Al Imam Ibnul Qoyyim berkata: “Maka sesungguhnya hamba itu jika memurnikan niatnya untuk Alloh ta’ala, dan maksud dia, keinginan dia dan amalan dia itu adalah untuk wajah Alloh Yang Mahasuci, maka Alloh itu bersama dia, karena sesungguhnya Yang Mahasuci itu beserta orang-orang yang bertaqwa dan orang-orang yang berbuat kebaikan. Dan kepala taqwa dan kebaikan adalah murninya niat untuk Alloh dalam penegakan kebenaran. Dan Alloh Yang Mahasuci itu tiada yang bisa mengalahkan-Nya. Maka barangsiapa Allo bersamanya, maka siapakah yang bisa mengalahkannya atau menimpakan kejelekan padanya? Jika Alloh bersama sang hamba, maka kepada siapakah dia takut? Jika Alloh tidak bersamanya, maka siapakah yang diharapkannya? Dan kepada siapa dia percaya? Dan siapakah yang menolongnya setelah Alloh meninggalkannya? Maka jika sang hamba menegakkan kebenaran terhadap orang lain, dan terhadap dirinya sendiri lebih dulu, dan dia menegakkannya itu adalah dengan menyandarkan pertolongan pada Alloh dan karena Alloh, maka tiada sesuatupun yang bisa menghadapinya. Seandainya langit dan bumi serta gunung-gunung itu membikin tipu daya untuknya, pastilah Alloh akan mencukupi kebutuhannya dan menjadikan untuknya jalan keluar dari masalahnya.” (“I’lamul Muwaqqi’in”/ hal. 412/cet. Darul Kitabil ‘Arobiy).

Keharusan Memotong Kepala Pada Gambar Makhluk Bernyawa

d1
KEHARUSAN MEMOTONG KEPALA 
PADA GAMBAR MAKHLUK BERNYAWA
Tanya: Bismillah…, Ustadz bagaimana hukum tentang masalah gambar bernyawa (yang kelihatan gambar orangnya tapi kecil-kecil tidak terlihat matanya) semisal di sebuah majalah atau buku atau website, dia memajang gambar pemandangan ka’bah, namun di sana masih terlihat gambar orang-orangnya. Memangsih tidak terlihat kedua matanya, namun sosok-sosok manusia tetap kelihatan, seperti kepala, tangan kaki (terlihat kecil-kecil karena memfotonya dari jauh). Apakah hal seperti ini termasuk pengecualian?. Apakah boleh gambar bernyawa seperti itu dipajang? Halal apa haram?. Mohon penjelasannya. Jazaakumullahukhoiro. (Pertanyaan dari Semarang).


Jawab: Perintah Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam kepada Ali bin Abi Tholib untuk menghapus gambar sifatnya adalah umum terhadap seluruh tubuh gambar, jika seseorang merasa berat untuk menghapus semuanya maka cukup menghilangkan kepalanya, sebagian orang terkadang bermudah-mudahan hanya dengan menutup muka (wajah), ini keliru, karena minimalnya adalah memotong kepalanya secara keseluruhan dan maksimalnya dipotong-potong seluruh badannya dari kepala hingga kaki, dalil atas demikian itu adalah hadits Abu Huroiroh Rodhiyallohu ‘anhu yang diriwayatkan oleh At-Tirmidziy bahwa Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam berkata:
فمر برأس التماثل الذي في الباب فيقطع، فليصير كهيئة الشجرة
“Diperintahkan terhadap kepala patung di pintu untuk dipotong, supaya dia menjadi seperti bentuk pohon”.
Pada kelanjutan hadits tersebut juga hadits Aisyah di dalam “Ash-Shohih” menjelaskan tentang memotong gambar makhluq bernyawa pada kain penutup lalu dijadikan dua bantal, ini tentu lebih dari sekedar kepala.
Al-Imam Al-Wadi’iy Rohimahulloh berkata:
إذا كانت الصورة باقية الهيئة، قائمة الشكل حرم، وإن قطعت الرأس أو تفرقت الأجزاء جاز، وهذا هو الأصح.
“Jika keberadaan gambar adalah masih membentuk, yang masih ada sosok (rupanya) maka dia adalah harom, jika dipotong kepala atau dipisahkan bagian-bagiannya maka ini adalah boleh, dan ini adalah (pendapat) yang paling benar”.
Dengan keterangan yang jelas ini maka tidak sepantasnya bagi seorang mu’min untuk bermudah-mudahan memunculkan kepala makhluk bernyawa, baik dimunculkan hanya dengan menutup wajah atau memunculkan tubuh dalam keadaan membelakangi sehingga tidak tampak wajahnya, semua ini adalah tidak boleh, baik dimunculkan kepalanya untuk tujuan praktek sholat, wudhu atau haji, semua ini adalah harom.
Bagi seorang mu’min hendaknya memilih yang terbaik dan menerima apa saja yang telah diputuskan oleh syari’at:
وما كان لمؤمن ولا مؤمنة إذا قضى الله ورسوله أمرا أن يكون لهم الخيرة من أمرهم، ومن يعص الله ورسوله فقد ضل ضلالا مبينا.
“Dan tidaklah keberadaan orang yang beriman laki-laki dan tidak pula orang yang beriman prempuan, jika Alloh dan Rosul-Nya telah memutuskan suatu perkara untuk mereka memilih pada perkara mereka, barang siapa yang mema’siati Alloh dan Rosul-Nya maka sungguh dia telah sesat dengan kesesatan yang nyata”.
Dijawab oleh:
Abu Ahmad Muhammad bin Salim Al-Limboriy Di Darul Hadits Sana’a (23 Dzulqo’dah 1435).
LIMA PERTANYAAN MEMBUTUHKAN JAWABAN
(Pertanyaan dari Malang)
Pertanyaan pertama: Untuk memisahkan sholat fardu dengan sholat sunnah bisa dilakukan dengan berbincang-bincang dengan orang lain atau pindah tempat. Kalau sudah berbincang, apa masih di syariatkan untuk pindah tempat?.
Jawaban: Termasuk kelalaian dari sebagian orang yang sholat adalah bila telah salam langsung mereka berbincang-bincang atau langsung berpaling, sunnahnya adalah berdzikir terlebih dahulu, walaupun hanya dengan mengucapkan: Astaghfirulloh tiga kali, atau dengan mengucapkan: Allohu Akbar tiga kali, bila sudah mengucapkan ini kemudian berdiri untuk sholat maka tidak mengapa.
Adapun orang yang berdiri untuk sholat sunnah di tempat dia melakukan sholat wajib maka tidak ada larangan dari demikian itu, dan seseorang yang mau sholat berpindah dari tempat yang dia sholat padanya ke tempat yang lain, bisa jadi dia mencari tempat yang ada sutrahnya, atau ke tempat yang lebih meluas, yang tidak sempit, atau kepada kemungkinan-kemungkinan lainnya, Wallohu A’lam.
Pertanyaan kedua: Jika sholat sendirian di rumah, bolehkah mengenakan pakaian bergambar, yang mana gambar itu adalah gambar makhluk bernyawa?.
Jawab: Tidak boleh bagi setiap orang untuk memakai pakaian bergambar makhluk bernyawa, baik dia sholat sendirian di rumah, atau dia sholat berjama’ah di masjid atau di musholla, Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam berkata:
إن الملائكة لا تدخل بيتا فيه صورة
“Sesungguhnya malaikat tidak masuk ke dalam rumah yang di dalamnya ada gambar”.
Orang yang sholat dengan mengenakan pakaian bergambar, walaupun sholatnya sah, namun dia berdosa, Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam berkata:
إن أشد الناس عذابا يوم القيامة المصورون
“Sesungguhnya paling pedihnya manusia azabnya pada hari kiamat adalah tukang gambar”.
Orang yang mengaku sebagai pengikut Nabi Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam ketika melihat gambar makhluk bernyawa ada di rumahnya, tentu akan membuatnya teringat dengan perkataan Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam tersebut, karena Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam mengucapkan perkataan itu ketika beliau melihat tirai yang dipajang oleh Aisyah di dalam rumah terdapat gambar makhluk bernyawanya, Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam memerah mukanya sambil mengatakan perkataannya tersebut.
Pertanyaan ketigaDitempat kami ada da’i yang katanya menyeru pada salaf, tapi yang diajarkan kitab “Tafsir Ibnu Katsir, Bulughul Marom, dan Riyadus Sholihin” dan tidak mengajarkan kitab Asy-Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab sama sekali. Bagaimana yang seperti ini?.
Jawab: Alhamdulillah kitab-kitab yang beliau ajarkan adalah kitab para salafush sholih.
Dia berda’wah dengan menggunakan kitab-kitab tersebut dan belum mengajarkan kitab Al-Imam An-Najdiy mungkin karena melihat keadaan yang ada, bila orang yang dida’wahi itu adalah orang yang ta’ashub dengan mazhab Asy-Syafi’iy dan benci dengan mazhab Al-Hanbaliy maka diajarkan kitab-kitab dari mazhab mereka, kitab-kitab yang disebutkan itu adalah cocok untuk mereka dan orang-orang awwam.
Dalam berda’wah seseorang perlu melihat keadaan orang-orang yang dida’wahi, ketika Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam mengutus Mu’adz Rodhiyallohu ‘anhu ke Yaman untuk berda’wah maka beliau perintahkan awal yang harus dida’wahkan adalah tauhid, karena para nabi mereka dahulunya menda’wahkan tauhid, dan mereka mengetahui masalah ini, oleh karena itu Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam ketika mengirimkan surat kepada pembesar-pembesar mereka, diserukan dengan tauhid ini:
قل يا أهل الكتاب تعالوا إلى كلمة سواء بيننا وبينكم ألا نعبد إلا الله ولا نشرك به شيئا ولا يتخذ بعضنا بعضا أربابا من دون الله
“Katakanlah: Wahai ahlul kitab, kemarilah kalian kepada satu kalimat, yang kalimat itu adalah sama antara kami dan kalian, yaitu untuk kita tidak menyembah melainkan Alloh, dan kita tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu apapun, dan sebagian kita tidak menjadikan sebagian yang lain sebagai tandingan-tandingan selain Alloh”.
Pertanyaan keempatUntuk berqurban satu ekor sapi dengan patungan, apa disyaratkan masing-masing anggota menyerahkan uang yang sama rata?.
Jawab: Iya, kecuali kalau ada yang kurang uangnya lalu semuanya merelakan baginya dengan semampunya maka ini boleh baginya membayar tidak sama rata dengan yang lainnya.
Pertanyaan kelima: Di tempat kami ada televisi khusus yang menyiarkan dakwah salaf (katanya). Yang dalam siarannya menampilkan sosok ustadznya yang sedang siaran atau berceramah. Bagaimana hukumnya dalam masalah ini? Bagaimana wanita yang juga ikut menonton, sementara penyiar dan pemateri adalah kaum pria?. Mohon berilah faidah kepada kami. Jazakallohu khoir. Barrokallohu fiik.
Jawab: Mereka yang berda’wah lewat televisi tersebut telah terjatuh ke dalam pelanggaran terhadap syari’at yang suci ini, dan wajib bagi mereka meninggalkan perbuatan tersebut dan bertaubat kepada Alloh Ta’ala, perbuatan mereka telah mengundang kemungkaran di atas kemungkaran, diantaranya:
Pertama: Mengajak para wanita untuk menonton mereka, ini pelanggaran terhadap ayat Alloh yang suci:
وقل للمؤمنات يغضضن من أبصارهن
“Dan katakanlah kepada para wanita yang beriman untuk menundukan pandangan mereka”.
Kedua: Ridho dengan perbuatannya untuk menggambar dan digambar, Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam berkata:
لعن الله المصورين
“Alloh mela’nat para tukang gambar”.
Ketiga:
Menghalangi dan mencegah masuknya malaikat-malaikat Alloh di dalam rumah para hamba Alloh, Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam berkata:
الملائكة لاتدخل بيتا فيه كلب ولا صورة
“Para malaikat tidak akan masuk rumah yang di dalamnya terdapat anjing dan tidak (akan masuk pula rumah yang ada) gambar”.
Dijawab oleh:
Abu Ahmad Muhammad bin Salim Al-Limboriy ‘Afallohu ‘anhu Di Darul Hadits Sana’a (20 Dzulqo’dah 1435).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar