HUKUM JUALAN DI TEMPAT WISATA
Soal: Bagaimana hukum berjualan ditempat wisata?.
Jawab: Dilihat keadaan wisatanya, kalau wisatanya adalah tempat ma'siat seperti di pantai Kuta-Bali, maka tidak boleh, karena orang yang berjualan di sana tentu akan melihat dan berhadapan dengan orang-orang fasiq yang benar-benar menampakan kefasiqkannya dan tidak mungkin bagi yang berjualan di sana akan bisa menundukan pandangannya, bila seperti ini keadaannya maka tidak boleh berjualan di sana, begitu pula bila tempat wisatanya adalah tempat peribadahan orang-orang musyrik seperti di candi-candi atau di kuburan-kuburan maka tidak boleh berjualan di sana, cari tempat yang tidak masuk di lokasi tersebut, sehingga kamu tidak termasuk dalam ta'awun (bekerja sama) untuk tempat-tempat itu dan tidak pula kamu termasuk meramaikan tempat itu:
ولا تعاونوا على الإثم والعدوان
"Dan janganlah kalian berta'awun di atas dosa dan permusuhan".
Terkadang orang yang berjualan di tempat-tempat itu dikenai iuran atau pajak, yang hasilnya untuk memperbagus dan meningkatkan pemandangan wisata itu, dan kita telah ketahui bersama tentang tidak bolehnya membangun di atas kuburan dan tidak pula boleh meninggikannya serta tidak boleh pula menghiasinya, Al-Imam Muslim meriwayatkan dari hadits Jabir Rodhiyallohu 'anhu:
نهى النبي صلى الله عليه وسلم أن يجصص القبر، وأن يقعد عليه، وأن يبنى عليه
"Rosululloh Shollallohu 'Alaihi wa Sallam melarang dari mengapuri
(memasang cet) pada kuburan, duduk di atasnya dan membangun di atasnya".
Dijawab oleh:
Abu Ahmad Muhammad bin Salim Al-Limboriy
'Afallohu 'anhu.
Abu Ahmad Muhammad bin Salim Al-Limboriy
'Afallohu 'anhu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar