Al Imam Ibnul Qoyyim berkata: “Maka sesungguhnya hamba itu jika memurnikan niatnya untuk Alloh ta’ala, dan maksud dia, keinginan dia dan amalan dia itu adalah untuk wajah Alloh Yang Mahasuci, maka Alloh itu bersama dia, karena sesungguhnya Yang Mahasuci itu beserta orang-orang yang bertaqwa dan orang-orang yang berbuat kebaikan. Dan kepala taqwa dan kebaikan adalah murninya niat untuk Alloh dalam penegakan kebenaran. Dan Alloh Yang Mahasuci itu tiada yang bisa mengalahkan-Nya. Maka barangsiapa Allo bersamanya, maka siapakah yang bisa mengalahkannya atau menimpakan kejelekan padanya? Jika Alloh bersama sang hamba, maka kepada siapakah dia takut? Jika Alloh tidak bersamanya, maka siapakah yang diharapkannya? Dan kepada siapa dia percaya? Dan siapakah yang menolongnya setelah Alloh meninggalkannya? Maka jika sang hamba menegakkan kebenaran terhadap orang lain, dan terhadap dirinya sendiri lebih dulu, dan dia menegakkannya itu adalah dengan menyandarkan pertolongan pada Alloh dan karena Alloh, maka tiada sesuatupun yang bisa menghadapinya. Seandainya langit dan bumi serta gunung-gunung itu membikin tipu daya untuknya, pastilah Alloh akan mencukupi kebutuhannya dan menjadikan untuknya jalan keluar dari masalahnya.” (“I’lamul Muwaqqi’in”/ hal. 412/cet. Darul Kitabil ‘Arobiy).

Hukum Berjualan di Tempat Wisata

HUKUM JUALAN DI TEMPAT WISATA

Soal: Bagaimana  hukum berjualan ditempat wisata?.

Jawab: Dilihat keadaan wisatanya, kalau wisatanya adalah tempat ma'siat seperti di pantai Kuta-Bali, maka tidak boleh, karena orang yang berjualan di sana tentu akan melihat dan berhadapan dengan orang-orang fasiq yang benar-benar menampakan kefasiqkannya dan tidak mungkin bagi yang berjualan di sana akan bisa menundukan pandangannya, bila seperti ini keadaannya maka tidak boleh berjualan di sana, begitu pula bila tempat wisatanya adalah tempat peribadahan orang-orang musyrik seperti di candi-candi atau di kuburan-kuburan maka tidak boleh berjualan di sana, cari tempat yang tidak masuk di lokasi tersebut, sehingga kamu tidak termasuk dalam ta'awun (bekerja sama) untuk tempat-tempat itu dan tidak pula kamu termasuk meramaikan tempat itu:


ولا تعاونوا على الإثم والعدوان

"Dan janganlah kalian berta'awun di atas dosa dan permusuhan".

Terkadang orang yang berjualan di tempat-tempat itu dikenai iuran atau pajak, yang hasilnya untuk memperbagus dan meningkatkan pemandangan wisata itu, dan kita telah ketahui bersama tentang tidak bolehnya membangun di atas kuburan dan tidak pula boleh meninggikannya serta tidak boleh pula menghiasinya, Al-Imam Muslim meriwayatkan dari hadits Jabir Rodhiyallohu 'anhu:

نهى النبي صلى الله عليه وسلم أن يجصص القبر، وأن يقعد عليه، وأن يبنى عليه

"Rosululloh Shollallohu 'Alaihi wa Sallam melarang dari mengapuri (memasang cet) pada kuburan, duduk di atasnya dan membangun di atasnya".

Kita nasehatkan bagi yang berjualan untuk tidak ke tempat tersebut, akan tetapi hendaknya mencari tempat wisata yang keberadaannya tidak seperti wisata-wisata itu, sehingga bisa menjaga agama dan kehormatan diri dan tidak masuk dalam ta'awun kepada kejelekan dan perbuatan dosa.

Dijawab oleh:
Abu Ahmad Muhammad bin Salim Al-Limboriy
'Afallohu 'anhu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar