku merasakan sakit demam, maka beliau berkata: Dinginkanlah darimu dengan air Zamzam”.
Atau membawa sesuatu (oleh-oleh) yang bermanfaat yang tidak ada di negrinya seperti siwak, minyak wangi, pakaian Islamiy dan yang semisalnya, yang hukumnya boleh boleh saja.
Sungguh telah kami dapati sebagian orang-orang Indonesia bila mereka meninggalkan Makkah maka mereka mengambil sesuatu yang aneh-aneh lalu kemudian di bawa pulang ke negrinya, ada dari mereka membawa tulang onta dengan keyakinan bahwa kalau ditanam di pinggir rumah atau di pinggir sawahnya maka banjir tidak akan mengenainya, atau bila ada musibah maka akan terselematkan karena sebab itu, maka kami katakan: “Ini adalah keyakinan salah dan sesat serta termasuk dari kesyirikan, orang yang belajar ilmu agama tentu akan mengetahui bahwa tulang-tulang seperti tulang onta adalah makan jin, sebagaimana Rosululloh (صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) sebutkan di dalam “Shohih Muslim” (no. 450) dan “Sunan At-Tirmidziy” (no. 3258) dari hadits Abdulloh bin Mas’ud bahwa makanan para jin adalah tulang.
Maka siapa yang membawa tulang onta lalu menimbunnya di halaman rumahnya atau di sawahnya maka dia telah mempersembahkannya kepada jin karena dia meyakini bahwa itu mampu menolak bala’ dan dia telah terjatuh ke dalam kesyirikan, Alloh berkata:
{إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ} [النساء: 48]
“Sesungguhnya Alloh tidak akan mengampuni orang yang menyekutukan-Nya dan Dia mengampuni apa-apa yang selain dari syirik bagi siapa yang Dia kehendaki”. (An-Nisa': 48).
ZIAROH KE MASJID DAN KUBURAN NABI (صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ)
Termasuk dari sunnah adalah menziarohi masjid dan kuburan Nabi (صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ), Rosululloh (صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) berkata:
«صَلاَةٌ فِي مَسْجِدِي هَذَا خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ، إِلَّا المَسْجِدَ الحَرَامَ»
“Sholat di masjidku ini adalah lebih baik dari pada seribu sholat di masjid yang selainnya, kecuali masjid Harom”. Diriwayatkan oleh Al-Imam Al-Bukhoriy (no. 1190) dan Muslim (no. 1394) dari hadits Abu Huroiroh.
Dan hadits-hadits yang menunjukan tentang keutamaan masjid Nabi (صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) sangatlah banyak dan kami cukupkan dengan menyebutkan satu dalil ini saja.
Apabila seseorang hendak memasuki masjid Nabi (صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) atau masjid selainnya maka disunnahkan ketika masuk mendahulukan kaki kanannya, Nabi (صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) berkata:
” إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ الْمَسْجِدَ، فَلْيَقُلْ: “اللهُمَّ افْتَحْ لِي أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ”.
“Jika salah seorang diantara kalian masuk masjid maka hendaknya dia mengucapkan: Ya Alloh bukakanlah bagiku pintu rohmat-Mu”. Diriwayatkan oleh Al-Imam Muslim (no. 713) dan Ahlus Sunnan dari hadits Abu Humaid atau Abu Usaid.
Setelah dia masuk maka disunnahkan untuk melakukan sholat 2 (dua) roka’at, dan dia berdoa kepada Alloh dengan doa kebaikan untuknya di dunia dan dia akhirat.
Dan termasuk kesalahan besar yang dilakukan oleh para penziaroh adalah mereka berdoa kepada Nabi (صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ), dan telah disampaikan kepada kami bahwa sangat banyak orang-orang Indonesia melakukan itu, mereka datang menangis dan mengalap berkah kepada kuburan dan bahkan mereka berdoa kepada Nabi (صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ), padahal perbuatan tersebut adalah syirik, Alloh (تعالى) berkata:
{ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ} [غافر: 60]
“Berdoalah kalian kepada-Ku niscaya Aku akan kabulkan (doa) kalian”. (Ghofir: 60). Dan pada kelanjutan ayat Alloh jelaskan bahwa orang yang sombong, yang berdoa kepada selain-Nya dan tidak mau berdoa kepada-Nya maka ancamannya adalah neraka, Alloh (تعالى) berkata:
{ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ إِنَّ الَّذِينَ يَسْتَكْبِرُونَ عَنْ عِبَادَتِي سَيَدْخُلُونَ جَهَنَّمَ دَاخِرِينَ} [غافر: 60]
“Berdoalah kalian kepada-Ku niscaya Aku akan kabulkan (doa) kalian, sesungguhnya orang-orang yang mereka congkak dari beribadah kepada-Ku maka niscaya mereka akan masuk ke dalam neraka dalam keadaan hina”. (Ghofir: 60).
Adapun bagi orang-orang yang bertauhid dan mengerti hak-hak Alloh maka ketika datang menziarohi kuburan Nabi (صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) maka mereka penuh tenang dan mereka hanya mengucapkan salam dengan lafadz:
“السَّلَامُ عَلَيْكَ يَا رَسُوْلَ اللهِ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ”.
Atau mereka mengucapkan salam dengan lafadz:
“السَّلَامُ عَلَيْكَ يَا نَبِيَ الله وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ”.
Atau dengan lafadz-lafadz yang semakna dengan itu.
KEMBALI KE TANAH AIR
Bila sudah selesai dari menunaikan ibadah haji maka para jama’ah kembali ke negrinya masing-masing.
Diantara kesalahan para jama’ah haji ketika pulang adalah mereka memfoto orang-orang yang ada di Saudi atau menfoto makhluk yang bernyawa, yang tujuan mereka adalah sebagai kenang-kenangan, maka perbuatan seperti ini termasuk kemaksiatan, Rosululloh (صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) berkata:
«مَنْ صَوَّرَ صُورَةً، فَإِنَّ اللَّهَ مُعَذِّبُهُ حَتَّى يَنْفُخَ فِيهَا الرُّوحَ، وَلَيْسَ بِنَافِخٍ فِيهَا أَبَدًا»
“Barang siapa membuat gambar (makhluk yang bernyawa), maka sesungguhnya Alloh akan mengazabnya, sampai dia (diperintah untuk) meniupkan ruh kepada gambar yang dibuatnya, dan dia tidak akan mampu meniupkan ruh kepadanya selama-lamanya”. Diriwayatkan oleh Al-Imam Al-Bukhoriy (no. 2225) dan Muslim (no. 2110) dari hadits Abdulloh bin Abbas.
Dan diantara kesalahan jama’ah haji ketika sudah sampai di kampung halaman mereka menetapkan gelar H (haji bagi laki-laki) atau Hj (haji bagi wanita), atau suka kalau orang-orang memanggilnya dengan Pak Haji atau Mama Haji.
Ketika sudah sampai di rumah boleh baginya untuk mengisahkan keadaan-keadaan selama haji dan mengisahkan negri Saudi Arobia, bahkan boleh untuk mengadakan acara makan-makan atau disebut dikalangan awam sebagai syukuran, baik dengan memotong kambing atau yang semisalnya lalu mengundang saudara-saudarinya, para tetangga dan kawan-kawannya.
Dan hendaknya seseorang bila sudah melaksanakan haji untuk istiqomah (terus menerus di atas ketaatan) kepada Alloh dan Rosul-Nya serta senantiasa membela kebenaran.
Termasuk ciri dan sifat bagi setiap muslim sejati adalah berpenampilan yang Islami baik sebelum haji atau sesudah haji; baik dengan memakai surban, jubah atau mengamalkan sunnah-sunnah Nabi (صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) yang lainnya dan bagi para wanita hendaknya memakai jilbab yang Alloh dan Rosul-Nya syari’atkan.
Demikian tulisan yang singkat ini kami tulis, semoga bermanfaat untuk kami, kedua orang tua kami, saudara-saudari kami dan siapa saja yang mau membuka mata untuk membacanya dan mengambil faedah darinya.
وبالله التوفيق
وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم
سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إِلَيْكَ
Ditulis oleh: Abu Ahmad Muhammad bin Salim Al-Andunisiy
As-Seramiy Al-Limboriy
Semoga Alloh mengampuninya dan mengampuni kedua orang tuanya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar