Al Imam Ibnul Qoyyim berkata: “Maka sesungguhnya hamba itu jika memurnikan niatnya untuk Alloh ta’ala, dan maksud dia, keinginan dia dan amalan dia itu adalah untuk wajah Alloh Yang Mahasuci, maka Alloh itu bersama dia, karena sesungguhnya Yang Mahasuci itu beserta orang-orang yang bertaqwa dan orang-orang yang berbuat kebaikan. Dan kepala taqwa dan kebaikan adalah murninya niat untuk Alloh dalam penegakan kebenaran. Dan Alloh Yang Mahasuci itu tiada yang bisa mengalahkan-Nya. Maka barangsiapa Allo bersamanya, maka siapakah yang bisa mengalahkannya atau menimpakan kejelekan padanya? Jika Alloh bersama sang hamba, maka kepada siapakah dia takut? Jika Alloh tidak bersamanya, maka siapakah yang diharapkannya? Dan kepada siapa dia percaya? Dan siapakah yang menolongnya setelah Alloh meninggalkannya? Maka jika sang hamba menegakkan kebenaran terhadap orang lain, dan terhadap dirinya sendiri lebih dulu, dan dia menegakkannya itu adalah dengan menyandarkan pertolongan pada Alloh dan karena Alloh, maka tiada sesuatupun yang bisa menghadapinya. Seandainya langit dan bumi serta gunung-gunung itu membikin tipu daya untuknya, pastilah Alloh akan mencukupi kebutuhannya dan menjadikan untuknya jalan keluar dari masalahnya.” (“I’lamul Muwaqqi’in”/ hal. 412/cet. Darul Kitabil ‘Arobiy).

Apa Hukum Gaji dari PNS

PNS
Tanya:
Apa hukum gaji dari PNS?.
Jawab:
Perlu dibedakan antara dua perkara yang ditanyakan, PNS memiliki hukum tersendiri dan gaji dari pekerjaan sebagai PNS juga memiliki hukum tersendiri. 

Bila di sana ada PNS yang dia bekerja di negara yang berhukum dengan hukum Islam, yang dia bekerja pada jabatannya diatur oleh undang-undang (syari’at) Islam maka tidak ada keraguan tentang kehalalan pekerjaan tersebut.
Yang menjadi permasalahan kalau PNS nya bekerja di negara yang diatur oleh undang-undang buatan manusia yang sering berubah-rubah hukumnya, bila seperti ini keadaannya maka dilihat, apa dia bisa menjaga agamanya ataukah tidak?, kalau dengan keberadaannya sebagai PNS itu dia terjatuh ke dalam penyelisihan terhadap syari’at yang suci dan dia tidak bisa menjaga agamanya maka tidak boleh baginya untuk bekerja sebagai PNS.
Adapun yang berkaitan dengan gajinya maka dilihat pula, kalau dia mengetahui secara jelas bahwa gaji PNS itu murni diambil dari yang harom maka tidak halal baginya, akan tetapi kalau gaji PNS itu tidak jelas diambil dari mana?, maka dikembalikan kepada hukum asalnya adalah halal:
أصل كل شيء حلال إلا ما جاء به النص يدل على أنه حرام
“Asal segala sesuatu adalah halal melainkan apa-apa yang datang dengannya  suatu nash (dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah) yang menunjukan atas bahwa sanya dia adalah harom”.
Kalaulah misalnya sudah diketahui dengan pasti akan kehalalan gajinya namun hendaknya bagi seseorang melihat apakah memberikan madhorot pada agamanya ataukah tidak?, kalau memudhorotkan agamanya maka untuk apa hanya ingin mendapatkan gaji dengan merendahkan agamanya?:
وما الحياة الدنيا إلا متاع الغرور
“Dan tidaklah kehidupan dunia itu melainkan perhiasan yang menipu”.
Tanya:
Dengan tidak ikutnya kita menjadi PNS atau tidak ikut demokrasi kita dikatakan sebagai penentang penguasa, bagaimana menanggapi permasalahan ini?
Jawab:
Orang-orang yang berakal sudah mengetahui masalah ini, apakah sama orang yang keluar demo dengan orang yang berdiam diri di rumahnya mengajari anak istrinya?, apakah sama orang yang keluar untuk menggulingkan penguasa yang sah dengan orang yang berdiam di masjidnya mengajari murid-muridnya?, apakah sama orang yang baku tembak dengan aparat penguasa dengan orang yang menyendiri di kebunnya atau sibuk nelayan atau perdagangannya atau mengurus hewan ternaknya atau berdiam diri di pelosok menjauh dari keramayan manusia karena takut fitnah dan kejelekan?.
Tanya:
Apa nasehat kita bagi kawan kita yang menjadi PNS?.
Jawab:
Kita nasehatkan untuk memikirkan, apa yang kita jelaskan sudah cukup untuk jadi bahan renungan.
Kamu menjadi PNS kalau menyelisihi peraturan atau perundang-undangan yang berlaku maka kamu akan dikenai hukuman, adapun kalau kamu menyelisihi syari’at Islam maka dianggap “no problem”.
Dan telah kita dapati permainan pada bidang ini, apalagi PNS nya orang dari firqoh semisal Ikhwanul Muslimin, bila kamu tidak memilih partainya atau tidak mendukung partainya maka kamu akan dipersulit bila mengurus keperluanmu di kantor yang mereka ditugaskan padanya, baik dengan menggunakan berbagai macam alasan, mulai dari menggunakan alasan menyelisihi undang-undang pasal sekian dan sekian.
Dan kita khawatirkan bagi kamu yang menjabat sebagai PNS itu akan berbuat seperti mereka itu.
Mengesampingkan atau bahkan membelakangi anjuran Islam untuk ta’awun (bekerja sama) di atas bimbingan Islam karena lantaran mengedepankan dan menjunjung tinggi hukum buatan manusia yang tidak lepas dari perubahan-perubahan sesuai bergilirnya waktu dan zaman.
Alloh Ta’ala telah memerintahkan kita untuk menjunjung tinggi syari’at-Nya dan membangun kehidupan kita dengan ta’awun di atas ketaqwaan:
ومن يعظم شعائر الله فإنها من تقوى القلوب
“Dan barang siapa mengagumkan syi’ar-syi’ar Alloh maka sesungguhnya itu adalah ketaqwaan hati”.
Alloh Ta’ala berkata:
وتعاونوا على البر والتقوى
“Dan tolong menolonglah kalian di atas kebaikan dan ketaqwaan”.
Dijawab oleh: Abu Ahmad Muhammad bin Salim Al-Limboriy ‘Afallohu ‘anhu.
Sabtu, 27 Rabiuts-tsani 1435 H, 03: 57 wib

Tidak ada komentar:

Posting Komentar